Selasa, 02 Desember 2025

Banjir & Longsor Besar Sumatera Akhir 2025: Refleksi Singkat

Akhir tahun 2025 menjadi periode bencana besar di Sumatera. Hujan monsun ekstrem yang diperkuat badai tropis dari Samudra Hindia memicu banjir masif dan longsor di banyak wilayah — terutama di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Curah hujan yang turun tanpa henti selama lebih dari tiga hari membuat sungai-sungai besar meluap dan tebing-tebing perbukitan runtuh. Beberapa daerah terisolasi karena jembatan dan jalan utama putus, sementara bandara kecil dan fasilitas publik ikut terendam.

Dampaknya sangat luas:

  • Ratusan korban jiwa dan ribuan orang hilang,

  • Jutaan warga terdampak,

  • Puluhan ribu rumah rusak,

  • Infrastruktur vital lumpuh.

Skala bencana diperparah oleh kondisi lingkungan yang sudah rapuh. Deforestasi, kerusakan DAS, dan hilangnya tutupan hutan membuat air hujan tak lagi terserap, sehingga banjir dan longsor terjadi lebih cepat dan lebih mematikan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa meski Sumatera selama ini dikenal dengan ancaman gempa dan tsunami, kini bencana hidrometeorologi — banjir, longsor, dan badai — telah menjadi risiko besar akibat perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.

Akhir 2025 menjadi alarm keras: tanpa perbaikan tata kelola lingkungan dan mitigasi yang lebih serius, bencana serupa bisa terjadi lagi dengan dampak yang lebih besar.

Sabtu, 15 November 2025

Reformasi Besar Hukum Acara dan Penegakan Hukum: Antara Harapan dan Kekhawatiran

November 2025 tiba dengan satu peristiwa hukum yang terasa monumental: DPR RI akhirnya mengetuk palu revisi KUHAP. Undang-undang baru ini akan menggantikan KUHAP lama yang, sejak 1981, menjadi tulang punggung proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana di negeri ini. Saya mengikuti berita ini dengan rasa campur aduk—antara optimisme dan kecemasan.

Pemerintah menyebutnya sebagai reformasi besar-besaran. Dan memang, dari sisi struktur dan ruang lingkup, perubahan ini sangat luas. Mulai dari aturan penyidikan dan penuntutan, penggunaan bukti elektronik, hingga mekanisme penegakan hukum yang lebih modern. Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026: seolah-olah semua komponen sistem peradilan kita di-reset, di-upgrade, dan dipaksa berlari mengikuti zaman.

Di atas kertas, hal ini sangat menjanjikan.

KUHAP lama dibentuk pada era yang berbeda. Dunia berubah, teknologi berubah, kejahatan juga berubah wujud. Tanpa pembaruan, kita seperti memaksa aparat menegakkan keadilan dengan alat dan logika masa lalu. Pengakuan atas bukti elektronik, misalnya, adalah sebuah keniscayaan. Kejahatan finansial, siber, dan lintas-batas membutuhkan aturan yang lebih fleksibel.

Namun, di balik optimisme itu, saya tidak bisa menutup mata terhadap kritik yang muncul.

Aktivis HAM dan organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa hukum acara pidana adalah barikade terakhir bagi hak-hak warga. Jika pagar ini longgar, maka penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi dalam sunyi: penangkapan tanpa pengawasan, perpanjangan penahanan tanpa kontrol yang ketat, bahkan potensi intervensi dalam kasus yang menyentuh kepentingan bisnis besar atau lingkungan hidup.

Kekhawatiran ini bukan paranoia. Kita semua tahu sejarah kita. Dari masa ke masa, selalu ada titik dimana kepentingan politik atau ekonomi mampu membengkokkan hukum. Karena itu, reformasi hukum acara pidana bukan hanya soal mengganti pasal dan prosedur. Ia adalah soal membangun budaya baru: budaya akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan pada martabat manusia.

Saya membayangkan, setelah 2 Januari 2026, aparat akan punya daftar tugas yang panjang. Jaksa, penyidik, pengacara, hakim, semuanya harus mempelajari peta baru. Tantangannya bukan kecil. Reformasi hukum tidak terjadi dalam ruang kosong. Ia hidup di tengah birokrasi yang masih gamang, kapasitas lembaga yang belum merata, dan publik yang seringkali tidak punya akses untuk memahami hak-haknya.

Pada akhirnya, reformasi KUHAP ini adalah sebuah kesempatan.

Kesempatan untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum.
Kesempatan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Kesempatan untuk membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk melindungi.

Tapi kesempatan ini hanya akan berbuah jika kita mengawal bersama. Hukum bukan hanya milik para ahli, bukan hanya urusan aparat. Setiap warga—terutama yang pernah berhadapan dengan proses peradilan—paham betul betapa pentingnya aturan yang adil dan mekanisme yang bersih.

Saya menutup catatan ini dengan satu harapan sederhana: semoga reformasi besar di atas kertas tidak berhenti di meja rapat atau konferensi pers. Semoga ia benar-benar terasa di ruang-ruang sidang, di kantor penyidik, di kantor kejaksaan, dan terutama pada nasib orang-orang kecil yang mencari keadilan.

Reformasi besar telah dimulai.
Pertanyaannya sekarang: apakah kita siap mengawal perjalanan panjangnya?

Sabtu, 18 Oktober 2025

NU, Palestina, dan Pertarungan Gagasan di Panggung Global

 Di penghujung 2025, pernyataan Nahdlatul Ulama tentang Palestina menarik perhatian saya. Dalam sebuah rilis, PBNU menegaskan bahwa komunitas internasional “harus melihat Palestina sebagai satu negara kesatuan”, sambil mengkritik kerangka solusi dua-negara yang dinilai gagal jika tidak didahului oleh pengakuan terhadap keutuhan bangsa Palestina.

Bagi saya, ini bukan sekadar komentar politik. Ada pandangan moral, pengalaman sejarah, dan cara NU membaca dunia yang hadir bersamaan.

NU berada di persimpangan: di satu sisi, secara diplomatik bersama pemerintah Indonesia, NU masih menyebut solusi dua-negara sebagai jalan resmi yang paling realistis untuk kemerdekaan Palestina. Di sisi lain, NU memberi tekanan moral bahwa “dua-negara” tidak boleh menjadi jargon tanpa keadilan. Maka ia mengirim pesan: sebelum bicara formula, kita harus bicara manusia, hak hidup, dan martabat.

Dua bahasa, satu horizon

Sebagian orang mungkin melihat pernyataan NU itu kontradiktif: bagaimana mungkin mendukung dua-negara, tetapi juga menyerukan pengakuan atas satu kesatuan Palestina?

Bagi saya, tidak juga. NU justru berusaha merangkul keduanya:

  • Secara moral, Palestina adalah bangsa yang satu, dengan sejarah, identitas, dan luka yang tidak bisa disobek.

  • Secara diplomatik, solusi dua-negara tetap menjadi bahasa yang dipahami dunia internasional — pintu untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan.

NU mencoba menyebut apa yang tidak mau disebutkan banyak aktor global: bahwa “dua-negara” bisa menjadi kata kosong jika kenyataan di lapangan tidak berubah. Jika kekerasan berkepanjangan terus dibiarkan, jika warga sipil tidak diproteksi, jika pengusiran dan blokade dianggap normal, lalu apa arti sebuah formula?

Inilah yang saya rasa NU ingin katakan:
keadilan harus didahulukan, bukan hanya desain politik di atas meja.

Antara idealisme dan realisme

Saya memperhatikan bahwa banyak negara di dunia tetap bertahan pada solusi dua-negara, bukan karena itu menjamin keadilan, tapi karena itu satu-satunya formula yang masih bisa diucapkan tanpa menimbulkan kegaduhan diplomatik.

Namun NU, dengan bahasa agamanya, menggeser fokus ke dasar filosofis: Palestina bukan sekadar soal perbatasan. Palestina adalah soal kemanusiaan.

Ada resonansi yang kuat di sini. Saya melihatnya sebagai kelanjutan dari tradisi NU yang panjang: menempatkan manusia sebagai pusat. Dalam politik lokal, dalam soal kemiskinan, dalam isu budaya, sampai pada tragedi Gaza.

Ketika utusan Palestina datang ke kantor PBNU tahun ini, isu yang dibahas bukan hanya geo-politik. Ada tiga hal yang mendasar: penolakan relokasi warga Gaza, kebutuhan perlindungan sipil, dan penghentian kekerasan. Ini menunjukkan bahwa NU bergerak pada wilayah kemanusiaan lebih dulu, baru politik.

Gema di dalam negeri

Pernyataan NU tidak hanya punya makna luar negeri. Di dalam negeri, ia mempengaruhi perasaan dan arah gerakan sosial. Solidaritas untuk Palestina di Indonesia sangat kuat. Ada potensi moral yang tinggi, tetapi juga ada emosi yang mudah tersulut.

Sikap NU yang relatif moderat — mengusung keadilan tanpa retorika ekstrem — memberi keseimbangan.

NU menolak normalisasi hubungan tanpa keadilan, namun juga tidak berdiri pada posisi perang atau permusuhan membabi buta. Ia menjaga jarak yang sehat, sekaligus menunjukkan empati.

Dalam hal ini, NU memainkan fungsi “penyangga” yang penting di tengah polarisasi. Ia menciptakan ruang aman di mana kita bisa punya suara terhadap Palestina, tanpa kehilangan akal sehat.

Catatan saya untuk ke depan

Akhir 2025 mengajarkan satu hal: konflik Palestina–Israel bukan hanya soal geopolitik. Ia adalah pertarungan nilai. NU, dengan suara agamanya, memberi satu kontribusi signifikan: mengembalikan konflik ini pada manusia.

Saya pikir posisi NU akan terus diuji. Akan ada kritik dari dua sisi:

  • dari yang menuntut sikap lebih keras, atau

  • dari yang menganggap seruan keadilan itu tidak realistis.

Tetapi mungkin ini memang peran yang paling tepat bagi NU: menjadi “suara waras” di tengah kegaduhan global — menjembatani idealisme moral dengan diplomasi nyata. Tidak mencari tepuk tangan, tetapi menawarkan kompas etika.

Di tengah dunia yang semakin bising, saya merasa ini justru relevan.

Karena pada akhirnya, pertanyaan yang paling penting sederhana:
Bagaimana kita memperlakukan manusia?

Dan sepanjang sikap itu masih terjaga, ada alasan untuk tetap optimis.

Sabtu, 27 September 2025

Renungan tentang Nilai, Etika, dan Masa Depan

Bulan September ini mata saya tertuju pada sebuah berita dari Kyoto. Jepang yang sunyi, penuh kuil dan taman batu, ternyata menjadi panggung pertemuan dunia pemikiran. Kyoto Conference 2025 diselenggarakan untuk pertama kalinya, dengan tema yang sangat ambisius:

Realizing a Multilayered Society of Values.”

Di sana, para filsuf bertemu dengan orang-orang yang biasanya tidak kita bayangkan berada dalam ruang yang sama: pemimpin bisnis, pejabat pemerintah, rohaniwan, pakar teknologi, seniman, dan aktivis sosial. Saya membayangkan sebuah ruang konferensi modern di tengah kota tua Kyoto, di mana diskusi tentang nilai dan etika berlangsung bersamaan dengan hiruk pikuk kota, suara kereta, dan aroma matcha yang menenangkan.

Yang menarik adalah inti gagasan konferensi ini:
masyarakat masa depan tidak bisa lagi ditopang oleh satu sistem nilai saja.
Dunia menjadi terlalu kompleks, terlalu berlapis.

Ada nilai agama, ada nilai pasar, ada nilai komunitas, ada nilai ilmiah, ada nilai budaya, dan yang terbaru: nilai yang lahir dari teknologi dan kecerdasan buatan.

Selama membaca laporan konferensi ini, saya sering bertanya pada diri sendiri:

“Apakah kita benar-benar siap hidup dalam masyarakat di mana manusia dan mesin saling mempengaruhi moral satu sama lain?”

Itu bukan pertanyaan kecil.
Banyak dari kita masih berdebat tentang media sosial dan polarisasi, sementara para ahli sudah berbicara tentang AI yang bisa membuat keputusan moral.

Jika sebelumnya kita bertanya:
“Apakah robot bisa berpikir?”

Kini pertanyaannya berubah menjadi:
“Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan robot — kita, atau algoritma itu sendiri?”

Saya tersenyum getir membaca salah satu ringkasannya: ketika seorang CEO bertanya kepada seorang filsuf,
“Bagaimana kita menyeimbangkan efisiensi bisnis dengan martabat manusia?”
jawabannya tidak mudah, tetapi suara-suara itu perlu didengar.

Saya membayangkan, jika Socrates masih hidup, mungkin ia akan hadir di konferensi itu, berjalan pelan, mengajukan pertanyaan, bukan memberi jawaban.
Dalam dunia yang ramai, di mana data berlari lebih cepat dari nurani, mungkin yang kita butuhkan adalah ruang untuk berpikir.

Konferensi Kyoto memberi saya harapan.
Bahwa filsafat bukan sekadar teks di perpustakaan.
Bahwa ia masih dipanggil untuk merespons zaman:
krisis nilai, polarisasi, perubahan sosial, dan wajah baru kemanusiaan.

Dari jauh, saya merasa ikut menjadi bagian percakapan itu.
Bukan karena saya seorang akademisi, tapi karena saya juga hidup di masyarakat yang berubah setiap hari.
Di rumah sakit tempat saya bekerja, teknologi menentukan alur kerja, tetapi empati masih menentukan hasilnya.
Di pasar, algoritma menentukan harga, tetapi kejujuran masih menentukan rezeki.

Mungkin itu maksud konferensi ini:
masyarakat berlapis nilai bukan ancaman,
tetapi peluang untuk saling memahami.

Saya menutup catatan ini dengan satu kesan pribadi:

Filsafat yang hidup adalah filsafat yang mau keluar rumah, menyapa dunia, dan mendengarkan suara semua orang — bukan hanya mereka yang membaca buku-buku tebal.

Kyoto 2025 bukan sekadar konferensi.
Ia adalah panggilan untuk menyatukan hati dan pikiran di tengah kerumitan zaman.

Dan saya rasa, itu adalah kabar baik.

Sabtu, 23 Agustus 2025

Pengampunan Massal Prabowo: Rekonsiliasi atau Politik Balas Budi?

Awal Agustus 2025, Indonesia dikejutkan dengan langkah besar Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 1.178 narapidana resmi dibebaskan, termasuk tokoh politik macam Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dan ini baru tahap pertama—target besarnya adalah 44.000 tahanan yang akan menikmati program pengampunan.

Langkah ini langsung jadi buah bibir. Ada yang menyebutnya sebagai “politik pemaaf” demi menyatukan bangsa, ada juga yang curiga ini hanya strategi untuk merangkul lawan-lawan politik.

Ada Dasar Hukumnya, Kok

Biar jelas, keputusan ini bukan asal-asalan. Konstitusi Indonesia memang memberi Presiden kewenangan untuk memberi grasi, amnesti, dan abolisi. Itu tertuang di UUD 1945 Pasal 14. Ditambah lagi ada UU Grasi dan UU Pemasyarakatan yang mengatur teknisnya. Jadi, dari sisi hukum, langkah ini sah dan legal.

Apa Untungnya?

Kalau dilihat dari sisi positif, ada beberapa hal yang bisa jadi nilai plus:

  • Politik adem ayem: Membebaskan tokoh dari kubu yang dulu oposisi bisa bikin suhu politik turun.
  • Kemanusiaan: Keluarga napi bisa bernafas lega, apalagi di momen 80 tahun kemerdekaan.
  • Praktis: Penjara kita sudah penuh sesak. Membebaskan ribuan orang jelas mengurangi beban negara.

Tapi, Kritiknya Nggak Kalah Keras

Di sisi lain, publik juga punya pertanyaan besar:

  • Bagaimana dengan napi korupsi? Kalau mereka ikut bebas, apa nggak kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi?
  • Apakah ini rekonsiliasi tulus atau sekadar politik balas budi? Publik wajar curiga, apalagi yang dibebaskan ada tokoh politik besar.
  • Efek jangka panjangnya apa? Jangan sampai napi atau politisi ke depan berpikir: “Tenang aja, toh nanti bisa dapat grasi.”

Jadi, Apa Kesimpulannya?

Kebijakan Prabowo ini memang berani. Ia bisa dikenang sebagai presiden yang berusaha menyatukan bangsa di momen emas 80 tahun Indonesia merdeka. Tapi ia juga bisa dicatat sebagai pemimpin yang memberi ruang kompromi untuk elite politik yang pernah bermasalah.

Pertanyaannya sederhana tapi tajam: apakah ini rekonsiliasi tulus, atau justru politik balas budi yang dibungkus kata-kata manis? Jawabannya ada di tangan publik—dan tentu di langkah Presiden selanjutnya.

Selasa, 15 Juli 2025

Air yang Tenang



Seperti air yang tenang mengusap tepi,
kau hadir bukan untuk menerjang,
melainkan menenangkan badai yang menghuni,
suara gaduh yang lelah dalam riuh terang.

Bukan gelegak yang kau bawa,
melainkan napas dalam dan sabar langkah,
mengalir, pelan namun pasti arahnya,
menuju cakrawala di ujung asa dan cita.

Kekuatanmu bukan dalam teriakan,
tapi dalam diam yang menyejukkan,
menyentuh hati yang karam dalam kebingungan,
membimbing jiwa pulang dalam pelukan ketenangan.

Biarlah dunia tergesa dan berseru,
kau tetap melaju, walau perlahan,
karena tujuan tak perlu gemuruh,
cukup aliran yang setia pada harapan.

Selasa, 08 Juli 2025

Menerima Koreksi, Menyampaikan Perspektif


Hari ini, seperti hari-hari lainnya, saya belajar lagi satu hal penting di dunia kerja: bahwa komunikasi bukan hanya soal menyampaikan, tapi juga soal memahami—dan lebih jauh lagi, menyambungkan dua sisi dari satu kenyataan.

Ada satu momen hari ini ketika saya menerima koreksi dari atasan. Sebuah catatan yang disampaikan dengan niat baik, untuk kebaikan bersama dan untuk perbaikan sistem. Saya menyimaknya dengan rasa hormat dan penuh perhatian, meskipun jujur, hati kecil saya sempat tersentuh—bukan karena saya merasa disalahkan, tetapi karena saya merasa belum sepenuhnya mampu memperlihatkan niat dan usaha saya yang sebenarnya.

Dalam hati saya berkata, “Terima kasih atas perhatian dan koreksi yang disampaikan. Saya mohon izin untuk menjelaskan sedikit dari sisi saya, bukan untuk membela diri, tapi agar kita punya gambaran yang lebih utuh.”

Ucapan itu akhirnya saya sampaikan secara langsung. Bukan dalam nada defensif, tetapi dalam semangat menyatukan sudut pandang. Terkadang, satu masalah terlihat keliru jika dilihat dari satu sisi, padahal di baliknya ada niat baik yang tersembunyi, atau keterbatasan yang belum sempat terungkapkan.

Saya belajar bahwa bekerja bukan hanya tentang hasil akhir, tapi juga tentang proses yang harus transparan, jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan yang lebih penting, tentang bagaimana kita memperlakukan koreksi: apakah sebagai serangan terhadap diri, atau sebagai cermin untuk menyempurnakan langkah.

Saya memilih yang kedua.

Saya bukan orang yang selalu benar. Bahkan seringkali saya salah menilai waktu, kurang teliti membaca situasi, atau terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan. Tapi saya ingin terus belajar. Saya ingin tumbuh menjadi pribadi yang bukan hanya bisa bekerja, tapi juga bisa diajak bicara.

Hari ini, saya pulang dengan satu kesadaran baru: bahwa menjaga komunikasi yang sehat di dunia kerja itu butuh dua hal—kerendahan hati untuk menerima masukan, dan keberanian untuk menyampaikan sudut pandang dengan jernih.

Semoga esok lebih baik.

Semoga saya juga lebih bijak.

"Kebenaran adalah cermin yang jatuh dari tangan Tuhan dan pecah berkeping-keping. Setiap orang memungut satu keping, dan mengira telah menemukan keseluruhan."

— Jalaluddin Rumi

Minggu, 08 Juni 2025

Usulan Perbaikan Regulasi Pembentukan Daerah Otonomi


Beberapa waktu terakhir, sengketa wilayah kembali menjadi headline. Bukan hanya soal garis di peta, tetapi soal empat pulau yang tiba-tiba “diperebutkan” oleh dua daerah. Aneh rasanya, di usia republik yang sudah matang, kita masih tersandung pada persoalan dasar: di mana batas administrasi sebuah daerah? Bagaimana pula sebuah pulau bisa “hilang” secara administratif dari daerah asalnya?

Sebagian kalangan legislatif mengusulkan agar regulasi pembentukan daerah otonomi diperjelas dan diperketat. Menurut mereka, akar masalahnya ada pada ketidakjelasan prosedur dan dokumen saat sebuah daerah dimekarkan. Batas wilayah yang seharusnya tegas sejak awal, ternyata banyak yang diserahkan pada “kesepakatan kemudian”. Inilah celah yang kemudian menimbulkan konflik, tarik-menarik kewenangan, bahkan kegaduhan politik lokal.

Di satu sisi, gagasan ini terasa masuk akal. Otonomi daerah memang memberi napas baru, memberi ruang bagi daerah untuk tumbuh sesuai potensi masing-masing. Tetapi ketika regulasi pembentukan daerah dibuat setengah matang, hasilnya justru kontraproduktif. Kita mereplikasi birokrasi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan. Kita membelah wilayah, tetapi tidak membelah tanggung jawab dengan adil.

Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal administrasi, melainkan soal pembangunan nasional yang terfragmentasi. Daerah yang memperebutkan batas bukan hanya memperebutkan tanah, tetapi akses fiskal, sumber daya alam, dan legitimasi politik. Dalam konteks empat pulau itu, yang dipertaruhkan bukan hanya peta, tetapi juga harga diri pemerintahan daerah. Dan ketika martabat sudah terlibat, kompromi menjadi sangat sulit.

Menurut saya, usulan perbaikan regulasi ini harus menjawab tiga hal mendasar:

  1. Penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang mengikat, bukan sekadar kesepakatan politik di atas kertas.

  2. Proses pemekaran harus memasukkan kajian konflik batas sejak awal, bukan dibiarkan sebagai “PR” yang akan diselesaikan setelah daerah berdiri.

  3. Negara harus memiliki mekanisme mediasi cepat dan final, agar sengketa tidak melebar menjadi sentimen sosial dan identitas lokal.

Dalam banyak kasus, warga yang tinggal di wilayah perbatasan justru yang paling dirugikan. Mereka bingung harus mengurus administrasi kemana, sekolah dan layanan publik tergantung pada “hasil negosiasi”, dan identitas mereka ditarik-tarik oleh dua pemerintah yang sama-sama merasa berhak.

Sebagai masyarakat, saya merasa kita perlu mengingatkan bahwa otonomi daerah bukan kompetisi untuk memperbanyak logo kabupaten baru. Otonomi adalah alat untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan arena perebutan wilayah.

Regulasinya harus jelas, transparan, dan—yang paling penting—punya kepastian. Supaya ke depan kita tidak lagi membaca berita tentang sengketa empat pulau yang entah milik siapa, sementara warganya hanya ingin hidup tenang di tanahnya sendiri.

Minggu, 04 Mei 2025

Lumpur Panas dari Roburan Dolok: Catatan Kecil dari Pinggir Bencana

Akhir April 2025 itu terasa jauh lebih panas dari biasanya. Di Roburan Dolok, sebuah desa yang tampak tenang di lereng Panyabungan Selatan, bumi tiba-tiba membuka napasnya. Pada awalnya hanya satu titik lumpur panas, dikelilingi pagar seadanya oleh warga yang masih bingung apakah harus takut atau cukup berhati-hati. Namun beberapa hari kemudian, titik itu bertambah. Lalu bertambah lagi. Hingga pada laporan terakhir dari BNPB, ada 15 titik semburan yang aktif.

Sebagian orang menyebutnya “fenomena alam”. Sebagian lain bertanya pelan: alam yang mana? Yang murni natural, atau alam yang sudah kita ganggu berpuluh tahun?

Saya mengunjungi lokasi itu pada suatu pagi. Tidak ada suara keras seperti ledakan, tidak ada teater bencana yang dramatis. Yang ada hanyalah diam yang berbahaya: tanah yang mendesis, lumpur yang pelan tapi pasti merembes dari perut bumi, tumbuhan yang mati di sekitarnya, dan bau gas samar yang menusuk hidung. Di antara titik-titik semburan itu, saya melihat satu icu kecil: selembar daun pisang yang layu, warnanya kecoklatan, seperti terbakar dari bawah.

Narasi tentang bencana di daerah ini selalu berayun antara dua ekstrem: ketakutan dan kebiasaan. Kita takut — tentu saja. Tapi kita juga terbiasa. Gunung di sini hidup; bumi ini tidak pernah betul-betul tenang. Namun justru karena terbiasa itulah kita sering menunda pertanyaan penting.

Saya bertanya kepada diri sendiri:
Mengapa semburan itu muncul sekarang?
Apa yang berubah?
Dan siapa yang mengambil risiko terbesar?

Warga memberi jawaban sederhana:

“Kami hanya ingin hidup dengan aman, bertani, membesarkan anak.”

Tetapi wilayah ini tidak steril dari aktivitas industri. Ada pengeboran panas bumi, ada eksplorasi, ada pembangunan. Tidak semua semburan harus disalahkan pada proyek-proyek itu — tapi tidak juga bijak jika kita berpura-pura bahwa keduanya tidak saling bersentuhan.

Yang saya lihat dari dekat bukan hanya lumpur yang keluar dari tanah. Saya melihat kecemasan yang keluar dari wajah-wajah orang kampung. Mereka menghitung jarak rumah, mengukur arah angin, menebak apa yang akan terjadi jika salah satu titik semburan membesar.

Sementara itu, laporan teknis terus disusun. Ahli geologi berbicara dengan bahasa yang tenang. Birokrat mengeluarkan siaran pers. Ada rapat-rapat, ada survei, ada drone yang terbang di atas ladang.

Namun di bawah itu semua, ada pertanyaan moral:
Siapa yang bertanggung jawab menjaga yang rapuh?

Dalam banyak peristiwa di Mandailing Natal, saya melihat pola yang sama:

  • Bencana muncul,

  • perhatian datang,

  • bantuan turun,

  • lalu semuanya perlahan dilupakan.

Tetapi lumpur panas adalah pengingat bahwa bumi punya memori lebih panjang dari manusia. Yang hari ini berupa semburan kecil, esok bisa menjadi pergeseran besar. Di daerah yang hidup di antara gunung dan sungai, bencana bukan sekadar kejadian — ia adalah dialog yang belum selesai.

Ketika saya meninggalkan Roburan Dolok sore hari itu, matahari terang benderang. Dari jauh, tanah yang bergolak hampir tak terlihat. Desa tampak biasa saja. Anak-anak berlari di halaman, sapi merumput, dan asap dapur naik dari rumah-rumah. Tetapi di bawah tanah, sesuatu terus bergerak.

Dan dalam pikiran saya, hanya ada satu kalimat yang mengganggu:

“Kalau alam sudah berbicara, apakah kita siap mendengarkan?”

Rabu, 30 April 2025

MK Larang Pemerintah dan Perusahaan Lapor Pencemaran Nama Baik: Kabar Baik untuk Kebebasan Bersuara

Akhir April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) bikin gebrakan besar. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hanya orang perorangan yang boleh melaporkan pencemaran nama baik. Artinya, pemerintah, perusahaan, atau lembaga negara nggak bisa lagi bawa-bawa pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik.

Putusan ini muncul setelah gugatan dari aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang resah karena pasal pencemaran nama baik sering dipakai untuk menekan warga yang vokal. Bayangkan, dulu perusahaan besar atau pejabat bisa dengan mudah melaporkan orang yang mengkritik. Sekarang, jalannya sudah ditutup MK.

Kenapa Penting?

Kebebasan berekspresi di Indonesia memang sering “nyangkut” gara-gara pasal pencemaran nama baik. Aktivis, jurnalis, bahkan warganet biasa pernah berurusan dengan hukum karena mengkritik kebijakan atau perusahaan.

Dengan putusan ini:

  • Warga lebih aman bicara soal kebijakan publik, korupsi, atau isu lingkungan.
  • Perusahaan dan pemerintah tetap bisa klarifikasi, tapi lewat hak jawab atau saluran resmi, bukan dengan laporan pidana.
  • Pengadilan otomatis akan menolak laporan pencemaran nama baik dari badan hukum atau lembaga.

Dasar Hukumnya

MK menegaskan bahwa hak atas nama baik itu hak pribadi. Jadi yang boleh merasa tersinggung dan melapor hanyalah orang, bukan institusi. Putusan ini juga sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28E dan 28F, yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.

Apa Dampaknya Buat Kita?

Kalau kamu sering bersuara soal isu publik—entah di medsos, blog, atau forum—putusan ini jelas memberi napas lega. Kritik tetap boleh, asal tentu saja tetap berpegang pada etika.

Di sisi lain, bagi pejabat atau korporasi, cara terbaik untuk menanggapi kritik adalah dengan transparansi dan klarifikasi, bukan lagi dengan ancaman hukum.

Putusan MK ini jadi momen penting. Ia mengirim pesan kuat: kebebasan berekspresi adalah fondasi demokrasi, dan tidak boleh gampang dipasung hanya karena kritik membuat pihak berkuasa risih.

Sabtu, 15 Maret 2025

Ketika Bayangan Dwifungsi Kembali Menjelma

Hari ini, aku kembali merenungi siaran berita, ditemani secangkir kopi yang sudah hampir dingin. Di tengah hiruk pikuk kehidupan bernegara, satu keputusan besar dari DPR RI menggema di benakku: pengesahan revisi Undang-Undang TNI. Sebagai seorang yang pernah kuliah hukum, aku merasa terpanggil untuk mencatatnya. Bukan sekadar sebagai fakta, tetapi sebagai suara kegelisahan.

Revisi itu memperluas peran militer, menambah tugas mereka dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dan lebih jauh lagi, memperbesar peluang anggota TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Sekilas, ini mungkin terlihat sebagai bentuk adaptasi atas kebutuhan zaman. Tapi apakah demokrasi kita cukup kokoh untuk menampung perluasan ini tanpa menimbulkan ketimpangan kuasa?

Kekhawatiran banyak pihak ini bukan tanpa dasar. Konsep dwifungsi militer yang pernah kita tinggalkan—dengan susah payah pasca reformasi—kini terasa seperti bayangan yang kembali. Aku teringat kuliah-kuliah konstitusi di mana peran sipil dan militer mesti dibedakan dengan tegas, demi menjaga keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan.

Lebih dari 26.000 orang menandatangani petisi online menolak revisi ini. Itu bukan sekadar angka. Itu adalah suara publik yang khawatir. Suara yang sadar bahwa demokrasi bisa tergerus bukan hanya oleh kekuasaan yang otoriter, tapi juga oleh ketidaksadaran kita dalam membatasi kekuasaan itu sendiri.

Aku percaya hukum adalah penjaga nilai. Tapi siapa yang menjaga hukum ketika ia mulai ditulis dengan arah yang membingungkan? Aku tidak anti militer. Aku hormat pada mereka yang menjaga kedaulatan. Tapi ketika tugas-tugas sipil mulai menjadi bagian dari peran militer secara institusional, aku mulai bertanya: siapa yang akan mengawasi ketika semua fungsi mulai menyatu?

Malam ini, aku menutup catatan harian dengan hati yang belum tenang. Demokrasi kita sedang diuji. Dan sejarah—selalu punya cara untuk mencatat siapa yang berjaga, dan siapa yang terlelap.

Kamis, 13 Februari 2025

Diari Politik: Sidang PHPU Pilkada Madina 2025

Hari ini, 13 Februari 2025, menjadi salah satu hari yang menegangkan dalam perjalanan demokrasi di Mandailing Natal. Aku mengikuti siaran langsung dari Mahkamah Konstitusi di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Bupati Mandailing Natal. Rasanya campur aduk—antara harap, cemas, dan penasaran.

Pasangan calon nomor urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST, menggugat hasil Pilkada. Mereka menyoroti persoalan LHKPN yang diserahkan oleh lawan mereka—pasangan nomor urut 02, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi—yang katanya terlambat. Sebuah hal yang bisa jadi sangat teknis, tapi dalam kontestasi politik, bisa berubah menjadi sangat strategis.

Di ruang sidang MK, argumen dan sanggahan saling bersahutan. Tim hukum dari kedua belah pihak mencoba membuktikan kebenaran dari sudut pandang masing-masing. Tapi yang paling ditunggu-tunggu adalah suara palu hakim konstitusi. Dan akhirnya, putusan dibacakan: MK menolak gugatan pasangan 01. Mereka menyatakan bahwa penyerahan LHKPN oleh pasangan 02 sudah sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran substansial dalam proses pencalonan.

Aku menutup laptop dengan pelan. Di balik segala hiruk pikuk dan strategi, ternyata demokrasi masih berjalan lewat jalurnya. Kadang tak memuaskan semua pihak, tapi tetap menjadi jalan tengah yang sahih dalam menyelesaikan sengketa. Bagi rakyat seperti aku, semoga ini bukan sekadar soal siapa menang dan kalah, tapi tentang memastikan bahwa proses tetap adil dan bermartabat.

Hari ini, politik terasa begitu nyata. Bukan sekadar spanduk dan orasi, tapi tentang kepercayaan dan hukum yang sedang diuji. 

Minggu, 26 Januari 2025

Januari yang Sunyi: Catatan tentang Ribuan yang Kehilangan Pekerjaan

Januari 2025 belum juga usai ketika berita itu sampai ke telinga saya—sebanyak 3.325 pekerja kehilangan pekerjaannya bulan ini. DKI Jakarta menjadi penyumbang angka terbesar: 2.650 orang. Sejenak saya terdiam, bukan karena terkejut, tapi karena nyaris terbiasa.

Saya membayangkan pagi hari di rumah-rumah para pekerja itu. Sarapan yang tak lagi tergesa, kerah baju yang tak lagi dirapikan, dan langkah kaki yang kehilangan arah. PHK memang bukan hanya soal statistik; ia adalah cerita tentang mimpi yang ditangguhkan dan dapur yang harus tetap menyala.

Yang membuat hati saya lebih nyeri, angka ini nyaris sama dengan Januari tahun lalu. Seolah-olah, bagi sebagian orang, Januari bukan bulan awal yang penuh harap, tapi bulan perpisahan yang berulang. Apakah kita benar-benar belajar dari waktu ke waktu? Ataukah sistem kita hanya pandai menghitung korban, tapi gagal mencegahnya?

Di antara deretan angka, ada wajah-wajah manusia. Ada ayah yang pulang lebih awal, ibu yang berusaha tersenyum di depan anak-anaknya, dan anak muda yang tiba-tiba kehilangan arah setelah baru saja menggapai impian kecilnya.

Saya menulis ini bukan untuk menawarkan solusi besar. Hanya untuk mengingatkan diri sendiri dan siapa saja yang membaca—bahwa statistik itu nyata, dan di balik setiap angka ada kisah yang layak didengar.

Semoga Februari membawa harapan, bukan berita buruk yang serupa.

Abdul Majid

Rabu, 01 Januari 2025

Langkah Awal di Tahun Baru: Komitmen untuk Logistik Rumah Sakit yang Lebih Baik


Hari ini, saya mencoba untuk penuh semangat dan optimisme memulai tahun baru, terutama setelah menghabiskan waktu merenungkan peran yang saya emban di Unit Logistik Umum Rumah Sakit Umum Permata Madina Panyabungan. Betapa pentingnya keberadaan logistik umum dalam mendukung operasional rumah sakit membuat saya merasa bahwa tanggung jawab ini adalah bagian dari kontribusi saya bagi masyarakat.

Saya memulai hari dengan meninjau draft program kerja Unit Logistik Umum untuk tahun 2025. Program ini disusun berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan kebutuhan yang terus berkembang. Membaca kembali detailnya, saya semakin memahami bahwa setiap langkah yang diambil harus berorientasi pada efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan. Dalam kepala saya terlintas visi: bagaimana kami dapat mendukung rumah sakit menjadi penyedia layanan kesehatan yang profesional dan terpercaya, dengan pengelolaan logistik yang responsif dan transparan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama saya hari ini adalah rencana peningkatan manajemen persediaan dan sistem pencatatan. Saya sadar, dengan jumlah pasien yang terus meningkat, tantangan untuk memastikan ketersediaan logistik akan semakin besar. Namun, saya yakin dengan koordinasi lintas unit yang lebih baik, kami bisa mengatasinya.

Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi titik fokus. Kami harus lebih bijak dalam mengelola sumber daya, memastikan tidak ada pemborosan sekaligus menghindari kekurangan stok barang. Dalam pikiran saya, upaya ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan setiap langkah membawa manfaat bagi pasien dan semua pihak yang terlibat. 

Hari ini ditutup dengan refleksi. Saya merasa bersyukur diberi kesempatan untuk terlibat dalam sesuatu yang besar, yang tidak hanya berdampak pada institusi, tetapi juga pada masyarakat luas. Tahun 2025 adalah awal baru yang penuh tantangan, tetapi saya percaya, dengan komitmen dan kerja keras, kami bisa mencapainya.

Semoga semua usaha ini membawa keberkahan dan manfaat.