Rabu, 18 Juni 2008

Pengaruh Hindu-Buddha di Indonesia

Penemuan 7 buah prasasti Yupa dari Kutai di pinggir sungai Mahakam pada abad ke 4 Masehi dipandang sebagai tonggak penting dalam penulisan sejarah Indonesia (Indonesia kini). Hal ini dikarenakan untuk pertama kalinya sebuah wilayah di Indonesia terekam dalam sebuah sumber sejarah tertulis berupa prasasti. Meskipun tidak menyebutkan angka tahun namun berdasarkan perbandingan huruf yang dipakai (dalam hal ini pallawa) maka dapat ditentukan secara relatif usia prasasti tersebut, yaitu berkisar pada akhir abad ke IV M.

Penemuan ini sekaligus sebagai bukti bahwa pengaruh Hindu telah masuk ke Indonesia berdasarkan beberapa bukti terkait, yaitu terdapat beberapa nama raja yang menggunakan gelar berbau India bukan lagi nama lokal, penyebutan Dewa Ańsuman yang dikenal dalam agama Hindu. Selain itu diberitakan pula adanya upacara dengan menyebut tempat bernama Waprakeśwara yang dapat diidentikan sebagai tempat pemujaan terhadap Trimurti (Soemadio, 1994). Pengenalan beberapa unsur Hindu ini kemudian menjadi sebuah informasi penting bahwa agama dan kebudayaan Hindu sudah dikenal oleh masyarakat pada kisaran awal abad masehi.

Bagaimana dengan agama Buddha?, Selama ini para ahli berkeyakinan bahwa agama Buddha pertama kali dikenal di Indonesia berdasarkan informasi dari prasasti Talang Tuo (684 M) yang dikeluarkan oleh Dapunta Hyaŋ Śrī Jayanāsa. Prasasti ini berisi pembuatan kebun Śrīksetra untuk kebaikan semua mahluk, dari doa-doa yang dituliskan dalam teks dikenali sebagai pujian dalam agama Buddha (Soemadio, 1994:56). Penemuan prasasti dari masa awal kerajaan Śrīwijaya ini dapat dipandang bahwa agama Buddha telah mulai berkembang di Indonesia. Selain itu, penemuan gugusan percandian di utara Karawang Jawa Barat telah memberikan arti penting mengenai penyebaran agama Buddha di Jawa yang dikenal sebagai situs percandian Batujaya. Gugusan bangunan kuil dan kemungkinan pula biara Budhis telah menambah suatu upaya baru penafsiran terhadap perkembangan agama Buddha. Gugusan percandian yang sejaman dengan keberadaan kerajaan Tārumanāgara ini mungkin dapat menjadi landasan pemikiran bahwa agama Buddha juga telah berkembang pada masa-masa awal abad masehi hampir bersamaan dengan agama Hindu.

Perkembangan selanjutnya memperlihatkan bahwa pengaruh Hindu-Buddha ini sangat dominan dan kuat sehingga memunculkan pula sistem-sistem pemerintahan beserta bentuk kehidupan yang bercorak Hindu-Buddha. Tinggalan arkeologis dari masa ini begitu kayanya dan beberapa di antaranya dapat dikategorikan sebagai masterpiece karya manusia di dunia. Lombard (2000) mengatakan bahwa tanah di Indonesia terutama di Jawa mengandung dan masih akan terus mengeluarkan bukti-bukti warisan masa lampau yang menakjubkan. Berbagai situs percandian dan benda-benda lain terus bermunculan baik yang terdata maupun tidak, bisa jadi beberapa diantaranya masih terkubur utuh di dalam tanah selain mungkin sebagian lainnya rusak akibat bencana alam dan perusakan oleh manusia.

Di akhir masa ini terlihat bahwa berkembangnya perdagangan membawa pula pengaruh interaksi dengan pedagang asing yang juga membawa konsep dan keyakinan baru. Runtuhnya Śrīwijaya dan Majapahit memperlihatkan runtuhnya dominasi Hindu-Buddha dan memungkinkan munculnya kekuatan baru, dalam hal ini Islam naik ke panggung sejarah Indonesia. Masa transisi dan juga kemudian jauh sesudahnya ternyata tidak begitu saja menghilangkan pengaruh Hindu-Buddha dalam kebudayaan dan sistem kehidupan masa yang baru.

Minggu, 08 Juni 2008

Sejarah Kerajaan Hindu-Buddha


Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Penjelajah Tiongkok I Ching mengunjungi ibukotanya Palembang sekitar tahun 670. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu.

Masuknya ajaran Islam pada sekitar abad ke-12 (ada banyak perbedaan pendapat tentang hal ini), melahirkan kerajaan-kerajaan bercorak Islam yang ekspansionis, seperti Samudera Pasai di Sumatera dan Demak di Jawa. Munculnya kerajaan-kerajaan tersebut, secara perlahan-lahan mengakhiri kejayaan Sriwijaya dan Majapahit, sekaligus menandai akhir dari era ini.

Abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Warisan dari masa Gajah Mada termasuk kodifikasi hukum dan dalam kebudayaan Jawa, seperti yang terlihat dalam wiracarita Ramayana.



Minggu, 01 Juni 2008

Sistem Hukum



Secara umum, sistem hukum dapat dibagi antara hukum perdata dan sistem hukum umum. [68] Istilah "hukum perdata" yang mengacu pada sistem hukum tidak boleh disamakan dengan "hukum perdata" sebagai kelompok subjek hukum yang berbeda dari hukum pidana atau publik . Sistem hukum jenis ketiga — diterima oleh beberapa negara tanpa pemisahan gereja dan negara — adalah hukum agama, berdasarkan tulisan suci . Sistem spesifik yang diperintah suatu negara seringkali ditentukan oleh sejarahnya, hubungan dengan negara lain, atau kepatuhannya terhadap standar internasional. Sumber - sumber yurisdiksi yang diadopsi sebagai yang mengikat secara otoritatif adalah ciri-ciri yang menentukan dari sistem hukum apa pun. Namun klasifikasi adalah masalah bentuk daripada substansi, karena aturan serupa sering berlaku.

Civil Law

Hukum perdata adalah sistem hukum yang digunakan di sebagian besar negara di dunia saat ini. Dalam hukum perdata, sumber-sumber yang diakui sebagai otoritatif adalah, terutama, legislasi — terutama kodifikasi dalam konstitusi atau undang - undang yang disahkan oleh pemerintah — dan adat . [69] Kodifikasi tanggal kembali ribuan tahun, dengan satu contoh awal adalah Babylonian Codex Hammurabi . Sistem hukum perdata modern pada dasarnya berasal dari praktik hukum Kekaisaran Romawi Timur abad ke-6 yang teksnya ditemukan kembali oleh Eropa Barat Abad Pertengahan akhir. Hukum Romawi pada zaman Republik Romawi dan Kekaisaran sangat prosedural, dan tidak memiliki kelas hukum profesional. [70] Sebaliknya seorang hakim awam, iudex , dipilih untuk mengadili. Keputusan tidak dipublikasikan secara sistematis, sehingga hukum kasus yang dikembangkan pun disamarkan dan hampir tidak dikenal. [71] Setiap kasus harus diputuskan kembali dari hukum Negara, yang mencerminkan (teoritis) tidak penting keputusan hakim untuk kasus-kasus masa depan dalam sistem hukum sipil saat ini. Dari 529–534 AD Kaisar Bizantium Justinian I mengkodifikasikan dan mengkonsolidasikan hukum Romawi sampai saat itu, sehingga yang tersisa adalah seperduapuluh teks hukum dari sebelumnya. [72] Ini dikenal sebagai Corpus Juris Civilis . Sebagaimana seorang sejarawan hukum menulis, "Justinian secara sadar melihat kembali ke zaman keemasan hukum Romawi dan bertujuan untuk mengembalikannya ke puncak yang telah mencapai tiga abad sebelumnya." [73] Kode Yustinian tetap berlaku di Timur sampai jatuhnya Kekaisaran Bizantium . Eropa Barat, sementara itu, bergantung pada campuran Kode Theodosian dan hukum adat Jerman sampai Kode Justinian ditemukan kembali pada abad ke-11, dan para sarjana di Universitas Bologna menggunakannya untuk menafsirkan hukum mereka sendiri. [74] Kodifikasi hukum perdata yang didasarkan pada hukum Romawi, bersama beberapa pengaruh dari hukum agama seperti hukum kanonik , terus menyebar ke seluruh Eropa sampai Pencerahan ; kemudian, pada abad ke-19, baik Prancis, dengan Kode Sipil , dan Jerman, dengan Bürgerliches Gesetzbuch , memodernkan aturan hukum mereka. Kedua kode ini sangat dipengaruhi tidak hanya sistem hukum negara-negara di Eropa kontinental (misalnya Yunani), tetapi juga tradisi hukum Jepang dan Korea . [75] [76] Saat ini, negara-negara yang memiliki sistem hukum sipil berkisar dari Rusia dan China hingga sebagian besar Amerika Tengah dan Amerika Latin . [77] Dengan pengecualian dari Kode Sipil Louisiana, Amerika Serikat mengikuti sistem common law yang dijelaskan di bawah ini.

Common Law 

Dalam sistem hukum common law , keputusan oleh pengadilan secara eksplisit diakui sebagai "hukum" pada pijakan yang sama dengan undang - undang yang diadopsi melalui proses legislatif dan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh cabang eksekutif . "Doktrin preseden", atau tatapan decisis (bahasa Latin untuk "berdiri berdasarkan keputusan") berarti bahwa keputusan oleh pengadilan yang lebih tinggi mengikat pengadilan yang lebih rendah, dan keputusan di masa mendatang dari pengadilan yang sama, untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa mencapai hasil yang sama. Sebaliknya , dalam sistem " hukum perdata ", undang-undang legislatif biasanya lebih rinci, dan keputusan pengadilan lebih pendek dan kurang terperinci, karena hakim atau pengacara hanya menulis untuk memutuskan satu kasus, daripada menetapkan alasan yang akan memandu masa depan. pengadilan.

Hukum umum berasal dari Inggris dan telah diwarisi oleh hampir setiap negara yang pernah terikat dengan Kerajaan Inggris (kecuali Malta, Skotlandia , negara bagian Louisiana AS, dan provinsi Kanada Quebec ). Di Inggris abad pertengahan, penaklukan Norman hukum bervariasi-shire-to-shire, berdasarkan kebiasaan kesukuan yang berbeda. Konsep "hukum umum" yang dikembangkan selama pemerintahan Henry II selama akhir abad ke-12, ketika Henry menunjuk hakim yang memiliki wewenang untuk menciptakan sistem hukum yang dilembagakan dan bersatu "umum" bagi negara. Langkah besar berikutnya dalam evolusi hukum umum datang ketika Raja John dipaksa oleh para baronnya untuk menandatangani dokumen yang membatasi kewenangannya untuk mengesahkan undang-undang. "Piagam besar" ini atau Magna Carta pada tahun 1215 juga menuntut agar rombongan para hakim raja mengadakan pengadilan dan penilaian mereka di "tempat tertentu" daripada memberikan keadilan otokratik di tempat-tempat yang tidak dapat diduga mengenai negara tersebut. [78] Kelompok hakim yang terkonsentrasi dan elit memperoleh peran dominan dalam pembuatan undang-undang di bawah sistem ini, dan dibandingkan dengan rekan-rekannya di Eropa, pengadilan Inggris menjadi sangat terpusat. Pada 1297, misalnya, sementara pengadilan tertinggi di Prancis memiliki lima puluh satu hakim, Pengadilan Inggris Common Pleas memiliki lima. [79] Peradilan yang kuat dan erat ini memunculkan proses sistematis mengembangkan hukum umum. [80]

Namun, sistem menjadi terlalu sistematis - terlalu kaku dan tidak fleksibel. Sebagai hasilnya, seiring berjalannya waktu, semakin banyak warga yang mengajukan petisi kepada Raja untuk mengesampingkan hukum umum, dan atas nama Raja, Kanselir Tuhan memberikan penilaian untuk melakukan apa yang adil dalam sebuah kasus. Sejak masa Sir Thomas More , pengacara pertama yang ditunjuk sebagai Lord Chancellor, sebuah badan ekuitas yang sistematis tumbuh di samping hukum umum yang kaku, dan mengembangkan Court of Chancery miliknya sendiri. Pada awalnya, ekuitas sering dikritik sebagai tidak menentu, bahwa itu bervariasi sesuai dengan panjang kaki Kanselir. [81] Seiring waktu, pengadilan ekuitas mengembangkan prinsip-prinsip yang kuat, terutama di bawah Lord Eldon . [82] Pada abad ke-19 di Inggris, dan pada tahun 1937 di Amerika Serikat , kedua sistem itu digabungkan .


Dalam mengembangkan hukum umum, tulisan - tulisan akademis selalu memainkan peranan penting, baik untuk mengumpulkan prinsip-prinsip yang menyeluruh dari hukum kasus yang tersebar, dan untuk berdebat untuk perubahan. William Blackstone , dari sekitar tahun 1760, adalah sarjana pertama yang mengumpulkan, mendeskripsikan, dan mengajarkan hukum umum. [83] Tetapi hanya dalam mendeskripsikan, para ahli yang mencari penjelasan dan struktur yang mendasarinya secara perlahan mengubah cara kerja hukum.

Hukum Agama

Hukum agama secara eksplisit didasarkan pada ajaran agama. Contohnya termasuk Halakha Yahudi dan Syariah Islam — yang keduanya diterjemahkan sebagai "jalan untuk mengikuti" —sementara hukum kanon Kristen juga bertahan di beberapa komunitas gereja. Seringkali implikasi agama untuk hukum adalah tidak dapat diubah, karena firman Allah tidak dapat diubah atau disahkan oleh para hakim atau pemerintah. [ Rujukan? ] Namun sistem hukum yang menyeluruh dan rinci umumnya membutuhkan elaborasi manusia. Sebagai contoh, Al Qur'an memiliki beberapa hukum, dan bertindak sebagai sumber hukum lebih lanjut melalui interpretasi, [85] Qiyas (penalaran dengan analogi), Ijma (konsensus) dan preseden . Ini terutama terkandung dalam badan hukum dan yurisprudensi yang dikenal sebagai Syariah dan Fiqh masing-masing. Contoh lain adalah Taurat atau Perjanjian Lama , dalam Pentateukh atau Lima Kitab Musa. Ini berisi kode dasar hukum Yahudi, yang dipilih oleh beberapa komunitas Israel. The Halakha adalah kode hukum Yahudi yang merangkum beberapa interpretasi Talmud. Namun demikian, hukum Israel memungkinkan orang yang berperkara untuk menggunakan hukum agama hanya jika mereka memilih. Hukum Kanon hanya digunakan oleh anggota Gereja Katolik , Gereja Ortodoks Timur, dan Persekutuan Anglikan .

Hukum Syariah

Hingga abad ke-18, hukum Syariah dipraktekkan di seluruh dunia Muslim dalam bentuk yang tidak dikodifikasi, dengan kode Mekah Kekaisaran Ottoman pada abad ke-19 menjadi upaya pertama dalam mengkodifikasi unsur - unsur hukum Syariah. Sejak pertengahan 1940-an, upaya telah dilakukan, di negara demi negara, untuk membawa hukum Syariah lebih sejalan dengan kondisi dan konsepsi modern. [86] [87] Pada zaman modern, sistem hukum dari banyak negara Muslim memanfaatkan tradisi hukum sipil dan umum serta hukum dan adat istiadat Islam. Konstitusi negara-negara Muslim tertentu, seperti Mesir dan Afghanistan, mengakui Islam sebagai agama negara, mewajibkan legislatif untuk mematuhi Syariah. [88] Arab Saudi mengakui Quran sebagai konstitusinya, dan diatur atas dasar hukum Islam. [89] Iran juga telah menyaksikan pengulangan hukum Islam ke dalam sistem hukumnya setelah 1979. [90] Selama beberapa dekade terakhir, salah satu ciri mendasar dari gerakan kebangkitan Islam telah menjadi panggilan untuk memulihkan Syariah, yang telah menghasilkan sejumlah besar literatur dan mempengaruhi politik dunia .

Sabtu, 17 Mei 2008

Sosiologi Hukum


Sosiologi hukum adalah bidang studi beragam yang meneliti interaksi hukum dengan masyarakat dan tumpang tindih dengan yurisprudensi, filsafat hukum, teori sosial dan mata pelajaran yang lebih khusus seperti kriminologi . [ Lembaga-lembaga konstruksi sosial , norma-norma sosial , pemrosesan sengketa dan budaya hukum adalah bidang-bidang utama untuk penyelidikan di bidang pengetahuan ini. Sosiologi hukum kadang-kadang dilihat sebagai sub-disiplin sosiologi, tetapi hubungannya dengan disiplin akademis hukum juga sama kuatnya, dan paling baik dilihat sebagai studi lintas disiplin dan multidisiplin yang berfokus pada teorisasi dan studi empiris praktik-praktik hukum dan pengalaman sebagai fenomena sosial. Di Amerika Serikat, bidang ini biasanya disebut studi hukum dan masyarakat ; di Eropa lebih sering disebut sebagai studi sosio-legal. Pada mulanya, para ahli hukum dan filsuf hukum curiga terhadap sosiologi hukum. Kelsen menyerang salah satu pendirinya, Eugen Ehrlich , yang berusaha memperjelas perbedaan dan hubungan antara hukum positif, yang dipelajari dan diterapkan pengacara, dan bentuk lain dari 'hukum' atau norma sosial yang mengatur kehidupan sehari-hari, umumnya mencegah konflik dari mencapai pengacara. dan pengadilan.  Penelitian kontemporer dalam sosiologi hukum sangat berkaitan dengan cara hukum berkembang di luar yurisdiksi negara diskrit, yang dihasilkan melalui interaksi sosial dalam berbagai jenis arena sosial, dan memperoleh keragaman sumber (sering bersaing atau bertentangan) kewenangan dalam jaringan komunal yang ada kadang-kadang dalam negara-negara bangsa tetapi juga semakin bersifat transnasional. 

Sekitar tahun 1900 Max Weber mendefinisikan pendekatan "ilmiah" nya untuk hukum, mengidentifikasi "bentuk rasional hukum" sebagai jenis dominasi, bukan disebabkan otoritas pribadi tetapi otoritas norma abstrak.  Rasionalitas hukum formal adalah istilahnya untuk karakteristik kunci dari jenis hukum koheren dan dapat dihitung yang merupakan prasyarat untuk perkembangan politik modern dan negara birokrasi modern. Weber melihat hukum ini telah berkembang seiring dengan pertumbuhan kapitalisme.  Sosiolog terkemuka lainnya, Émile Durkheim , menulis dalam karya klasiknya, Divisi Ketenagakerjaan dalam Masyarakat bahwa ketika masyarakat menjadi lebih kompleks, badan hukum perdata terutama yang berkaitan dengan restitusi dan kompensasi tumbuh dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana. [65] Sosiolog hukum terkenal lainnya termasuk Hugo Sinzheimer , Theodor Geiger , Georges Gurvitch dan Leon Petrażycki di Eropa, dan William Graham Sumner di AS.

Kamis, 08 Mei 2008

Sejarah (Awal) Indonesia

Sejarah Awal

Para cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatra atau Swarnadwipa sekitar 200 SM. Bukti fisik awal yang menyebutkan mengenai adanya dua kerajaan bercorak Hinduisme pada abad ke-5, yaitu: Kerajaan Tarumanagara yang menguasai Jawa Barat dan Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan. Pada tahun 425 agama Buddha telah mencapai wilayah tersebut.

Di saat Eropa memasuki masa Renaisans, Nusantara telah mempunyai warisan peradaban berusia ribuan tahun dengan dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit di Jawa, ditambah dengan puluhan kerajaan kecil yang sering kali menjadi vazal tetangganya yang lebih kuat atau saling terhubung dalam semacam ikatan perdagangan (seperti di Maluku).

Sejarah Indonesia dalam tulisan ini dimaknai sebagai catatan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di kepulauan antara Benua Asia dan Benua Australia sebelum berdirinya Republik Indonesia.
Wilayah utama daratan Nusantara terbentuk dari dua ujung Superbenua Pangaea di Era Mesozoikum (250 juta tahun yang lalu), namun bagian dari lempeng benua yang berbeda. Dua bagian ini bergerak mendekat akibat pergerakan lempengnya, sehingga di saat Zaman Es terakhir telah terbentuk selat besar di antara Paparan Sunda di barat dan Paparan Sahul di timur. Pulau Sulawesi dan pulau-pulau di sekitarnya mengisi ruang di antara dua bagian benua yang berseberangan. Kepulauan antara ini oleh para ahli biologi sekarang disebut sebagai Wallacea, suatu kawasan yang memiliki distribusi fauna yang unik. Situasi geologi dan geografi ini berimplikasi pada aspek topografi, iklim, kesuburan tanah, sebaran makhluk hidup (khususnya tumbuhan dan hewan), serta migrasi manusia di wilayah ini.

Bagian pertemuan Lempeng Eurasia di barat, Lempeng Indo-Australia di selatan, dan Lempeng Pasifik di timur laut menjadi daerah vulkanik aktif yang memberi kekayaan mineral bagi tanah di sekitarnya sehingga sangat baik bagi pertanian, namun juga rawan gempa bumi. Pertemuan lempeng benua ini juga mengangkat sebagian dasar laut ke atas mengakibatkan adanya formasi perbukitan karst yang kaya gua di sejumlah tempat. Fosil-fosil hewan laut ditemukan di kawasan ini.

Terletak di daerah tropika, yang berarti memiliki laut hangat dan mendapat penyinaran cahaya matahari terus-menerus sepanjang tahun dengan intensitas tinggi. Situasi ini mendorong terbentuknya ekosistem yang kaya keanekaragaman makhluk hidup, baik tumbuhan maupun hewan. Lautnya hangat dan menjadi titik pertemuan dua samudera besar. Selat di antara dua bagian benua (Wallacea) merupakan bagian dari arus laut dari Samudera Hindia ke Samudera Pasifik yang kaya sumberdaya laut. Terumbu karang di wilayah ini merupakan tempat dengan keanekaragaman hayati sangat tinggi. Kekayaan alam di darat dan laut mewarnai kultur awal masyarakat penghuninya. Banyak di antara penduduk asli yang hidup mengandalkan pada kekayaan laut dan membuat mereka memahami navigasi pelayaran dasar, dan kelak membantu dalam penghunian wilayah Pasifik (Oseania).

Benua Australia dan perairan Samudera Hindia dan Pasifik di sisi lain memberikan faktor variasi iklim tahunan yang penting. Nusantara dipengaruhi oleh sistem muson dengan akibat banyak tempat yang mengalami perbedaan ketersediaan air dalam setahun. Sebagian besar wilayah mengenal musim kemarau dan musim penghujan. Bagi pelaut dikenal angin barat (terjadi pada musim penghujan) dan angin timur. Pada era perdagangan antarpulau yang mengandalkan kapal berlayar, pola angin ini sangat penting dalam penjadwalan perdagangan.

Dari sudut persebaran makhluk hidup, wilayah ini merupakan titik pertemuan dua provinsi flora dan tipe fauna yang berbeda, sebagai akibat proses evolusi yang berjalan terpisah, namun kemudian bertemu. Wilayah bagian Paparan Sunda, yang selalu tidak jauh dari ekuator, memiliki fauna tipe Eurasia, sedangkan wilayah bagian Paparan Sahul di timur memiliki fauna tipe Australia. Kawasan Wallacea membentuk "jembatan" bagi percampuran dua tipe ini, namun karena agak terisolasi ia memiliki tipe yang khas. Hal ini disadari oleh sejumlah sarjana dari abad ke-19, seperti Alfred Wallace, Max Carl Wilhelm Weber, dan Richard Lydecker. 

Berbeda dengan fauna, sebaran flora (tumbuhan) di wilayah ini lebih tercampur, bahkan membentuk suatu provinsi flora yang khas, berbeda dari tipe di India dan Asia Timur maupun kawasan kering Australia, yang dinamakan oleh botaniwan sebagai Malesia. Migrasi manusia kemudian mendorong persebaran flora di daerah ini lebih jauh dan juga masuknya tumbuhan dan hewan asing dari daratan Eurasia, Amerika, dan Afrika pada masa sejarah.

Jumat, 02 Mei 2008

Alus ni Sinuan Tunas tu Amang Inangna di na Laos Kehe tu Sikola

Ajar ni Amangna di Anakna na Laos Kehe tu Sikola

 

Ia bole amang sinuan tunas

Langka maho amang marguru tu sikola

Ulang humbaen song luas-luas

Tai ringgas ho amang marsipoda

Anggo panganon dohot abit

Uparkancitkon manjalaisa

Inda au nian makikit

Diho mangalehensa

Muda langka au manjala

Dapot au dua mera

Ugadis mai sada

Anso adong panabusi sira

Muda adong tuor nikopi

Dapot au dohot inangmu

Deba do i upajopi

Deba ambaen dio abit matomu

Muda nga dipangan tangkalon

Dapot kita tolu lungguk

Sada mai ugadiskon

Panabusi timbako dohot pusuk

Imale nian amang

Por nirohangku ho marbisuk

Ampot sogot mandokdok ma ulala pamatang

Anso ho doma ubaen usuk

Muda au sogot matobang

Inangmu pe nga be marnida

Da ami ma pasonang

Homa mamparkayahon kita

O… Nalobi Denggan Roa

Na umbege na upardokon on

Mangido au di Ita

Ita patorang ma pangaroai ni danak on

 

(Willem Iskander Nasution)

 

-----------------------------------------------------

 

Alus ni Sinuan Tunas tu Amang Inangna di na Laos Kehe tu Sikola

 

Inda ayah song poso ni onas

Langka ni ibana na laos kehe marsikola

Inda juo hubaen ayah song luas-luas

Tai ringgas ma ibana marsipoda

Panganon baya ni yah dohot abit

Uparkancitkon juo do mamakesa

Inda boto ayah ibana markancit

Mudape sakali tolu ari do u usa

Muda langka ayah manjala

Humsada dua mera pe inda dapot

Ulang boto da ayah mangaroa-roa

Angkon na halali do so dapot poda

Jarupe adong tuor ni kopi

Na dapot ayah dohot umak

Jarupe sude, ayah umak pajopi

Inda boto ibana ayah, umak-umak

Muda nga dipangan tangkalon

Dapot ayah umak do tolu lungguk

Inda boto ayah umak usangkal kon

Malungun do ibana rap marjuguk-juguk

U boto mada ayah umak

Por ni roha muyu au marbisuk

Jarupe ayah umak tongkin nai na juguk doma di hamak

Huboto mai nangkan na ibana do usuk

Jarupe da ayah madung matobang

Umak pe baya indaba marnida

Inda boto da ibana ayah manyonang

Angkon bisa do ibana parkayahon kita

O…. Nalobi Denggan Roa

Na umbege na hami pardokon on

Mangido ma hami di Ita

Markasehatan nian ayah umak kon

 

(Abdul Aziz Nasution)

Kamis, 01 Mei 2008

Disedot Sampai Pucat

bagaimana pabrik? mogok?

pecat! mesin tak boleh berhenti
maka mengalirlah tenaga murah
mbak ayu kakang dari desa

disedot
sampai pucat

Buruh-buruh - Wiji Thukul

Selasa, 22 April 2008

Kriteria Kebenaran

1.    Teori Koherensi

Menurut teori koherensi suatu pernyataan dianggap benar bila pernyatan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Ahli filsafat yang mengembangkan teori koherensi, diantaranya Plato (427- 347 SM) dan Aristoteles (384- 322 SM).

2.    Teori Korespondensi

Menurut teori korespondensi suatu pernyataan adalah benar jika materi pengetahuan yang dikandung  pernyataan  itu  berkorespondensi  dengan obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Ahli filsafat dalam aliran ini adalah Bertrand Russel (1872-1970).

3.    Teori Pragmatis

Menurut teori ini, kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis. Teori ini dicetuskan oleh Charles S. Piece (1839- 1914).

Selasa, 15 April 2008

Sumber Pengetahuan

Pengetahuan dapat diperoleh dari :

1.    Pengalaman;

2.    Wahyu;

3.    Otoritas;

4.    Berpikir deduktif;

5.    Berpikir induktif;

6.    Metode ilmiah.

Pada dasarnya terdapat dua cara yang pokok bagi manusia untuk mendapatkan pengetahuan yang benar. Yang pertama adalah mendasarkan diri kepada rasio dan yang kedua mendasarkan diri kepada pengalaman. Kaum rasionalis mengembangkan paham apa yang kita kenal dengan rasionalisme sedangkan mereka yang mendasarkan diri kepada pengalaman mengembangkan paham yang disebut dengan empirisme.

Kaum rasionalis beranggapan bahwa pengetahuan didapatkan lewat penalaran rasional yang abstrak sedangkan kaum empirisme pengetahuan manusia didapatkan lewat bukti konkret. Selain rasionalisme dan empirisme masih terdapat cara untuk mendapatkan pengetahuan yaitu intuisi dan wahyu. Intuisi merupakan pengetahuan yang didapatkan tanpa melalui proses penalaran tertentu. Suatu masalah dalam pikiran namun menemui jalan buntu, tiba-tiba saja muncul di benak kita yang lengkap dengan jawabannya dan kita merasa yakin bahwa itulah jawabannya namun kita tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya kita sampai ke sana. Intuisi bersifat personal dan tidak bisa diramalkan. Wahyu pengetahuan yang disampaikan oleh Tuhan kepada para nabi dan rasul- rasulnya.

Sabtu, 12 April 2008

Hukum dan Ekonomi


Pada abad ke-18 Adam Smith menyajikan landasan filosofis untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan ekonomi. Disiplin timbul sebagian dari kritik terhadap serikat pekerja dan undang-undang antimonopoli AS. Para pendukung yang paling berpengaruh, seperti Richard Posner dan Oliver Williamson dan apa yang disebut Chicago School of economists dan pengacara termasuk Milton Friedman dan Gary Becker , umumnya pendukung deregulasi dan privatisasi , dan bersikap tidak ramah terhadap peraturan negara atau apa yang mereka lihat sebagai pembatasan pada operasi pasar bebas . 

Analis ekonomi paling terkemuka di bidang hukum adalah pemenang Hadiah Nobel 1991 Ronald Coase , yang artikel pertamanya yang pertama, The Nature of the Firm (1937), berpendapat bahwa alasan keberadaan perusahaan (perusahaan, kemitraan, dll.) Adalah adanya biaya transaksi .  Individu yang rasional berdagang melalui kontrak bilateral di pasar terbuka sampai biaya transaksi berarti bahwa menggunakan perusahaan untuk menghasilkan barang lebih efektif biaya. Artikel utama kedua, The Problem of Social Cost (1960), menyatakan bahwa jika kita hidup di dunia tanpa biaya transaksi, orang akan tawar - menawar satu sama lain untuk menciptakan alokasi sumber daya yang sama, terlepas dari cara pengadilan mungkin memerintah di properti perselisihan.  Coase menggunakan contoh kasus gangguan bernama Sturges v Bridgman , di mana seorang pembuat gula yang berisik dan seorang dokter yang tenang adalah tetangga dan pergi ke pengadilan untuk melihat siapa yang harus pindah.  Coase mengatakan bahwa terlepas dari apakah hakim memutuskan bahwa pemanis harus berhenti menggunakan mesinnya, atau bahwa dokter harus menanggungnya, mereka dapat melakukan tawar-menawar yang saling menguntungkan tentang siapa yang bergerak yang mencapai hasil sumber daya yang sama distribusi. Hanya keberadaan biaya transaksi yang dapat mencegah hal ini.  Jadi, hukum harus lebih dulu mencegah apa yang akan terjadi, dan dipandu oleh solusi yang paling efisien . Idenya adalah bahwa hukum dan peraturan tidak sepenting atau efektif dalam membantu orang-orang seperti yang dipercaya oleh pengacara dan perencana pemerintah.  Coase dan yang lain seperti dia menginginkan perubahan pendekatan, untuk meletakkan beban bukti untuk efek positif pada pemerintah yang melakukan intervensi di pasar, dengan menganalisis biaya tindakan.

Selasa, 08 April 2008

Logika

Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap sahih (valid) kalau proses penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu. Cara penarikan kesimpulan ini disebut logika. Secara lebih luas logika didefinisikan sebagai “pengkajian   untuk   berpikir   sacara   sahih”.

Cara   penarikan   kesimpulan berdasarkan penalaran ilmiah, yaitu logika induktif dan logika deduktif. Logika induktif merupakan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata (khusus) menjadi kesimpulan yang bersifat umum, sedangkan logika deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat individual (khusus). Penarikan kesimpulan secara deduktif menggunakan pola berpikir silogisme. Disusun dari dua buah pertanyaan dan sebuah kesimpulan.

Sabtu, 05 April 2008

Prasejarah Indonesia



Secara geologi, wilayah Indonesia modern (untuk kemudahan, selanjutnya disebut Nusantara) merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua utama: Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik (lihat artikel Geologi Indonesia). Kepulauan Indonesia seperti yang ada saat ini terbentuk pada saat melelehnya es setelah berakhirnya Zaman Es, sekitar 10.000 tahun yang lalu.

Pada masa Pleistosen, ketika masih terhubung dengan Asia Daratan, masuklah pemukim pertama. Bukti pertama yang menunjukkan penghuni awal adalah fosil-fosil Homo erectus manusia Jawa dari masa 2 juta hingga 500.000 tahun lalu. Penemuan sisa-sisa "manusia Flores" (Homo floresiensis) di Liang Bua, Flores, membuka kemungkinan masih bertahannya H. erectus hingga masa Zaman Es terakhir.

Homo sapiens pertama diperkirakan masuk ke Nusantara sejak 100.000 tahun yang lalu melewati jalur pantai Asia dari Asia Barat, dan pada sekitar 60 000 sampai 70 000 tahun yang lalu telah mencapai Pulau Papua dan Australia. Mereka, yang berfenotipe kulit gelap dan rambut ikal rapat, menjadi nenek moyang penduduk asli Melanesia (termasuk Papua) sekarang dan membawa kultur kapak lonjong (Paleolitikum). 

Gelombang pendatang berbahasa Austronesia dengan kultur Neolitikum datang secara bergelombang sejak 3000 SM dari Cina Selatan melalui Formosa dan Filipina membawa kultur beliung persegi (kebudayaan Dongson). Proses migrasi ini merupakan bagian dari pendudukan Pasifik. Kedatangan gelombang penduduk berciri Mongoloid ini cenderung ke arah barat, mendesak penduduk awal ke arah timur atau berkawin campur dengan penduduk setempat dan menjadi ciri fisik penduduk Maluku serta Nusa Tenggara. Pendatang ini membawa serta teknik-teknik pertanian, termasuk bercocok tanam padi di sawah (bukti paling lambat sejak abad ke-8 SM), beternak kerbau, pengolahan perunggu dan besi, teknik tenun ikat, praktik-praktik megalitikum, serta pemujaan roh-roh (animisme) serta benda-benda keramat (dinamisme). 

Pada abad pertama SM sudah terbentuk permukiman-permukiman serta kerajaan-kerajaan kecil, dan sangat mungkin sudah masuk pengaruh kepercayaan dari India akibat hubungan perniagaan.

Selasa, 01 April 2008

Apa itu Penalaran?

Penalaran     merupakan     suatu     proses     berpikir     dalam     menarik sesuatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Penalaran menghasilkan pengetahuan  yang  dikaitkan  dengan  kegiatan  berpikir  dan  bukan  dengan perasaan,   tetapi   tidak   semua   kegiatan   berpikir   menyandarkan   diri   pada penalaran.

Jadi penalaran adalah kegiatan berpikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran.   Sebagai suatu kegiatan berpikir maka penalaran mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu :

1.    Adanya suatu pola berpikir yang secara luas disebut logika.

2.    Proses berfikirnya bersifat analitik.

Penalaran merupakan suatu proses berpikir yang membuahkan pengetahuan. Agar pengetahuan yang dihasilkan penalaran itu mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan suatu cara tertentu. Perasaan adalah   suatu   penarikan   kesimpulan   yang   tidak   berdasarkan   penalaran. Intuisi adalah suatu kegiatan berpikir yang nonanalitik yang tidak mendasarkan diri pada pola pikir tertentu.