Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan dari tanggal 15 Juli sampai dengan 19 Agustus 2015. Salah satu hak pemilih adalah harus terdaftar pada daftar pemilih. Untuk itu, pemutakhiran data yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah untuk memastikan semua masyarakat yang sudah memiliki hak memilih itu terdaftar pada Daftar Pemilih. PPDP harus mendatangi rumah-rumah penduduk untuk melakukan pecocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Daftar pemilih yang diberikan. Maka, untuk memperlancar proses pemutakhiran data pemilih, mari kita semua warga masyarakat menyambut petugas PPDP yang datang ke rumah. kami juga meminta masyarakat harus pro aktif dan partisipatif memeriksakan dirinya atau mendaftarkan diri ke PPDP jika tidak terdaftar di daftar pemilih agar semua yang berhak memilih ikut terdaftar.
Kumpulan aksara sebagai jejak perjalanan menembus ruang dan waktu dalam mengeksplorasi diri dan dunia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanju...
-
Ada dua istilah, yakni Logical Framework (LF atau Logframe) dan Logical Framework Approach (LFA) yang terkadang membingungkan. LogFr...
-
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar