Karang Taruna adalah organisasi
sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1
angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah
Konstitusi.
Dari sini kita bisa lihat bahwa
karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang
bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam
Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang
taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. BerdasarkanPasal 1 angka 14
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga
Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi
karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokokkarang taruna, yaitu
secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda
dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di
atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a. mencegah timbulnya masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan
sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi
Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan
memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan
memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat
kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17
Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a. pengembangan kreatifitas
remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah
sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan
remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang
taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di
desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan
kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai wewenang
karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai
wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah
wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program
karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan
oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos
77/2010).
Berikut diuraikan tanggung jawab
dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang
taruna menurut Dasar Hukum (Permensos 77/2010).
Tanggung Jawab dan Wewenang Menteri
Sosial:
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara
nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
Tanggung Jawab dan Wewenang Gubernur:
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang
Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang
Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum
Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
Tanggung Jawab dan Wewenang Bupati/walikota
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum
Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Sosial No.
77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta
No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan Kepala Desa Jatilor
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan
Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa
Bhakti 2009 – 2012.
Referensi: