Sabtu, 30 November 2024

Kenaikan PPN 12 Persen: Pola Kolonial dalam Kebijakan Modern?


Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan pemerintah menuai polemik di tengah masyarakat. Kebijakan ini, meskipun diklaim sebagai langkah untuk memperkuat keuangan negara, justru menimbulkan pertanyaan mendasar tentang siapa yang sebenarnya diuntungkan dan siapa yang paling dirugikan. Dalam konteks ini, kritik terhadap kebijakan tersebut tak ubahnya mengingatkan kita pada pola-pola eksploitasi di era kolonial: rakyat kecil yang diperas demi kenyamanan segelintir elit.

Beban Berat bagi Rakyat Kecil

PPN adalah pajak yang bersifat regresif. Artinya, pajak ini dikenakan pada semua orang tanpa memandang tingkat penghasilan. Bagi masyarakat kelas bawah yang pendapatannya mayoritas habis untuk kebutuhan dasar, kenaikan PPN berarti pengeluaran sehari-hari mereka semakin membengkak. Misalnya, harga bahan makanan, obat-obatan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya akan meningkat, sementara pendapatan mereka tetap stagnan. Akibatnya, daya beli masyarakat menurun, dan kesenjangan sosial semakin melebar.

Di sisi lain, kalangan menengah ke atas yang memiliki surplus pendapatan relatif lebih mampu menanggung dampak kenaikan PPN. Bahkan, mereka cenderung tetap mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini, terutama jika penghasilan mereka berasal dari investasi atau sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh kenaikan pajak konsumsi.

Siapa yang Diuntungkan?

Kenaikan PPN sering kali dibenarkan dengan alasan peningkatan penerimaan negara untuk mendanai pembangunan. Namun, apakah benar seluruh hasil penerimaan pajak tersebut digunakan untuk kepentingan publik? Dalam praktiknya, sering kali kebijakan fiskal lebih menguntungkan sektor korporasi besar, terutama melalui insentif pajak dan subsidi. Hal ini menciptakan paradoks: rakyat kecil membayar lebih banyak, sementara mereka yang sudah memiliki kekayaan besar mendapatkan keuntungan tambahan.

Jika kita menengok sejarah, pola ini tidak jauh berbeda dengan sistem kolonial di masa lampau. Kala itu, pajak dan eksploitasi sumber daya diterapkan demi kepentingan penjajah, sementara rakyat pribumi hanya menjadi alat untuk memenuhi kebutuhan segelintir penguasa. Hari ini, meskipun konteksnya berbeda, esensinya tetap sama: kebijakan yang membebani mayoritas rakyat untuk menguntungkan minoritas yang memiliki kuasa.

Alternatif Kebijakan yang Lebih Adil

Untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, pemerintah perlu mempertimbangkan reformasi menyeluruh. Salah satunya adalah dengan menggeser beban pajak dari konsumsi ke penghasilan dan kekayaan. Pajak progresif, seperti pajak atas penghasilan tinggi, properti mewah, atau keuntungan modal, dapat menjadi solusi untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki kemampuan lebih besar berkontribusi lebih banyak. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pajak harus ditingkatkan agar rakyat percaya bahwa uang yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kebijakan yang perlu dikritisi karena dampaknya yang tidak proporsional terhadap masyarakat kecil. Kebijakan ini mencerminkan pola eksploitasi yang seharusnya menjadi bagian dari sejarah, bukan realitas masa kini. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa keadilan sosial menjadi inti dari setiap kebijakan fiskal, sehingga rakyat kecil tidak lagi menjadi pihak yang paling dirugikan dalam pembangunan nasional. Pajak bukan sekadar angka; ia adalah cerminan dari nilai-nilai keadilan yang dipegang oleh sebuah bangsa.