Kamis, 28 Januari 2016

Karang Taruna Madina Konsisten Jaga Nilai Kearifan Lokal

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal sebagai organisasi sosial kepemudaan akan tetap konsisten mewarisi nilai-nilai tradisi leluhur dan tetap menjaga nilai kearifan lokal Mandailing.

“Ciri khas yang digali dari unsur-unsur tradisionil Mandailing yang turun temurun dari leluhur kita harus tetap kita jaga dan pertahankan. Kearifan lokal (local genius) Mandailing harus menjadi budaya dan karakteristik masyarakat yang memiliki akar yang kokoh dan harus menjadi produk unggulan kita dalam persaingan global ini” sebut Ketua Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal, Al-Hasan Nasution dalam rilis pers, kemarin.

Menurut Al-Hasan, banyak sekali nilai kearifan lokal yang harus tetap terpatri dan dilestarikan dalam kehidupan masyarakat, seperti nilai keagamaan yang kuat, nilai solidaritas (kebersamaan), nilai kebenaran, estetika, etos kerja/gotong royong, nilai keterikatan, keterbukaan dan nilai kemanusiaan.

“Nilai-nilai luhur kearifan lokal dalam bentuk norma, kaidah dan aturan yang dianut dan dipatuhi setiap individu dalam berinteraksi sosial sejak dari nenek moyang kita dahulu merupakan suatu sistem nilai yang harus menjadi jati diri yang menjadi jembatan penghubung antara masa lalu dan masa sekarang yang muaranya akan menjadi simpul perekat dan pemersatu antar generasi” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa merujuk Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/Huk/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 05 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyakaratan disebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa /kelurahan atau komunikasi adat sederajat dan terutama bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.

“Karang Taruna yang dalam kearifan lokal disebut Naposo Nauli Bulung harus bisa berperan penting dalam menjaga dan melestarikan nilai kearifan lokal ini dalam lingkungan sosial sehingga generasi muda Madina dapat memahami secara utuh adat dan budaya daerah Madina. Hal ini sangat krusial sehingga tidak menimbulkan pengkaburan sejarah dan putusnya mata rantai generasi (lost generation)” ujar Al-Hasan Nasution yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif LSM Madina Institute ini.

Ditambahkan, kearifan lokal Mandailing pada saat ini, seakan telah hilang dan langka dalam tatanan masyarakat, bahkan sudah terasa asing akibat arus modernisasi, apatisme, egoisme dan sikap individualistik. Bahkan marwah sebuah Huta (desa-red) di Mandailing itu bisa saja hilang karena tidak ada lagi norma-norma luhur yang terbangun dan terpelihara dengan baik. Hal ini, menurut dia adalah fenomena ril yang sangat membahayakan, dan harus segera diantisipasi dengan bersama menggali dan mewarisi kearifan lokal.

“Perlu disadari bahwa suku bangsa yang memiliki identitas yang jelas, adalah suku yang dapat berkompetisi global. Mandailing Natal memiliki corak khas dan warna tersendiri yang berbeda dengan budaya suku lainnya. Kearifan lokal ini jangan sampai punah dan dilindas zaman, tapi wajib kita lestarikan dari erosi budaya dan westernisasi”. Jangan pernah malu mengaku sebagai orang Madina. Tapi banggalah terlahir sebagai anak Madina” ujar Al-Hasan Nasution.

Dicontohkan, nilai-nilai luhur kearifan lokal yang harus tetap menjadi tradisi dan dilestarikan seperti nilai kekerabatan “markoum marsisolkot” dan Dalihan Natolu (sangap mar-Mora, manat mar-Kahanggi, elek mar-Anak Boru) yang terlihat dari tutur sapa dan saling mengayomi serta “take and give” (saling memberi dan menerima). Selain itu Poda Na Lima yang berisikan nasehat untuk Paias Rohamu, Pamatangmu, Parabitonmu, Bagasmu, Pakaranganmu adalah sebuah pesan moral yang luar biasa dalam menjaga keperibadian dan berinteraksi sosial. Kemudian penghormatan masyarakat kepada barisan Harajaon, Hatobangon, Haguruan yang sekarang seakan sirna. Ditambah dengan nilai Hagabeon yang bermakna saling berbagi, harapan panjang umur, banyak rizky, berakhlak baik dan berpendidikan. Hamoraon yang memiliki arti kehormatan diri dan keseimbangan aspek spritual dan material, Hasangapon artinya sanggup menjaga tatanan dan amanah.

Ditambahkan, tatanan hukum adat dalam bentuk Patik yang berisikan nilai luhur “Holong dohot Domu”. Uhum artinya aturan pelaksanaan dari Patik dan Ugari yang bermakna juklak dan juknis dari Patik dan Uhum. Sedangkan “Hapantunan” adalah tata cara berbicara yang sopan santun. “Marsisarian” (saling memahami, menghargai dan saling membantu antara satu dengan yang lain). “Inte disiraon, tangi disiluluton” (menunggu undangan pesta perkawinan, tetapi wajib hadir tanpa diundang untuk melayat jenazah). Paling memukau, kata Al-Hasan adalah keberadaan lubuk larangan sebagai tata kelola konservasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Selanjutnya, pesan leluhur dalam “Maranak ma hamu sapulu pitu, marboru hamu sapulu onom” artinya adalah petuah yang artinya maranak ma hamu na bisuk-bisuk, marboru ma hamu na pohom-pohom. Secara logika, pesan yang diambil dari kearifan lokal itu tidak mungkin istri kita beranak 33 orang kalau hanya satu istri. Arti yang di maksud adalah anak adek kita adalah anak kita juga, anak kakak kita adalah anak kita juga anak kawan kita juga adalah anak kita, anak sekeliling kita adalah anak kita juga. Ditambah, ada kearifan lokal “bernama Marsialapari” yang artinya gotong royong dalam menyelesaikan sesuatu sehingga tercapai tujuan bersama.

Selain itu pemaknaan Bagas Godang yang memiliki lambang segitiga, artinya Bagas Godang itu di bingkai dengan Dalihan Na Tolu. Di dalam segitiga itu terdapat gambar matahari artinya setiap pemimpin yang berada di Bagas Godang itu dia harus bisa menyinari dan mengayomi rakyatnya. Di bawah matahari ada gambar bulan sabit dan bintang, dan di bawahnya lagi ada gambar kepala kerbau, artinya di kepemimpinan itu perlu kesaksian, perlindungan, dan kekuatan. Zaman dahulu, Bagas Godang pasti ada Hulubalang. Ada pasukan perang, meriam, dan senjata-senjata. Yang merupakan sistem pertahanan atau perlindungan terhadap rakyat. Yang di maksud rakyat di sini adalah sembilan marga yang terdiri di daerah itu. Terus di bawah itu ada terdapat lagi gambar pedang dua mata satu untuk “sipanganan” anak, satu untuk “sipanganan” boru. Artinya apabila memang bersalah pasti di hukum, tanpa ada pandang bulu dan diskriminasi biarpun itu adalah anak/boru dari Raja.

Selain itu kata Al-Hasan, Mandailing Natal yang dijuluki dengan Bumi Gordang Sambilan juga adalah nilai kearifan lokal yang melambangkan persatuan dan kesatuan seiring dengan kemajemukan nada gordang sambilan, tapi menyatu indah dalam alunan. “Masih banyak kearifan lokal lain yang harus kita gali dan warisi yang merupakan sistem nilai tatanan sosial, tatanan peradaban dan tatanan adat istiadat kita tetapi sekarang terkesan hilang dari tengah masyarakat. Hal ini merupakan tugas kita bersama, agar nilai luhur kearifan lokal tersebut jangan punah. Kearifan lokal ini jangan hanya bersifat slogan atau hiasan bibir (lips service) tetapi harus diaplikasikan dalam kehidupan warga masyarakat Mandailing Natal” ujar Al-Hasan.

Pada bagian lain, untuk menjaga kearifan lokal ini, Karang Taruna Kab. Madina meminta kepada Pemkab Madina dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk membuat kurikulum Muatan Lokal sebagai materi ajar yang wajib di tingkat SD, SLTP dan SLTA yang memuat pelajaran tata cara tulis baca Surat Pustaha Mandailing, perjalanan pembentukan Mandailing Natal, tokoh nasional yang berasal dari Madina, Pelajaran historis marga dan kerajaan Mandailing, Dalihan Na Tolu, Gordang Sambilan, Bagas Godang, Pakaian Adat dan kuliner asal Madina. Biografi Kepala Derah Madina. Tentunya juga materi pesan moral Sibulus-bulus Sirumbuk-rumbuk karangan tokoh Nasional Willem Iskander.

Editor : Ludfan Nasution

Jumat, 22 Januari 2016

Hari Pertama, Aliansi Kumpulkan 1,4 Juta Untuk Rizky Wasiah

 
Iskandar Hasibuan menyerahkan uang yang terkumpul di hari pertama sebesar Rp. 1.468.000 kepada orang tua Rizky Wasiah di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, Jum’at (221)
SIABU (Malintang Pos) : Hari pertama Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah, Jum’at (22/1) berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 1.468.000.

Uang hasil kumpulan hari pertama ini telah diserahkan aianssi kepada Saiman Nasution, orang tua kandung Rizky Wasiah di kediamannya Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal sekira pukul 18.00, Jum’at.

Penyerahan dilakukan oleh Iskandar Hasibuan pemimpin redaksi Malintang Pos didampingi Moechtar Nasution penggagas Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah serta para relawan Karang Taruna Madina dan ketua panitia Maradotang Pulungan.

Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah ini dilakukan aliansi dalam upaya mengumpul dana dari masyarakat luas bagi biaya operasi Rizky Wasiah, bayi 10 bulan yang mengalami usus keluar sejak lahir serta tak ada dubur.

Keenam lembaga itu meliputi Karang Taruna Madina, media Mandailing Online, surat kabar Malintang Pos, surat kabar Portibi DNP, surat kabar Metro Tabagsel dan DPC PDI Perjuangan Madina.

Sementara itu, Maradotang Pulungan, menyatakan, dana yang berhasil dikumpul akan diserahkan langsung secara berkala kepada keluarga Rizky Wasiah.

“Berapa yang terkumpul langsung kita berikan, mungkin tiap hari atau dua hari sekali,” ujar Maradotang yang juga penduduk Desa Huraba II.

Peliput : Fakhrur Rozi Nasution
Editor  : Dahlan Batubara

Aliansi Enam Lembaga Lakukan Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah

Aktifis Karang Taruna Madina menyodorkan kotak Koin Cinta Rizky kepada supir yang melintas di kawasan Dalan Lidang, Panyabungan. (foto: Mandailing Online/Dedi Hasibuan)
PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Usai solat Jum’at (22/`1) aliansi enam lembaga melakukan Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah, bayi 10 bulan yang mengalami usus keluar sejak lahir.

Keenam lembaga itu meliputi Karang Taruna Madina, media Mandailing Online, surat kabar Malintang Pos, surat kabar Portibi DNP, surat kabar Metro Tabagsel dan DPC PDI Perjuangan Madina.

Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah itu berupa pengutipan sumbangan dana dari masyarakat luas yang diperuntukkan bagi biaya operasi Rizki Wasiah.

Sejauh ini Rizky Wasiah warga Desa Huraba II, Siabu, Mandailing Natal sejatinya dioperssi tim dokter RSU Pringadi Medan pada November lalu, tetapi akibat kemiskinan keluarga Rizky, operasi itu belum dilaksanakan.

Saiman Nasution, orang tua kandung Rizky menyatakan bahwa dia memang memiliki asurasi BPJS, tetapi tak semua item-item biya operasi tercantum di BPJS. Selain itu, biaya hidup Saiman selam di Medan untuk menjaga Rizky selama dirawat di RSU Pringadi juga tak ada.

“Jangankan biaya operasi dan biaya hidup di Medan, ongkos ke Medan saja kami tak punya,” kata pria yang bekerja sebagai petani penggarap sawah orang lain itu.

Moechtar Nasution penggagas Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah didampingi Pemipin Redaksi Malintang Pos Iskandar Hsibuan dan Pemipin Redaksi Mandailing Online dahlan Batubara menyatakan gerakan koin ini diagendakan berlangsung selama seminggu.

“Hari ini kita di kawasan Dalan Lidang, besok ke kawasan Pasar Baru Panyabungan, dan berlanjut ke berbagai titik pada hari hari berikutnya,” kata Moechtar.

Sementara itu, Maradotang Pulungan ketua panitia Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah, menyatakan, dana yang berhasil dikumpul akan diserahkan langsung secara berkala kepada keluarga Rizky Wasiah.

“Berapa yang terkumpul langsung kita berikan, mungkin tiap hari atau dua hari sekali,” ujar Maradotang yang juga penduduk Desa Huraba II.
Peliput : Dedi Hasibuan

Selasa, 19 Januari 2016

Karang Taruna Madina Bentuk Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa

Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal secara tegas menyatakan siap untuk mengawal pelaksaanaan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa.

“Kita siap untuk memberdayakan Karang Taruna di Tingkat Kecamatan dan Desa untuk secara pro aktif ikut dalam pengawalan implementasi amanat UU Desa tersebut secara benar dan konsekwen pada tataran praktis dan Karang Taruna harus memiliki andil secara signifikan serta memberikan kontribusi secara maksimal dalam pembangunan desa masing-masing,” kata Ketua Karang Taruna Kab. Madina Al-Hasan Nasution, S.PdI dalam rilis pers yang diterima, Selasa (19/1).

Al-Hasan Nasution yang ketika itu bersama dengan pengurus lainnya seperti Abdul Majid Nasution, Aswan Lubis, S.Sos, Asmariyadi Lubis, S.PdI, M.Pd, Harun Hendra Sahlan, Nurmalinda, AM.Keb, M. Ridwan Nasution, Abdul Azis Nasution, AMd, Khairil Amri, S.PdI, Salohot Nasution, Khairun Rizky, Mildayanti Tanjung, S.Pd, Erna Sari, AMK, Siti Rukiyah Nasution, S.PdI, menjelaskan bahwa membangun desa tentu bukan hanya menjadi tugas pemerintah setempat saja, akan tetapi seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam pembangunan desa, termasuk Karang Taruna.

“Keberadaan UU Desa harus memberikan manfaat lebih besar bagi Desa. Dengan adanya bantuan stimulus yang dikucurkan Pemerintah Pusat yang secara langsung dapat dikelola oleh Desa, dan desa dapat menentukan sendiri penggunaan bantuan tersebut. Pengelolaan dana tersebut harus secara transparan dan akuntabel sehingga meminimalisir penyelewengan. Pengelolaan dana desa yang tidak baik, pasti akan melahirkan dinasti raja-raja baru di tingkat desa dan menumbuhsuburkan desentralisasi korupsi desa” jelas Al-Hasan Nasution.

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.

“Jelas bahwa Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang diakui oleh negara dan memiliki payung hukum yang sangat kuat. Kita siap untuk bersinergi dengan Pemerintah Desa agar segera membentuk struktur Karang Taruna di tingkat desa masing-masing dan tentunya Karang Taruna sebagai refresentasi pemuda naposo nauli bulung punya peran startegis dalam paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta harus dilibatkan secara langsung dalam pembangunan desa. Karang Taruna memiliki peran strategis dalam POAC (Planning, Organizing, Actualiting, Controlling) pembangunan desa” jelas mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.

Menurut Al-Hasan, UU Desa memiliki tiga point yang sangat krusial untuk dikawal oleh masyarakat sipil termasuk Karang Taruna. Pertama, Model perencanaan pembangunanan desa berbasis pemanfaatan lembaga dan kelompok warga secara partisipatif dan memperkuat peran secara strategis dalam pembangunan desa. Kedua, pengelolaan aset dan tata kelola pembangunan desa agar memenuhi prinsip transpansi publik dan akuntabilitas dan Ketiga, Penguatan kapasitas SDM baik perangkat desa dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

“UU Desa ini adalah bentuk penjelmaan aspirasi masyarakat bawah yang bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri dan peningkatan kwalitas kesejahteraan masyarakat. Untuk itu UU Desa dan Dana Desa harus diperuntukkan secara nyata untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi tertentu. Dalam hal ini Karang Taruna harus dapat mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan tidak menyimpang” ujar mantan Ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) STAIN Padangsidimpuan ini.

Ditambahkan, sebagai bentuk nyata pengawalan UU Desa ini, Karang Taruna Kab. Mandailing Natal Masa Bakti 2014-2019 telah membentuk Posko Pengaduan Dugaan Penyimpangan Dana Desa bertempat di Sasana Krida Karang Taruna Kab. Madina Jalan Madrasah No. 4 Dalan Lidang dengan Koordinator Posko Abdul Majid Nasution dan Sekretaris Riswan Efendi Lubis dibantu beberapa divisi.

“Kita siap menerima dan menindak lanjuti dugaan pemotongan dan penyelewengan dana desa. Dan tentunya data dan informasi yang diberikan oleh masyarakat harus berdasarkan bukti konkrit , bukan “kata si anu” dan berbau fitnah. Dan akan diverifikasi secara faktual dan objektif oleh Tim kita nantinya. Dana desa ini harus kita selamatkan dari rongrongan pihak-pihak yang ingin memperkaya diri sendiri. Sekarang zaman transparansi dan moment penguatan penegakan hukum, masyarakat jangan pernah takut melaporkan perangkat desanya apabila telah ada indikasi kuat dalam penyelewengan dana desa. Dengan lahirnya UU Desa ini merupakan pintu masuk pengawasan partisipatif masyarakat secara luas” cetus Nasution.

Al-Hasan Nasution yang juga duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMMAN) ini menambahkan bila implementasi UU Desa dan Dana Desa ini tidak dikelola secara benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, akan berpotensi tinggi menyeret para perangkat desa untuk tersangkut dengan ranah hukum. “Dana Desa jangan sampai membawa mudharat, tapi harus memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kita ingatkan, jangan sampai Kepala Desa dan perangkatnya masuk penjara gara-gara pengelolaan dana yang tidak profesional dan asal-asalan. Dana Desa yang rawan penyimpangan ini jangan sampai menambah daftar hitam pelaku tindak pidana korupsi yang semakin banyak di Madina” terangnya.

Pada bagian lain, dia juga berharap kepada Pemkab Madina dalam hal ini Kaban PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk secara intensif melakukan sosialisasi UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa kepada para perangkat Desa se Kab. Madina.

“Hal ini sangat penting, sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang konfrenshif tentang Desa dan penguatan peran lembaga kemasyarakatan desa secara utuh. Khususnya dalam pengelolaan dana desa, supaya jangan salah kaprah” tandas Al-Hasan.

Sumber            : Rilis Pers Karang Taruna Madina