Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
menuai polemik. Terbit 4 Februari 2022, peraturan Menteri Ida Fauziah ini
mematok JHT bisa dicairkan jika peserta berusia 56 tahun, cacat total tetap,
atau meninggal. Buruh pun marah. Mereka menolak peraturan yang bertentangan
dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional itu.
Pemerintah berdalih bahwa
kebijakan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua BP Jamsostek bertujuan
mengembalikan khitah program tersebut sebagai dana pensiun. Namun banyak
kalangan menolak aturan itu karena dinilai akan memberatkan pekerja yang
terkena PHK.
Apakah benar kebijakan ini juga
dibuat untuk mengamankan keuangan BP Jamsostek?
Di sisi lain, perubahan aturan JHT semakin mendorong kita untuk selalu menyiapkan uang darurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar