Sabtu, 23 Februari 2008

Tentang Hukum (Bahasa Mandailing)

Patung Sangkalon, lambang keadilan dalam budaya Mandailing

hukum tardok juo i 'kaidah'
Mijur ia ima sian 'asas'
peraturan ima ujud ni kaidah
keadilan muse isi ni asas

inda hum i sajo baya ia
adong dope bontuk lainna
ima da naidokon 'lembaga'
hukum adat sada ujudna

adong sada nai bontukna
ima nanidok ia 'proses'
idia ia dapot dalan-dalanna
bope inda iatur tartulis

Ngada bisa ia sajo jongjong
ia tarikat ruang dot waktu
marbeda-beda inganan antong
inda i sude tempat marlaku

'legalitas' dohot 'moralitas'
Immanuel Kant namandoki
anggo ia sekedar legalitas
hukum i di luar ni si pribadi

na di batin nidok moralitas
ia ma nai bagasan pribadi
Hajahatan totop doi dodas
anggo inda marsadar diri

Rabu, 20 Februari 2008

Siapa Lady Justice?


Lady Justice, sang dewi yang melambangkan keadilan. Ia memakai pedang - yang melambangkan kekuatan memaksa sebuah pengadilan, timbangan - mewakili standar objektif yang dengannya klaim persaingan ditimbang - dan penutup mata menunjukkan bahwa keadilan harus tidak memihak dan dijatuhkan secara obyektif, tanpa rasa takut atau bantuan dan terlepas dari uang, kekayaan, kekuatan atau identitas.

Senin, 11 Februari 2008

Sekilas tentang Hukum


https://muslimobsession.com/

Catatan ini untuk mengingat kembali pelajaran yang sudah kami peroleh sewaktu mengikuti perkuliahan dahulu..

Hukum itu sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui institusi sosial atau pemerintahan untuk mengatur perilaku. Hukum adalah sistem yang mengatur dan memastikan bahwa individu atau komunitas mematuhi kehendak negara. Hukum yang diberlakukan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kolektif atau oleh legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang, oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan, atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden, biasanya dalam yurisdiksi hukum umum. Individu swasta dapat membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang dapat memilih untuk menerima arbitrase alternatif ke proses pengadilan biasa. Pembentukan undang-undang itu sendiri mungkin dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak - hak yang disandikan di dalamnya. Undang-undang tersebut membentuk politik, ekonomi, sejarah dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. 

Perbedaan umum dapat dibuat antara (a) yurisdiksi hukum perdata , di mana legislatif atau badan sentral lainnya mengkodifikasikan dan mengkonsolidasikan hukum mereka, dan (b) sistem hukum umum , di mana preseden yang dibuat hakim diterima sebagai hukum yang mengikat . Secara historis, hukum agama memainkan peran penting bahkan dalam menyelesaikan masalah-masalah sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Hukum Syariah Islam adalah hukum agama yang paling banyak digunakan di dunia, dan digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, seperti Iran dan Arab Saudi. 

Ajudikasi hukum secara umum dibagi menjadi dua bidang utama. Hukum pidana berurusan dengan perilaku yang dianggap berbahaya bagi tatanan sosial dan di mana pihak yang bersalah dapat dipenjarakan atau didenda. Hukum perdata (tidak harus bingung dengan yurisdiksi hukum perdata di atas) berkaitan dengan penyelesaian tuntutan hukum (sengketa) antara individu atau organisasi.

Banyak definisi hukum telah dikemukakan selama berabad-abad. The Third New International Dictionary dari Merriam-Webster mendefinisikan hukum sebagai: "Hukum adalah kebiasaan yang mengikat atau praktik suatu komunitas; aturan atau mode perilaku atau tindakan yang ditentukan atau diakui secara formal sebagai mengikat oleh otoritas pengendali tertinggi atau dibuat wajib oleh sanksi (sebagai dekrit, keputusan, rescript, ketertiban, tata cara, undang-undang, resolusi, aturan, keputusan pengadilan, atau penggunaan) dibuat, diakui, atau ditegakkan oleh otoritas pengendali."

Sedangkan The Dictionary of the History of Ideas yang diterbitkan oleh Scribner's pada tahun 1973 mendefinisikan konsep hukum yang sesuai sebagai: "Sebuah sistem hukum adalah yang paling eksplisit, dilembagakan, dan mode kompleks mengatur perilaku manusia. Pada saat yang sama, hanya memainkan satu bagian dalam kongen aturan yang memengaruhi perilaku, untuk aturan sosial dan moral yang kurang terlembagakan juga sangat penting. "

Senin, 04 Februari 2008

Menjelajah Jejak Hukum Dunia: Dari Ma’at Mesir Kuno hingga Reformasi Modern



Sering kali saya berpikir, dari mana sebenarnya semua aturan yang mengatur hidup kita bermula? Mengapa sebuah masyarakat bisa berjalan tertib, sementara yang lain kacau? Rasa penasaran itulah yang membawa saya menelusuri sejarah hukum—sebuah perjalanan panjang yang ternyata jauh lebih menarik dari yang saya bayangkan.

Ketika saya membaca kembali jejak-jejak hukum tua, saya merasa seperti membuka album sejarah umat manusia. Mari saya ajak Anda melihatnya sebentar saja.

Perjalanan ini dimulai dari Mesir Kuno, sekitar 3000 SM. Di sana, para leluhur jauh kita sudah mengenal konsep keadilan bernama Ma’at—gagasan tentang keseimbangan dan kebenaran yang menjadi dasar hukum mereka. Rasanya luar biasa membayangkan bahwa ribuan tahun lalu, manusia sudah memikirkan keadilan dengan cara yang begitu dalam.

Tidak lama kemudian, saya menemukan bahwa di tanah Sumeria, penguasa bernama Ur-Nammu mulai menuliskan hukum dalam bentuk “jika… maka…”. Saya membayangkan bagaimana masyarakat pada masa itu untuk pertama kalinya melihat aturan ditulis jelas untuk semua orang. Itu pasti menjadi perubahan besar.

Lalu ada Hammurabi, sosok yang barangkali paling terkenal dalam percakapan tentang hukum kuno. Ia menuliskan aturan di batu dan menyebarkannya ke seluruh Babilonia. Saya membayangkan rakyat yang berjalan melewati stela besar itu, membaca hukum tentang hidup mereka—sebuah langkah awal menuju keterbukaan dan kepastian hukum.

Ketika saya menengok ke Yunani dan Romawi, saya merasa seperti menyaksikan kelahiran dua tiang utama hukum modern. Yunani memperkenalkan gagasan demokrasi dan pembedaan antara hukum ilahi, kebiasaan, dan aturan negara. Sementara Romawi—dengan para ahli hukumnya—membangun fondasi yang kelak menjadi dasar banyak sistem hukum di dunia. Tidak heran jika hingga hari ini, kata-kata Latin masih menghiasi ruang-ruang akademik hukum.

Perjalanan sejarah lalu membawa saya ke Eropa Abad Pertengahan. Di sana, hukum tidak hanya berkembang di pengadilan, tetapi juga di pasar. Law Merchant lahir sebagai cara para pedagang membangun aturan bersama di tengah perbedaan lokal yang rumit. Bagi saya, ini menunjukkan bahwa hukum sering lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya dari kekuasaan.

Di India, Arthashastra dan Manusmriti memberikan nuansa budaya yang berbeda. Sementara di Asia Timur, Jepang dan Cina melewati perubahan besar ketika mereka mulai membuka diri terhadap modernisasi hukum ala Barat. Saya selalu terkesan melihat bagaimana budaya lokal dan pengaruh asing bisa berpadu membentuk sistem yang benar-benar baru.

Dan ketika memasuki abad ke-20, terutama di Cina, saya melihat bagaimana hukum dapat berubah drastis karena ideologi dan arah politik. Pergeseran dari hukum sosialis yang sangat administratif menuju sistem yang lebih ramah terhadap ekonomi pasar menunjukkan bahwa hukum adalah sesuatu yang selalu berproses—“makhluk hidup” yang bergerak mengikuti kebutuhan zaman.

Melihat perjalanan panjang ini, saya merasakan satu hal: Hukum bukan sekadar pasal-pasal kaku. Ia adalah jejak perjuangan manusia untuk mencari keadilan, keteraturan, dan martabat.

Mengapa saya mengajak Anda melihat sejarah hukum ini?

Karena dengan memahami dari mana hukum berasal, kita bisa melihatnya dengan lebih arif. Kita bisa mengerti mengapa sebuah aturan lahir, bagaimana ia bekerja, dan apa nilai-nilai yang dikandungnya. Dan barangkali—kita juga bisa lebih bijak dalam menyikapi hukum yang berlaku hari ini.

Ini bukan sekadar cerita tentang bangsa-bangsa kuno. Ini adalah cerita tentang kita—tentang manusia yang terus belajar, berubah, dan berusaha menciptakan dunia yang lebih adil.

Sabtu, 02 Februari 2008

Apa Itu Sejarah?



Ada satu momen yang selalu saya ingat setiap kali mendengar kata sejarah: aroma buku catatan kuliah yang sudah mulai menguning, penuh coretan pensil dan garis stabilo yang saya buat bertahun-tahun lalu. Di salah satu halaman, ada kata Yunani yang dulu terasa begitu asing bagi saya: ἱστορία — historia. Dosen saya menjelaskan bahwa kata itu berarti penyelidikan, pengetahuan yang kita peroleh dengan mencari dan menggali. Saat itu saya baru benar-benar memahami bahwa sejarah bukan sekadar cerita masa lalu, tetapi sebuah proses memahami hidup manusia melalui bukti dan penyelidikan.

Sejarah, seperti yang saya catat kala itu, adalah studi tentang masa lalu yang terekam dalam bentuk dokumen tertulis. Apa pun yang terjadi sebelum adanya catatan disebut prasejarah—masa ketika manusia hidup, berjuang, dan berkembang tanpa meninggalkan tulisan, hanya jejak-jejak artefak.

Yang menarik, sejarah ternyata bukan cuma kumpulan tanggal atau nama tokoh. Dalam catatan saya tertulis bahwa sejarah mencakup ingatan, penemuan, pengumpulan, pengorganisasian, penyajian, hingga interpretasi. Semua itu disusun oleh seseorang yang kita sebut sejarawan. Dengan kata lain, sejarah adalah jembatan yang dibangun manusia untuk memahami perjalanan hidupnya sendiri.

Dulu, saya juga sempat kagum ketika mempelajari bagaimana sejarawan menggunakan narasi untuk memetakan urutan kejadian, lalu mencari pola sebab-akibat di baliknya. Tidak heran jika banyak di antara mereka berdebat tentang bagaimana sejarah seharusnya ditulis, apa tujuannya, dan bagaimana sejarah dapat memberi kita sudut pandang baru terhadap persoalan masa kini.

Di perkuliahan, saya juga pertama kali mendengar bahwa tidak semua cerita masa lalu dianggap sejarah. Kisah-kisah seperti legenda King Arthur, karena tidak didukung sumber eksternal, lebih tepat disebut warisan budaya—bukan sejarah dalam arti akademis.

Nama yang paling sering muncul di catatan saya adalah Herodotus, yang dijuluki “Bapak Sejarah”. Bersama Thucydides, mereka menjadi fondasi cara kita mempelajari sejarah hingga sekarang. Herodotus dengan pendekatan budaya, Thucydides dengan pendekatan militer dan politik. Perbedaan pendekatan mereka, ternyata, masih menjadi perdebatan panjang hingga hari ini.

Di Asia pun tidak kalah menarik. Kita mengenal Sejarah Musim Semi dan Musim Gugur, salah satu kronik tertua yang disusun sejak 722 SM, meskipun naskah yang bertahan berasal dari abad ke-2 SM. Setiap kali mengingat hal ini, saya selalu merasa takjub—betapa seriusnya manusia sejak dahulu menjaga rekaman perjalanan hidupnya.

Hingga kini, pemahaman tentang sifat sejarah terus berkembang. Kajian sejarah modern semakin luas, mencakup studi wilayah tertentu hingga pendekatan teoritis yang lebih rumit. Dari ruang kelas sekolah dasar hingga bangku perguruan tinggi, sejarah selalu menjadi bagian penting dalam pendidikan kita.

Dan setiap kali saya membuka kembali catatan itu, saya selalu merasa bahwa sejarah bukan hanya tentang masa lalu. Ia adalah cara kita memahami diri sendiri—dan cara kita belajar melihat hari ini dengan lebih jernih.