Kumpulan aksara sebagai jejak perjalanan menembus ruang dan waktu dalam mengeksplorasi diri dan dunia.
Sabtu, 12 Maret 2011
Segalanya Bagiku
Sabtu, 05 Maret 2011
Dekadensi dan Revolusi
Rabu, 09 Februari 2011
Kusambut Datangnya Petang..
Sabtu, 05 Februari 2011
Ketika Pertama Kumelihatmu
Sabtu, 22 Januari 2011
Kekosongan yang Membinasakan
Menganggur
Minggu, 09 Januari 2011
Cerminan Diri
Minggu, 10 Oktober 2010
Hubungan Hukum dengan Moralitas dan Keadilan
Definisi hukum seringkali menimbulkan pertanyaan sejauh mana hukum berkaitan dengan moralitas. Ajaran utilitarian John Austin mengatakan bahwa hukum adalah yang perintah yang didukung oleh ancaman sanksi dari yang berdaulat, kepada siapa orang yang harus taat. Di sisi lain, Jean-Jacques Rousseau berpendapat bahwa hukum pada dasarnya mencerminkan hukum alam yang mengandung moral dan tidak dapat diubah.
Konsep "hukum
kodrat" muncul dalam filsafat Yunani kuno secara bersamaan dan dalam hubungannya
dengan gagasan keadilan dan masuk ke arus utama budaya Barat melalui
tulisan-tulisan Thomas Aquinas, terutama karyanya Risalah tentang Hukum. Hugo
Grotius, pendiri sistem hukum kodrat yang murni rasionalistik, berpendapat
bahwa hukum muncul dari dorongan sosial — seperti yang ditunjukkan Aristoteles
— dan alasan.
Immanuel Kant percaya
bahwa keharusan moral mensyaratkan hukum "dipilih seolah-olah hukum itu
harus dipegang sebagai hukum universal alam". Jeremy Bentham dan muridnya
Austin, mengikuti David Hume, percaya bahwa ini menggabungkan masalah
"adalah" dan apa "seharusnya". Bentham dan Austin memperjuangkan
positivisme hukum; bahwa hukum yang nyata sepenuhnya terpisah dari "moralitas".
Kant juga dikritik oleh Friedrich Nietzsche, yang menolak prinsip kesetaraan,
dan percaya bahwa hukum berasal dari keinginan untuk berkuasa, dan tidak dapat
diberi label sebagai "moral" atau "tidak bermoral".
Pada tahun 1934, filsuf
Austria Hans Kelsen melanjutkan tradisi positivis dalam bukunya The Pure Theory
of Law. Kelsen percaya bahwa meskipun hukum terpisah dari moralitas, ia
diberkahi dengan "normativitas", yang berarti kita harus mematuhinya.
Sementara hukum positif adalah peraturan (misalnya denda untuk membalik di
jalan raya adalah Rp. 5.000.000); hukum memberi tahu kita apa yang "harus"
kita lakukan. Dengan demikian, setiap sistem hukum dapat dihipotesiskan
memiliki norma dasar (Grundnorm) yang memerintahkan kita untuk patuh. Lawan
utama Kelsen, Carl Schmitt, menolak positivisme dan gagasan negara hokum karena
ia tidak menerima keunggulan prinsip normatif abstrak atas posisi dan keputusan
politik yang konkret. Oleh karena itu,
Schmitt menganjurkan yurisprudensi pengecualian (keadaan darurat), yang
menyangkal bahwa norma hukum dapat mencakup semua pengalaman politik.
Kemudian di abad ke-20,
HLA Hart menyerang Austin karena penyederhanaannya dan Kelsen karena fiksinya
dalam The Concept of Law. Hart berpendapat hukum adalah sistem aturan, dibagi
menjadi primer (aturan perilaku) dan yang sekunder (aturan yang ditujukan
kepada pejabat untuk mengelola aturan primer). Aturan sekunder selanjutnya
dibagi menjadi aturan ajudikasi (untuk menyelesaikan perselisihan hukum),
aturan perubahan (memperbolehkan undang-undang untuk diubah) dan aturan
pengakuan (memungkinkan undang-undang diidentifikasi sebagai valid). Dua
mahasiswa Hart melanjutkan debat: Dalam bukunya Law's Empire, Ronald Dworkin
menyerang Hart dan para positivis karena menolak memperlakukan hukum sebagai
masalah moral. Dworkin berpendapat bahwa hukum adalah "konsep
interpretatif ", yang mengharuskan hakim untuk menemukan solusi yang
paling tepat dan paling adil untuk suatu sengketa hukum, mengingat tradisi konstitusional
mereka. Joseph Raz, di sisi lain, membela pandangan positivis dan mengkritik
pendekatan" tesis sosial lunak "Hart dalam The Authority of Law. Raz
berpendapat bahwa hukum adalah otoritas, dapat diidentifikasi murni melalui
sumber-sumber sosial dan tanpa mengacu pada penalaran moral. Dalam
pandangannya, kategorisasi aturan di luar peran mereka sebagai instrumen
otoritatif dalam mediasi sebaiknya diserahkan kepada sosiologi bukan
yurisprudensi.
Jumat, 01 Oktober 2010
Bukan Kura-Kura Dalam Perahu
perahu di dayung membawa kelapa..
bukan pura-pura tidak tahu..
dakulah yang bingung tuk berkata apa..
bukan hanya kelapa kiranya..
perahu juga membawa beras..
bukan sekali dua kali sudah ditanya..
karena ada yang belum jelas..
pendayung rehat melepas lelah..
rentangkan badan di atas beras..
sungguh akulah yang bersalah..
karena tak mampu buat memperjelas..
Rabu, 29 September 2010
Tangis Mon-monon
oban silua baen lehenon
saputangan baya madung tap-tap
patunda ni tangis marcapur mon-mon
(Tangis ni namarun do daon, mancit ulu sampe marilu, marcampur mon mon muse.. ngada baen nasedih sanga mangua koum..)
Senin, 30 Agustus 2010
Saludang Madabu tu Aek Mata
Namadabu tu aek mata.
Ulang mada anggi marsianyang.
Hara ni hodo ippol ni mata.
Molo lindot ko dipau.
Tolong gargari garang gariang.
Molo giotko anggi di au.
Tolong sapai damang dainang.
Aek su ulak ulak
Na marmuara tu Gunung barani
Anso ro pe hami mar ulak ulak
Nagiot iado sapahan nami.
Hodong naso hindot.
Rere ho tumalpok pau.
Hodo anggi naso giot.
Kehe ho tinggalkon au
Sopo gopak-gopak.
Pasaran ni tampua.
Padiar ona dopak.
Asal dapot boru ni katua
Sabtu, 14 Agustus 2010
Pemborosan Uang Rakyat Lagi?
Sabtu, 10 Juli 2010
Kalaulah Laut Sudah Meluap
Sabtu, 03 Juli 2010
Selasa, 22 Juni 2010
Tegar dan Sabar
Melekat dalam diriku..
Dua tabiat, tegar dan sabar..
walaupun beban begitu berat..
Dan kepedihan begitu menghimpit..
Keduanya tetap melekat erat..
Tak kan hilang, tak kan melayang..
Kesetiaanku tak kenal lelah dan batasan..
Ia bertahan dan bertahan..
Harga diriku tak pernah lekang oleh jaman..
----
(Ibn Hazm Al Andalusy, dalam Kitab Thauq Al-Hamaamah)
Sering kita merasakan sedih, duka dan kecewa ketika hati
sedang ditimpa berbagai masalah. Beranggapan kenapa harus aku yang mendapatkan
semua ini..
Semua nya pasti akan merasakan itu tidak ada
manusia yang tidak memiliki masalah ,mereka juga pasti pernah merasakan apa
yang kamu rasakan.
“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.”(Qs.Al-baqarah :286)
Jangan lemah! Tunjukan kekutan mu.. Walaupun kita lemah
berpura-pura lah untuk kuat.
Jangan sedih! Tunjukan kemampuanmu.. Walaupun perih nya
hati ini tetap lah berpura-pura karena kesedihanmu siapa yang tau..?
“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu
bersedih hati. Padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya),
jika kamu orang-orang yang beriman.” (Qs.Ali-imraan :139)
Wahai diriku. Jika masalah dan ujian itu terus menerus menghampirimu maka renungkanlah agar perih nya ujian akan menjadi ringan tanpa beban,, ketahuilah wahai saudaraku Allah memberikan ujian kepadamu itu pertanda bahwa Allah sangat mayayangimu dan itu juga pertanda bahwa Allah sedang mengujimu, menguji kesabaran, keikhlasan bahkan menguji hatimu apakah engkau mampu bertahan dalam kelemahan, kesedihan dan ketakutan.
Sabtu, 12 Juni 2010
Seperti Garam di Lautan
Tahukah engkau.
Cintaku padamu seperti garam di lautan.
Meski garam tidak terlihat, tapi rasa asinnya ada di sepanjang samudera.
Begitu juga cintaku.
Meski tak terlihat. Tapi rasa cinta dan sayangku dapat kaurasakan selamanya.
Kamis, 27 Mei 2010
Kelakar yang Menyemak
Jumat, 21 Mei 2010
Mazhab Ekonomi Pancasila kemana?
Sabtu, 15 Mei 2010
Seperti terbang ke Angkasa
Andai angin mau menyampaikannya padamu betapa aku mencintaimu..
Sabtu, 08 Mei 2010
Di Kala Sore Hujan Lebat
Senin, 05 April 2010
Ilham dan Kesadaran
Sabtu, 03 April 2010
Hal Spesial dalam Hidup
Sabtu, 13 Maret 2010
Pengaruh dan Karya-Karya Mazhab Frankfurt
Pengaruh intelektual dan fokus teoritis generasi pertama teoritikus sekolah Frankfurt dapat diringkas sebagai berikut:
Senin, 01 Maret 2010
Metode Dialektik
The Institute juga berusaha memformulasi dialektika sebagai metode konkrit. Penggunaan metode dialektik seperti itu dapat ditelusuri kembali ke filsafat Hegel, yang mengandung dialektika sebagai kecenderungan gagasan untuk dilewatkan ke negasinya sendiri sebagai akibat konflik antara aspek-aspek kontradiktif yang melekat padanya. Bertentangan dengan mode pemikiran sebelumnya, yang melihat hal-hal dalam abstraksi, masing-masing dengan sendirinya dan seolah-olah diberkahi dengan sifat-sifat tetap, dialektika Hegelian memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan ide-ide menurut gerakan mereka dan perubahan waktu, serta menurut interelasi dan interaksi mereka.
-
Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanju...
-
Ada dua istilah, yakni Logical Framework (LF atau Logframe) dan Logical Framework Approach (LFA) yang terkadang membingungkan. LogFr...
-
T ahapan keputusan adalah tahapan dalam manajemen rantai pasokan untuk mengambil tindakan atau keputusan yang terkait dengan beberapa pro...