Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Namun putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan.
Perjuangan warga Wadas untuk menjaga sumber ekonomi dan turut menjaga lingkungan adalah bagian dari maqasid al syariah dengan menjaga dan memelihara hidup (hifzunnafs).
Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Wadas adalah bentuk perampasan kedaulatan rakyat dan merupakan suatu bentuk kedzhaliman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar