Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa angin segar bagi masyarakat desa di Indonesia. Desa tidak lagi hanya menjadi obyek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang berperan dalam merencanakan sendiri pembangunan dan mengelola keuangan desa sehingga bisa dijadikan sebagai upaya menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat desa dengan semangat menggebu bersiap untuk membangun desa masing-masing.
Upaya membangun desa ini juga sebagai perwujudan dari visi dan misi Presiden Jokowi-JK yang terkandung dalam Nawa Cita, khususnya Cita ketiga, yakni “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, sehingga menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK yakni melakukan pembangunan desa dengan memperkuat ekonomi desa.
Kita berharap dengan melaksanakan amanat Undang-Undang Desa ini, tidak hanya akan membangun kemandirian desa, tetapi juga dapat memperkuat partisipasi warga dalam kebijakan dan penyelenggaraan desa. Selain itu, Semoga Undang-Undang Desa juga dapat memperkuat pilar demokrasi desa, memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik, serta merevitalisasi modal sosial desa untuk pemberdayaan lokal.