Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten
Mandailing Natal secara tegas menyatakan siap untuk mengawal
pelaksaanaan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.
43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa.
“Kita siap untuk memberdayakan Karang
Taruna di Tingkat Kecamatan dan Desa untuk secara pro aktif ikut dalam
pengawalan implementasi amanat UU Desa tersebut secara benar dan
konsekwen pada tataran praktis dan Karang Taruna harus memiliki andil
secara signifikan serta memberikan kontribusi secara maksimal dalam
pembangunan desa masing-masing,” kata Ketua Karang Taruna Kab. Madina
Al-Hasan Nasution, S.PdI dalam rilis pers yang diterima, Selasa (19/1).
Al-Hasan Nasution yang ketika itu
bersama dengan pengurus lainnya seperti Abdul Majid Nasution, Aswan
Lubis, S.Sos, Asmariyadi Lubis, S.PdI, M.Pd, Harun Hendra Sahlan,
Nurmalinda, AM.Keb, M. Ridwan Nasution, Abdul Azis Nasution, AMd,
Khairil Amri, S.PdI, Salohot Nasution, Khairun Rizky, Mildayanti
Tanjung, S.Pd, Erna Sari, AMK, Siti Rukiyah Nasution, S.PdI, menjelaskan
bahwa membangun desa tentu bukan hanya menjadi tugas pemerintah
setempat saja, akan tetapi seluruh elemen masyarakat menjadi faktor
penting dalam pembangunan desa, termasuk Karang Taruna.
“Keberadaan UU Desa harus memberikan
manfaat lebih besar bagi Desa. Dengan adanya bantuan stimulus yang
dikucurkan Pemerintah Pusat yang secara langsung dapat dikelola oleh
Desa, dan desa dapat menentukan sendiri penggunaan bantuan tersebut.
Pengelolaan dana tersebut harus secara transparan dan akuntabel sehingga
meminimalisir penyelewengan. Pengelolaan dana desa yang tidak baik,
pasti akan melahirkan dinasti raja-raja baru di tingkat desa dan
menumbuhsuburkan desentralisasi korupsi desa” jelas Al-Hasan Nasution.
Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU
No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI
No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI
No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa
yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu
Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.
“Jelas bahwa Karang Taruna adalah
lembaga kemasyarakatan yang diakui oleh negara dan memiliki payung hukum
yang sangat kuat. Kita siap untuk bersinergi dengan Pemerintah Desa
agar segera membentuk struktur Karang Taruna di tingkat desa
masing-masing dan tentunya Karang Taruna sebagai refresentasi pemuda
naposo nauli bulung punya peran startegis dalam paradigma pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat serta harus dilibatkan secara langsung dalam
pembangunan desa. Karang Taruna memiliki peran strategis dalam POAC
(Planning, Organizing, Actualiting, Controlling) pembangunan desa” jelas
mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)
Padangsidimpuan-Tapsel ini.
Menurut Al-Hasan, UU Desa memiliki tiga point yang sangat krusial untuk dikawal oleh masyarakat sipil termasuk Karang Taruna. Pertama, Model perencanaan pembangunanan
desa berbasis pemanfaatan lembaga dan kelompok warga secara
partisipatif dan memperkuat peran secara strategis dalam pembangunan
desa. Kedua, pengelolaan aset dan tata kelola
pembangunan desa agar memenuhi prinsip transpansi publik dan
akuntabilitas dan Ketiga, Penguatan kapasitas SDM baik perangkat desa
dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
“UU Desa ini adalah bentuk penjelmaan
aspirasi masyarakat bawah yang bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri
dan peningkatan kwalitas kesejahteraan masyarakat. Untuk itu UU Desa dan
Dana Desa harus diperuntukkan secara nyata untuk kemaslahatan
masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi tertentu. Dalam hal ini
Karang Taruna harus dapat mengawal pelaksanaan program agar tepat
sasaran dan tidak menyimpang” ujar mantan Ketua DPM (Dewan Perwakilan
Mahasiswa) STAIN Padangsidimpuan ini.
Ditambahkan, sebagai bentuk nyata
pengawalan UU Desa ini, Karang Taruna Kab. Mandailing Natal Masa Bakti
2014-2019 telah membentuk Posko Pengaduan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
bertempat di Sasana Krida Karang Taruna Kab. Madina Jalan Madrasah No. 4
Dalan Lidang dengan Koordinator Posko Abdul Majid Nasution dan
Sekretaris Riswan Efendi Lubis dibantu beberapa divisi.
“Kita siap menerima dan menindak lanjuti
dugaan pemotongan dan penyelewengan dana desa. Dan tentunya data dan
informasi yang diberikan oleh masyarakat harus berdasarkan bukti konkrit
, bukan “kata si anu” dan berbau fitnah. Dan akan diverifikasi secara
faktual dan objektif oleh Tim kita nantinya. Dana desa ini harus kita
selamatkan dari rongrongan pihak-pihak yang ingin memperkaya diri
sendiri. Sekarang zaman transparansi dan moment penguatan penegakan
hukum, masyarakat jangan pernah takut melaporkan perangkat desanya
apabila telah ada indikasi kuat dalam penyelewengan dana desa. Dengan
lahirnya UU Desa ini merupakan pintu masuk pengawasan partisipatif
masyarakat secara luas” cetus Nasution.
Al-Hasan Nasution yang juga duduk
sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Ikatan Mahasiswa
Mandailing Natal (IMMAN) ini menambahkan bila implementasi UU Desa dan
Dana Desa ini tidak dikelola secara benar sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku, akan berpotensi tinggi menyeret para perangkat
desa untuk tersangkut dengan ranah hukum. “Dana Desa jangan sampai
membawa mudharat, tapi harus memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kita
ingatkan, jangan sampai Kepala Desa dan perangkatnya masuk penjara
gara-gara pengelolaan dana yang tidak profesional dan asal-asalan. Dana
Desa yang rawan penyimpangan ini jangan sampai menambah daftar hitam
pelaku tindak pidana korupsi yang semakin banyak di Madina” terangnya.
Pada bagian lain, dia juga berharap
kepada Pemkab Madina dalam hal ini Kaban PMD (Pemberdayaan Masyarakat
Desa) dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk secara intensif
melakukan sosialisasi UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa
kepada para perangkat Desa se Kab. Madina.
“Hal ini sangat penting, sebagai sarana
untuk memberikan pemahaman yang konfrenshif tentang Desa dan penguatan
peran lembaga kemasyarakatan desa secara utuh. Khususnya dalam
pengelolaan dana desa, supaya jangan salah kaprah” tandas Al-Hasan.
Sumber : Rilis Pers Karang Taruna Madina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar