Senin, 22 Juli 2013

Kesabaran Berpencar


Hati ini terbakar dan airmata berlinang..

Penderitaan berkumpul, sementara kesabaran berpencar..

Bagaimana bisa tenang hati yang selalu penuh gairah kerinduan dan kerisauan..

Wahai Tuhan, jika ada jalan keluar untukku..

Anugerahkanlah kepadaku selama hidup ini tersisa..


(Ibn Jawzy, "Bahr Al Dumu")

Rabu, 17 Juli 2013

Bangkitlah!


Wahai diriku,

Mengapa engkau mengantuk.. padahal engkau terjaga..

Mengapa ragu.. padahal engkau melihat..

Mengapa lalai.. padahal engkau telah bersaksi..

Mengapa linglung.. padahal engkau sadar..

Mengapa diam.. padahal engkau dituntut..

Mengapa meratap.. padahal pasti kan pergi..

Bukankah sudah tiba waktunya bagi para petidur untuk bangun..

Bukankah telah tiba saatnya bagi petidur untuk berguna..

Bukankah telah tiba saatnya bagi pelalai untuk mengambil pelajaran..


Minggu, 14 Juli 2013

Dasar Hukum Karang Taruna



Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:

“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. BerdasarkanPasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokokkarang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):

a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:

a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.

Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

Berikut diuraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna menurut Dasar Hukum (Permensos 77/2010).

Tanggung Jawab dan Wewenang Menteri Sosial:
a.    menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.    menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.    melakukan program percontohan;
d.    memberikan stimulasi;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring;
h.    melaksanakan koordinasi; dan
i.      memantapkan Sumber Daya Manusia.

Tanggung Jawab dan Wewenang Gubernur:
a.    melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.    melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.    melakukan program pengembangan;
d.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring; dan
h.    melaksanakan koordinasi.

Tanggung Jawab dan Wewenang Bupati/walikota  
a.    melaksanakan tugas pembantuan;
b.    melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.    melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.    melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.     memberikan penghargaan;
g.    melakukan sosialisasi;
h.    melakukan monitoring; dan
i.      melaksanakan koordinasi.

Dasar hukum:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.

Referensi:

Kamis, 11 Juli 2013

Buku "Energi di atas Catatan Harian"

Atas partisipasi dan support dari berbagai kalangan :
Telah terbit buku

        ENERGI DI ATAS CATATAN HARIAN

                                    Penulis  : Khairul F Sean Nasution
                                    Ukuran  : 21 cm x 14 cm
                                                Tebal     : 270 halaman
                                                Penerbit : Wahana Ide Pro
                                                E- mail   : wahanaku@rocketmail.com


Buku ini mengungkap hubungan antara energi diri dengan kegiatan  menulis catatan harian (diary) Selama ini banyak orang yang beranggapan menulis catatan harian adalah pekerjaan iseng atau hanya sekedar pengisi waktu belaka. Ternyata setelah diperhatikan dan diteliti selama bertahun-tahun, catatan harian atau yang lebih dikenal dengan istilah diary memiliki fungsi dan manfaat selain sebagai potret perjalanan diri pribadi dan menjadi semacam jurnal yang merekam berbagai macam interaksi, aktifitas, rutinitas serta kesibukan-kesibukan lainnya juga berguna sebagai pengundang energi yang menuntun penulisnya mewujudkan impian dan meraih kesuksesan hidup.

Buku ini secara gamblang dan transparan memaparkan bagaimana cara mengundang energi masuk ke pikiran serta meneliti dan menelaah catatan harian agar tuntunan barupa petunjuk, ilham, pikiran bawah sadar dapat diketahui dan terbaca lewat catatan harian tersebut. Selain itu juga menjelaskan kiat mengatasi masalah dengan mengandalkan catatan harian.

Dapatkan segera buku ini dengan menghubungi wahanaku@rocketmail.com, ech.wip@gmail.com, http://energicatatanharian.blogspot.com, atau  https://www.facebook.com/EnergiDiAtasCatatanHarian