Senin, 11 Februari 2008

Sekilas tentang Hukum


https://muslimobsession.com/

Catatan ini untuk mengingat kembali pelajaran yang sudah kami peroleh sewaktu mengikuti perkuliahan dahulu..

Hukum itu sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui institusi sosial atau pemerintahan untuk mengatur perilaku. Hukum adalah sistem yang mengatur dan memastikan bahwa individu atau komunitas mematuhi kehendak negara. Hukum yang diberlakukan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kolektif atau oleh legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang, oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan, atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden, biasanya dalam yurisdiksi hukum umum. Individu swasta dapat membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang dapat memilih untuk menerima arbitrase alternatif ke proses pengadilan biasa. Pembentukan undang-undang itu sendiri mungkin dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak - hak yang disandikan di dalamnya. Undang-undang tersebut membentuk politik, ekonomi, sejarah dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. 

Perbedaan umum dapat dibuat antara (a) yurisdiksi hukum perdata , di mana legislatif atau badan sentral lainnya mengkodifikasikan dan mengkonsolidasikan hukum mereka, dan (b) sistem hukum umum , di mana preseden yang dibuat hakim diterima sebagai hukum yang mengikat . Secara historis, hukum agama memainkan peran penting bahkan dalam menyelesaikan masalah-masalah sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Hukum Syariah Islam adalah hukum agama yang paling banyak digunakan di dunia, dan digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, seperti Iran dan Arab Saudi. 

Ajudikasi hukum secara umum dibagi menjadi dua bidang utama. Hukum pidana berurusan dengan perilaku yang dianggap berbahaya bagi tatanan sosial dan di mana pihak yang bersalah dapat dipenjarakan atau didenda. Hukum perdata (tidak harus bingung dengan yurisdiksi hukum perdata di atas) berkaitan dengan penyelesaian tuntutan hukum (sengketa) antara individu atau organisasi.

Banyak definisi hukum telah dikemukakan selama berabad-abad. The Third New International Dictionary dari Merriam-Webster mendefinisikan hukum sebagai: "Hukum adalah kebiasaan yang mengikat atau praktik suatu komunitas; aturan atau mode perilaku atau tindakan yang ditentukan atau diakui secara formal sebagai mengikat oleh otoritas pengendali tertinggi atau dibuat wajib oleh sanksi (sebagai dekrit, keputusan, rescript, ketertiban, tata cara, undang-undang, resolusi, aturan, keputusan pengadilan, atau penggunaan) dibuat, diakui, atau ditegakkan oleh otoritas pengendali."

Sedangkan The Dictionary of the History of Ideas yang diterbitkan oleh Scribner's pada tahun 1973 mendefinisikan konsep hukum yang sesuai sebagai: "Sebuah sistem hukum adalah yang paling eksplisit, dilembagakan, dan mode kompleks mengatur perilaku manusia. Pada saat yang sama, hanya memainkan satu bagian dalam kongen aturan yang memengaruhi perilaku, untuk aturan sosial dan moral yang kurang terlembagakan juga sangat penting. "

Tidak ada komentar: