Rabu, 18 Juni 2008

Pengaruh Hindu-Buddha di Indonesia

Penemuan 7 buah prasasti Yupa dari Kutai di pinggir sungai Mahakam pada abad ke 4 Masehi dipandang sebagai tonggak penting dalam penulisan sejarah Indonesia (Indonesia kini). Hal ini dikarenakan untuk pertama kalinya sebuah wilayah di Indonesia terekam dalam sebuah sumber sejarah tertulis berupa prasasti. Meskipun tidak menyebutkan angka tahun namun berdasarkan perbandingan huruf yang dipakai (dalam hal ini pallawa) maka dapat ditentukan secara relatif usia prasasti tersebut, yaitu berkisar pada akhir abad ke IV M.

Penemuan ini sekaligus sebagai bukti bahwa pengaruh Hindu telah masuk ke Indonesia berdasarkan beberapa bukti terkait, yaitu terdapat beberapa nama raja yang menggunakan gelar berbau India bukan lagi nama lokal, penyebutan Dewa Ańsuman yang dikenal dalam agama Hindu. Selain itu diberitakan pula adanya upacara dengan menyebut tempat bernama Waprakeśwara yang dapat diidentikan sebagai tempat pemujaan terhadap Trimurti (Soemadio, 1994). Pengenalan beberapa unsur Hindu ini kemudian menjadi sebuah informasi penting bahwa agama dan kebudayaan Hindu sudah dikenal oleh masyarakat pada kisaran awal abad masehi.

Bagaimana dengan agama Buddha?, Selama ini para ahli berkeyakinan bahwa agama Buddha pertama kali dikenal di Indonesia berdasarkan informasi dari prasasti Talang Tuo (684 M) yang dikeluarkan oleh Dapunta Hyaŋ Śrī Jayanāsa. Prasasti ini berisi pembuatan kebun Śrīksetra untuk kebaikan semua mahluk, dari doa-doa yang dituliskan dalam teks dikenali sebagai pujian dalam agama Buddha (Soemadio, 1994:56). Penemuan prasasti dari masa awal kerajaan Śrīwijaya ini dapat dipandang bahwa agama Buddha telah mulai berkembang di Indonesia. Selain itu, penemuan gugusan percandian di utara Karawang Jawa Barat telah memberikan arti penting mengenai penyebaran agama Buddha di Jawa yang dikenal sebagai situs percandian Batujaya. Gugusan bangunan kuil dan kemungkinan pula biara Budhis telah menambah suatu upaya baru penafsiran terhadap perkembangan agama Buddha. Gugusan percandian yang sejaman dengan keberadaan kerajaan Tārumanāgara ini mungkin dapat menjadi landasan pemikiran bahwa agama Buddha juga telah berkembang pada masa-masa awal abad masehi hampir bersamaan dengan agama Hindu.

Perkembangan selanjutnya memperlihatkan bahwa pengaruh Hindu-Buddha ini sangat dominan dan kuat sehingga memunculkan pula sistem-sistem pemerintahan beserta bentuk kehidupan yang bercorak Hindu-Buddha. Tinggalan arkeologis dari masa ini begitu kayanya dan beberapa di antaranya dapat dikategorikan sebagai masterpiece karya manusia di dunia. Lombard (2000) mengatakan bahwa tanah di Indonesia terutama di Jawa mengandung dan masih akan terus mengeluarkan bukti-bukti warisan masa lampau yang menakjubkan. Berbagai situs percandian dan benda-benda lain terus bermunculan baik yang terdata maupun tidak, bisa jadi beberapa diantaranya masih terkubur utuh di dalam tanah selain mungkin sebagian lainnya rusak akibat bencana alam dan perusakan oleh manusia.

Di akhir masa ini terlihat bahwa berkembangnya perdagangan membawa pula pengaruh interaksi dengan pedagang asing yang juga membawa konsep dan keyakinan baru. Runtuhnya Śrīwijaya dan Majapahit memperlihatkan runtuhnya dominasi Hindu-Buddha dan memungkinkan munculnya kekuatan baru, dalam hal ini Islam naik ke panggung sejarah Indonesia. Masa transisi dan juga kemudian jauh sesudahnya ternyata tidak begitu saja menghilangkan pengaruh Hindu-Buddha dalam kebudayaan dan sistem kehidupan masa yang baru.

Minggu, 08 Juni 2008

Sejarah Kerajaan Hindu-Buddha


Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Penjelajah Tiongkok I Ching mengunjungi ibukotanya Palembang sekitar tahun 670. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu.

Masuknya ajaran Islam pada sekitar abad ke-12 (ada banyak perbedaan pendapat tentang hal ini), melahirkan kerajaan-kerajaan bercorak Islam yang ekspansionis, seperti Samudera Pasai di Sumatera dan Demak di Jawa. Munculnya kerajaan-kerajaan tersebut, secara perlahan-lahan mengakhiri kejayaan Sriwijaya dan Majapahit, sekaligus menandai akhir dari era ini.

Abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Warisan dari masa Gajah Mada termasuk kodifikasi hukum dan dalam kebudayaan Jawa, seperti yang terlihat dalam wiracarita Ramayana.



Minggu, 01 Juni 2008

Sistem Hukum



Secara umum, sistem hukum dapat dibagi antara hukum perdata dan sistem hukum umum. [68] Istilah "hukum perdata" yang mengacu pada sistem hukum tidak boleh disamakan dengan "hukum perdata" sebagai kelompok subjek hukum yang berbeda dari hukum pidana atau publik . Sistem hukum jenis ketiga — diterima oleh beberapa negara tanpa pemisahan gereja dan negara — adalah hukum agama, berdasarkan tulisan suci . Sistem spesifik yang diperintah suatu negara seringkali ditentukan oleh sejarahnya, hubungan dengan negara lain, atau kepatuhannya terhadap standar internasional. Sumber - sumber yurisdiksi yang diadopsi sebagai yang mengikat secara otoritatif adalah ciri-ciri yang menentukan dari sistem hukum apa pun. Namun klasifikasi adalah masalah bentuk daripada substansi, karena aturan serupa sering berlaku.

Civil Law

Hukum perdata adalah sistem hukum yang digunakan di sebagian besar negara di dunia saat ini. Dalam hukum perdata, sumber-sumber yang diakui sebagai otoritatif adalah, terutama, legislasi — terutama kodifikasi dalam konstitusi atau undang - undang yang disahkan oleh pemerintah — dan adat . [69] Kodifikasi tanggal kembali ribuan tahun, dengan satu contoh awal adalah Babylonian Codex Hammurabi . Sistem hukum perdata modern pada dasarnya berasal dari praktik hukum Kekaisaran Romawi Timur abad ke-6 yang teksnya ditemukan kembali oleh Eropa Barat Abad Pertengahan akhir. Hukum Romawi pada zaman Republik Romawi dan Kekaisaran sangat prosedural, dan tidak memiliki kelas hukum profesional. [70] Sebaliknya seorang hakim awam, iudex , dipilih untuk mengadili. Keputusan tidak dipublikasikan secara sistematis, sehingga hukum kasus yang dikembangkan pun disamarkan dan hampir tidak dikenal. [71] Setiap kasus harus diputuskan kembali dari hukum Negara, yang mencerminkan (teoritis) tidak penting keputusan hakim untuk kasus-kasus masa depan dalam sistem hukum sipil saat ini. Dari 529–534 AD Kaisar Bizantium Justinian I mengkodifikasikan dan mengkonsolidasikan hukum Romawi sampai saat itu, sehingga yang tersisa adalah seperduapuluh teks hukum dari sebelumnya. [72] Ini dikenal sebagai Corpus Juris Civilis . Sebagaimana seorang sejarawan hukum menulis, "Justinian secara sadar melihat kembali ke zaman keemasan hukum Romawi dan bertujuan untuk mengembalikannya ke puncak yang telah mencapai tiga abad sebelumnya." [73] Kode Yustinian tetap berlaku di Timur sampai jatuhnya Kekaisaran Bizantium . Eropa Barat, sementara itu, bergantung pada campuran Kode Theodosian dan hukum adat Jerman sampai Kode Justinian ditemukan kembali pada abad ke-11, dan para sarjana di Universitas Bologna menggunakannya untuk menafsirkan hukum mereka sendiri. [74] Kodifikasi hukum perdata yang didasarkan pada hukum Romawi, bersama beberapa pengaruh dari hukum agama seperti hukum kanonik , terus menyebar ke seluruh Eropa sampai Pencerahan ; kemudian, pada abad ke-19, baik Prancis, dengan Kode Sipil , dan Jerman, dengan Bürgerliches Gesetzbuch , memodernkan aturan hukum mereka. Kedua kode ini sangat dipengaruhi tidak hanya sistem hukum negara-negara di Eropa kontinental (misalnya Yunani), tetapi juga tradisi hukum Jepang dan Korea . [75] [76] Saat ini, negara-negara yang memiliki sistem hukum sipil berkisar dari Rusia dan China hingga sebagian besar Amerika Tengah dan Amerika Latin . [77] Dengan pengecualian dari Kode Sipil Louisiana, Amerika Serikat mengikuti sistem common law yang dijelaskan di bawah ini.

Common Law 

Dalam sistem hukum common law , keputusan oleh pengadilan secara eksplisit diakui sebagai "hukum" pada pijakan yang sama dengan undang - undang yang diadopsi melalui proses legislatif dan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh cabang eksekutif . "Doktrin preseden", atau tatapan decisis (bahasa Latin untuk "berdiri berdasarkan keputusan") berarti bahwa keputusan oleh pengadilan yang lebih tinggi mengikat pengadilan yang lebih rendah, dan keputusan di masa mendatang dari pengadilan yang sama, untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa mencapai hasil yang sama. Sebaliknya , dalam sistem " hukum perdata ", undang-undang legislatif biasanya lebih rinci, dan keputusan pengadilan lebih pendek dan kurang terperinci, karena hakim atau pengacara hanya menulis untuk memutuskan satu kasus, daripada menetapkan alasan yang akan memandu masa depan. pengadilan.

Hukum umum berasal dari Inggris dan telah diwarisi oleh hampir setiap negara yang pernah terikat dengan Kerajaan Inggris (kecuali Malta, Skotlandia , negara bagian Louisiana AS, dan provinsi Kanada Quebec ). Di Inggris abad pertengahan, penaklukan Norman hukum bervariasi-shire-to-shire, berdasarkan kebiasaan kesukuan yang berbeda. Konsep "hukum umum" yang dikembangkan selama pemerintahan Henry II selama akhir abad ke-12, ketika Henry menunjuk hakim yang memiliki wewenang untuk menciptakan sistem hukum yang dilembagakan dan bersatu "umum" bagi negara. Langkah besar berikutnya dalam evolusi hukum umum datang ketika Raja John dipaksa oleh para baronnya untuk menandatangani dokumen yang membatasi kewenangannya untuk mengesahkan undang-undang. "Piagam besar" ini atau Magna Carta pada tahun 1215 juga menuntut agar rombongan para hakim raja mengadakan pengadilan dan penilaian mereka di "tempat tertentu" daripada memberikan keadilan otokratik di tempat-tempat yang tidak dapat diduga mengenai negara tersebut. [78] Kelompok hakim yang terkonsentrasi dan elit memperoleh peran dominan dalam pembuatan undang-undang di bawah sistem ini, dan dibandingkan dengan rekan-rekannya di Eropa, pengadilan Inggris menjadi sangat terpusat. Pada 1297, misalnya, sementara pengadilan tertinggi di Prancis memiliki lima puluh satu hakim, Pengadilan Inggris Common Pleas memiliki lima. [79] Peradilan yang kuat dan erat ini memunculkan proses sistematis mengembangkan hukum umum. [80]

Namun, sistem menjadi terlalu sistematis - terlalu kaku dan tidak fleksibel. Sebagai hasilnya, seiring berjalannya waktu, semakin banyak warga yang mengajukan petisi kepada Raja untuk mengesampingkan hukum umum, dan atas nama Raja, Kanselir Tuhan memberikan penilaian untuk melakukan apa yang adil dalam sebuah kasus. Sejak masa Sir Thomas More , pengacara pertama yang ditunjuk sebagai Lord Chancellor, sebuah badan ekuitas yang sistematis tumbuh di samping hukum umum yang kaku, dan mengembangkan Court of Chancery miliknya sendiri. Pada awalnya, ekuitas sering dikritik sebagai tidak menentu, bahwa itu bervariasi sesuai dengan panjang kaki Kanselir. [81] Seiring waktu, pengadilan ekuitas mengembangkan prinsip-prinsip yang kuat, terutama di bawah Lord Eldon . [82] Pada abad ke-19 di Inggris, dan pada tahun 1937 di Amerika Serikat , kedua sistem itu digabungkan .


Dalam mengembangkan hukum umum, tulisan - tulisan akademis selalu memainkan peranan penting, baik untuk mengumpulkan prinsip-prinsip yang menyeluruh dari hukum kasus yang tersebar, dan untuk berdebat untuk perubahan. William Blackstone , dari sekitar tahun 1760, adalah sarjana pertama yang mengumpulkan, mendeskripsikan, dan mengajarkan hukum umum. [83] Tetapi hanya dalam mendeskripsikan, para ahli yang mencari penjelasan dan struktur yang mendasarinya secara perlahan mengubah cara kerja hukum.

Hukum Agama

Hukum agama secara eksplisit didasarkan pada ajaran agama. Contohnya termasuk Halakha Yahudi dan Syariah Islam — yang keduanya diterjemahkan sebagai "jalan untuk mengikuti" —sementara hukum kanon Kristen juga bertahan di beberapa komunitas gereja. Seringkali implikasi agama untuk hukum adalah tidak dapat diubah, karena firman Allah tidak dapat diubah atau disahkan oleh para hakim atau pemerintah. [ Rujukan? ] Namun sistem hukum yang menyeluruh dan rinci umumnya membutuhkan elaborasi manusia. Sebagai contoh, Al Qur'an memiliki beberapa hukum, dan bertindak sebagai sumber hukum lebih lanjut melalui interpretasi, [85] Qiyas (penalaran dengan analogi), Ijma (konsensus) dan preseden . Ini terutama terkandung dalam badan hukum dan yurisprudensi yang dikenal sebagai Syariah dan Fiqh masing-masing. Contoh lain adalah Taurat atau Perjanjian Lama , dalam Pentateukh atau Lima Kitab Musa. Ini berisi kode dasar hukum Yahudi, yang dipilih oleh beberapa komunitas Israel. The Halakha adalah kode hukum Yahudi yang merangkum beberapa interpretasi Talmud. Namun demikian, hukum Israel memungkinkan orang yang berperkara untuk menggunakan hukum agama hanya jika mereka memilih. Hukum Kanon hanya digunakan oleh anggota Gereja Katolik , Gereja Ortodoks Timur, dan Persekutuan Anglikan .

Hukum Syariah

Hingga abad ke-18, hukum Syariah dipraktekkan di seluruh dunia Muslim dalam bentuk yang tidak dikodifikasi, dengan kode Mekah Kekaisaran Ottoman pada abad ke-19 menjadi upaya pertama dalam mengkodifikasi unsur - unsur hukum Syariah. Sejak pertengahan 1940-an, upaya telah dilakukan, di negara demi negara, untuk membawa hukum Syariah lebih sejalan dengan kondisi dan konsepsi modern. [86] [87] Pada zaman modern, sistem hukum dari banyak negara Muslim memanfaatkan tradisi hukum sipil dan umum serta hukum dan adat istiadat Islam. Konstitusi negara-negara Muslim tertentu, seperti Mesir dan Afghanistan, mengakui Islam sebagai agama negara, mewajibkan legislatif untuk mematuhi Syariah. [88] Arab Saudi mengakui Quran sebagai konstitusinya, dan diatur atas dasar hukum Islam. [89] Iran juga telah menyaksikan pengulangan hukum Islam ke dalam sistem hukumnya setelah 1979. [90] Selama beberapa dekade terakhir, salah satu ciri mendasar dari gerakan kebangkitan Islam telah menjadi panggilan untuk memulihkan Syariah, yang telah menghasilkan sejumlah besar literatur dan mempengaruhi politik dunia .