Sabtu, 26 Februari 2022

Penggalangan Dana dan Penganggaran Politik

Perlu dikuasai cara mengumpulkan dan membelanjakan uang dalam kampanye politik, pemilihan, advokasi isu, dan upaya lobi. Proses penganggaran, kontrol standar untuk memeriksa pengeluaran, prosedur akuntansi, dan strategi umum untuk digunakan dalam penggalangan dana yang efektif adalah hal-hal yang harus diketahui.  

Minggu, 20 Februari 2022

Jangan Zalimi Warga Wadas

Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Namun putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan.

Perjuangan warga Wadas untuk menjaga sumber ekonomi dan turut menjaga lingkungan adalah bagian dari maqasid al syariah dengan menjaga dan memelihara hidup (hifzunnafs).

Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Wadas adalah bentuk perampasan kedaulatan rakyat dan merupakan suatu bentuk kedzhaliman. 

Senin, 14 Februari 2022

Praktik Kartel Bisnis Minyak Goreng?

Kalau kita pergi ke minimarket, mungkin stok minyak goreng bakal kosong dan ludes. Kalau pergi ke pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali.

Bikin bingung banget, ya. Kenapa bisa, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia, tapi masyarakatnya gak bisa membeli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?

Jawabannya: bisa jadi, ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat bilang kalau hanya ada 4 (empat) perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali. Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.

Untuk itulah, KPPU perlu segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi). Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya.

Kita tidak bisa biarkan masyarakat konsumen kesulitan mendapatkan minyak goreng, apalagi untuk menjalankan usaha mereka hanya karena tidak bisa beli minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Atau sekadar untuk keperluan domestik rumah tangga.

Kisruh Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Terbit 4 Februari 2022, peraturan Menteri Ida Fauziah ini mematok JHT bisa dicairkan jika peserta berusia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal. Buruh pun marah. Mereka menolak peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional itu.

Pemerintah berdalih bahwa kebijakan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua BP Jamsostek bertujuan mengembalikan khitah program tersebut sebagai dana pensiun. Namun banyak kalangan menolak aturan itu karena dinilai akan memberatkan pekerja yang terkena PHK.

Apakah benar kebijakan ini juga dibuat untuk mengamankan keuangan BP Jamsostek?

Di sisi lain, perubahan aturan JHT semakin mendorong kita untuk selalu menyiapkan uang darurat.

Minggu, 13 Februari 2022

Dari Politik Ruang Menuju Politik Waktu

 


Beberapa waktu lalu, Saya membaca satu artikel menarik oleh M. Risfan Sihaloho di tajdid.id yang mengulas tentang kecenderungan orientasi budaya politik harian kita yang keliru dan salah kaprah.

Menurutnya, secara umum orientasi budaya politik kita nyatanya cenderung lebih menggandrungi “politik ruang”, dimana  hiruk pikuk kehidupan politik kita hanya berkutat pada persoalan berebut lapak, zona, teritorial dan kursi kekuasaan semata.

Hal ini terkait dengan apa yang ditulis Yasraf Amir Piliang dalam bukunya Hantu-Hantu Politik dan Matinya Sosial (2003). Dia mengatakan, bahwa sejauh ini seluruh energi dan perhatian bangsa ini seakan-akan terkuaras habis untuk sebuah politik ruang atau politik wilayah (geo-politics), berupa klaim-klaim baru atas wilayah, daerah, atau teritorial (provinsi, kabupaten dan kecamatan) dengan segala kekayaan sumber daya  di dalamnya (alam, manusia dan budaya).

Selain itu, lanjut Yasraf, apa yang sesungguhnya juga tengah terjadi di atas tubuh bangsa ini adalah politik segmentasi (politic of segmentary) tanpa akhir, berupa kegandrungan untuk mengklaim dan mengkapling teritorial menjadi segmen-segmen provinsi, kabupaten dan kecamatan, baik yang didorong oleh politik, ekonomi maupun kultural.

Pada hal, secara empiris kita melihat hasil dari tradisi geopolitik hanya menghasilkan segmentasi murni, yang setelah klaim otonomi diperoleh sesungguhnya tidak ada yang berubah kecuali peralihan kekuasaan semata. Bahkan  yang terjadi justru adalah semacam duplikasi model geopolitik pusat yang dulunya di daerah di tolak.

Jika energi bangsa ini terkuras untuk geopolitik, Yasraf mengatakan tidak tersisa lagi energi utuk proses perubahan, reformasi ataupun transformasi dalam bentuk politik waktu (cronopolitics).

Menurutnya, dalam konteks kenegaraan politik waktu itu identik dengan politik perubahan; yakni berkenaan dengan persaingan ekonomi, pergerakan modal, perlombaan politik, dinamika sosial, perubahan budaya, fluktuasi moneter, persaingan produk, percepatan produksi, perpacuan konsumsi, manajemen waktu, perlombaan kemajuan dan sebagainya.

Yasraf  mengutip Paul Virilio di dalam Lost Dimension (1991) yang mengatakan bahwa di dalam  dunia yang dikuasai kecepatan, sebenarnya peran geo-politics telah diambil alih oleh cronopolitics, yang di dalamnya kecepatan, percepatan dan tempo kehidupan yang semakin cepat mengharuskan setiap orang (juga sebuah negara bangsa) untuk hidup dan bertahan hidup di dalam sebuah mesin dunia (dromology machine) yang berlari kencang.

Dan konsekuensinya, di dalam dunia yang berlari itu waktu dan kecepatan menjadi energi utama untuk menggerakkan mesin kemajuan atau perubahan. Artinya, siapa yang menguasai waktu, ia akan menguasai dunia.

Berangkat dari uraian di atas, jika ingin terlepas dari kutukan transisi demokrasi berkepanjangan, maka mestinya tidak ada pilihan bangsa ini harus segera mengubah orientasi kultur demokrasinya menuju “politik waktu” yang lebih bernilai secara strategis dan transformatif bagi perubahan serta kemajuan bangsa Indonesia ke depan.

Sabtu, 12 Februari 2022

Sengkarut Izin Tambang Wadas


Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak penambangan batu andesit untuk bendungan Bener. Proyek strategis nasional itu konon mengubah aturan tata ruang, mengabaikan potensi tanah longsor, dan mengakali aturan. Proyek ini juga diduga memakai aturan yang keliru beralas regulasi yang salah.