Selasa, 19 Januari 2016

Karang Taruna Madina Bentuk Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa

Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal secara tegas menyatakan siap untuk mengawal pelaksaanaan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa.

“Kita siap untuk memberdayakan Karang Taruna di Tingkat Kecamatan dan Desa untuk secara pro aktif ikut dalam pengawalan implementasi amanat UU Desa tersebut secara benar dan konsekwen pada tataran praktis dan Karang Taruna harus memiliki andil secara signifikan serta memberikan kontribusi secara maksimal dalam pembangunan desa masing-masing,” kata Ketua Karang Taruna Kab. Madina Al-Hasan Nasution, S.PdI dalam rilis pers yang diterima, Selasa (19/1).

Al-Hasan Nasution yang ketika itu bersama dengan pengurus lainnya seperti Abdul Majid Nasution, Aswan Lubis, S.Sos, Asmariyadi Lubis, S.PdI, M.Pd, Harun Hendra Sahlan, Nurmalinda, AM.Keb, M. Ridwan Nasution, Abdul Azis Nasution, AMd, Khairil Amri, S.PdI, Salohot Nasution, Khairun Rizky, Mildayanti Tanjung, S.Pd, Erna Sari, AMK, Siti Rukiyah Nasution, S.PdI, menjelaskan bahwa membangun desa tentu bukan hanya menjadi tugas pemerintah setempat saja, akan tetapi seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam pembangunan desa, termasuk Karang Taruna.

“Keberadaan UU Desa harus memberikan manfaat lebih besar bagi Desa. Dengan adanya bantuan stimulus yang dikucurkan Pemerintah Pusat yang secara langsung dapat dikelola oleh Desa, dan desa dapat menentukan sendiri penggunaan bantuan tersebut. Pengelolaan dana tersebut harus secara transparan dan akuntabel sehingga meminimalisir penyelewengan. Pengelolaan dana desa yang tidak baik, pasti akan melahirkan dinasti raja-raja baru di tingkat desa dan menumbuhsuburkan desentralisasi korupsi desa” jelas Al-Hasan Nasution.

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.

“Jelas bahwa Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang diakui oleh negara dan memiliki payung hukum yang sangat kuat. Kita siap untuk bersinergi dengan Pemerintah Desa agar segera membentuk struktur Karang Taruna di tingkat desa masing-masing dan tentunya Karang Taruna sebagai refresentasi pemuda naposo nauli bulung punya peran startegis dalam paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta harus dilibatkan secara langsung dalam pembangunan desa. Karang Taruna memiliki peran strategis dalam POAC (Planning, Organizing, Actualiting, Controlling) pembangunan desa” jelas mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.

Menurut Al-Hasan, UU Desa memiliki tiga point yang sangat krusial untuk dikawal oleh masyarakat sipil termasuk Karang Taruna. Pertama, Model perencanaan pembangunanan desa berbasis pemanfaatan lembaga dan kelompok warga secara partisipatif dan memperkuat peran secara strategis dalam pembangunan desa. Kedua, pengelolaan aset dan tata kelola pembangunan desa agar memenuhi prinsip transpansi publik dan akuntabilitas dan Ketiga, Penguatan kapasitas SDM baik perangkat desa dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

“UU Desa ini adalah bentuk penjelmaan aspirasi masyarakat bawah yang bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri dan peningkatan kwalitas kesejahteraan masyarakat. Untuk itu UU Desa dan Dana Desa harus diperuntukkan secara nyata untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi tertentu. Dalam hal ini Karang Taruna harus dapat mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan tidak menyimpang” ujar mantan Ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) STAIN Padangsidimpuan ini.

Ditambahkan, sebagai bentuk nyata pengawalan UU Desa ini, Karang Taruna Kab. Mandailing Natal Masa Bakti 2014-2019 telah membentuk Posko Pengaduan Dugaan Penyimpangan Dana Desa bertempat di Sasana Krida Karang Taruna Kab. Madina Jalan Madrasah No. 4 Dalan Lidang dengan Koordinator Posko Abdul Majid Nasution dan Sekretaris Riswan Efendi Lubis dibantu beberapa divisi.

“Kita siap menerima dan menindak lanjuti dugaan pemotongan dan penyelewengan dana desa. Dan tentunya data dan informasi yang diberikan oleh masyarakat harus berdasarkan bukti konkrit , bukan “kata si anu” dan berbau fitnah. Dan akan diverifikasi secara faktual dan objektif oleh Tim kita nantinya. Dana desa ini harus kita selamatkan dari rongrongan pihak-pihak yang ingin memperkaya diri sendiri. Sekarang zaman transparansi dan moment penguatan penegakan hukum, masyarakat jangan pernah takut melaporkan perangkat desanya apabila telah ada indikasi kuat dalam penyelewengan dana desa. Dengan lahirnya UU Desa ini merupakan pintu masuk pengawasan partisipatif masyarakat secara luas” cetus Nasution.

Al-Hasan Nasution yang juga duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMMAN) ini menambahkan bila implementasi UU Desa dan Dana Desa ini tidak dikelola secara benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, akan berpotensi tinggi menyeret para perangkat desa untuk tersangkut dengan ranah hukum. “Dana Desa jangan sampai membawa mudharat, tapi harus memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kita ingatkan, jangan sampai Kepala Desa dan perangkatnya masuk penjara gara-gara pengelolaan dana yang tidak profesional dan asal-asalan. Dana Desa yang rawan penyimpangan ini jangan sampai menambah daftar hitam pelaku tindak pidana korupsi yang semakin banyak di Madina” terangnya.

Pada bagian lain, dia juga berharap kepada Pemkab Madina dalam hal ini Kaban PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk secara intensif melakukan sosialisasi UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa kepada para perangkat Desa se Kab. Madina.

“Hal ini sangat penting, sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang konfrenshif tentang Desa dan penguatan peran lembaga kemasyarakatan desa secara utuh. Khususnya dalam pengelolaan dana desa, supaya jangan salah kaprah” tandas Al-Hasan.

Sumber            : Rilis Pers Karang Taruna Madina

Tidak ada komentar: