Tampilkan postingan dengan label karang taruna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label karang taruna. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Januari 2020

Karang Taruna Madina Audensi dengan Bupati Madina



Mandailing Natal, sidaknews.com - Dalam rangka persiapan temu karya Karang Taruna, Pengurus dan Panitia Pelaksana Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal (Madina) silaturahmi dengan Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution di rumah dinas, Selasa (21/1).

Turut mendampingi Bupati yaitu Kepala Dinas Pemuda Olahraga Rahmat Hidayat SPd dan mewakili Kepala dinas sosial yaitu Dedi Armansyah Batubara dan Kepala Bagian Humas dan Protokol M. Wildan Nasution SSos.

Sementara dari Karang Taruna hadir pengurus kabupaten dan Ketua Panitia Muhammad Ridwan serta Sekretaris Khairil Amri Nasution.

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Temu Karya Karang Taruna merupakan agenda penting dalam menyusun program kerja ke depan.

"temu karya Karang Taruna harus bisa berjalan dengan baik tanpa melahirkan polemik, apalagi bisa melahirkan perpecahan. Mengingat belakangan ini sudah banyak terjadi dualisme kepengurusan organisasi,"pesan Bupati.

"Berkompetisilah dengan sehat, jangan jadi polemik. Karang Taruna harus bisa jadi contoh yang baik bagi organisasi kepemudaan lainnya yang ada di Kabupaten Madina. Apalagi Karang Taruna adalah organisasi yang langsung dibina dan diayomi Pemerintah, silahkan bersaing tapi harus sesuai aturan dan berjalan sebagaimana mestinya," kata Dahlan.

Bupati menambahkan, Karang Taruna harus berperan membangun lingkungan masyarakat, memediasi apa yang diperlukan masyarakat untuk diteruskan ke pemerintah.

"Silahkan buat gerakan sosial dan keagamaan. Bangun kordinasi dan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah. Apa yang bisa kalian lakukan silahkan dikerjakan.

Kondisi masyarakat di pedesaan harus kalian bantu dan fasilitasi ke pemerintah. Kalian harus jadi perpanjangan tangan pemerintah, "Saya selalu tegaskan, masyarakat itu harus mendapat pelayanan yang lebih cepat, termasuk masalah kesehatan. Hal ini juga harus dibantu Karang Taruna. Perkuat Karang Taruna di desa. Bantu masyarakat kita, ada ketemu sama orang miskin yang tidak sanggup sekolah, kalian harus bantu fasilitasi, jangan dibiarkan masyarakat kita menderita," ungkapnya. 

Di sisi lain, Dahlan juga menyebut pembangunan Bagas Godang beralamat di jalan lintas Sumatera Desa Purba Baru tidak lama lagi akan selesai. Bupati berharap supaya Bagas Godang nanti dijadikan sebagai pusat kesenian daerah. Tentunya Karang Taruna harus ikut berperan di dalamnya. (Putra)



Jumat, 21 Desember 2018

Meningkatkan Rasa Solidaritas di dalam Karang Taruna



Bagaimana mengikat rasa solidaritas sesama pemuda melalui organisasi karang taruna?

Dalam pandangan saya, kit dapat mengikat rasa solidaritas sesama pemuda melalui Karang Taruna dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

1. Program Kolaboratif: Menyusun program-program yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai anggota Karang Taruna. Ini bisa berupa kegiatan sosial, pelatihan, atau proyek bersama yang mendorong kerja tim dan kebersamaan.

2. Komunikasi Terbuka: Memfasilitasi saluran komunikasi yang terbuka antara anggota Karang Taruna. Diskusikan ide-ide, aspirasi, dan masalah bersama untuk menciptakan ikatan yang lebih kuat. 3. Kegiatan Kemanusiaan: Terlibat dalam kegiatan amal atau kemanusiaan yang dapat memperkuat rasa empati dan kepedulian terhadap sesama, sehingga membentuk ikatan emosional yang lebih dalam. 4. Pelatihan dan Pengembangan: Menyediakan pelatihan dan kesempatan pengembangan diri bagi anggota Karang Taruna. Ini tidak hanya akan meningkatkan keterampilan mereka, tetapi juga memupuk rasa saling mendukung. 5. Acara Berkala: Menyelenggarakan acara-acara berkala seperti pertemuan, diskusi, atau pertunjukan budaya untuk mempererat hubungan antaranggota dan membangun identitas kolektif. 6. Proyek Komunitas: Melakukan proyek-proyek yang bermanfaat bagi komunitas setempat. Ini akan memperlihatkan dampak positif yang dapat dicapai dengan kerjasama dan memperkuat semangat solidaritas. 7. Penghargaan dan Pengakuan: Mengapresiasi kontribusi setiap anggota dengan memberikan penghargaan atau pengakuan. Ini akan membangun rasa dihargai dan saling menghormati. 8. Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk berbagi informasi, ide, dan pencapaian. Ini dapat memperkuat interaksi di antara anggota Karang Taruna. 9. Membahas Isu Aktual: Mendiskusikan isu-isu aktual dan relevan dalam pertemuan atau forum diskusi, sehingga anggota dapat merasa terlibat dalam permasalahan sosial yang lebih besar. 10. Rekreasi dan Rileksasi: Menyelenggarakan kegiatan rekreasi atau rileksasi bersama untuk mempererat hubungan personal dan mengurangi tekanan.
Dengan menggabungkan elemen-elemen di atas, kita dapat membantu mengikat rasa solidaritas yang kuat di antara anggota Karang Taruna dan memperkuat hubungan di antara pemuda dalam kelompok tersebut.


Rabu, 16 Agustus 2017

Karang Taruna Mandailing Natal Terima Bantuan UEP




Panyabungan.StArtNews- Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara menyalurkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (15/8) malam di Sekretariat FP Karang Taruna Jl. Willem Iskander Dalan Lidang, Panyabungan.

Bantuan berupa 2 unit mesin doorsmer/kompresor, 1 unit mesin pembuat pakan ikan, 4 unit mesin pemotong rumput, dan 300 buah majalah Getar (Gema Karang Taruna) diserahkan langsung oleh staf Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Paiman, didampingi Zultaufik Nasution, Anggi Anggara dan M. Nanda dari pengurus Karang Taruna Sumatera Utara.

Penyerahan bantuan UEP ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Pemkab Mandailing Natal M. Taufik Lubis, S.Sos dan Ketua Karang Taruna Mandailing Natal Al Hasan Nasution, bantuan diserahkan langsung kepada pengurus Karang Taruna desa.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Al Hasan Nasution kepada StArtNews menyampaikan bahwa Karang Taruna desa yang menerima bantuan UEP tersebut yakni Karang Taruna Desa Pagar Gunung Kecamatan Kota Nopan, Desa Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Barat, Desa Huta Baringin Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi dan Karang Taruna Desa Rumbio Kecamatan Panyabungan Utara.

Untuk itu dia berterimakasih kepada Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) yang juga Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. T. Erry Nuradi, M.Si, dan Ketua Karang Taruna Provinsi H. Solahuddin Nasution, SE, M.Si.

Disamping itu Al Hasan berharap bantuan ini dapat memberikan maslahat, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemuda Karang Taruna yang memiliki “daya saing”/kompetitif dan meningkatkan jiwa wira usaha (enterpreneurshif) yang mumpuni.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan rasa salut kepada Tim I Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara yang telah berjibaku tanpa lelah berkelana mengelilingi 14 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara untuk mendistribusikan bantuan UEP tersebut.

Reporter : Zein Nasution
Editor : Hanapi Lubis

Senin, 27 Februari 2017

Banyak Kepala Desa Belum Paham Arti Keberadaan Karang Taruna

Martabenews.com, Panyabungan - Ketua Karang Taruna Kabupaten Madina Al Hasan Nasution, S.Pd menilai masih banyak Kepala Desa yang ada di Kab. Madina belum memahami secara utuh keberadaan Karang Taruna desa. Sementara selama ini hampir semua kepala desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang didalamnya ada dana pemberdayaan masyarakat untuk karang taruna/naposo nauli bulung.

Hal tersebut disampaikan Al Hasan Nasution didampingi sejumlah pengurus Khairil Amri Nasution, SHI, Aswan Lubis, S.Sos, M. Ridwan Nasution, Asrul Hamid, MA, Asmaryadi Lubis, M.Pd, Nurmalinda, AM.Keb kepada pers di kantor DPRD Kab. Madina. Ia menyampaikan bahwa organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna seusai amanat UU No.6/2014 tentang Desa pasal 94 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa pasal 150 seyogianya Karang Taruna wajib terbentuk disetiap Desa dan Kecamatan, termasuk dalam proses penganggaran Kepala Desa dan Camat seharusnya mencantumkan program Karang Taruna.

“Karang Taruna ini pada tataran aplikasinya wajib terbentuk disetiap Desa dan Kecamatan, kalau ada Kepala Desa yang tidak membentuk Karang Taruna dan menganggarkan di dana desanya, maka kita akan melaporkan hal ini kepada Bupati untuk mengevaluasi Kepala Desa tersebut,” ungkap Al-Hasan yang mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.

Menurutnya, prioritas program 2017 Karang Taruna Kab. Madina adalah konsolidasi internal untuk pembentukan karang taruna sampai mengakar ke tingkat Desa. "Sebagai organisasi yang dilahirkan dari rahim pemerintah yang dibuktikan dengan SK Karang Taruna langsung diterbitkan oleh pejabat pemerintah setempat disetiap tingkatan, mulai tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Keluarahan. Saatnya Karang Taruna mengepung desa dan memainkan peran vital sebagai mitra strategis pemerintah, pemberdayaan generasi muda Naposo Nauli Bulung, dan menanggulangi permasalahan kesejahteraaan sosial dan utamanya meningkatkan produktivitas usaha ekonomi produktif dan wira usaha" jelas Al-Hasan.

Keberadaan Karang Taruna di setiap Desa/Kelurahan adalah subjek dan ujung tombak percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. "Generasi muda Karang Taruna jangan hanya jadi penonton budiman dalam pembangunan. Tetapi harus memiliki peran aktif dalam perencanaan, pengelolaan, pengawasan Dana Desa" tegas mantan Ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) IAIN Padangsidimpuan ini.

Ditambahkan, Karang Taruna Kab. Madina meminta kepada Camat/Kepala Desa/Lurah untuk pro aktif dan "well come" untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi pemberdayaan generasi muda Naposo Nauli Bulung dengan pembentukan Karang Taruna ini di wilayah kerja masing-masing.

"Karang Taruna dikenal sebagai organisasi plat merah yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan itu diharuskan untuk membentuk Karang Taruna diwilayahnya dengan mengacu kepada peraturan organisasi. Kita tentu siap untuk bersinergi, bekerjasama, membantu, mengkonversikan nama Naposo Nauli Bulung dengan nama Karang Taruna ini" jelas Nasution.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Karang Taruna secara legalitas memiliki payung hukum yang kuat di republik ini. Selain UU Desa, juga ada UU No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Sosial No.23/2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

"Sebagai bentuk pengawalan untuk follow up eksistensi Karang Taruna, kita juga telah mengajukan draft Perda kepada DPRD dan Bupati tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan draft Peraturan Bupati tentang prioritas penggunaan Dana Desa T.A 2017 untuk memasukkan nama Karang Taruna. Harapan kita semoga hal ini dapat jebol untuk pemberdayaan generasi muda" jelas Al Hasan.

Kedepan, kata Al Hasan untuk tertib administrasi Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Penggunaan Dana Desa, khususnya Bidang Pemberdayaan Masyarakat, jika ada Kepala Desa yang di Desanya tidak ada Pengurus dan SK pengurus Karang Taruna, ini bisa kita laporkan ke aparat penegak hukum" jelasnya.

Rabu, 27 Juli 2016

Gerakan Amal "Koin Cinta untuk Karniawan Nasution"

Gerakan Amal "Koin Cinta untuk Karniawan Nasution"
(Balita Malang Lahir Tanpa Anus, Usus Terburai Dan Tanpa Testis)

Oleh : Nurhakimah Lubis, S.Pd.I

Ada ungkapan sindiran dan protes sosial “Orang Miskin Dilarang Sakit” yang sudah akrab ditelinga kita. Sebuah realitas miris yang berbanding lurus dengan kenyataan pahit yang dialami Karniawan Nasution (balita Malang dengan usia 15 bulan asal Desa Muara bangko Kec. Ranto Baek kab. Madina yang lahir tanpa anus, usus terburai dan tanpa testis). Ungkapan tersebut memang ada benarnya, bagaimana rumitnya proses dan urusan tentang pelayanan, perawatan dan biaya kesehatan bagi si warga miskin. Dan hal itu tentunya tidak akan berlaku bila seandainya Karniawan dilahirkan dari keluarga yang mampu dan berada, toh pasti semua urusan akan cepat selesai bila ada uang tunai. Tetapi apa hendak dikata, Karniwan yang dilahirkan pada 23 Maret pada tahun lalu di desa Muara Bangko, tergolong dari keluarga pra sejahtera, buah hati dari pasangan karnan (26) yang bekerja hanya sebagai tukang/buruh harian dengan penghasilan tidak seberapa yang sangat pas-pasan bahkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya saja masih sangat sulit.

Balita malang yang berusia 15 bulan ini, lahir dengan kekuasaan Allah SWT dengan kondisi tanpa anus (istilah medis atresia ani), ditambah dengan usus terburai dan tanpa testis (maaf, tanpa kantung dan buah zakar).  Bisa dibayangkan, bagaimana kompleksnya kondisi sang bocah tersebut dengan keluarga yang sama sekali bukan dari keluarga mampu. Selain itu, anak ini juga mengidap gizi buruk, dengan kondisi berat badan hanya 4,2 Kg pas pertama kali dirawat di RSU Panyabungan. Namun  setelah  dirawat selama 1 bulan 15 hari, kondisi anak ini mulai berangsur pulih dengan kondisi berat 6,8 Kg dan selanjutnya bisa dirujuk ke RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Nah beberapa waktu yang lalu, saya ikut dalam Tim Relawan Kemanusiaan untuk melakukan pendampingan terhadap balita malang ini dan keluarganya , untuk melakukan perobatan lanjutan selama rawat jalan di RSUD Pirngadi Medan. Singkat cerita, saya bersama Mamad VJ (Bendahara Karang Taruna Kab.Madina), Riswan Lubis (Koord.Bid Sosial Karang Taruna/Wakil Bendahara PC. PMII Kab. Madina) selama 10 hari lebih. Kami turut serta mengurus administrasinya dalam antrian panjang, mulai pendaftaran, pemeriksaan radiology, test darah, HB, dauksit, konsultasi dengan dokter, dll yang diperlukan untuk perawatan lanjutan sebelum dijadwalkan untuk operasi/rawat inap. Tiap hari, setelah selesai memasak di tempat tinggal sementara bersama balita malang ini, kami harus berangkat pagi-pagi jam 06.30  dengan menaiki angkot dari Jln. SM Raja menuju RSU Dr. Pirngadi Medan dan pulang dari rumah sakit biasanya baru sekitar jam 15.00 WIB. Cukup memprihatinkan memang, dan kami tidak tega membiarkan Karniawan dan keluarganya tanpa pendampingan. Hal ini hanya demi niat lillahi ta’ala dan sekali lagi atas nama kemanusiaan, untuk membantu sesama.

Gerakan Amal Koin Cinta


Secara fitrah lahiriyah, manusia tentunya memliki perasaan dan suasana batin yang mudah terenyuh, iba, kasihan, terharu, prihatin bila melihat sebuah keadaan yang membutuhkan bantuan atau pertolongan. Kepekaan sosial manusia itu tentunya harus disentuh dengan hati nuraninya. Maka setelah lewat diskusi kecil dengan bang Al-Hasan Nasution (Ketua Karang Taruna Kab. Madina), Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kab. Madina M. Amin Lubis bersama aktivis sosial lainnya, dijelaskan bahwa empati kepada Karniawan Nasution harus dilakoni dengan partisipasi. “Kita harus buktikan bahwa kita masih memliki peradaban dengan entitas kesetiakawanan sosial yang kental. Kita harus memiliki tingkat kesadaran nurani yang tulus untuk membantu ketika melihat sesamanya menderita. Jangan sampai kepekaan nurani kita lumpuh dan mati. Hal ini harus diintensifkan lewat gerakan amal bersifat sosial dalam bentuk Koin Cinta untuk Karniawan yang bertujuan sebagai langkah dan upaya konkrit untuk mengajak partisipasi  masyarakat di semua level dan terlibat dalam membantu Karniawan dan keluarganya ” papar Al-Hasan Nasution.

Mungkin masih terekam dalam ingatan kita, ketika kasus yang sama Rizky Wasiah Nasution, yang berasal dari Desa Huraba dari keluarga miskin yang memiliki penyakit yang persis sama dengan Karniawan Nasution bisa ditalangi sampai penyembuhan total lewat Koin Cinta untuk Rizky Wasiah. Penggalangan sumbangan kemanusiaan lewat Koin Cinta tersebut yang digagas oleh Iskandar Hasibuan (Pemred Malintang Post), Dahlan Batubara (Pemred Mandailing Online), Mukhtar Nasution (akademisi STAIM), Maradotang Pulungan (Wartawan Portibi), Al-Hasan Nasution (Ketua Karang Taruna Madina) dll memiliki daya magnet yang luar biasa untuk menyentuh partisipasi masyarakat dalam membantu biaya perobatan dan pendampingan Rizky Wasiah sampai tuntas.

Kini, hal yang sama dialami oleh Karniawan Nasution dengan penyakit yang lebih parah dan terlahir dari keluarga yang sangat miskin. Bahkan menurut hasil analisis dokter, Karniawan akan menjalani beberapa tahap pemeriksaan dan operasi lanjutan sampai 4 kali lagi dan proses penyembuhan total bias memakan waktu yang sangat lama sampai 1 tahun. Betapa malangnya nasib anak ini dan bias kita bayangkan betapa pedih dan getirnya suasana hati orang tua Karniawan Nasution, dengan keterbatasan biaya tanpa memiliki apa-apa.

Gerakan Amal dalam bingkai sosial bertajuk Koin Cinta Untuk Karniawan Nasution ini harus terus ada sehingga diharapkan dana yang terkumpul nantinya secara amanah dapat membiayai penyembuhan Karniawan dan biaya keluarga yang mendampinginya. Bila memungkinkan, Gerakan Amal ini harus dipermanenkan untuk kasus-kasus lain yang pada intinya digunakan untuk kegiatan yang bersifat kemanusiaan. Karniawan Nasution adalah makhluk Allah SWT dari sekian juta anak-anak yang memiliki hak untuk hidup lebih baik dan juga hak untuk merasakan masa kecilnya yang indah seperti layaknya teman-teman sebayanya. “Kami tidak memiliki uang yang cukup, dan tidak ada yang bisa kami jual. Maka kami sangat berharap bantuan dari para donator untuk perobatan anak kami ini” ungkap Ibu dari Karniawan, Nurhaida (25) sambil terus mengusap kepala anaknya secara perlahan dalam gendongan ketika itu.

Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?


Pernahkah terfikir oleh kita semua, jika kita berada pada posisi menjadi balita malang berusia 15 bulan ini yang terlahir dari keluarga miskin dan tidaak mampu? Dengan kondisi lahir tanpa anus, usus terburai dan tanpa testis? Sangat berat bukan? Sanggupkah kita bertahan? Atau pernahkah kita terfikir, posisi kita menjadi orang tua dari karniawan Nasution? Sanggupkah kita tetap memeluk erat anak ini, dan terus berusaha untuk menyembuhkannnya? Jawablah dengan hati nurani kita sendiri, seraya bersyukur kepada Allah SWT atas semua nikmat dan karunia-Nya bahwa kita masih jauh lebih baik dengan yang kita miliki sekarang.

Ada sebuah hadits populer” sebaik-baik manusia adalah yang memberi manfaat bagi manusia lainnya”. Selain itu, norma adat yang begitu luhur juga mengajarkan kita tentang nilai-nilai kebersamaan dalam banyak hal diantaranya “marsialap ari”, saanak saboru” dan nilai kesetiakawanan saat melihat penderitaan orang lain. Penggalangan sumbangan lewat koin cinta ini harus kita pandang sebagai sisi positif untuk bisa saling mengulurkan tangan membantu sesama. Disamping itu untuk mengasah naluri kemanusiaan kita dan kepedulian sosial kita untuk bisa saling meringankan beban orang lain, apalagi kita masih diikat dengan bingkai “dalihan na tolu” dan sesama muslim yang bersaudara.

Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan iktibar dan renungan kita bersama. Jangan sampai naluri kemanusiaan kita bisa mati, akibat ketidakpedulian kita. Jangan sampai kepekaan nurani kita menjadi lumpuh, akibat kesibukan kita memburu materi untuk memanjakan selera konsumtif kita, sehingga kepedulian kita sebagai manusia untuk membantu sesame akhirnya tersisihkan. Kita perlu untuk memupuk kesalehan dan kepedulian social kita dengan melihat kehidupan sekitar kita dengan Mata Hati. Yakinlah, Allah SWT pasti membalas amal jariyah kita dengan balasan yang berlipat nantinya.


Bagi Bapak/Ibu/sdr/i/sahabat yang berkenan dan terketuk hatinya sebagai manusia dan ingin menyumbangkan sebagian risky-Nya untuk membantu si kecil Karniawan Nasution dapat mengantarkan langsung bantuan kemanusiaan untuk perobatan dan penyembuhaan serta biaya hidup keluarganya dalam bentuk uang kertas, beras, mie instant, koin/uang receh, pakaian dll ke Posko Solidaritas Kemanusiaan Peduli Karniawan Nasution bertempat di Sekretariat Karang Taruna Kab. Madina Jln. Willem Iskander Dalan Lidang atau Redaksi Malintang Post, atau donasi Bapak/Ibu/Sdr/I bisa kami jemput ke alamat ybs, atau bisa menghubungi kami di 0853 7327 0843, 0813 6102 1434, 0821 6295 9915, 0813 7689 4678 atau bisa ditransfer via Rekening Bank Sumut No. 344. 02. 04. 002128-5 atas nama Posko Solidaritas Peduli Kemanusiaan.

 Wallahul Muawaffieq ilaa Aqwamith Tharieq
Wallahu a’lam…

(Penulis adalah Wakil Ketua Forum Pengurus Karang Taruna Kab. Madina/
Mahasiswi PPS (Program Pasca Sarjana) IAIN Imam Bonjol Padang)

Kamis, 28 Januari 2016

Karang Taruna Madina Konsisten Jaga Nilai Kearifan Lokal

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal sebagai organisasi sosial kepemudaan akan tetap konsisten mewarisi nilai-nilai tradisi leluhur dan tetap menjaga nilai kearifan lokal Mandailing.

“Ciri khas yang digali dari unsur-unsur tradisionil Mandailing yang turun temurun dari leluhur kita harus tetap kita jaga dan pertahankan. Kearifan lokal (local genius) Mandailing harus menjadi budaya dan karakteristik masyarakat yang memiliki akar yang kokoh dan harus menjadi produk unggulan kita dalam persaingan global ini” sebut Ketua Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal, Al-Hasan Nasution dalam rilis pers, kemarin.

Menurut Al-Hasan, banyak sekali nilai kearifan lokal yang harus tetap terpatri dan dilestarikan dalam kehidupan masyarakat, seperti nilai keagamaan yang kuat, nilai solidaritas (kebersamaan), nilai kebenaran, estetika, etos kerja/gotong royong, nilai keterikatan, keterbukaan dan nilai kemanusiaan.

“Nilai-nilai luhur kearifan lokal dalam bentuk norma, kaidah dan aturan yang dianut dan dipatuhi setiap individu dalam berinteraksi sosial sejak dari nenek moyang kita dahulu merupakan suatu sistem nilai yang harus menjadi jati diri yang menjadi jembatan penghubung antara masa lalu dan masa sekarang yang muaranya akan menjadi simpul perekat dan pemersatu antar generasi” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa merujuk Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/Huk/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 05 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyakaratan disebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa /kelurahan atau komunikasi adat sederajat dan terutama bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.

“Karang Taruna yang dalam kearifan lokal disebut Naposo Nauli Bulung harus bisa berperan penting dalam menjaga dan melestarikan nilai kearifan lokal ini dalam lingkungan sosial sehingga generasi muda Madina dapat memahami secara utuh adat dan budaya daerah Madina. Hal ini sangat krusial sehingga tidak menimbulkan pengkaburan sejarah dan putusnya mata rantai generasi (lost generation)” ujar Al-Hasan Nasution yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif LSM Madina Institute ini.

Ditambahkan, kearifan lokal Mandailing pada saat ini, seakan telah hilang dan langka dalam tatanan masyarakat, bahkan sudah terasa asing akibat arus modernisasi, apatisme, egoisme dan sikap individualistik. Bahkan marwah sebuah Huta (desa-red) di Mandailing itu bisa saja hilang karena tidak ada lagi norma-norma luhur yang terbangun dan terpelihara dengan baik. Hal ini, menurut dia adalah fenomena ril yang sangat membahayakan, dan harus segera diantisipasi dengan bersama menggali dan mewarisi kearifan lokal.

“Perlu disadari bahwa suku bangsa yang memiliki identitas yang jelas, adalah suku yang dapat berkompetisi global. Mandailing Natal memiliki corak khas dan warna tersendiri yang berbeda dengan budaya suku lainnya. Kearifan lokal ini jangan sampai punah dan dilindas zaman, tapi wajib kita lestarikan dari erosi budaya dan westernisasi”. Jangan pernah malu mengaku sebagai orang Madina. Tapi banggalah terlahir sebagai anak Madina” ujar Al-Hasan Nasution.

Dicontohkan, nilai-nilai luhur kearifan lokal yang harus tetap menjadi tradisi dan dilestarikan seperti nilai kekerabatan “markoum marsisolkot” dan Dalihan Natolu (sangap mar-Mora, manat mar-Kahanggi, elek mar-Anak Boru) yang terlihat dari tutur sapa dan saling mengayomi serta “take and give” (saling memberi dan menerima). Selain itu Poda Na Lima yang berisikan nasehat untuk Paias Rohamu, Pamatangmu, Parabitonmu, Bagasmu, Pakaranganmu adalah sebuah pesan moral yang luar biasa dalam menjaga keperibadian dan berinteraksi sosial. Kemudian penghormatan masyarakat kepada barisan Harajaon, Hatobangon, Haguruan yang sekarang seakan sirna. Ditambah dengan nilai Hagabeon yang bermakna saling berbagi, harapan panjang umur, banyak rizky, berakhlak baik dan berpendidikan. Hamoraon yang memiliki arti kehormatan diri dan keseimbangan aspek spritual dan material, Hasangapon artinya sanggup menjaga tatanan dan amanah.

Ditambahkan, tatanan hukum adat dalam bentuk Patik yang berisikan nilai luhur “Holong dohot Domu”. Uhum artinya aturan pelaksanaan dari Patik dan Ugari yang bermakna juklak dan juknis dari Patik dan Uhum. Sedangkan “Hapantunan” adalah tata cara berbicara yang sopan santun. “Marsisarian” (saling memahami, menghargai dan saling membantu antara satu dengan yang lain). “Inte disiraon, tangi disiluluton” (menunggu undangan pesta perkawinan, tetapi wajib hadir tanpa diundang untuk melayat jenazah). Paling memukau, kata Al-Hasan adalah keberadaan lubuk larangan sebagai tata kelola konservasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Selanjutnya, pesan leluhur dalam “Maranak ma hamu sapulu pitu, marboru hamu sapulu onom” artinya adalah petuah yang artinya maranak ma hamu na bisuk-bisuk, marboru ma hamu na pohom-pohom. Secara logika, pesan yang diambil dari kearifan lokal itu tidak mungkin istri kita beranak 33 orang kalau hanya satu istri. Arti yang di maksud adalah anak adek kita adalah anak kita juga, anak kakak kita adalah anak kita juga anak kawan kita juga adalah anak kita, anak sekeliling kita adalah anak kita juga. Ditambah, ada kearifan lokal “bernama Marsialapari” yang artinya gotong royong dalam menyelesaikan sesuatu sehingga tercapai tujuan bersama.

Selain itu pemaknaan Bagas Godang yang memiliki lambang segitiga, artinya Bagas Godang itu di bingkai dengan Dalihan Na Tolu. Di dalam segitiga itu terdapat gambar matahari artinya setiap pemimpin yang berada di Bagas Godang itu dia harus bisa menyinari dan mengayomi rakyatnya. Di bawah matahari ada gambar bulan sabit dan bintang, dan di bawahnya lagi ada gambar kepala kerbau, artinya di kepemimpinan itu perlu kesaksian, perlindungan, dan kekuatan. Zaman dahulu, Bagas Godang pasti ada Hulubalang. Ada pasukan perang, meriam, dan senjata-senjata. Yang merupakan sistem pertahanan atau perlindungan terhadap rakyat. Yang di maksud rakyat di sini adalah sembilan marga yang terdiri di daerah itu. Terus di bawah itu ada terdapat lagi gambar pedang dua mata satu untuk “sipanganan” anak, satu untuk “sipanganan” boru. Artinya apabila memang bersalah pasti di hukum, tanpa ada pandang bulu dan diskriminasi biarpun itu adalah anak/boru dari Raja.

Selain itu kata Al-Hasan, Mandailing Natal yang dijuluki dengan Bumi Gordang Sambilan juga adalah nilai kearifan lokal yang melambangkan persatuan dan kesatuan seiring dengan kemajemukan nada gordang sambilan, tapi menyatu indah dalam alunan. “Masih banyak kearifan lokal lain yang harus kita gali dan warisi yang merupakan sistem nilai tatanan sosial, tatanan peradaban dan tatanan adat istiadat kita tetapi sekarang terkesan hilang dari tengah masyarakat. Hal ini merupakan tugas kita bersama, agar nilai luhur kearifan lokal tersebut jangan punah. Kearifan lokal ini jangan hanya bersifat slogan atau hiasan bibir (lips service) tetapi harus diaplikasikan dalam kehidupan warga masyarakat Mandailing Natal” ujar Al-Hasan.

Pada bagian lain, untuk menjaga kearifan lokal ini, Karang Taruna Kab. Madina meminta kepada Pemkab Madina dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk membuat kurikulum Muatan Lokal sebagai materi ajar yang wajib di tingkat SD, SLTP dan SLTA yang memuat pelajaran tata cara tulis baca Surat Pustaha Mandailing, perjalanan pembentukan Mandailing Natal, tokoh nasional yang berasal dari Madina, Pelajaran historis marga dan kerajaan Mandailing, Dalihan Na Tolu, Gordang Sambilan, Bagas Godang, Pakaian Adat dan kuliner asal Madina. Biografi Kepala Derah Madina. Tentunya juga materi pesan moral Sibulus-bulus Sirumbuk-rumbuk karangan tokoh Nasional Willem Iskander.

Editor : Ludfan Nasution

Jumat, 22 Januari 2016

Hari Pertama, Aliansi Kumpulkan 1,4 Juta Untuk Rizky Wasiah

 
Iskandar Hasibuan menyerahkan uang yang terkumpul di hari pertama sebesar Rp. 1.468.000 kepada orang tua Rizky Wasiah di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, Jum’at (221)
SIABU (Malintang Pos) : Hari pertama Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah, Jum’at (22/1) berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 1.468.000.

Uang hasil kumpulan hari pertama ini telah diserahkan aianssi kepada Saiman Nasution, orang tua kandung Rizky Wasiah di kediamannya Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal sekira pukul 18.00, Jum’at.

Penyerahan dilakukan oleh Iskandar Hasibuan pemimpin redaksi Malintang Pos didampingi Moechtar Nasution penggagas Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah serta para relawan Karang Taruna Madina dan ketua panitia Maradotang Pulungan.

Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah ini dilakukan aliansi dalam upaya mengumpul dana dari masyarakat luas bagi biaya operasi Rizky Wasiah, bayi 10 bulan yang mengalami usus keluar sejak lahir serta tak ada dubur.

Keenam lembaga itu meliputi Karang Taruna Madina, media Mandailing Online, surat kabar Malintang Pos, surat kabar Portibi DNP, surat kabar Metro Tabagsel dan DPC PDI Perjuangan Madina.

Sementara itu, Maradotang Pulungan, menyatakan, dana yang berhasil dikumpul akan diserahkan langsung secara berkala kepada keluarga Rizky Wasiah.

“Berapa yang terkumpul langsung kita berikan, mungkin tiap hari atau dua hari sekali,” ujar Maradotang yang juga penduduk Desa Huraba II.

Peliput : Fakhrur Rozi Nasution
Editor  : Dahlan Batubara

Aliansi Enam Lembaga Lakukan Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah

Aktifis Karang Taruna Madina menyodorkan kotak Koin Cinta Rizky kepada supir yang melintas di kawasan Dalan Lidang, Panyabungan. (foto: Mandailing Online/Dedi Hasibuan)
PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Usai solat Jum’at (22/`1) aliansi enam lembaga melakukan Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah, bayi 10 bulan yang mengalami usus keluar sejak lahir.

Keenam lembaga itu meliputi Karang Taruna Madina, media Mandailing Online, surat kabar Malintang Pos, surat kabar Portibi DNP, surat kabar Metro Tabagsel dan DPC PDI Perjuangan Madina.

Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah itu berupa pengutipan sumbangan dana dari masyarakat luas yang diperuntukkan bagi biaya operasi Rizki Wasiah.

Sejauh ini Rizky Wasiah warga Desa Huraba II, Siabu, Mandailing Natal sejatinya dioperssi tim dokter RSU Pringadi Medan pada November lalu, tetapi akibat kemiskinan keluarga Rizky, operasi itu belum dilaksanakan.

Saiman Nasution, orang tua kandung Rizky menyatakan bahwa dia memang memiliki asurasi BPJS, tetapi tak semua item-item biya operasi tercantum di BPJS. Selain itu, biaya hidup Saiman selam di Medan untuk menjaga Rizky selama dirawat di RSU Pringadi juga tak ada.

“Jangankan biaya operasi dan biaya hidup di Medan, ongkos ke Medan saja kami tak punya,” kata pria yang bekerja sebagai petani penggarap sawah orang lain itu.

Moechtar Nasution penggagas Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah didampingi Pemipin Redaksi Malintang Pos Iskandar Hsibuan dan Pemipin Redaksi Mandailing Online dahlan Batubara menyatakan gerakan koin ini diagendakan berlangsung selama seminggu.

“Hari ini kita di kawasan Dalan Lidang, besok ke kawasan Pasar Baru Panyabungan, dan berlanjut ke berbagai titik pada hari hari berikutnya,” kata Moechtar.

Sementara itu, Maradotang Pulungan ketua panitia Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah, menyatakan, dana yang berhasil dikumpul akan diserahkan langsung secara berkala kepada keluarga Rizky Wasiah.

“Berapa yang terkumpul langsung kita berikan, mungkin tiap hari atau dua hari sekali,” ujar Maradotang yang juga penduduk Desa Huraba II.
Peliput : Dedi Hasibuan

Selasa, 19 Januari 2016

Karang Taruna Madina Bentuk Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa

Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal secara tegas menyatakan siap untuk mengawal pelaksaanaan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa.

“Kita siap untuk memberdayakan Karang Taruna di Tingkat Kecamatan dan Desa untuk secara pro aktif ikut dalam pengawalan implementasi amanat UU Desa tersebut secara benar dan konsekwen pada tataran praktis dan Karang Taruna harus memiliki andil secara signifikan serta memberikan kontribusi secara maksimal dalam pembangunan desa masing-masing,” kata Ketua Karang Taruna Kab. Madina Al-Hasan Nasution, S.PdI dalam rilis pers yang diterima, Selasa (19/1).

Al-Hasan Nasution yang ketika itu bersama dengan pengurus lainnya seperti Abdul Majid Nasution, Aswan Lubis, S.Sos, Asmariyadi Lubis, S.PdI, M.Pd, Harun Hendra Sahlan, Nurmalinda, AM.Keb, M. Ridwan Nasution, Abdul Azis Nasution, AMd, Khairil Amri, S.PdI, Salohot Nasution, Khairun Rizky, Mildayanti Tanjung, S.Pd, Erna Sari, AMK, Siti Rukiyah Nasution, S.PdI, menjelaskan bahwa membangun desa tentu bukan hanya menjadi tugas pemerintah setempat saja, akan tetapi seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam pembangunan desa, termasuk Karang Taruna.

“Keberadaan UU Desa harus memberikan manfaat lebih besar bagi Desa. Dengan adanya bantuan stimulus yang dikucurkan Pemerintah Pusat yang secara langsung dapat dikelola oleh Desa, dan desa dapat menentukan sendiri penggunaan bantuan tersebut. Pengelolaan dana tersebut harus secara transparan dan akuntabel sehingga meminimalisir penyelewengan. Pengelolaan dana desa yang tidak baik, pasti akan melahirkan dinasti raja-raja baru di tingkat desa dan menumbuhsuburkan desentralisasi korupsi desa” jelas Al-Hasan Nasution.

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.

“Jelas bahwa Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang diakui oleh negara dan memiliki payung hukum yang sangat kuat. Kita siap untuk bersinergi dengan Pemerintah Desa agar segera membentuk struktur Karang Taruna di tingkat desa masing-masing dan tentunya Karang Taruna sebagai refresentasi pemuda naposo nauli bulung punya peran startegis dalam paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta harus dilibatkan secara langsung dalam pembangunan desa. Karang Taruna memiliki peran strategis dalam POAC (Planning, Organizing, Actualiting, Controlling) pembangunan desa” jelas mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.

Menurut Al-Hasan, UU Desa memiliki tiga point yang sangat krusial untuk dikawal oleh masyarakat sipil termasuk Karang Taruna. Pertama, Model perencanaan pembangunanan desa berbasis pemanfaatan lembaga dan kelompok warga secara partisipatif dan memperkuat peran secara strategis dalam pembangunan desa. Kedua, pengelolaan aset dan tata kelola pembangunan desa agar memenuhi prinsip transpansi publik dan akuntabilitas dan Ketiga, Penguatan kapasitas SDM baik perangkat desa dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

“UU Desa ini adalah bentuk penjelmaan aspirasi masyarakat bawah yang bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri dan peningkatan kwalitas kesejahteraan masyarakat. Untuk itu UU Desa dan Dana Desa harus diperuntukkan secara nyata untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi tertentu. Dalam hal ini Karang Taruna harus dapat mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan tidak menyimpang” ujar mantan Ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) STAIN Padangsidimpuan ini.

Ditambahkan, sebagai bentuk nyata pengawalan UU Desa ini, Karang Taruna Kab. Mandailing Natal Masa Bakti 2014-2019 telah membentuk Posko Pengaduan Dugaan Penyimpangan Dana Desa bertempat di Sasana Krida Karang Taruna Kab. Madina Jalan Madrasah No. 4 Dalan Lidang dengan Koordinator Posko Abdul Majid Nasution dan Sekretaris Riswan Efendi Lubis dibantu beberapa divisi.

“Kita siap menerima dan menindak lanjuti dugaan pemotongan dan penyelewengan dana desa. Dan tentunya data dan informasi yang diberikan oleh masyarakat harus berdasarkan bukti konkrit , bukan “kata si anu” dan berbau fitnah. Dan akan diverifikasi secara faktual dan objektif oleh Tim kita nantinya. Dana desa ini harus kita selamatkan dari rongrongan pihak-pihak yang ingin memperkaya diri sendiri. Sekarang zaman transparansi dan moment penguatan penegakan hukum, masyarakat jangan pernah takut melaporkan perangkat desanya apabila telah ada indikasi kuat dalam penyelewengan dana desa. Dengan lahirnya UU Desa ini merupakan pintu masuk pengawasan partisipatif masyarakat secara luas” cetus Nasution.

Al-Hasan Nasution yang juga duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMMAN) ini menambahkan bila implementasi UU Desa dan Dana Desa ini tidak dikelola secara benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, akan berpotensi tinggi menyeret para perangkat desa untuk tersangkut dengan ranah hukum. “Dana Desa jangan sampai membawa mudharat, tapi harus memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kita ingatkan, jangan sampai Kepala Desa dan perangkatnya masuk penjara gara-gara pengelolaan dana yang tidak profesional dan asal-asalan. Dana Desa yang rawan penyimpangan ini jangan sampai menambah daftar hitam pelaku tindak pidana korupsi yang semakin banyak di Madina” terangnya.

Pada bagian lain, dia juga berharap kepada Pemkab Madina dalam hal ini Kaban PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk secara intensif melakukan sosialisasi UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa kepada para perangkat Desa se Kab. Madina.

“Hal ini sangat penting, sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang konfrenshif tentang Desa dan penguatan peran lembaga kemasyarakatan desa secara utuh. Khususnya dalam pengelolaan dana desa, supaya jangan salah kaprah” tandas Al-Hasan.

Sumber            : Rilis Pers Karang Taruna Madina

Senin, 15 Juni 2015

Pengungsi Rohingya Berterimakasih Kepada Masyarakat Madina


LANGSA, ACEH (Mandailing Online) –  "Terima kasih dan mohon sampaikan salam kami kepada masyarakat Madina" ujar Moehammed Turmuzy, salah seorang  perwakilan pengungsi muslim Rohingya, sebagaimana dikutip Ketua Karang Taruna Madina Al-Hasan Nasution, yang disampaikan kepada Mandailing Online via SMS, Minggu (14/6).

Para pengungsi Rohingya yang terdampar dan ditampung di Kuala Langsa, Aceh merasa terharu setelah menerima bantuan dari warga Madina yang disalurkan oleh Karang Taruna Mandailing Natal (Madina) pekan lalu.

Mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Mandailing Natal yang telah membantu meringankan beban penderitaan mereka.

Sekedar diketahui, Karang Taruna Madina sejak Mei lalu melakukan gerakan pengumpulan sumbangan dari Masyarakat Madina yang diperuntukkan bagi pengungsi muslim Rohingya di Aceh.
Dan pada Rabu (10/6) lalu rombongan Karang Taruna Madina dan PMI Madina berangkat ke Langsa, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam  mengantarkan bantuan masyarakat Madina tersebut bagi pengungsi muslim Rohingya.

Bantuan yang diantarkan berupa uang tunai sebesar 17.231.000 rupiah, beras 26 sak, air mineral 104 sak, ikan kaleng 12 dus, mie instan 74 dus, pakaian bekas 21 goni besar.

Sumbangan kemanusiaan yang diantarkan oleh relawan Karang Taruna dan PMI Madina tersebut diserahkan ke Posko Dapur Umum Pengungsi Rohingya yang diterima diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Langsa Drs. Ansyarullah, MM didampingi Ketua Karang Taruna Kota Langsa Wandarsyah, SE dan  sejumlah pengungsi.

Selain mengantar sumbangan kemanusiaan, para relawan yang berjumlah 15 orang ini juga sempat berbaur dengan para pengungsi dan  mencoba menghibur mereka dari kesedihan dengan belajar bersama berbahasa Indonesia.

Peliput : Holik Nasution
Editor  : Dahlan Batubara 

Rabu, 10 Juni 2015

Karang Taruna Madina Antar Bantuan Untuk Rohingya Di Langsa



PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (10/6) berangkat ke Langsa, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam  mengantarkan bantuan masyarakat Madina bagi pengungsi muslim Rohingya.

Bantuan yang diantarkan berupa uang tunai sebesar 17.231.000 rupiah, beras 26 sak, air mineral 104 sak, ikan kaleng 12 dus, mie instan 74 dus, pakaian bekas 21 goni besar.

Kordinator Posko Penggalangan Bantuan, Aswan Lubis dalam laporannya sebelum berangkat  menyatakan bantuan tersebut berasal dari sumbangan masyarakat Madina yang dikutip oleh Karang Taruna Madina di beberapa titik di Panyabungan sejak tanggal 28 Mei.

Dana transportasi Karang Taruna Madina ke Langsa berasal dari para relawan, kas Karang Taruna Madina dan sebagian dari bantuan Pemkab Madina.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Madina, Al Hasan Nasution dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Madina yang telah bermurah hati menyumbangkan bantuan untuk para pengungsi muslim Rohingya yang ada di Langsa, Aceh.

Sebanyak 15 relawan Karang Taruna Madina yang berangkat ke Aceh itu. Selain bertugas menyalurkan sumbangan, juga akan bekerja membantu beberapa hari di sana.

“Selain mengutus 15 orang anggota Karang Taruna, kita juga membawa seorang anggota Palang Merah Indonesia (PMI) Madina untuk membantu tim medis yang ada disana,“ katanya.

Peliput : Jefri
Editor  : Dahlan Batubara 

Jumat, 05 Juni 2015

Karang Taruna Madina Galang Dana Untuk Rohingya



PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gerakan penggalangan dana yang dilakukan Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membantu para pengungsi Rohingya, hingga Jum’at (5/6) sudah mengumpulkan uang tunai sekitar 11.760.000 rupiah.

Selain berbentuk, bantuan yang terkumpul juga meliputi 18 goni pakain bekas, 20 sak beras, 50 kardus mie instan, 50 kotak air mineral.

“Sumbangan yang terkumpul kita harapakn amsih akan bertambah, karena kita masih terus membuka posko penggalangan,” kata Ketua Karang Taruna Madina, Al Hasan Nasution menjawab Mandailing Online, Jum’at (5/6) di Panyabungan.  

Penggalangan dana ini dilakukan sejak tanggal 28 Mei lalu di berbagai tempat di kota Panyabungan.
Penyaluran bantuan tersebut kepada pengungsi Rohingya di Aceh direncanakan dalam pekan ini. Sebab Karang Taruna masih menunggu pengumpulan sumbangan di kalangan PNS  yang dilakukan Pemkab Madina.

“Kita kemarin sudah kordinasi dengan Pak Sekda. Saat ini pihak pemkab masih menggalang dana di kalangan PNS. Nantinya sumbangan yang dikumpulkan pemkab akan disalurkan bersama-sama dengan sumbangan yang kita kumpulkan. Rencananya, nanti pak Sekda yang akan langsung memimpin penyaluran sumbangan ini ke Aceh,” kata Al Hasan.

Al Hasan juga mengucapkan terimaksih kepada masyarakat Madina yang telah berpartisipasi menyumbangkan dana maupun bentuk barang dalam meringankan beban para pengungsi Rohingya.
Ucapan terimaksih juga disampaikannya kepada Buya Ibrahim yang telah turut menggerakkan pengumpulan sumbangan dari jamaah pengajiannya. Juga terimaksih kepada Pondok Pesantren Al-Ikhlas yang turut berpartisipasi menyumbang.

Bagi masyarakat Madina yang masih ingin memberikan sumbangan, dapat diantar langsung ke secretariat Karang Taruna Madina, Jl. Madrasah No 4, Dalan Lidang, Panyabungan.

Editor  : Dahlan Batubara 

Selasa, 20 Agustus 2013

Merah Putih Berkibar Di Puncak Sorik Marapi




MADINA– Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk memperingati dan merayakan HUT ke- 68 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak terkecuali sejumlah organisasi di Kabupaten Mandailing Natal yang tergabung dalam Tim Ekspedisi Merah Putih.

Dan, sebagai wujud kecintaan dan nasionalisme, mereka mendaki puncak gunung Sorik Marapi di Desa Sibanggor Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina untuk mengibarkan bendera merah putih berukuran 3 x 5 meter pada Sabtu (17/8).

“Ini adalah tim gabungan terdiri 49 personil; dari Alfa Adventure Tim, For Jungle Madina, Karang Taruna Madina, TNT Madina, dan KSR PMI BLU STAIM,” sebut  Ketua Alfa Adventure, Ahmadi Anwar dan Ketua Karang Taruna Madina M Alhasan Nasution, kepada wartawan, Minggu (18/8).

Dikatakan Al-Hasan, lima tim itu telah berhasil melakukan pendakian hingga ke puncak gunung, lalu tim mengadakan upacara penaikan bendera di puncak gunung berketinggian 2.145 meter itu. Butuh waktu tujuh jam untuk sampai ke puncak gunung tersebut.

Tim berangkat dari Desa Sibanggor Julu sekitar pukul 07.00 WIB dan sampai di puncak sekitar pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan Al-Hasan, kegiatan ini adalah salah satu bentuk akumulasi dan eksperesi kreatif generasi muda Madina dalam menjiwai makna yang lebih esensial dari pelaksanaan HUT RI tahun ini.

Ekspedisi merah putih diharapkan menjadi bentuk cerminan dari simbol kegigihan, perjuangan dengan pantang mundur, heroisme, patriotisme, nasionalisme dan keringat yang dipersembahkan para pejuang untuk negeri.

“Ekspedisi merah putih ini baru pertama kali dilaksanakan dalam sejarah perjalanan Kabupaten Madina. Ajang Ekspedisi Merah Putih ke Puncak Gunung Sorik Marapi adalah murni sebagai ekspresi unik dari generasi muda Madina dalam memaknai hari kemerdekaan RI.

Kegiatan ini mengambil tajuk ‘Karena Alam Kami Menyatu, untuk Merah Putih Kami Bersatu,” pungkas Al-Hasan. (wan)


Minggu, 14 Juli 2013

Dasar Hukum Karang Taruna



Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:

“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. BerdasarkanPasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokokkarang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):

a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:

a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.

Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

Berikut diuraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna menurut Dasar Hukum (Permensos 77/2010).

Tanggung Jawab dan Wewenang Menteri Sosial:
a.    menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.    menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.    melakukan program percontohan;
d.    memberikan stimulasi;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring;
h.    melaksanakan koordinasi; dan
i.      memantapkan Sumber Daya Manusia.

Tanggung Jawab dan Wewenang Gubernur:
a.    melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.    melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.    melakukan program pengembangan;
d.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring; dan
h.    melaksanakan koordinasi.

Tanggung Jawab dan Wewenang Bupati/walikota  
a.    melaksanakan tugas pembantuan;
b.    melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.    melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.    melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.     memberikan penghargaan;
g.    melakukan sosialisasi;
h.    melakukan monitoring; dan
i.      melaksanakan koordinasi.

Dasar hukum:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.

Referensi: