Senin, 14 Februari 2022

Kisruh Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Terbit 4 Februari 2022, peraturan Menteri Ida Fauziah ini mematok JHT bisa dicairkan jika peserta berusia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal. Buruh pun marah. Mereka menolak peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional itu.

Pemerintah berdalih bahwa kebijakan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua BP Jamsostek bertujuan mengembalikan khitah program tersebut sebagai dana pensiun. Namun banyak kalangan menolak aturan itu karena dinilai akan memberatkan pekerja yang terkena PHK.

Apakah benar kebijakan ini juga dibuat untuk mengamankan keuangan BP Jamsostek?

Di sisi lain, perubahan aturan JHT semakin mendorong kita untuk selalu menyiapkan uang darurat.

Tidak ada komentar: