Perlu dikuasai cara mengumpulkan dan membelanjakan uang dalam kampanye politik, pemilihan, advokasi isu, dan upaya lobi. Proses penganggaran, kontrol standar untuk memeriksa pengeluaran, prosedur akuntansi, dan strategi umum untuk digunakan dalam penggalangan dana yang efektif adalah hal-hal yang harus diketahui.
Kumpulan aksara sebagai jejak perjalanan menembus ruang dan waktu dalam mengeksplorasi diri dan dunia.
Sabtu, 26 Februari 2022
Minggu, 20 Februari 2022
Jangan Zalimi Warga Wadas
Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Namun putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan.
Senin, 14 Februari 2022
Praktik Kartel Bisnis Minyak Goreng?
Kalau kita pergi ke minimarket, mungkin stok minyak goreng bakal kosong dan ludes. Kalau pergi ke pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali.
Bikin bingung banget, ya. Kenapa bisa, negara penghasil
minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia, tapi masyarakatnya gak bisa
membeli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada
gangguan pasokan?
Jawabannya: bisa jadi, ada sebuah praktik usaha tidak sehat
yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak
goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat bilang kalau
hanya ada 4 (empat) perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di
Indonesia. Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik
kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi
mahal sekali. Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar
mengindikasikan dengan kuat.
Untuk itulah, KPPU perlu segera mengusut sampai tuntas
(menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan
oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat
lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam
memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi). Jangan segan segan
untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi
domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya.
Kita tidak bisa biarkan masyarakat konsumen kesulitan mendapatkan minyak goreng, apalagi untuk menjalankan usaha mereka hanya karena tidak bisa beli minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Atau sekadar untuk keperluan domestik rumah tangga.
Kisruh Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
menuai polemik. Terbit 4 Februari 2022, peraturan Menteri Ida Fauziah ini
mematok JHT bisa dicairkan jika peserta berusia 56 tahun, cacat total tetap,
atau meninggal. Buruh pun marah. Mereka menolak peraturan yang bertentangan
dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional itu.
Pemerintah berdalih bahwa
kebijakan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua BP Jamsostek bertujuan
mengembalikan khitah program tersebut sebagai dana pensiun. Namun banyak
kalangan menolak aturan itu karena dinilai akan memberatkan pekerja yang
terkena PHK.
Apakah benar kebijakan ini juga
dibuat untuk mengamankan keuangan BP Jamsostek?
Di sisi lain, perubahan aturan JHT semakin mendorong kita untuk selalu menyiapkan uang darurat.
Minggu, 13 Februari 2022
Dari Politik Ruang Menuju Politik Waktu
Beberapa waktu lalu, Saya membaca satu artikel menarik oleh M. Risfan Sihaloho di tajdid.id yang mengulas tentang kecenderungan orientasi budaya politik harian kita yang keliru dan salah kaprah.
Menurutnya, secara umum orientasi
budaya politik kita nyatanya cenderung lebih menggandrungi “politik ruang”,
dimana hiruk pikuk kehidupan politik
kita hanya berkutat pada persoalan berebut lapak, zona, teritorial dan kursi
kekuasaan semata.
Hal ini terkait dengan apa yang
ditulis Yasraf Amir Piliang dalam bukunya Hantu-Hantu Politik dan Matinya
Sosial (2003). Dia mengatakan, bahwa sejauh ini seluruh energi dan perhatian
bangsa ini seakan-akan terkuaras habis untuk sebuah politik ruang atau politik
wilayah (geo-politics), berupa klaim-klaim baru atas wilayah, daerah, atau
teritorial (provinsi, kabupaten dan kecamatan) dengan segala kekayaan sumber
daya di dalamnya (alam, manusia dan
budaya).
Selain itu, lanjut Yasraf, apa
yang sesungguhnya juga tengah terjadi di atas tubuh bangsa ini adalah politik
segmentasi (politic of segmentary) tanpa akhir, berupa kegandrungan untuk
mengklaim dan mengkapling teritorial menjadi segmen-segmen provinsi, kabupaten
dan kecamatan, baik yang didorong oleh politik, ekonomi maupun kultural.
Pada hal, secara empiris kita
melihat hasil dari tradisi geopolitik hanya menghasilkan segmentasi murni, yang
setelah klaim otonomi diperoleh sesungguhnya tidak ada yang berubah kecuali
peralihan kekuasaan semata. Bahkan yang
terjadi justru adalah semacam duplikasi model geopolitik pusat yang dulunya di
daerah di tolak.
Jika energi bangsa
ini terkuras untuk geopolitik, Yasraf mengatakan tidak tersisa lagi energi utuk proses
perubahan, reformasi ataupun transformasi dalam bentuk politik waktu
(cronopolitics).
Menurutnya, dalam konteks
kenegaraan politik waktu itu identik dengan politik perubahan; yakni berkenaan
dengan persaingan ekonomi, pergerakan modal, perlombaan politik, dinamika
sosial, perubahan budaya, fluktuasi moneter, persaingan produk, percepatan
produksi, perpacuan konsumsi, manajemen waktu, perlombaan kemajuan dan
sebagainya.
Yasraf mengutip Paul Virilio di dalam Lost Dimension
(1991) yang mengatakan bahwa di dalam
dunia yang dikuasai kecepatan, sebenarnya peran geo-politics telah
diambil alih oleh cronopolitics, yang di dalamnya kecepatan, percepatan dan
tempo kehidupan yang semakin cepat mengharuskan setiap orang (juga sebuah
negara bangsa) untuk hidup dan bertahan hidup di dalam sebuah mesin dunia
(dromology machine) yang berlari kencang.
Dan konsekuensinya, di dalam
dunia yang berlari itu waktu dan kecepatan menjadi energi utama untuk
menggerakkan mesin kemajuan atau perubahan. Artinya, siapa yang menguasai
waktu, ia akan menguasai dunia.
Berangkat dari uraian di atas, jika ingin terlepas dari kutukan transisi demokrasi berkepanjangan, maka mestinya tidak ada pilihan bangsa ini harus segera mengubah orientasi kultur demokrasinya menuju “politik waktu” yang lebih bernilai secara strategis dan transformatif bagi perubahan serta kemajuan bangsa Indonesia ke depan.
Sabtu, 12 Februari 2022
Sengkarut Izin Tambang Wadas
-
Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanju...
-
Ada dua istilah, yakni Logical Framework (LF atau Logframe) dan Logical Framework Approach (LFA) yang terkadang membingungkan. LogFr...
-
T ahapan keputusan adalah tahapan dalam manajemen rantai pasokan untuk mengambil tindakan atau keputusan yang terkait dengan beberapa pro...