Tiba lagi musim pilkada. Di medsos mulai riuh tetang
pencalonan-pencalonan. Aku teringat pertanyaan seorang kawan di medsos beberapa
tahun lalu. Kalau ga salah menjelang Pilkada kab. Madina 2010 lalu. Seringkali
ia bertanya mengapa ada banyak tokoh yang ingin turun lamgsung ikut
berkompetisi dalam pilkada. Apa yang menjadi alas an mereka harus ikut jadi
calon bupati katanya. Apa rupanya yang sudah mereka berikan pada daerah ini?
Dan modal apa yang mereka miliki untuk mencalon? Aku mencoba menjawab seperti
berikut.
1. Mengenai alasan utk menjadi calon bupati,
Menurut pendapat saya adalah karena ada suatu visi tertentu
yg ada dalam diri si calon tersebut yg berhubungan dengan peran, tugas, dan
tanggung jawab yg dapat diberikan oleh seorang yg mengemban tugas sebagai
bupati di suatu kabupaten.
Sebagai kepala daerah seorang bupati akan memiliki
kewenangan-kewenangan tertentu terkait dengan segala aspek pemerintahan di
daerah. dengan kewenangan-kewenangan itu seorang bupati tentu dapat
mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam mengelola daerahnya. dan hal itu akan menyentuh
aspek-aspek tertentu dalam masyarakat (barangkali aspek-aspek tertentu inilah
yg ingin dimajukan, dibangun, atau disejahterakan menurut cita-citanya
itu.
Apabila visi atau cita-cita itu adalah menurutnya terkait
dengan peran, tugas, dan wewenang sebagai bupati, atau sederhananya tugas itu
hanya bisa dijalankan apabila menjabat sebagai bupati, maka seseorang yg
mempunyai visi tertentu dan merasa mampu utk memajukan masyarakat di daerahnya
itu (mudah-mudahan demikian) tentu lebih dapat mewujudkan visinya itu apabila
ia berperan sebagai bupati. itulah sebabnya ia mau dan berusaha utk memperoleh
peran tersebut.
2. Mengenai apa yg sudah diberikan,
Apabila kita telah mengetahui suatu latar belakang calon
tertentu, track record, pengalaman, dan apa-apa yg sudah dilakukan utk
masyarakat dan daerah, tentu kita lebih mudah utk memutuskan apakah calon
tersebut memang layak dan pantas utk diamanahi dalam jabatan tertentu.
Namun, saya jg berpikiran bahwa seseorang itu tidaklah
mutlak harus diketahui dulu apa yg sudah diberikannya baru kemudian ia berhak
mencalonkan diri utk jabatan tertentu. sepanjang ia merasa mampu dan didasari
niat yg benar serta maka sah-sah saja ia berusaha utk itu. dan barangkali dan
semoga ketika ia berperan dalam posisi atau jabatan itulah ia dapat memberikan
apa yg dapat ia berikan itu utk masyarakat atau daerahnya.
Bukankah masyarakat bisa melihat pada visi, misi, dan
program yg ditawarkan oleh calon tersebut. apabila program-program itu menurut
masyarakat cukup relevan, memadai, sesuai dengan apa yg dibutuhkan, dan mampu
dilaksanakan tentu masyarakat akan memilih. semoga memang demikian. Meskipun ada juga yg beranggapan dalam masyarakat bahwa
calon-calon tersebut hanya menawarkan mimpi-mimpi dan tak akan terwujud. tugas
masyarakatlah utk turut berpartisipasi, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan
pemerintahan daerah itu.
3. Mengenai modal yg dimiliki,
Modal itu tentu adalah visi, cita-cita, semangat, dan
harapan yg dimiliki oleh calon tersebut, serta kemauan dan kemampuan dan
dukungan utk menjalankannya. tanpa suatu cita-cita tertentu lalu apa yg akan
disampaikannya kepada masyarakat, tanpa kemampuan tertentu lalu bagaimana ia
akan melaksanakannya, dan tanpa dukungan tertentu lalu bagaimana ia bisa
mengusahakannya sendiri.
Wallahu a'lam