Jumat, 25 September 2020

Kuyakin Kebahagiaanku Sendiri

Aku memang tidak bisa banyak bicara..

Tapi kuyakin diam dan refleksi diri adalah sumber pencerahan batin.. 

Aku memang tidak punya kecerdasan dan kepintaran lebih..

Tapi kuyakin kemauan utk belajar teruslah yg akan akan meningkatkan level hidup.. 

Aku memang bukan orang berada..

Tapi kuyakin kemauan berbagi dan memberi sesuai kemampuan akan membawa rasa tenang di hati.. 

Aku memang bukan orang tanpa kesedihan..

Tapi aku tapi kuyakin dengan tertawa ku bisa mencipta kebahagiaanku sendiri.. 

Aku memang bukanlah penyair dan orang bijak..

Tapi kuyakin dengan dengan mengabaikan omong kosong org lain kubisa hidup tenang dan damai..


Malamun Lasiak Rata



malamun lasiak rata..

naioban tu parjagalanan..

malungun manyiak do ulala..

Patunda ni dongan saparmayaman..

Kamis, 10 September 2020

Vaksin Lokal Covid-19 Diproduksi Massal Pertengahan 2021


Indonesia mengembangkan vaksin yang diprediksi akan tersedia pada 2021 nanti. Saat ini terdapat beberapa jenis calon vaksin virus Corona (Covid-19) yang mulai diujikan kepada manusia.

“Dari 15 tahapan yang harus dipenuhi, saat ini calon vaksinasi Indonesia telah berhasil melalui delapan tahapan. Akan menuju ke tujuh langkah berikutnya, dimana proses yang berikut ini membutuhkan waktu yang lebih lama,” kata Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, di BNPB Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Menurut Reisa, setidaknya ada beberapa vaksin dalam tahap uji klinis pada saat ini.

Selengkapnya : https://bit.ly/3fbFQ1s


Rabu, 09 September 2020

Kisruh APD Tenaga Kesehatan


KISRUH pengadaan alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan terjadi sejak awal pandemi. Sebanyak 2 juta alat pelindung menumpuk dan tak tersalurkan ke berbagai daerah. Di tengah kebutuhan yang mendesak, Kementerian Kesehatan malah menunjuk perusahaan yang tak punya pengalaman memproduksi peralatan itu. Disebut-sebut ikut menyebabkan tumbangnya tenaga kesehatan.

Minggu, 06 September 2020

New Normal tanpa Protokol


Satu per satu kantor pemerintahan ditutup karena karyawannya terpapar COVID-19. Hal ini dinilai ironis karena pemerintah mempromosikan new normal yang intinya adalah penerapan protokol.

Sabtu, 05 September 2020

Sense of Crisis, Pandemi Covid, Pilkada 2020


Selandia baru tunda pemilu. Lantaran ada lonjakan 49 kasus baru. Padahal, jumlah kasus di negeri ini relatif kecil: total 1782 kasus dan kematian 24 orang. Di Indonesia berapa kasus dan kematian, kok nekat Pilkada?

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Presiden telah mengingatkan segenap jajaran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 melalui tiga klaster, yakni klaster perkantoran, klaster keluarga, dan klaster Pilkada.

Pilkada serentak tidak boleh menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan hrs diterapkan dengan ketat di setiap tahapan pilkada. Panitia harus mengintensifkan koordinasi dg paslon, penegak hukum dan masyarakat. Semua pihak harus mentaati demi keselamatan bersama.

Mengapa Pilkada di tengah bencana harus ditunda? Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan rakyat hrs fokus, butuh anggaran besar & sudah banyak yg berguguran. Doa untuk mereka yg sdh mendahului kita.

Jumat, 04 September 2020

Sistem Kesehatan Indonesia Kolaps?


Jika kondisi wabah yg terus meroket di Indonesia saat ini terus berlanjut. Maka sistem kesehatan kita akan segera kolaps. Ruang ICU dan kamar-kamar RS tidak akan mampu lagi menampung pasien baru. Ini bukan prediksi tapi konsekwensi logis dari sikap dan kebijakan Pemerintah.

Mari jaga diri baik-baik karena kondisi sedang tidak baik-baik saja. Usahakan jangan sampai tertular covid, sebab jika tertular saat ini kalian akan sangat sulit mendapatkan layanan kesehatan. Disiplinlah pakai masker dan jangan keluar jika tidak perlu!

Kamis, 03 September 2020

Kritik atas Revisi Undang-Undang MK


Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memantik kritik dari kalangan akademikus pemantau lembaga peradilan dan masyarakat luas. Mereka menyoroti pembahasan yang supercepat dan tertutup di DPR. Mereka pun mempermasalahkan revisi yang menguntungkan sebagian besar hakim yang sedang menjabat, tapi tidak menyentuh hal-hal substansial  untuk penguatan MK secara kelembagaan.

Senayan mengebut revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi hanya untuk mengubah usia dan masa jabatan hakim. Mengabaikan hal yang lebih substansial, revisi dinilai sebagai hasil kompromi kedua lembaga.