Martabenews.com, Panyabungan - Ketua Karang Taruna
Kabupaten Madina Al Hasan Nasution, S.Pd menilai masih banyak Kepala
Desa yang ada di Kab. Madina belum memahami secara utuh keberadaan
Karang Taruna desa. Sementara selama ini hampir semua kepala desa telah
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang
didalamnya ada dana pemberdayaan masyarakat untuk karang taruna/naposo
nauli bulung.
Hal tersebut disampaikan Al Hasan Nasution didampingi sejumlah
pengurus Khairil Amri Nasution, SHI, Aswan Lubis, S.Sos, M. Ridwan
Nasution, Asrul Hamid, MA, Asmaryadi Lubis, M.Pd, Nurmalinda, AM.Keb
kepada pers di kantor DPRD Kab. Madina. Ia menyampaikan bahwa organisasi
sosial kepemudaan Karang Taruna seusai amanat UU No.6/2014 tentang Desa
pasal 94 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Pemerintah RI
No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa pasal
150 seyogianya Karang Taruna wajib terbentuk disetiap Desa dan
Kecamatan, termasuk dalam proses penganggaran Kepala Desa dan Camat
seharusnya mencantumkan program Karang Taruna.
“Karang Taruna ini pada tataran aplikasinya wajib terbentuk disetiap Desa dan Kecamatan, kalau ada Kepala Desa yang tidak membentuk Karang Taruna dan menganggarkan di dana desanya, maka kita akan melaporkan hal ini kepada Bupati untuk mengevaluasi Kepala Desa tersebut,” ungkap Al-Hasan yang mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.
“Karang Taruna ini pada tataran aplikasinya wajib terbentuk disetiap Desa dan Kecamatan, kalau ada Kepala Desa yang tidak membentuk Karang Taruna dan menganggarkan di dana desanya, maka kita akan melaporkan hal ini kepada Bupati untuk mengevaluasi Kepala Desa tersebut,” ungkap Al-Hasan yang mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.
Menurutnya, prioritas program 2017 Karang Taruna Kab. Madina adalah
konsolidasi internal untuk pembentukan karang taruna sampai mengakar ke
tingkat Desa. "Sebagai organisasi yang dilahirkan dari rahim pemerintah
yang dibuktikan dengan SK Karang Taruna langsung diterbitkan oleh
pejabat pemerintah setempat disetiap tingkatan, mulai tingkat Nasional,
Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Keluarahan. Saatnya Karang Taruna
mengepung desa dan memainkan peran vital sebagai mitra strategis
pemerintah, pemberdayaan generasi muda Naposo Nauli Bulung, dan
menanggulangi permasalahan kesejahteraaan sosial dan utamanya
meningkatkan produktivitas usaha ekonomi produktif dan wira usaha" jelas
Al-Hasan.
Keberadaan Karang Taruna di setiap Desa/Kelurahan adalah subjek dan
ujung tombak percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. "Generasi
muda Karang Taruna jangan hanya jadi penonton budiman dalam pembangunan.
Tetapi harus memiliki peran aktif dalam perencanaan, pengelolaan,
pengawasan Dana Desa" tegas mantan Ketua DPM (Dewan Perwakilan
Mahasiswa) IAIN Padangsidimpuan ini.
Ditambahkan, Karang Taruna Kab. Madina meminta kepada Camat/Kepala
Desa/Lurah untuk pro aktif dan "well come" untuk melakukan
restrukturisasi dan revitalisasi pemberdayaan generasi muda Naposo Nauli
Bulung dengan pembentukan Karang Taruna ini di wilayah kerja
masing-masing.
"Karang Taruna dikenal sebagai organisasi plat merah yang dibentuk
oleh pemerintah, sehingga pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan itu
diharuskan untuk membentuk Karang Taruna diwilayahnya dengan mengacu
kepada peraturan organisasi. Kita tentu siap untuk bersinergi,
bekerjasama, membantu, mengkonversikan nama Naposo Nauli Bulung dengan
nama Karang Taruna ini" jelas Nasution.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Karang Taruna secara legalitas
memiliki payung hukum yang kuat di republik ini. Selain UU Desa, juga
ada UU No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Dalam
Negeri No.5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan,
Peraturan Menteri Sosial No.23/2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna.
"Sebagai bentuk pengawalan untuk follow up eksistensi Karang Taruna,
kita juga telah mengajukan draft Perda kepada DPRD dan Bupati tentang
Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan draft Peraturan Bupati tentang
prioritas penggunaan Dana Desa T.A 2017 untuk memasukkan nama Karang
Taruna. Harapan kita semoga hal ini dapat jebol untuk pemberdayaan
generasi muda" jelas Al Hasan.
Kedepan, kata Al Hasan untuk tertib administrasi Laporan
Pertanggungjawaban Alokasi Penggunaan Dana Desa, khususnya Bidang
Pemberdayaan Masyarakat, jika ada Kepala Desa yang di Desanya tidak ada
Pengurus dan SK pengurus Karang Taruna, ini bisa kita laporkan ke aparat
penegak hukum" jelasnya.