“Efek dari [demokrasi perwakilan adalah] untuk memperhalus dan memperbesar pandangan publik, dengan meneruskannya melalui media badan warga negara yang dipilih, yang keahliannya dapat membedakan kepentingan sejati bangsa…” (James Madison)
...
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan sistem yang
menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat. Hak
konstitusi melegitimasi kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat. Dalam
praktiknya, rakyat memberikan mandat kekuasannya kepada wakil rakyat di lembaga
legislatif dan pemerintahan di lembaga eksekutif yang dilakukan dengan proses
pemilihan umum.
Harapannya aspirasi rakyat Indonesia bisa terwakilkan dalam pengambilan kebijakan publik atas dasar keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat dan negara. Sedangkan dalam sistem politik ketatanegaraan Indonesia menghendaki wakil rakyat harus berafiliasi dengan partai politik agar bisa mencalonkan diri dan dipilih sebagian besar rakyat untuk mewakili aspirasi mereka.
Dalam sistem perwakilan demokratis, terdapat tiga isu yang mengkaitkan hubungan antara DPR dan aspirasi rakyat. Pertama, berkenaan dengan metode atau cara bagaimana perwakilan politik menyerap dan mengolah aspirasi untuk diperjuangkan menjadi kebijakan publik. Kedua, substansi aspirasi rakyat tidak bersifat tunggal (homogen). Ketiga, power interplay yang berlangsung di antara perwakilan politik menggambarkan kenyataan kekuatan-kekuatan politik yang bersaing untuk mendapatkan hasil-hasil optimal. Perwakilan politik juga membawa bermacam kepentingan di dalam dirinya, sehingga pembuatan kebijakan publik di parlemen tidak pernah bersifat linear terhadap aspirasi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar