Selama ini banyak orang mengira universitas-universitas di Barat hanya mengakui sains modern dan memandang budaya lokal sebagai sesuatu yang kuno atau tidak ilmiah. Namun kenyataannya tidak sesederhana itu. Dalam beberapa dekade terakhir, justru semakin banyak kampus besar di Barat yang memberi perhatian serius pada pengetahuan lokal, budaya tradisional, bahasa daerah, hingga sistem pengetahuan masyarakat adat.
Sabtu, 04 April 2026
Universitas Barat dan Kembalinya Perhatian pada Ilmu Lokal
Sabtu, 10 Januari 2026
Kesabaran: Fondasi Kuat di Balik Kinerja yang Berkualitas
![]() |
Dalam praktik sehari-hari, kesabaran diuji ketika pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana. Dokumen yang harus direvisi berkali-kali, sistem yang tiba-tiba bermasalah, rekan kerja yang belum seirama, atau atasan yang mengubah keputusan di menit terakhir. Pada momen-momen seperti ini, reaksi spontan manusia biasanya adalah kesal, terburu-buru, atau bahkan menyerah. Padahal, justru di titik itulah kualitas profesional seseorang terlihat jelas. Orang yang sabar mampu menahan emosinya, menata pikirannya, lalu mencari solusi dengan kepala dingin.
Kesabaran juga berkaitan erat dengan proses belajar. Tidak ada keahlian yang lahir dalam semalam. Seorang dokter, akuntan, teknisi, atau pekerja logistik yang andal adalah hasil dari ratusan bahkan ribuan jam mencoba, gagal, memperbaiki, dan mencoba lagi. Mereka yang tidak sabar biasanya ingin langsung mahir tanpa mau melewati fase canggung dan penuh kesalahan. Akibatnya, banyak potensi besar yang kandas bukan karena kurang pintar, melainkan karena kurang sabar.
Dalam pekerjaan, kesabaran juga berarti konsistensi. Ada hari-hari di mana kita merasa sangat produktif dan penuh semangat, namun ada pula hari ketika segalanya terasa berat dan membosankan. Kesabaran mengajarkan kita untuk tetap hadir dan bekerja dengan standar yang sama, tidak hanya saat sedang termotivasi, tetapi juga saat lelah dan jenuh. Disiplin yang lahir dari kesabaran inilah yang pada akhirnya membentuk reputasi profesional: orang yang bisa diandalkan dalam situasi apa pun.
Lebih jauh, kesabaran membantu kita membangun hubungan kerja yang sehat. Tidak semua orang berpikir, bekerja, dan bergerak dengan ritme yang sama. Ada rekan yang cepat, ada yang lebih lambat; ada yang komunikatif, ada yang pendiam. Tanpa kesabaran, perbedaan ini mudah berubah menjadi konflik. Dengan kesabaran, kita belajar mendengarkan, memahami sudut pandang orang lain, dan mencari titik temu demi tujuan bersama.
Menariknya, kesabaran bukan berarti pasrah atau menerima keadaan apa adanya. Kesabaran justru adalah bentuk kekuatan batin untuk tetap bergerak maju tanpa kehilangan kendali diri. Orang yang sabar tidak berhenti berusaha; ia hanya memilih untuk tidak merusak proses dengan emosi yang berlebihan. Ia memahami bahwa hasil besar hampir selalu membutuhkan waktu, dan waktu yang diisi dengan kerja yang benar.
Pada akhirnya, kesabaran dalam melaksanakan pekerjaan adalah investasi jangka panjang. Mungkin tidak langsung terlihat, tetapi ia membentuk karakter, meningkatkan kualitas kerja, dan menumbuhkan kepercayaan dari orang lain. Dalam dunia kerja yang penuh tekanan dan persaingan, kesabaran adalah keunggulan yang sering diremehkan, padahal justru menjadi pembeda antara mereka yang sekadar bertahan dan mereka yang benar-benar berkembang.
Selasa, 02 Desember 2025
Banjir & Longsor Besar Sumatera Akhir 2025: Refleksi Singkat
Akhir tahun 2025 menjadi periode bencana besar di Sumatera. Hujan monsun ekstrem yang diperkuat badai tropis dari Samudra Hindia memicu banjir masif dan longsor di banyak wilayah — terutama di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Curah hujan yang turun tanpa henti selama lebih dari tiga hari membuat sungai-sungai besar meluap dan tebing-tebing perbukitan runtuh. Beberapa daerah terisolasi karena jembatan dan jalan utama putus, sementara bandara kecil dan fasilitas publik ikut terendam.
Dampaknya sangat luas:
-
Ratusan korban jiwa dan ribuan orang hilang,
-
Jutaan warga terdampak,
-
Puluhan ribu rumah rusak,
-
Infrastruktur vital lumpuh.
Skala bencana diperparah oleh kondisi lingkungan yang sudah rapuh. Deforestasi, kerusakan DAS, dan hilangnya tutupan hutan membuat air hujan tak lagi terserap, sehingga banjir dan longsor terjadi lebih cepat dan lebih mematikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa meski Sumatera selama ini dikenal dengan ancaman gempa dan tsunami, kini bencana hidrometeorologi — banjir, longsor, dan badai — telah menjadi risiko besar akibat perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.
Akhir 2025 menjadi alarm keras: tanpa perbaikan tata kelola lingkungan dan mitigasi yang lebih serius, bencana serupa bisa terjadi lagi dengan dampak yang lebih besar.
Sabtu, 15 November 2025
Reformasi Besar Hukum Acara dan Penegakan Hukum: Antara Harapan dan Kekhawatiran
November 2025 tiba dengan satu peristiwa hukum yang terasa monumental: DPR RI akhirnya mengetuk palu revisi KUHAP. Undang-undang baru ini akan menggantikan KUHAP lama yang, sejak 1981, menjadi tulang punggung proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana di negeri ini. Saya mengikuti berita ini dengan rasa campur aduk—antara optimisme dan kecemasan.
Pemerintah menyebutnya sebagai reformasi besar-besaran. Dan memang, dari sisi struktur dan ruang lingkup, perubahan ini sangat luas. Mulai dari aturan penyidikan dan penuntutan, penggunaan bukti elektronik, hingga mekanisme penegakan hukum yang lebih modern. Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026: seolah-olah semua komponen sistem peradilan kita di-reset, di-upgrade, dan dipaksa berlari mengikuti zaman.
Di atas kertas, hal ini sangat menjanjikan.
KUHAP lama dibentuk pada era yang berbeda. Dunia berubah, teknologi berubah, kejahatan juga berubah wujud. Tanpa pembaruan, kita seperti memaksa aparat menegakkan keadilan dengan alat dan logika masa lalu. Pengakuan atas bukti elektronik, misalnya, adalah sebuah keniscayaan. Kejahatan finansial, siber, dan lintas-batas membutuhkan aturan yang lebih fleksibel.
Namun, di balik optimisme itu, saya tidak bisa menutup mata terhadap kritik yang muncul.
Aktivis HAM dan organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa hukum acara pidana adalah barikade terakhir bagi hak-hak warga. Jika pagar ini longgar, maka penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi dalam sunyi: penangkapan tanpa pengawasan, perpanjangan penahanan tanpa kontrol yang ketat, bahkan potensi intervensi dalam kasus yang menyentuh kepentingan bisnis besar atau lingkungan hidup.
Kekhawatiran ini bukan paranoia. Kita semua tahu sejarah kita. Dari masa ke masa, selalu ada titik dimana kepentingan politik atau ekonomi mampu membengkokkan hukum. Karena itu, reformasi hukum acara pidana bukan hanya soal mengganti pasal dan prosedur. Ia adalah soal membangun budaya baru: budaya akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan pada martabat manusia.
Saya membayangkan, setelah 2 Januari 2026, aparat akan punya daftar tugas yang panjang. Jaksa, penyidik, pengacara, hakim, semuanya harus mempelajari peta baru. Tantangannya bukan kecil. Reformasi hukum tidak terjadi dalam ruang kosong. Ia hidup di tengah birokrasi yang masih gamang, kapasitas lembaga yang belum merata, dan publik yang seringkali tidak punya akses untuk memahami hak-haknya.
Pada akhirnya, reformasi KUHAP ini adalah sebuah kesempatan.
Tapi kesempatan ini hanya akan berbuah jika kita mengawal bersama. Hukum bukan hanya milik para ahli, bukan hanya urusan aparat. Setiap warga—terutama yang pernah berhadapan dengan proses peradilan—paham betul betapa pentingnya aturan yang adil dan mekanisme yang bersih.
Saya menutup catatan ini dengan satu harapan sederhana: semoga reformasi besar di atas kertas tidak berhenti di meja rapat atau konferensi pers. Semoga ia benar-benar terasa di ruang-ruang sidang, di kantor penyidik, di kantor kejaksaan, dan terutama pada nasib orang-orang kecil yang mencari keadilan.
Sabtu, 18 Oktober 2025
NU, Palestina, dan Pertarungan Gagasan di Panggung Global
Di penghujung 2025, pernyataan Nahdlatul Ulama tentang Palestina menarik perhatian saya. Dalam sebuah rilis, PBNU menegaskan bahwa komunitas internasional “harus melihat Palestina sebagai satu negara kesatuan”, sambil mengkritik kerangka solusi dua-negara yang dinilai gagal jika tidak didahului oleh pengakuan terhadap keutuhan bangsa Palestina.
Bagi saya, ini bukan sekadar komentar politik. Ada pandangan moral, pengalaman sejarah, dan cara NU membaca dunia yang hadir bersamaan.
NU berada di persimpangan: di satu sisi, secara diplomatik bersama pemerintah Indonesia, NU masih menyebut solusi dua-negara sebagai jalan resmi yang paling realistis untuk kemerdekaan Palestina. Di sisi lain, NU memberi tekanan moral bahwa “dua-negara” tidak boleh menjadi jargon tanpa keadilan. Maka ia mengirim pesan: sebelum bicara formula, kita harus bicara manusia, hak hidup, dan martabat.
Dua bahasa, satu horizon
Sebagian orang mungkin melihat pernyataan NU itu kontradiktif: bagaimana mungkin mendukung dua-negara, tetapi juga menyerukan pengakuan atas satu kesatuan Palestina?
Bagi saya, tidak juga. NU justru berusaha merangkul keduanya:
-
Secara moral, Palestina adalah bangsa yang satu, dengan sejarah, identitas, dan luka yang tidak bisa disobek.
-
Secara diplomatik, solusi dua-negara tetap menjadi bahasa yang dipahami dunia internasional — pintu untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan.
NU mencoba menyebut apa yang tidak mau disebutkan banyak aktor global: bahwa “dua-negara” bisa menjadi kata kosong jika kenyataan di lapangan tidak berubah. Jika kekerasan berkepanjangan terus dibiarkan, jika warga sipil tidak diproteksi, jika pengusiran dan blokade dianggap normal, lalu apa arti sebuah formula?
Antara idealisme dan realisme
Saya memperhatikan bahwa banyak negara di dunia tetap bertahan pada solusi dua-negara, bukan karena itu menjamin keadilan, tapi karena itu satu-satunya formula yang masih bisa diucapkan tanpa menimbulkan kegaduhan diplomatik.
Namun NU, dengan bahasa agamanya, menggeser fokus ke dasar filosofis: Palestina bukan sekadar soal perbatasan. Palestina adalah soal kemanusiaan.
Ada resonansi yang kuat di sini. Saya melihatnya sebagai kelanjutan dari tradisi NU yang panjang: menempatkan manusia sebagai pusat. Dalam politik lokal, dalam soal kemiskinan, dalam isu budaya, sampai pada tragedi Gaza.
Ketika utusan Palestina datang ke kantor PBNU tahun ini, isu yang dibahas bukan hanya geo-politik. Ada tiga hal yang mendasar: penolakan relokasi warga Gaza, kebutuhan perlindungan sipil, dan penghentian kekerasan. Ini menunjukkan bahwa NU bergerak pada wilayah kemanusiaan lebih dulu, baru politik.
Gema di dalam negeri
Pernyataan NU tidak hanya punya makna luar negeri. Di dalam negeri, ia mempengaruhi perasaan dan arah gerakan sosial. Solidaritas untuk Palestina di Indonesia sangat kuat. Ada potensi moral yang tinggi, tetapi juga ada emosi yang mudah tersulut.
Sikap NU yang relatif moderat — mengusung keadilan tanpa retorika ekstrem — memberi keseimbangan.
NU menolak normalisasi hubungan tanpa keadilan, namun juga tidak berdiri pada posisi perang atau permusuhan membabi buta. Ia menjaga jarak yang sehat, sekaligus menunjukkan empati.
Dalam hal ini, NU memainkan fungsi “penyangga” yang penting di tengah polarisasi. Ia menciptakan ruang aman di mana kita bisa punya suara terhadap Palestina, tanpa kehilangan akal sehat.
Catatan saya untuk ke depan
Akhir 2025 mengajarkan satu hal: konflik Palestina–Israel bukan hanya soal geopolitik. Ia adalah pertarungan nilai. NU, dengan suara agamanya, memberi satu kontribusi signifikan: mengembalikan konflik ini pada manusia.
Saya pikir posisi NU akan terus diuji. Akan ada kritik dari dua sisi:
-
dari yang menuntut sikap lebih keras, atau
-
dari yang menganggap seruan keadilan itu tidak realistis.
Tetapi mungkin ini memang peran yang paling tepat bagi NU: menjadi “suara waras” di tengah kegaduhan global — menjembatani idealisme moral dengan diplomasi nyata. Tidak mencari tepuk tangan, tetapi menawarkan kompas etika.
Di tengah dunia yang semakin bising, saya merasa ini justru relevan.
Dan sepanjang sikap itu masih terjaga, ada alasan untuk tetap optimis.
Sabtu, 27 September 2025
Renungan tentang Nilai, Etika, dan Masa Depan
Bulan September ini mata saya tertuju pada sebuah berita dari Kyoto. Jepang yang sunyi, penuh kuil dan taman batu, ternyata menjadi panggung pertemuan dunia pemikiran. Kyoto Conference 2025 diselenggarakan untuk pertama kalinya, dengan tema yang sangat ambisius:
“Realizing a Multilayered Society of Values.”
Di sana, para filsuf bertemu dengan orang-orang yang biasanya tidak kita bayangkan berada dalam ruang yang sama: pemimpin bisnis, pejabat pemerintah, rohaniwan, pakar teknologi, seniman, dan aktivis sosial. Saya membayangkan sebuah ruang konferensi modern di tengah kota tua Kyoto, di mana diskusi tentang nilai dan etika berlangsung bersamaan dengan hiruk pikuk kota, suara kereta, dan aroma matcha yang menenangkan.
Ada nilai agama, ada nilai pasar, ada nilai komunitas, ada nilai ilmiah, ada nilai budaya, dan yang terbaru: nilai yang lahir dari teknologi dan kecerdasan buatan.
Selama membaca laporan konferensi ini, saya sering bertanya pada diri sendiri:
“Apakah kita benar-benar siap hidup dalam masyarakat di mana manusia dan mesin saling mempengaruhi moral satu sama lain?”
Saya menutup catatan ini dengan satu kesan pribadi:
Filsafat yang hidup adalah filsafat yang mau keluar rumah, menyapa dunia, dan mendengarkan suara semua orang — bukan hanya mereka yang membaca buku-buku tebal.
Dan saya rasa, itu adalah kabar baik.
Sabtu, 23 Agustus 2025
Pengampunan Massal Prabowo: Rekonsiliasi atau Politik Balas Budi?
Awal Agustus 2025, Indonesia dikejutkan dengan langkah besar Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 1.178 narapidana resmi dibebaskan, termasuk tokoh politik macam Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dan ini baru tahap pertama—target besarnya adalah 44.000 tahanan yang akan menikmati program pengampunan.
Langkah ini langsung jadi buah bibir. Ada yang menyebutnya sebagai “politik pemaaf” demi menyatukan bangsa, ada juga yang curiga ini hanya strategi untuk merangkul lawan-lawan politik.
Ada Dasar Hukumnya, Kok
Biar jelas, keputusan ini bukan asal-asalan. Konstitusi Indonesia memang memberi Presiden kewenangan untuk memberi grasi, amnesti, dan abolisi. Itu tertuang di UUD 1945 Pasal 14. Ditambah lagi ada UU Grasi dan UU Pemasyarakatan yang mengatur teknisnya. Jadi, dari sisi hukum, langkah ini sah dan legal.
Apa Untungnya?
Kalau dilihat dari sisi positif, ada beberapa hal yang bisa
jadi nilai plus:
- Politik
adem ayem: Membebaskan tokoh dari kubu yang dulu oposisi bisa bikin
suhu politik turun.
- Kemanusiaan:
Keluarga napi bisa bernafas lega, apalagi di momen 80 tahun kemerdekaan.
- Praktis: Penjara kita sudah penuh sesak. Membebaskan ribuan orang jelas mengurangi beban negara.
Tapi, Kritiknya Nggak Kalah Keras
Di sisi lain, publik juga punya pertanyaan besar:
- Bagaimana
dengan napi korupsi? Kalau mereka ikut bebas, apa nggak
kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi?
- Apakah
ini rekonsiliasi tulus atau sekadar politik balas budi? Publik wajar
curiga, apalagi yang dibebaskan ada tokoh politik besar.
- Efek jangka panjangnya apa? Jangan sampai napi atau politisi ke depan berpikir: “Tenang aja, toh nanti bisa dapat grasi.”
Jadi, Apa Kesimpulannya?
Kebijakan Prabowo ini memang berani. Ia bisa dikenang
sebagai presiden yang berusaha menyatukan bangsa di momen emas 80 tahun
Indonesia merdeka. Tapi ia juga bisa dicatat sebagai pemimpin yang memberi
ruang kompromi untuk elite politik yang pernah bermasalah.
Pertanyaannya sederhana tapi tajam: apakah ini rekonsiliasi
tulus, atau justru politik balas budi yang dibungkus kata-kata
manis? Jawabannya ada di tangan publik—dan tentu di langkah Presiden
selanjutnya.
Selasa, 15 Juli 2025
Air yang Tenang
Selasa, 08 Juli 2025
Menerima Koreksi, Menyampaikan Perspektif
Hari ini, seperti hari-hari
lainnya, saya belajar lagi satu hal penting di dunia kerja: bahwa komunikasi
bukan hanya soal menyampaikan, tapi juga soal memahami—dan lebih jauh lagi,
menyambungkan dua sisi dari satu kenyataan.
Ada satu momen hari ini ketika
saya menerima koreksi dari atasan. Sebuah catatan yang disampaikan dengan niat
baik, untuk kebaikan bersama dan untuk perbaikan sistem. Saya menyimaknya
dengan rasa hormat dan penuh perhatian, meskipun jujur, hati kecil saya sempat
tersentuh—bukan karena saya merasa disalahkan, tetapi karena saya merasa belum
sepenuhnya mampu memperlihatkan niat dan usaha saya yang sebenarnya.
Dalam hati saya berkata, “Terima
kasih atas perhatian dan koreksi yang disampaikan. Saya mohon izin untuk
menjelaskan sedikit dari sisi saya, bukan untuk membela diri, tapi agar kita
punya gambaran yang lebih utuh.”
Ucapan itu akhirnya saya
sampaikan secara langsung. Bukan dalam nada defensif, tetapi dalam semangat
menyatukan sudut pandang. Terkadang, satu masalah terlihat keliru jika dilihat
dari satu sisi, padahal di baliknya ada niat baik yang tersembunyi, atau
keterbatasan yang belum sempat terungkapkan.
Saya belajar bahwa bekerja bukan
hanya tentang hasil akhir, tapi juga tentang proses yang harus transparan,
jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan yang lebih penting, tentang
bagaimana kita memperlakukan koreksi: apakah sebagai serangan terhadap diri, atau
sebagai cermin untuk menyempurnakan langkah.
Saya memilih yang kedua.
Saya bukan orang yang selalu
benar. Bahkan seringkali saya salah menilai waktu, kurang teliti membaca
situasi, atau terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan. Tapi saya ingin terus belajar.
Saya ingin tumbuh menjadi pribadi yang bukan hanya bisa bekerja, tapi juga bisa
diajak bicara.
Hari ini, saya pulang dengan satu
kesadaran baru: bahwa menjaga komunikasi yang sehat di dunia kerja itu butuh
dua hal—kerendahan hati untuk menerima masukan, dan keberanian untuk
menyampaikan sudut pandang dengan jernih.
Semoga esok lebih baik.
Semoga saya juga lebih bijak.
"Kebenaran adalah cermin
yang jatuh dari tangan Tuhan dan pecah berkeping-keping. Setiap orang memungut
satu keping, dan mengira telah menemukan keseluruhan."
— Jalaluddin Rumi
Minggu, 08 Juni 2025
Usulan Perbaikan Regulasi Pembentukan Daerah Otonomi
Beberapa waktu terakhir, sengketa wilayah kembali menjadi headline. Bukan hanya soal garis di peta, tetapi soal empat pulau yang tiba-tiba “diperebutkan” oleh dua daerah. Aneh rasanya, di usia republik yang sudah matang, kita masih tersandung pada persoalan dasar: di mana batas administrasi sebuah daerah? Bagaimana pula sebuah pulau bisa “hilang” secara administratif dari daerah asalnya?
Sebagian kalangan legislatif mengusulkan agar regulasi pembentukan daerah otonomi diperjelas dan diperketat. Menurut mereka, akar masalahnya ada pada ketidakjelasan prosedur dan dokumen saat sebuah daerah dimekarkan. Batas wilayah yang seharusnya tegas sejak awal, ternyata banyak yang diserahkan pada “kesepakatan kemudian”. Inilah celah yang kemudian menimbulkan konflik, tarik-menarik kewenangan, bahkan kegaduhan politik lokal.
Di satu sisi, gagasan ini terasa masuk akal. Otonomi daerah memang memberi napas baru, memberi ruang bagi daerah untuk tumbuh sesuai potensi masing-masing. Tetapi ketika regulasi pembentukan daerah dibuat setengah matang, hasilnya justru kontraproduktif. Kita mereplikasi birokrasi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan. Kita membelah wilayah, tetapi tidak membelah tanggung jawab dengan adil.
Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal administrasi, melainkan soal pembangunan nasional yang terfragmentasi. Daerah yang memperebutkan batas bukan hanya memperebutkan tanah, tetapi akses fiskal, sumber daya alam, dan legitimasi politik. Dalam konteks empat pulau itu, yang dipertaruhkan bukan hanya peta, tetapi juga harga diri pemerintahan daerah. Dan ketika martabat sudah terlibat, kompromi menjadi sangat sulit.
Menurut saya, usulan perbaikan regulasi ini harus menjawab tiga hal mendasar:
-
Penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang mengikat, bukan sekadar kesepakatan politik di atas kertas.
-
Proses pemekaran harus memasukkan kajian konflik batas sejak awal, bukan dibiarkan sebagai “PR” yang akan diselesaikan setelah daerah berdiri.
-
Negara harus memiliki mekanisme mediasi cepat dan final, agar sengketa tidak melebar menjadi sentimen sosial dan identitas lokal.
Dalam banyak kasus, warga yang tinggal di wilayah perbatasan justru yang paling dirugikan. Mereka bingung harus mengurus administrasi kemana, sekolah dan layanan publik tergantung pada “hasil negosiasi”, dan identitas mereka ditarik-tarik oleh dua pemerintah yang sama-sama merasa berhak.
Sebagai masyarakat, saya merasa kita perlu mengingatkan bahwa otonomi daerah bukan kompetisi untuk memperbanyak logo kabupaten baru. Otonomi adalah alat untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan arena perebutan wilayah.
Regulasinya harus jelas, transparan, dan—yang paling penting—punya kepastian. Supaya ke depan kita tidak lagi membaca berita tentang sengketa empat pulau yang entah milik siapa, sementara warganya hanya ingin hidup tenang di tanahnya sendiri.
Minggu, 04 Mei 2025
Lumpur Panas dari Roburan Dolok: Catatan Kecil dari Pinggir Bencana
Akhir April 2025 itu terasa jauh lebih panas dari biasanya. Di Roburan Dolok, sebuah desa yang tampak tenang di lereng Panyabungan Selatan, bumi tiba-tiba membuka napasnya. Pada awalnya hanya satu titik lumpur panas, dikelilingi pagar seadanya oleh warga yang masih bingung apakah harus takut atau cukup berhati-hati. Namun beberapa hari kemudian, titik itu bertambah. Lalu bertambah lagi. Hingga pada laporan terakhir dari BNPB, ada 15 titik semburan yang aktif.
Sebagian orang menyebutnya “fenomena alam”. Sebagian lain bertanya pelan: alam yang mana? Yang murni natural, atau alam yang sudah kita ganggu berpuluh tahun?
Saya mengunjungi lokasi itu pada suatu pagi. Tidak ada suara keras seperti ledakan, tidak ada teater bencana yang dramatis. Yang ada hanyalah diam yang berbahaya: tanah yang mendesis, lumpur yang pelan tapi pasti merembes dari perut bumi, tumbuhan yang mati di sekitarnya, dan bau gas samar yang menusuk hidung. Di antara titik-titik semburan itu, saya melihat satu icu kecil: selembar daun pisang yang layu, warnanya kecoklatan, seperti terbakar dari bawah.
Narasi tentang bencana di daerah ini selalu berayun antara dua ekstrem: ketakutan dan kebiasaan. Kita takut — tentu saja. Tapi kita juga terbiasa. Gunung di sini hidup; bumi ini tidak pernah betul-betul tenang. Namun justru karena terbiasa itulah kita sering menunda pertanyaan penting.
Warga memberi jawaban sederhana:
“Kami hanya ingin hidup dengan aman, bertani, membesarkan anak.”
Tetapi wilayah ini tidak steril dari aktivitas industri. Ada pengeboran panas bumi, ada eksplorasi, ada pembangunan. Tidak semua semburan harus disalahkan pada proyek-proyek itu — tapi tidak juga bijak jika kita berpura-pura bahwa keduanya tidak saling bersentuhan.
Yang saya lihat dari dekat bukan hanya lumpur yang keluar dari tanah. Saya melihat kecemasan yang keluar dari wajah-wajah orang kampung. Mereka menghitung jarak rumah, mengukur arah angin, menebak apa yang akan terjadi jika salah satu titik semburan membesar.
Sementara itu, laporan teknis terus disusun. Ahli geologi berbicara dengan bahasa yang tenang. Birokrat mengeluarkan siaran pers. Ada rapat-rapat, ada survei, ada drone yang terbang di atas ladang.
Dalam banyak peristiwa di Mandailing Natal, saya melihat pola yang sama:
-
Bencana muncul,
-
perhatian datang,
-
bantuan turun,
-
lalu semuanya perlahan dilupakan.
Tetapi lumpur panas adalah pengingat bahwa bumi punya memori lebih panjang dari manusia. Yang hari ini berupa semburan kecil, esok bisa menjadi pergeseran besar. Di daerah yang hidup di antara gunung dan sungai, bencana bukan sekadar kejadian — ia adalah dialog yang belum selesai.
Ketika saya meninggalkan Roburan Dolok sore hari itu, matahari terang benderang. Dari jauh, tanah yang bergolak hampir tak terlihat. Desa tampak biasa saja. Anak-anak berlari di halaman, sapi merumput, dan asap dapur naik dari rumah-rumah. Tetapi di bawah tanah, sesuatu terus bergerak.
Dan dalam pikiran saya, hanya ada satu kalimat yang mengganggu:
“Kalau alam sudah berbicara, apakah kita siap mendengarkan?”
Rabu, 30 April 2025
MK Larang Pemerintah dan Perusahaan Lapor Pencemaran Nama Baik: Kabar Baik untuk Kebebasan Bersuara
Akhir April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) bikin gebrakan besar. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hanya orang perorangan yang boleh melaporkan pencemaran nama baik. Artinya, pemerintah, perusahaan, atau lembaga negara nggak bisa lagi bawa-bawa pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik.
Putusan ini muncul setelah gugatan dari aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang resah karena pasal pencemaran nama baik sering dipakai untuk menekan warga yang vokal. Bayangkan, dulu perusahaan besar atau pejabat bisa dengan mudah melaporkan orang yang mengkritik. Sekarang, jalannya sudah ditutup MK.
Kenapa Penting?
Kebebasan berekspresi di Indonesia memang sering “nyangkut”
gara-gara pasal pencemaran nama baik. Aktivis, jurnalis, bahkan warganet biasa
pernah berurusan dengan hukum karena mengkritik kebijakan atau perusahaan.
Dengan putusan ini:
- Warga
lebih aman bicara soal kebijakan publik, korupsi, atau isu lingkungan.
- Perusahaan
dan pemerintah tetap bisa klarifikasi, tapi lewat hak jawab atau
saluran resmi, bukan dengan laporan pidana.
- Pengadilan otomatis akan menolak laporan pencemaran nama baik dari badan hukum atau lembaga.
Dasar Hukumnya
MK menegaskan bahwa hak atas nama baik itu hak pribadi. Jadi yang boleh merasa tersinggung dan melapor hanyalah orang, bukan institusi. Putusan ini juga sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28E dan 28F, yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.
Apa Dampaknya Buat Kita?
Kalau kamu sering bersuara soal isu publik—entah di medsos,
blog, atau forum—putusan ini jelas memberi napas lega. Kritik tetap boleh, asal
tentu saja tetap berpegang pada etika.
Di sisi lain, bagi pejabat atau korporasi, cara terbaik untuk menanggapi kritik adalah dengan transparansi dan klarifikasi, bukan lagi dengan ancaman hukum.
Putusan MK ini jadi momen penting. Ia mengirim pesan kuat: kebebasan
berekspresi adalah fondasi demokrasi, dan tidak boleh gampang dipasung hanya
karena kritik membuat pihak berkuasa risih.
Sabtu, 15 Maret 2025
Ketika Bayangan Dwifungsi Kembali Menjelma
Hari ini, aku kembali merenungi siaran berita, ditemani secangkir kopi yang sudah hampir dingin. Di tengah hiruk pikuk kehidupan bernegara, satu keputusan besar dari DPR RI menggema di benakku: pengesahan revisi Undang-Undang TNI. Sebagai seorang yang pernah kuliah hukum, aku merasa terpanggil untuk mencatatnya. Bukan sekadar sebagai fakta, tetapi sebagai suara kegelisahan.
Revisi itu
memperluas peran militer, menambah tugas mereka dalam Operasi Militer Selain
Perang (OMSP), dan lebih jauh lagi, memperbesar peluang anggota TNI aktif untuk
menduduki jabatan sipil. Sekilas, ini mungkin terlihat sebagai bentuk adaptasi
atas kebutuhan zaman. Tapi apakah demokrasi kita cukup kokoh untuk menampung
perluasan ini tanpa menimbulkan ketimpangan kuasa?
Kekhawatiran banyak pihak ini bukan tanpa dasar. Konsep dwifungsi militer yang pernah kita tinggalkan—dengan
susah payah pasca reformasi—kini terasa seperti bayangan yang kembali. Aku
teringat kuliah-kuliah konstitusi di mana peran sipil dan militer mesti
dibedakan dengan tegas, demi menjaga keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan.
Lebih dari
26.000 orang menandatangani petisi online menolak revisi ini. Itu bukan sekadar
angka. Itu adalah suara publik yang khawatir. Suara yang sadar bahwa demokrasi
bisa tergerus bukan hanya oleh kekuasaan yang otoriter, tapi juga oleh
ketidaksadaran kita dalam membatasi kekuasaan itu sendiri.
Aku percaya hukum adalah penjaga nilai. Tapi siapa yang menjaga
hukum ketika ia mulai ditulis dengan arah yang membingungkan? Aku tidak anti
militer. Aku hormat pada mereka yang menjaga kedaulatan. Tapi ketika
tugas-tugas sipil mulai menjadi bagian dari peran militer secara institusional,
aku mulai bertanya: siapa yang akan mengawasi ketika semua fungsi mulai
menyatu?
Malam ini,
aku menutup catatan harian dengan hati yang belum tenang. Demokrasi kita sedang
diuji. Dan sejarah—selalu punya cara untuk mencatat siapa yang berjaga, dan
siapa yang terlelap.
Kamis, 13 Februari 2025
Diari Politik: Sidang PHPU Pilkada Madina 2025
Hari ini, 13 Februari 2025, menjadi salah satu hari yang
menegangkan dalam perjalanan demokrasi di Mandailing Natal. Aku mengikuti
siaran langsung dari Mahkamah Konstitusi di Jakarta, tempat berlangsungnya
sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Bupati Mandailing Natal. Rasanya campur
aduk—antara harap, cemas, dan penasaran.
Pasangan calon nomor urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M.
Ichwan Husein NST, menggugat hasil Pilkada. Mereka menyoroti persoalan LHKPN
yang diserahkan oleh lawan mereka—pasangan nomor urut 02, Saipullah Nasution
dan Atika Azmi Utammi—yang katanya terlambat. Sebuah hal yang bisa jadi sangat
teknis, tapi dalam kontestasi politik, bisa berubah menjadi sangat strategis.
Di ruang sidang MK, argumen dan sanggahan saling bersahutan.
Tim hukum dari kedua belah pihak mencoba membuktikan kebenaran dari sudut
pandang masing-masing. Tapi yang paling ditunggu-tunggu adalah suara palu hakim
konstitusi. Dan akhirnya, putusan dibacakan: MK menolak gugatan pasangan 01.
Mereka menyatakan bahwa penyerahan LHKPN oleh pasangan 02 sudah sesuai aturan,
dan tidak ada pelanggaran substansial dalam proses pencalonan.
Aku menutup laptop dengan pelan. Di balik segala hiruk pikuk
dan strategi, ternyata demokrasi masih berjalan lewat jalurnya. Kadang tak memuaskan
semua pihak, tapi tetap menjadi jalan tengah yang sahih dalam menyelesaikan
sengketa. Bagi rakyat seperti aku, semoga ini bukan sekadar soal siapa menang
dan kalah, tapi tentang memastikan bahwa proses tetap adil dan bermartabat.
Hari ini, politik terasa begitu nyata. Bukan sekadar spanduk dan orasi, tapi tentang kepercayaan dan hukum yang sedang diuji.
Minggu, 26 Januari 2025
Januari yang Sunyi: Catatan tentang Ribuan yang Kehilangan Pekerjaan
Januari 2025 belum juga usai ketika berita itu sampai ke telinga saya—sebanyak 3.325 pekerja kehilangan pekerjaannya bulan ini. DKI Jakarta menjadi penyumbang angka terbesar: 2.650 orang. Sejenak saya terdiam, bukan karena terkejut, tapi karena nyaris terbiasa.
Saya membayangkan pagi hari di rumah-rumah para pekerja itu.
Sarapan yang tak lagi tergesa, kerah baju yang tak lagi dirapikan, dan langkah
kaki yang kehilangan arah. PHK memang bukan hanya soal statistik; ia adalah
cerita tentang mimpi yang ditangguhkan dan dapur yang harus tetap menyala.
Yang membuat hati saya lebih nyeri, angka ini nyaris sama
dengan Januari tahun lalu. Seolah-olah, bagi sebagian orang, Januari bukan
bulan awal yang penuh harap, tapi bulan perpisahan yang berulang. Apakah kita
benar-benar belajar dari waktu ke waktu? Ataukah sistem kita hanya pandai
menghitung korban, tapi gagal mencegahnya?
Di antara deretan angka, ada wajah-wajah manusia. Ada ayah
yang pulang lebih awal, ibu yang berusaha tersenyum di depan anak-anaknya, dan
anak muda yang tiba-tiba kehilangan arah setelah baru saja menggapai impian
kecilnya.
Saya menulis ini bukan untuk menawarkan solusi besar. Hanya
untuk mengingatkan diri sendiri dan siapa saja yang membaca—bahwa statistik itu
nyata, dan di balik setiap angka ada kisah yang layak didengar.
Semoga Februari membawa harapan, bukan berita buruk yang serupa.
— Abdul Majid
Rabu, 01 Januari 2025
Langkah Awal di Tahun Baru: Komitmen untuk Logistik Rumah Sakit yang Lebih Baik
Hari ini, saya mencoba untuk penuh semangat dan optimisme memulai tahun baru, terutama setelah menghabiskan waktu merenungkan peran yang saya emban di Unit Logistik Umum Rumah Sakit Umum Permata Madina Panyabungan. Betapa pentingnya keberadaan logistik umum dalam mendukung operasional rumah sakit membuat saya merasa bahwa tanggung jawab ini adalah bagian dari kontribusi saya bagi masyarakat.
Saya memulai hari dengan meninjau draft program kerja Unit Logistik Umum untuk tahun 2025. Program ini disusun berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan kebutuhan yang terus berkembang. Membaca kembali detailnya, saya semakin memahami bahwa setiap langkah yang diambil harus berorientasi pada efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan. Dalam kepala saya terlintas visi: bagaimana kami dapat mendukung rumah sakit menjadi penyedia layanan kesehatan yang profesional dan terpercaya, dengan pengelolaan logistik yang responsif dan transparan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama saya hari ini adalah rencana peningkatan manajemen persediaan dan sistem pencatatan. Saya sadar, dengan jumlah pasien yang terus meningkat, tantangan untuk memastikan ketersediaan logistik akan semakin besar. Namun, saya yakin dengan koordinasi lintas unit yang lebih baik, kami bisa mengatasinya.
Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi titik fokus. Kami harus lebih bijak dalam mengelola sumber daya, memastikan tidak ada pemborosan sekaligus menghindari kekurangan stok barang. Dalam pikiran saya, upaya ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan setiap langkah membawa manfaat bagi pasien dan semua pihak yang terlibat.
Hari ini ditutup dengan refleksi. Saya merasa bersyukur diberi kesempatan untuk terlibat dalam sesuatu yang besar, yang tidak hanya berdampak pada institusi, tetapi juga pada masyarakat luas. Tahun 2025 adalah awal baru yang penuh tantangan, tetapi saya percaya, dengan komitmen dan kerja keras, kami bisa mencapainya.
Semoga semua usaha ini membawa keberkahan dan manfaat.
Selasa, 31 Desember 2024
2024: Tahun Penuh Makna, Pelajaran, dan Langkah Baru Menuju Masa Depan
Tahun ini, rutinitas saya di unit logistik umum RSU Permata Madina Panyabungan terus berjalan lancar. Saya belajar banyak tentang manajemen dan kerja tim, terutama ketika menghadapi survei verifikasi akreditasi rumah sakit. Rasanya luar biasa melihat kerja keras kami terbayar.
Selain itu, saya aktif mengurus partai, mengikuti kampanye, bahkan maju sebagai calon legislatif. Pemilu 2024 adalah pengalaman yang menantang sekaligus mengesankan, terutama saat mendampingi calon-calon yang kami usung untuk pilkada.
Namun, momen yang paling mengubah hidup saya adalah pernikahan saya. Berbagi hidup dengan pasangan baru memberikan kebahagiaan dan tanggung jawab yang tidak tergantikan.
Semua pengalaman ini membuat saya lebih memahami arti kerja keras, komitmen, dan keberanian menghadapi risiko. Saya merasa semakin matang, baik secara pribadi maupun profesional.
Tidak ada perjalanan tanpa rintangan. Tahun ini, saya menghadapi tekanan besar, terutama dalam membagi waktu antara pekerjaan, partai, kampanye, dan kehidupan pribadi. Kadang, rasanya hampir menyerah, terutama saat menghadapi kritik atau ketidakpastian hasil pemilu.
Namun, saya belajar untuk tetap tenang, meminta bantuan jika diperlukan, dan menyusun prioritas dengan lebih baik. Dari sini, saya sadar bahwa kegagalan hanyalah jalan untuk belajar lebih banyak.
Tahun ini mengajarkan saya pentingnya komunikasi efektif, terutama saat bekerja dalam tim besar di rumah sakit maupun partai. Saya juga belajar bahwa mendengarkan bisa jauh lebih kuat daripada berbicara, baik di ranah profesional maupun pribadi.
Dari pasangan saya, saya belajar kesabaran dan empati. Semua pelajaran ini membantu saya melihat dunia dengan perspektif yang lebih luas.
Hubungan saya dengan keluarga semakin erat tahun ini, terutama setelah pernikahan. Dukungan mereka adalah sumber energi saya untuk terus maju.
Di komunitas RS dan partai, kolaborasi kami selama menghadapi survei akreditasi dan pemilu menjadi kenangan tak terlupakan. Momen-momen ini menguatkan rasa kebersamaan dan solidaritas kami.
Saya bersyukur atas kesehatan, keluarga, teman-teman, dan peluang yang datang tahun ini. Saya juga bersyukur atas tantangan yang mendewasakan saya. Rasa syukur ini memberi saya kekuatan untuk melangkah lebih jauh.
Tidak semua tujuan saya tercapai. Beberapa target politik tidak berjalan sesuai harapan. Namun, saya bangga dengan pencapaian lain, seperti menyelesaikan tugas-tugas di rumah sakit dan membangun keluarga kecil saya. Hambatan yang ada menjadi pengingat untuk terus belajar dan berkembang.
Di tahun 2025, saya ingin lebih fokus pada pengembangan diri dan karier, baik di rumah sakit maupun di dunia politik. Saya juga ingin mempererat hubungan dengan keluarga dan komunitas saya, serta meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Kepada diriku di masa depan,
Kamu sudah melakukan yang terbaik tahun ini. Jangan pernah meremehkan usahamu, bahkan jika hasilnya belum sempurna. Tetaplah percaya diri, belajar dari setiap pengalaman, dan nikmati setiap langkah perjalananmu. Tahun depan adalah kesempatan baru untuk tumbuh lebih baik.
Selamat tinggal, 2024. Terima kasih atas semua pelajaran dan kenangan. Selamat datang, 2025. Saya siap untuk perjalanan baru ini!
Selasa, 17 Desember 2024
No Viral, No Justice: Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Fenomena “no viral, no justice” mencerminkan kondisi
memprihatinkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pada era digital, media
sosial menjadi alat untuk menyuarakan ketidakadilan. Namun, kenyataan bahwa
keadilan sering kali bergantung pada seberapa viral sebuah kasus menunjukkan
kelemahan mendasar dalam sistem hukum. Dalam esai ini, kita akan menganalisis
akar permasalahan ini dan dampaknya terhadap masyarakat serta mencari solusi
yang relevan untuk mengatasinya.
Keadilan yang Bergantung pada Popularitas
Di banyak kasus, perhatian publik melalui media sosial telah
menjadi katalisator untuk mendorong tindakan hukum. Beberapa contoh nyata
menunjukkan bahwa kasus-kasus yang mendapat sorotan luas cenderung diproses
lebih cepat oleh aparat penegak hukum. Sayangnya, ini menciptakan persepsi
bahwa hukum tidak lagi berjalan berdasarkan prinsip keadilan, melainkan atas
dasar tekanan sosial. Korban yang tidak memiliki akses ke platform digital atau
yang kasusnya tidak cukup “menjual” di mata publik sering kali tidak
mendapatkan perhatian yang sama. Akibatnya, sistem hukum menjadi diskriminatif,
membatasi akses keadilan hanya bagi mereka yang mampu menarik simpati massa.
Kelemahan Institusi Penegakan Hukum
Fenomena ini mencerminkan lemahnya integritas institusi
hukum di Indonesia. Idealnya, hukum seharusnya berjalan independen, berdasarkan
fakta dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini publik. Namun, kurangnya
transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas membuat kepercayaan masyarakat
terhadap institusi hukum merosot tajam. Masyarakat merasa bahwa satu-satunya
cara untuk mendapatkan keadilan adalah melalui tekanan massa, bukan melalui
mekanisme hukum yang ada.
Dampak Sosial dan Psikologis
Ketergantungan pada viralitas untuk mendapatkan keadilan
memiliki dampak sosial yang luas. Pertama, masyarakat cenderung memandang media
sosial sebagai ruang pengadilan alternatif. Hal ini mengaburkan batas antara
opini publik dan keputusan hukum yang seharusnya berbasis fakta. Kedua, korban
dan pelaku bisa mengalami peradilan oleh massa (trial by the crowd), yang
sering kali tidak adil dan melanggar asas praduga tak bersalah. Ketiga,
fenomena ini berpotensi memicu rasa frustrasi dan ketidakberdayaan bagi mereka
yang kasusnya tidak mendapat perhatian publik.
Mencari Solusi
Untuk mengatasi fenomena “no viral, no justice,” diperlukan
reformasi menyeluruh dalam sistem hukum. Berikut beberapa langkah yang dapat
dilakukan:
- Peningkatan
Transparansi:
Institusi hukum harus lebih terbuka dalam menangani kasus, termasuk
memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang proses dan
perkembangan kasus.
- Peningkatan
Profesionalisme Aparat Hukum: Pelatihan yang berkelanjutan dan pengawasan ketat
terhadap aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan mereka
menjalankan tugas dengan integritas.
- Penguatan
Sistem Pengawasan:
Dibutuhkan mekanisme pengawasan independen untuk memantau kinerja aparat
penegak hukum dan memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan aturan
yang berlaku.
- Pendidikan
Hukum untuk Publik:
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum agar
tidak sepenuhnya bergantung pada media sosial sebagai sarana mencari
keadilan.
- Pemanfaatan
Teknologi secara Profesional: Media sosial bisa menjadi alat yang efektif untuk
memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hukum, tetapi penggunaannya
harus diatur agar tidak menciptakan ketergantungan pada viralitas.
Penutup
Fenomena “no viral, no justice” menunjukkan bahwa sistem
hukum di Indonesia sedang menghadapi krisis legitimasi. Ketergantungan pada
viralitas sebagai alat untuk mendapatkan keadilan tidak hanya merusak
kepercayaan masyarakat terhadap hukum, tetapi juga menciptakan ketidakadilan
baru. Diperlukan upaya kolektif dari semua pihak — pemerintah, institusi hukum,
media, dan masyarakat — untuk memastikan bahwa keadilan tidak lagi menjadi
barang dagangan popularitas. Hukum harus kembali pada prinsip utamanya:
memberikan keadilan tanpa memandang siapa yang lebih nyaring bersuara.
-
Kesabaran dalam melaksanakan pekerjaan sering kali terdengar seperti nasihat klise, namun justru di sanalah letak kekuatannya. Di tengah dun...
-
Sejak lama saya memiliki ketertarikan mendalam pada sejarah—sebuah ketertarikan yang tumbuh dari rasa penasaran tentang siapa kita, da...
-
Ada dua istilah, yakni Logical Framework (LF atau Logframe) dan Logical Framework Approach (LFA) yang terkadang membingungkan. LogFr...






