Senin, 27 Februari 2017

Banyak Kepala Desa Belum Paham Arti Keberadaan Karang Taruna

Martabenews.com, Panyabungan - Ketua Karang Taruna Kabupaten Madina Al Hasan Nasution, S.Pd menilai masih banyak Kepala Desa yang ada di Kab. Madina belum memahami secara utuh keberadaan Karang Taruna desa. Sementara selama ini hampir semua kepala desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang didalamnya ada dana pemberdayaan masyarakat untuk karang taruna/naposo nauli bulung.

Hal tersebut disampaikan Al Hasan Nasution didampingi sejumlah pengurus Khairil Amri Nasution, SHI, Aswan Lubis, S.Sos, M. Ridwan Nasution, Asrul Hamid, MA, Asmaryadi Lubis, M.Pd, Nurmalinda, AM.Keb kepada pers di kantor DPRD Kab. Madina. Ia menyampaikan bahwa organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna seusai amanat UU No.6/2014 tentang Desa pasal 94 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa pasal 150 seyogianya Karang Taruna wajib terbentuk disetiap Desa dan Kecamatan, termasuk dalam proses penganggaran Kepala Desa dan Camat seharusnya mencantumkan program Karang Taruna.

“Karang Taruna ini pada tataran aplikasinya wajib terbentuk disetiap Desa dan Kecamatan, kalau ada Kepala Desa yang tidak membentuk Karang Taruna dan menganggarkan di dana desanya, maka kita akan melaporkan hal ini kepada Bupati untuk mengevaluasi Kepala Desa tersebut,” ungkap Al-Hasan yang mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.

Menurutnya, prioritas program 2017 Karang Taruna Kab. Madina adalah konsolidasi internal untuk pembentukan karang taruna sampai mengakar ke tingkat Desa. "Sebagai organisasi yang dilahirkan dari rahim pemerintah yang dibuktikan dengan SK Karang Taruna langsung diterbitkan oleh pejabat pemerintah setempat disetiap tingkatan, mulai tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Keluarahan. Saatnya Karang Taruna mengepung desa dan memainkan peran vital sebagai mitra strategis pemerintah, pemberdayaan generasi muda Naposo Nauli Bulung, dan menanggulangi permasalahan kesejahteraaan sosial dan utamanya meningkatkan produktivitas usaha ekonomi produktif dan wira usaha" jelas Al-Hasan.

Keberadaan Karang Taruna di setiap Desa/Kelurahan adalah subjek dan ujung tombak percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. "Generasi muda Karang Taruna jangan hanya jadi penonton budiman dalam pembangunan. Tetapi harus memiliki peran aktif dalam perencanaan, pengelolaan, pengawasan Dana Desa" tegas mantan Ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) IAIN Padangsidimpuan ini.

Ditambahkan, Karang Taruna Kab. Madina meminta kepada Camat/Kepala Desa/Lurah untuk pro aktif dan "well come" untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi pemberdayaan generasi muda Naposo Nauli Bulung dengan pembentukan Karang Taruna ini di wilayah kerja masing-masing.

"Karang Taruna dikenal sebagai organisasi plat merah yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan itu diharuskan untuk membentuk Karang Taruna diwilayahnya dengan mengacu kepada peraturan organisasi. Kita tentu siap untuk bersinergi, bekerjasama, membantu, mengkonversikan nama Naposo Nauli Bulung dengan nama Karang Taruna ini" jelas Nasution.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Karang Taruna secara legalitas memiliki payung hukum yang kuat di republik ini. Selain UU Desa, juga ada UU No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Sosial No.23/2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

"Sebagai bentuk pengawalan untuk follow up eksistensi Karang Taruna, kita juga telah mengajukan draft Perda kepada DPRD dan Bupati tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan draft Peraturan Bupati tentang prioritas penggunaan Dana Desa T.A 2017 untuk memasukkan nama Karang Taruna. Harapan kita semoga hal ini dapat jebol untuk pemberdayaan generasi muda" jelas Al Hasan.

Kedepan, kata Al Hasan untuk tertib administrasi Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Penggunaan Dana Desa, khususnya Bidang Pemberdayaan Masyarakat, jika ada Kepala Desa yang di Desanya tidak ada Pengurus dan SK pengurus Karang Taruna, ini bisa kita laporkan ke aparat penegak hukum" jelasnya.