Kamis, 03 September 2020

Kritik atas Revisi Undang-Undang MK


Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memantik kritik dari kalangan akademikus pemantau lembaga peradilan dan masyarakat luas. Mereka menyoroti pembahasan yang supercepat dan tertutup di DPR. Mereka pun mempermasalahkan revisi yang menguntungkan sebagian besar hakim yang sedang menjabat, tapi tidak menyentuh hal-hal substansial  untuk penguatan MK secara kelembagaan.

Senayan mengebut revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi hanya untuk mengubah usia dan masa jabatan hakim. Mengabaikan hal yang lebih substansial, revisi dinilai sebagai hasil kompromi kedua lembaga.


Tidak ada komentar: