Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Desember 2024

No Viral, No Justice: Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

 


Fenomena “no viral, no justice” mencerminkan kondisi memprihatinkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pada era digital, media sosial menjadi alat untuk menyuarakan ketidakadilan. Namun, kenyataan bahwa keadilan sering kali bergantung pada seberapa viral sebuah kasus menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem hukum. Dalam esai ini, kita akan menganalisis akar permasalahan ini dan dampaknya terhadap masyarakat serta mencari solusi yang relevan untuk mengatasinya.

Keadilan yang Bergantung pada Popularitas

Di banyak kasus, perhatian publik melalui media sosial telah menjadi katalisator untuk mendorong tindakan hukum. Beberapa contoh nyata menunjukkan bahwa kasus-kasus yang mendapat sorotan luas cenderung diproses lebih cepat oleh aparat penegak hukum. Sayangnya, ini menciptakan persepsi bahwa hukum tidak lagi berjalan berdasarkan prinsip keadilan, melainkan atas dasar tekanan sosial. Korban yang tidak memiliki akses ke platform digital atau yang kasusnya tidak cukup “menjual” di mata publik sering kali tidak mendapatkan perhatian yang sama. Akibatnya, sistem hukum menjadi diskriminatif, membatasi akses keadilan hanya bagi mereka yang mampu menarik simpati massa.

Kelemahan Institusi Penegakan Hukum

Fenomena ini mencerminkan lemahnya integritas institusi hukum di Indonesia. Idealnya, hukum seharusnya berjalan independen, berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini publik. Namun, kurangnya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum merosot tajam. Masyarakat merasa bahwa satu-satunya cara untuk mendapatkan keadilan adalah melalui tekanan massa, bukan melalui mekanisme hukum yang ada.

Dampak Sosial dan Psikologis

Ketergantungan pada viralitas untuk mendapatkan keadilan memiliki dampak sosial yang luas. Pertama, masyarakat cenderung memandang media sosial sebagai ruang pengadilan alternatif. Hal ini mengaburkan batas antara opini publik dan keputusan hukum yang seharusnya berbasis fakta. Kedua, korban dan pelaku bisa mengalami peradilan oleh massa (trial by the crowd), yang sering kali tidak adil dan melanggar asas praduga tak bersalah. Ketiga, fenomena ini berpotensi memicu rasa frustrasi dan ketidakberdayaan bagi mereka yang kasusnya tidak mendapat perhatian publik.

Mencari Solusi

Untuk mengatasi fenomena “no viral, no justice,” diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem hukum. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Peningkatan Transparansi: Institusi hukum harus lebih terbuka dalam menangani kasus, termasuk memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang proses dan perkembangan kasus.
  2. Peningkatan Profesionalisme Aparat Hukum: Pelatihan yang berkelanjutan dan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan mereka menjalankan tugas dengan integritas.
  3. Penguatan Sistem Pengawasan: Dibutuhkan mekanisme pengawasan independen untuk memantau kinerja aparat penegak hukum dan memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Pendidikan Hukum untuk Publik: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum agar tidak sepenuhnya bergantung pada media sosial sebagai sarana mencari keadilan.
  5. Pemanfaatan Teknologi secara Profesional: Media sosial bisa menjadi alat yang efektif untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hukum, tetapi penggunaannya harus diatur agar tidak menciptakan ketergantungan pada viralitas.

Penutup

Fenomena “no viral, no justice” menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia sedang menghadapi krisis legitimasi. Ketergantungan pada viralitas sebagai alat untuk mendapatkan keadilan tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum, tetapi juga menciptakan ketidakadilan baru. Diperlukan upaya kolektif dari semua pihak — pemerintah, institusi hukum, media, dan masyarakat — untuk memastikan bahwa keadilan tidak lagi menjadi barang dagangan popularitas. Hukum harus kembali pada prinsip utamanya: memberikan keadilan tanpa memandang siapa yang lebih nyaring bersuara.

Selasa, 15 Oktober 2024

Seseorang tidak Dihukum Tanpa Bukti yang Jelas dan Meyakinkan

 


Terkait berita ini, kita bisa mengingat pernyataan Cesare Beccaria "Tugas hukum adalah untuk memastikan bahwa seseorang tidak dihukum tanpa bukti yang jelas dan meyakinkan" yang mencerminkan prinsip dasar dari sistem peradilan yang adil. Dalam konteks ini, hukum seharusnya berfungsi untuk melindungi hak asasi individu dengan memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sekadar spekulasi atau asumsi. Proses hukum yang menghukum seseorang tanpa bukti yang jelas dapat berpotensi menzalimi pihak yang tidak bersalah, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, tugas hukum adalah menjaga keseimbangan antara penegakan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu, dengan memastikan bahwa setiap keputusan hukum didasarkan pada bukti yang sah dan meyakinkan.

Ini yang mendasari pernyataan saya dalam berita di link berikut https://www.growmedia-indo.com/2024/10/penetapan-eel-sebagai-tersangka-kasus.html

Selasa, 02 April 2024

Mafia

"The mafia's power lies not only in violence but also in the ability to corrupt and manipulate." - Antonio Di Pietro

Kutipan dari Antonio Di Pietro ini menyoroti aspek penting dari pengaruh dan kontrol mafia. Meskipun kekerasan seringkali menjadi aspek yang paling terlihat dan ditakuti dalam operasi mafia, Di Pietro berpendapat bahwa kekuatan mereka jauh melampaui kekuatan fisik. Kemampuan mafia untuk merusak dan memanipulasi institusi, individu, dan seluruh sistem adalah hal yang benar-benar menopang pengaruh mereka.

Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau untuk melayani kepentingan terlarang. Mafia terkenal suka menyusup ke lembaga-lembaga sah seperti pemerintah, penegak hukum, dan dunia usaha, sering kali melalui penyuapan, pemerasan, atau pemaksaan. Dengan merusak tokoh-tokoh atau sistem-sistem penting, mereka dapat menjamin impunitas atas aktivitas ilegal mereka dan mempertahankan kendali atas wilayah mereka.

Manipulasi mengacu pada keterampilan mafia dalam mengeksploitasi kerentanan dan memanipulasi situasi demi keuntungan mereka. Hal ini dapat berupa memanfaatkan hubungan pribadi, mengeksploitasi celah hukum, atau menggunakan taktik intimidasi untuk mencapai tujuan mereka. Dengan memanipulasi keadaan untuk memenuhi kebutuhan mereka, mafia dapat lebih mengkonsolidasikan kekuasaan mereka dan melindungi perusahaan kriminal mereka.

Rabu, 24 Januari 2024

Tolak Intimidasi Terhadap Guru Honorer Madina

 


Sebagai seorang yang peduli terhadap keadilan dan hak asasi manusia, saya memiliki harapan besar agar pernyataan saya dapat menjadi pemicu perubahan positif di Mandailing Natal, khususnya dalam perlakuan terhadap guru honorer. Saya berharap semua pihak menyadari bahwa intimidasi dalam bentuk apa pun tidak hanya melukai individu yang bersangkutan, tetapi juga merusak sistem pendidikan dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang kita junjung tinggi. Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, dan perjuangan mereka untuk mendapatkan hak yang adil adalah hal yang wajib kita dukung bersama. Dengan adanya perhatian lebih dari masyarakat, saya percaya bahwa tekanan ini dapat berubah menjadi dorongan untuk membangun solidaritas yang lebih kuat di antara elemen masyarakat, khususnya dalam mendukung para guru honorer.

Harapan saya ke depan adalah agar pemerintah daerah dan pihak terkait tidak hanya mendengar, tetapi juga mengambil langkah nyata dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak guru honorer. Intimidasi harus dihentikan, dan ruang untuk berdialog serta mencari solusi bersama harus dibuka seluas-luasnya. Saya juga berharap, melalui pernyataan saya ini, masyarakat semakin berani untuk menyuarakan kebenaran dan melawan ketidakadilan. Dengan kerja sama dari berbagai pihak, saya yakin kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan kondusif, di mana guru honorer dapat menjalankan tugas mereka dengan tenang dan penuh semangat untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Lihat berita terkait di link berikut https://www.jejakinformasi.id/2024/01/sejumlah-elemen-kecam-keras-intimidasi.html

Minggu, 14 Januari 2024

PDI GPI Madina Berharap Poldasu Bisa Bongkar Sindikat Suap Seleksi PPPK Madina


Pada Sabtu, 13 Januari 2024, Saya sebagai Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM PD GPI Madina, memberikan pernyataan tegas terkait kisruh seleksi PPPK 2023 di Mandailing Natal. Dalam keterangan Saya yang dikutip media, Saya mengapresiasi langkah Polda Sumut yang telah menetapkan DHS, Kepala Dinas Pendidikan Madina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Saya mendesak agar aparat hukum mengusut tuntas dugaan adanya sindikat mafia yang memanipulasi seleksi dengan praktik KKN, maladministrasi, dan manipulasi data honorer. Kasus ini telah mencoreng integritas daerah dan merugikan peserta seleksi yang terzalimi oleh praktik curang demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Lihat berita tersebut di link berikut https://beritahuta.com/pdi-gpi-madina-berharap-poldasu-bisa-bongkar-sindikat-suap-seleksi-pppk-madina/

Senin, 17 Oktober 2022

Implikasi Kontroversial Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kandidat Presiden dan Menteri dalam Pemilu 2024

Pada tanggal 31 Oktober 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia merilis keputusan kontroversial dalam perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Keputusan tersebut mengubah aturan terkait persiapan pemilihan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2024. Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 sebelumnya mewajibkan pejabat negara, termasuk menteri, untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Namun, MK menyatakan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya jika mereka ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, asalkan mereka mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Keputusan ini, yang diungkapkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, memicu sejumlah reaksi kontroversial dari berbagai pihak. Keputusan ini mempengaruhi sejumlah menteri yang sebelumnya diperkirakan akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Beberapa nama yang disebut-sebut termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Ada beberapa aspek kritis yang perlu diperhatikan terkait keputusan MK ini:

1. Keseimbangan Kekuasaan:** Salah satu argumen yang sering muncul adalah bahwa keputusan MK ini dapat mengubah keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Dengan menteri yang dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tanpa harus mengundurkan diri, hal ini dapat memungkinkan mereka untuk memanfaatkan posisi mereka di pemerintahan untuk kepentingan politik pribadi.

2. Potensi Konflik Kepentingan:** Keputusan ini juga membuka pintu bagi potensi konflik kepentingan yang serius. Seorang menteri yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dapat dihadapkan pada dilema antara melaksanakan tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan memajukan kampanye politiknya sendiri. Ini dapat memicu pertanyaan tentang integritas dan dedikasi menteri terhadap jabatannya.

3. Kehati-hatian dalam Penggunaan Wewenang Presiden:** Meskipun MK memerlukan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk menteri yang ingin mencalonkan diri, pertanyaan muncul mengenai sejauh mana presiden dapat mempengaruhi atau memanipulasi keputusan tersebut demi kepentingan politiknya sendiri. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi lembaga-lembaga negara.

4. Pengaruh Terhadap Pemilu 2024:** Keputusan ini juga berpotensi memengaruhi dinamika Pemilu 2024 secara keseluruhan. Dengan menteri yang dapat tetap berada di jabatannya selama mereka mendapat izin cuti, pemilihan presiden dan wakil presiden dapat menjadi lebih kompleks dan penuh dengan potensi konflik.

Dalam menghadapi keputusan ini, masyarakat dan pemimpin politik harus mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Penting bagi mereka untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam konteks pemilihan presiden mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai sebuah negara demokratis, Indonesia harus tetap berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan menjalankan pemilihan umum yang adil dan terpercaya. Oleh karena itu, keputusan MK ini seharusnya menjadi titik awal untuk mendiskusikan dan memperbaiki sistem pemilihan presiden demi kepentingan terbaik bangsa.

Minggu, 20 Februari 2022

Jangan Zalimi Warga Wadas

Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Namun putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan.

Perjuangan warga Wadas untuk menjaga sumber ekonomi dan turut menjaga lingkungan adalah bagian dari maqasid al syariah dengan menjaga dan memelihara hidup (hifzunnafs).

Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Wadas adalah bentuk perampasan kedaulatan rakyat dan merupakan suatu bentuk kedzhaliman. 

Senin, 14 Februari 2022

Praktik Kartel Bisnis Minyak Goreng?

Kalau kita pergi ke minimarket, mungkin stok minyak goreng bakal kosong dan ludes. Kalau pergi ke pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali.

Bikin bingung banget, ya. Kenapa bisa, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia, tapi masyarakatnya gak bisa membeli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?

Jawabannya: bisa jadi, ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat bilang kalau hanya ada 4 (empat) perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali. Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.

Untuk itulah, KPPU perlu segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi). Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya.

Kita tidak bisa biarkan masyarakat konsumen kesulitan mendapatkan minyak goreng, apalagi untuk menjalankan usaha mereka hanya karena tidak bisa beli minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Atau sekadar untuk keperluan domestik rumah tangga.

Sabtu, 12 Februari 2022

Sengkarut Izin Tambang Wadas


Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak penambangan batu andesit untuk bendungan Bener. Proyek strategis nasional itu konon mengubah aturan tata ruang, mengabaikan potensi tanah longsor, dan mengakali aturan. Proyek ini juga diduga memakai aturan yang keliru beralas regulasi yang salah.


Sabtu, 18 September 2021

Usut Pembunuhan 3 Harimau Sumatera di Aceh Selatan sampai Tuntas!


Kawan, kamu tahu gak, sekejam apa manusia itu pada hewan?

Tanyakan saja pada puluhan ekor harimau yang udah dibunuh manusia. Kasus terbaru, tiga ekor harimau ditemukan mati sampai membusuk karena jerat.

Konflik manusia dan harimau di Aceh tuh bukan cerita baru, Kawan. Empat tahun terakhir aja, udah ada 46 kasus. Dan yang jadi korban selalu sang harimau.

Sayangnya, kasus-kasus kematian harimau sumatera yang dilindungi ini sering sekali tidak terungkap pelakunya!

Ini adalah contoh buruk perlindungan satwa di Indonesia. Kesannya, para penjahat dapat dengan mudah terbebas melakukan aktivitas ilegal ini.

Itulah mengapa, semua pihak ikut mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK serta Kepolisian untuk mengusut kematian para harimau ini, memberikan vonis berat pada pelakunya, dan mempublikasikan kasus ini.

Sampai para pelaku pembunuhan tiga ekor harimau ini divonis berat, gak akan ada efek jera buat para pembunuh harimau lainnya di kemudian hari!

Manusia sudah terlalu sering merusak kehidupan dan ekosistem lingkungan. Pertama, kita sudah menghancurkan habitat para hewan. Kini, kita mulai membunuh mereka satu per satu.

Suara kita bisa jadi bukti kalau masih ada yang peduli, dan bahwa pemerintah harus lebih serius lagi dalam menanggapi kasus seperti ini.


Kamis, 26 November 2020

Pembusukan Moral Negara


Pembusukan moral negara ini akan sempurna bilamana para pejabat dan institusi kenegaraan menyalahgunakan fungsinya dalam rangka melayani kepentingan para sindikat partikelir. Sekitar setengah abad lalu, Bung Hatta mewanti-wanti agar negara ini tidak jatuh ke tangan sindikalisme yang akan membuat republikanisme ini tersungkur di bawah kendali mafioso. Malangnya, drama demi drama yang dipertontonkan para pejabat publik dalam kaitan dengan masalah korupsi akhir-akhir ini mendekati kekhawatiran "bapak bangsa" itu, bahwa republik ini terjerembap oleh karena "merajalelanya sindikalisme". (Yudi Latif, Perspektif, Gatra Nomor 25 Beredar Kamis, 29 April 2010)

Sabtu, 10 Oktober 2020

Pengesahan UU Cipta Kerja Mengejutkan

Pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober tengah malam (midnight enactment) mengejutkan publik. Tidak saja karena dalam sejarah ketatanegaraan "pekerjaan politik" tengah malam selalu dekat dengan penyimpangan, tetapi juga pengesahan tengah malam UU Cipta Kerja menjungkir-balikan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan Pemerintah dalam pembentukan undang-undang. Biasanya DPR dan Pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Cipta Kerja yang prosedur pembentukan dan materi pasal-pasalnya banyak bermasalah terburu-buru disahkan sampai menyita waktu istirahat anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat.

Begitu banyak telaah ilmiah yang mengeritik kehadiran UU Cipta Kerja tapi pembuat UU bergeming. Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang diharuskan menurut Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segitunya tidak ingin mendengar publik berperan. Untuk siapa UU Cipta Kerja ini kalau rakyat sendiri tidak didengarkan.

UU Cipta Kerja ini dahsyat sekali bahkan nilai-nilai konstitusional yang diatur UUD 1945 juga diabaikan. Kata Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat. Ternyata UU Cipta Kerja menarik semuanya ke pusat dengan ratusan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan UU Omnibus Law ini. Peran pemerintahan daerah dikerdilkan. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang sebab UU inisiatif Presiden Jokowi ini.

Berbagai kalangan juga melihat Hak-hak buruh pun diambil alih dengan menyerahkan melalui Peraturan Perusahaan. Bagaimana relasi buruh dan perusahaan bisa adil jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh pebisnisnya. Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidup pun diabaikan. Itu namanya makan tebu dengan akarnya. Habis semua manis hidup berepublik dihisap pembuat UU Cipta Kerja.

Hatta: Tanggung Jawab Moril Kaum Intelegensia “...karena semua dipandang mudah dengan semangat avonturir mengalahkan rasa tanggung jawab, timbullah anarki dalam politik dan ekonomi serta penghidupan sosial. Dengan akibatnya yang tidak dapat dielakkan: korupsi dan demoralisasi.”

Kamis, 03 September 2020

Kritik atas Revisi Undang-Undang MK


Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memantik kritik dari kalangan akademikus pemantau lembaga peradilan dan masyarakat luas. Mereka menyoroti pembahasan yang supercepat dan tertutup di DPR. Mereka pun mempermasalahkan revisi yang menguntungkan sebagian besar hakim yang sedang menjabat, tapi tidak menyentuh hal-hal substansial  untuk penguatan MK secara kelembagaan.

Senayan mengebut revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi hanya untuk mengubah usia dan masa jabatan hakim. Mengabaikan hal yang lebih substansial, revisi dinilai sebagai hasil kompromi kedua lembaga.


Selasa, 25 Agustus 2020

Gedung Terbakar, Habis Perkara?


Gedung utama Kejaksaan Agung hangus terbakar ketika Korps Adhyaksa tengah menangani perkara besar, termasuk kasus dugaan suap Joko Tjandra untuk sejumlah jaksa. Spekulasi tentang nasib berkas perkara tetap mencuat, meski Kejaksaan menjamin keamanannya.

Senin, 01 Desember 2014

Pemilu Presiden 2014 Indonesia: Kepedihan Kampanye Hitam

Pemilu Presiden 2014 di Indonesia adalah salah satu momen bersejarah yang penuh ketegangan dan kontroversi. Meskipun tanpa adanya kekerasan fisik yang mencolok, kampanye ini dikenang sebagai salah satu yang paling ketat dan keras dalam sejarah politik Indonesia. Kekerasan non-fisik dalam bentuk kampanye hitam adalah fenomena yang marak pada saat itu, yang menciptakan perpecahan dalam masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas demokrasi Indonesia.

Kampanye hitam adalah salah satu aspek yang paling mencolok dalam Pemilu Presiden 2014. Kampanye hitam mencakup penyebaran berita palsu, propaganda negatif, dan serangan personal terhadap kandidat lawan. Terlepas dari berbagai undang-undang yang mengatur kampanye, praktik ini menyebar luas dan dengan mudah menyebar melalui media sosial dan media tradisional. Salah satu dampak negatifnya adalah membingungkan pemilih, yang sering kali kesulitan membedakan fakta dari hoaks dan propaganda.

Pentingnya media dalam membentuk persepsi publik selama Pemilu Presiden 2014 tidak dapat diabaikan. Berbagai saluran media, baik online maupun offline, menjadi sarana bagi kampanye hitam. Bahkan beberapa media besar di Indonesia dianggap terlibat dalam melaporkan berita yang bias dan tidak objektif, yang hanya memperdalam perpecahan di antara pemilih. Hal ini mengguncang kepercayaan publik terhadap media sebagai penjaga demokrasi dan pencipta ruang bagi berbagai pandangan politik.

Selain itu, kampanye hitam juga menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat. Kandidat yang bersaing saling menuding dan merendahkan satu sama lain, dan pendukung mereka terlibat dalam perdebatan sengit dan seringkali bermusuhan di media sosial. Hal ini menciptakan suasana ketegangan yang meresahkan, dan mungkin telah mempengaruhi beberapa pemilih untuk membuat keputusan yang tidak seharusnya mereka buat jika mereka telah mengakses informasi yang benar dan seimbang.

Selain itu, kampanye hitam juga mengancam integritas demokrasi Indonesia. Demokrasi seharusnya menciptakan ruang bagi diskusi terbuka dan sehat tentang visi dan program kandidat. Namun, kampanye hitam memutarbalikkan prinsip-prinsip tersebut, mengubah Pemilu Presiden 2014 menjadi pertarungan kotor yang lebih menyerupai perebutan kekuasaan daripada proses pemilihan pemimpin yang terbaik untuk negara. Ini menciptakan keraguan terhadap hasil pemilihan, dengan beberapa pihak merasa bahwa kampanye hitam telah mempengaruhi hasil akhir.

Dalam konteks ini, peran lembaga pengawas pemilu dan regulasi yang lebih ketat tentang kampanye politik sangat penting. Meskipun ada undang-undang yang mengatur kampanye politik, perlu ada langkah-langkah lebih lanjut untuk memerangi kampanye hitam. Lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memiliki kekuatan dan sumber daya yang cukup untuk mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye. Selain itu, pendidikan politik dan media yang lebih kritis perlu dipromosikan agar masyarakat dapat mengevaluasi informasi secara kritis dan memahami pentingnya berpartisipasi dalam proses demokratis.

Pemilu Presiden 2014 Indonesia adalah pengingat yang berharga tentang bahaya kampanye hitam dalam politik. Meskipun tanpa kekerasan fisik, dampaknya terhadap integritas demokrasi dan persatuan masyarakat tidak boleh diabaikan. Diperlukan upaya bersama dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan politik untuk memastikan bahwa Pemilu di masa depan berlangsung dalam suasana yang lebih sehat, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sesungguhnya.

Minggu, 28 September 2014

Drama Politik Partai Demokrat: Pro dan Kontra Pilkada Tidak Langsung

Indonesia, sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia, telah menjalani perjalanan politik yang panjang dan penuh gejolak. Salah satu momen penting dalam sejarah politik Indonesia adalah debat seputar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung. Drama politik yang terjadi seputar hal ini mencerminkan peran yang signifikan dimainkan oleh Partai Demokrat dan dampaknya yang menciptakan kontroversi dalam dunia politik Indonesia.

Partai Demokrat, yang dibentuk pada tahun 2001 dan dipimpin oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), adalah salah satu partai besar di Indonesia yang turut berperan dalam perdebatan seputar Pilkada tidak langsung. Pro dan kontra mengenai metode pelaksanaan Pilkada ini menciptakan pertarungan politik yang memanaskan hubungan antara partai-partai politik di Indonesia.

Peran Partai Demokrat dalam Pengesahan RUU Pilkada

Partai Demokrat memiliki peran yang sangat penting dalam pengesahan RUU Pilkada yang mengatur mekanisme pelaksanaan Pilkada melalui DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). RUU ini pada awalnya menjadi pusat perdebatan dan kontroversi. Para pendukungnya berpendapat bahwa sistem Pilkada tidak langsung akan meningkatkan kualitas calon kepala daerah serta mencegah praktik politik uang dan ketidakstabilan politik yang seringkali terjadi pada sistem Pilkada langsung.

Partai Demokrat, yang memiliki kekuatan di tingkat nasional dan memegang kekuasaan eksekutif, mendukung penuh RUU Pilkada tidak langsung ini. Partai ini meyakini bahwa sistem ini akan membawa perubahan positif bagi pemerintahan daerah dan menciptakan stabilitas politik yang dibutuhkan oleh negara.

Kontroversi RUU Pilkada dan Peran Presiden SBY

Namun, RUU Pilkada tidak langsung ini juga mengundang kritik dan kontroversi yang sangat tajam. Para kritikus berpendapat bahwa sistem ini mengurangi hak suara langsung rakyat dalam pemilihan kepala daerah dan menciptakan birokrasi yang lebih kompleks dalam proses Pilkada. Mereka menganggapnya sebagai langkah yang dapat membahayakan demokrasi Indonesia.

Dalam menghadapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk demonstrasi besar-besaran di berbagai kota, Presiden SBY akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah. Tindakan ini menciptakan kontroversi baru dalam dunia politik Indonesia, karena Perppu ini dianggap sebagai upaya untuk melewati proses legislasi yang sudah ada.

Drama politik yang melibatkan Partai Demokrat, RUU Pilkada tidak langsung, dan Perppu Pemilihan Kepala Daerah mencerminkan kompleksitas dan dinamika politik Indonesia. Perdebatan seputar metode pelaksanaan Pilkada tidak langsung memperlihatkan pentingnya peran partai politik dalam pembentukan kebijakan, sambil tetap menjaga keseimbangan antara representasi rakyat dan stabilitas politik.

Penting untuk terus mengawasi perkembangan politik di Indonesia dan memahami implikasinya terhadap demokrasi dan tatanan politik yang sedang berkembang di negara ini. Dalam memahami drama politik ini, kita harus mengakui bahwa keputusan politik tidak selalu mudah, dan terkadang kontroversi adalah bagian alami dari proses demokratisasi suatu negara.

Sabtu, 15 Maret 2014

Pemilu Legislatif 2014 Indonesia: Menuju Demokrasi yang Lebih Matang

Pemilu Legislatif 2014 di Indonesia telah menandai tonggak penting dalam perjalanan demokratisasi negara ini. Pemilihan umum tersebut memperkenalkan sistem proporsional terbuka yang membawa perubahan besar dalam politik Indonesia. Dalam esai ini, kita akan membahas dampak positif dari sistem ini, yang secara keseluruhan telah membawa harapan dan optimisme dalam pengembangan demokrasi di Indonesia.

1. Peningkatan Partisipasi Politik

Sistem proporsional terbuka yang diperkenalkan pada Pemilu Legislatif 2014 telah membuka pintu lebar bagi partisipasi politik warga negara. Sebelumnya, partai politik dominan mengendalikan perwakilan di parlemen, dan caleg yang independen atau dari partai kecil memiliki akses yang sangat terbatas. Dengan adanya sistem ini, setiap caleg dari partai manapun memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kursi di parlemen. Hal ini telah mendorong banyak individu yang berbakat dan berkualitas untuk terlibat dalam politik, memperkaya perwakilan politik di Indonesia.

2. Peningkatan Diversitas dalam Parlemen

Salah satu aspek paling penting dari sistem proporsional terbuka adalah peningkatan diversitas dalam parlemen. Kehadiran perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan, minoritas etnis, dan pemuda, telah meningkat secara signifikan. Ini menciptakan lingkungan politik yang lebih inklusif dan mewakili berbagai segmen masyarakat, yang penting dalam memperjuangkan kepentingan semua warga negara.

3. Kontrol Lebih Besar pada Partai Politik

Meskipun sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi caleg independen, tetapi tetap mempertahankan kendali pada partai politik. Ini menjaga stabilitas dalam pembentukan pemerintahan dan kebijakan, sambil memberikan dorongan untuk partai-partai politik untuk memperbaiki penawaran mereka kepada pemilih. Hasilnya, partai politik harus lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan berkompetisi dalam memberikan solusi terbaik untuk masalah-masalah bangsa.

4. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi

Sistem proporsional terbuka juga mendorong partai politik untuk menjadi lebih akuntabel dan transparan dalam proses seleksi caleg. Mereka harus memilih caleg yang benar-benar mewakili visi dan nilai mereka. Sebagai hasilnya, pemilih memiliki akses yang lebih baik untuk menilai kualifikasi dan program dari setiap caleg, dan ini memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih informan dan cerdas saat memilih wakil mereka.

Pemilu Legislatif 2014 di Indonesia adalah langkah besar menuju demokrasi yang lebih matang. Sistem proporsional terbuka telah membawa dampak positif yang signifikan, termasuk peningkatan partisipasi politik, diversitas dalam parlemen, kendali yang lebih besar pada partai politik, dan peningkatan akuntabilitas serta transparansi. Meskipun ada tantangan dan masalah yang perlu diatasi, kita memiliki alasan untuk optimis tentang masa depan demokrasi di Indonesia. Dengan melanjutkan memperkuat sistem ini dan melibatkan seluruh warga negara dalam proses politik, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik dan lebih demokratis untuk Indonesia.

Senin, 30 Desember 2013

Mahkamah Konstitusi Kolaps?


Benarkah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati berpotensi membuat Mahkamah Konstitusi (MK) kolaps? Jika putusan itu berkekuatan hukum tetap, jumlah hakim konstitusi tinggal enam dari seharusnya sembilan orang. Satu orang hakim lain, Akil Mochtar, ditangkap KPK sebelumnya karena dugaan kasus suap. Padahal peraturan perundang-undangan menyebutkan putusan MK baru bisa diambil jika diambil minimal tujuh hakim konstitusi.

Pada Senin (23/12) lalu majelis hakim PTUN Jakarta beranggotakan Teguh Satya Bhakti, Tri Cahyadi dan Elizabeth Tobing, mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, ICW, dan Indonesian Legal Roundtable (ILR). Majelis membatalkan Keppres No. 87/P tanggal 22 Juli 2013 yang menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Dalam berkas gugatan, YLBHI dan ICW menyatakan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi tidak sesuai dengan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011. Makanya, YLBHI dan ICW meminta kepada PTUN Jakarta agar Keppres No 87/P Tahun 2013 dinyatakan batal. Pada sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Keppres No 87/P Tahun 2013 yang menjadi objek sengketa batal atau tidak sah. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku tergugat untuk mencabut Keppres tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keberadaan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 sebagai bentuk pengakuan Presiden SBY atas persoalan yang terjadi dalam proses seleksi hakim konstitusi. Keberadaan Perppu itu seolah-olah menunjukkan bahwa Presiden menyadari ada kekeliruan dalam proses pengangkatan hakim konstitusi.

Terhadap putusan ini Presiden menyatakan banding; demikian pula Patrialis Akbar sebagai penggugat intervensi. Namun langkah hukum ini dinilai dilematis. Di satu sisi, upaya banding memperlihatkan inkonsistensi sikap pemerintah karena tak sejalan dengan Perppu No. 1 Tahun 2013 yang diterbitkan Pemerintah sendiri. Di sisi lain, jika tak banding, ancaman kolaps MK ada di depan mata. Oleh karena itu, berbarengan dengan proses banding itu, mestinya pemerintah juga harus mempercepat proses seleksi dan kedua hakim MK yang Keppres pengangkatan mereka dibatalkan PTUN mundur bersyarat. Syaratnya, mundur efektif setelah hakim konstitusi baru terpilih. Langkah serupa pernah dilakukan hakim konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie.

Implikasi kasus ini bisa terjadi pasca pemilu 2014 mendatang. Jika para pihak akan terus mengupayakan langkah hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Dan jika MA menjatuhkan putusan yang sama dengan PTUN dan pemerintah tidak segera mengisi kekosongan hakim konstitusi, MK akan benar-benar kolaps. Apa yang akan terjadi jia pada pemilu 2014 banyak sengketa pemilu didaftarkan ke MK, sedang pada saat itu MK tak bisa mengambil keputusan karena jumlah hakim tak mencukupi.

upaya hukum gugatan yang dilakukan YLBHI, ICW dan ILR, adalah bentuk kritik terhadap langkah Presiden yang mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi. Undang-Undang tegas menyebutkan proses seleksi calon hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Syarat ini dipenuhi pemerintah pada 2008 dengan membentuk tim seleksi yang diketuai anggota Wantimpres bidang hukum saat ini, Adnan Buyung Nasution. Tetapi dalam proses pencalonan Patrialis langkah serupa tak dilakukan. Putusan PTUN ini patut menjadi pelajaran penting bagi DPR, MA dan Pemerintah aebagai lembaga pengusul calon hakim MK, agar lebih transparan dan membuka ruang partisipasi publik dalam proses rekrutmen.

Sabtu, 14 Mei 2011

Teori-Teori Keadilan

Keadilan dalam arti luas adalah prinsip bahwa orang menerima apa yang pantas mereka terima, dengan interpretasi tentang apa yang kemudian dianggap "layak" yang dipengaruhi oleh berbagai bidang, dengan banyak sudut pandang dan perspektif yang berbeda, termasuk konsep kebenaran moral berdasarkan etika, rasionalitas, hukum, agama, kesetaraan dan keadilan.

Akibatnya, penerapan keadilan berbeda di setiap budaya. Teori awal keadilan dikemukakan oleh filsuf Yunani Kuno Plato dalam karyanya The Republic dan Aristoteles dalam bukunya Nicomachean Ethics. Sepanjang sejarah berbagai teori telah didirikan. Pendukung teori perintah ilahi mengatakan bahwa keadilan berasal dari Tuhan. Pada tahun 1600-an, filosof seperti John Locke mengatakan bahwa keadilan berasal dari hukum alam. Teori kontrak sosial mengatakan bahwa keadilan berasal dari kesepakatan bersama setiap orang. Pada 1800-an, filsuf utilitarian seperti John Stuart Millmengatakan bahwa keadilan didasarkan pada hasil terbaik untuk jumlah terbesar orang. Teori keadilan distributif mempelajari apa yang harus didistribusikan, di antara siapa mereka akan didistribusikan, dan apa distribusi yang tepat. Kaum egaliter mengatakan bahwa keadilan hanya bisa ada dalam koordinat kesetaraan.

John Rawls menggunakan teori kontrak sosial untuk mengatakan bahwa keadilan, dan terutama keadilan distributif, adalah bentuk keadilan. Robert Nozick dan lain-lain mengatakan bahwa hak milik , juga dalam ranah keadilan distributif dan hukum alam, memaksimalkan kekayaan keseluruhan sistem ekonomi. Teori keadilan retributifmengatakan bahwa kesalahan harus dihukum untuk menjamin keadilan. Keadilan restoratif yang terkait erat (juga kadang-kadang disebut "keadilan reparatif") adalah pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan korban dan pelaku.

Minggu, 10 Oktober 2010

Hubungan Hukum dengan Moralitas dan Keadilan


Definisi hukum seringkali menimbulkan pertanyaan sejauh mana hukum berkaitan dengan moralitas. Ajaran utilitarian John Austin mengatakan bahwa hukum adalah yang perintah yang didukung oleh ancaman sanksi dari yang berdaulat, kepada siapa orang yang harus taat. Di sisi lain, Jean-Jacques Rousseau berpendapat bahwa hukum pada dasarnya mencerminkan hukum alam yang mengandung moral dan tidak dapat diubah.

Konsep "hukum kodrat" muncul dalam filsafat Yunani kuno secara bersamaan dan dalam hubungannya dengan gagasan keadilan dan masuk ke arus utama budaya Barat melalui tulisan-tulisan Thomas Aquinas, terutama karyanya Risalah tentang Hukum. Hugo Grotius, pendiri sistem hukum kodrat yang murni rasionalistik, berpendapat bahwa hukum muncul dari dorongan sosial — seperti yang ditunjukkan Aristoteles — dan alasan.

Immanuel Kant percaya bahwa keharusan moral mensyaratkan hukum "dipilih seolah-olah hukum itu harus dipegang sebagai hukum universal alam". Jeremy Bentham dan muridnya Austin, mengikuti David Hume, percaya bahwa ini menggabungkan masalah "adalah" dan apa "seharusnya". Bentham dan Austin memperjuangkan positivisme hukum; bahwa hukum yang nyata sepenuhnya terpisah dari "moralitas". Kant juga dikritik oleh Friedrich Nietzsche, yang menolak prinsip kesetaraan, dan percaya bahwa hukum berasal dari keinginan untuk berkuasa, dan tidak dapat diberi label sebagai "moral" atau "tidak bermoral".

Pada tahun 1934, filsuf Austria Hans Kelsen melanjutkan tradisi positivis dalam bukunya The Pure Theory of Law. Kelsen percaya bahwa meskipun hukum terpisah dari moralitas, ia diberkahi dengan "normativitas", yang berarti kita harus mematuhinya. Sementara hukum positif adalah peraturan (misalnya denda untuk membalik di jalan raya adalah Rp. 5.000.000); hukum memberi tahu kita apa yang "harus" kita lakukan. Dengan demikian, setiap sistem hukum dapat dihipotesiskan memiliki norma dasar (Grundnorm) yang memerintahkan kita untuk patuh. Lawan utama Kelsen, Carl Schmitt, menolak positivisme dan gagasan negara hokum karena ia tidak menerima keunggulan prinsip normatif abstrak atas posisi dan keputusan politik yang konkret.  Oleh karena itu, Schmitt menganjurkan yurisprudensi pengecualian (keadaan darurat), yang menyangkal bahwa norma hukum dapat mencakup semua pengalaman politik.

Kemudian di abad ke-20, HLA Hart menyerang Austin karena penyederhanaannya dan Kelsen karena fiksinya dalam The Concept of Law. Hart berpendapat hukum adalah sistem aturan, dibagi menjadi primer (aturan perilaku) dan yang sekunder (aturan yang ditujukan kepada pejabat untuk mengelola aturan primer). Aturan sekunder selanjutnya dibagi menjadi aturan ajudikasi (untuk menyelesaikan perselisihan hukum), aturan perubahan (memperbolehkan undang-undang untuk diubah) dan aturan pengakuan (memungkinkan undang-undang diidentifikasi sebagai valid). Dua mahasiswa Hart melanjutkan debat: Dalam bukunya Law's Empire, Ronald Dworkin menyerang Hart dan para positivis karena menolak memperlakukan hukum sebagai masalah moral. Dworkin berpendapat bahwa hukum adalah "konsep interpretatif ", yang mengharuskan hakim untuk menemukan solusi yang paling tepat dan paling adil untuk suatu sengketa hukum, mengingat tradisi konstitusional mereka. Joseph Raz, di sisi lain, membela pandangan positivis dan mengkritik pendekatan" tesis sosial lunak "Hart dalam The Authority of Law. Raz berpendapat bahwa hukum adalah otoritas, dapat diidentifikasi murni melalui sumber-sumber sosial dan tanpa mengacu pada penalaran moral. Dalam pandangannya, kategorisasi aturan di luar peran mereka sebagai instrumen otoritatif dalam mediasi sebaiknya diserahkan kepada sosiologi bukan yurisprudensi.