Sabtu, 17 Mei 2008

Sosiologi Hukum


Sosiologi hukum adalah bidang studi beragam yang meneliti interaksi hukum dengan masyarakat dan tumpang tindih dengan yurisprudensi, filsafat hukum, teori sosial dan mata pelajaran yang lebih khusus seperti kriminologi . [ Lembaga-lembaga konstruksi sosial , norma-norma sosial , pemrosesan sengketa dan budaya hukum adalah bidang-bidang utama untuk penyelidikan di bidang pengetahuan ini. Sosiologi hukum kadang-kadang dilihat sebagai sub-disiplin sosiologi, tetapi hubungannya dengan disiplin akademis hukum juga sama kuatnya, dan paling baik dilihat sebagai studi lintas disiplin dan multidisiplin yang berfokus pada teorisasi dan studi empiris praktik-praktik hukum dan pengalaman sebagai fenomena sosial. Di Amerika Serikat, bidang ini biasanya disebut studi hukum dan masyarakat ; di Eropa lebih sering disebut sebagai studi sosio-legal. Pada mulanya, para ahli hukum dan filsuf hukum curiga terhadap sosiologi hukum. Kelsen menyerang salah satu pendirinya, Eugen Ehrlich , yang berusaha memperjelas perbedaan dan hubungan antara hukum positif, yang dipelajari dan diterapkan pengacara, dan bentuk lain dari 'hukum' atau norma sosial yang mengatur kehidupan sehari-hari, umumnya mencegah konflik dari mencapai pengacara. dan pengadilan.  Penelitian kontemporer dalam sosiologi hukum sangat berkaitan dengan cara hukum berkembang di luar yurisdiksi negara diskrit, yang dihasilkan melalui interaksi sosial dalam berbagai jenis arena sosial, dan memperoleh keragaman sumber (sering bersaing atau bertentangan) kewenangan dalam jaringan komunal yang ada kadang-kadang dalam negara-negara bangsa tetapi juga semakin bersifat transnasional. 

Sekitar tahun 1900 Max Weber mendefinisikan pendekatan "ilmiah" nya untuk hukum, mengidentifikasi "bentuk rasional hukum" sebagai jenis dominasi, bukan disebabkan otoritas pribadi tetapi otoritas norma abstrak.  Rasionalitas hukum formal adalah istilahnya untuk karakteristik kunci dari jenis hukum koheren dan dapat dihitung yang merupakan prasyarat untuk perkembangan politik modern dan negara birokrasi modern. Weber melihat hukum ini telah berkembang seiring dengan pertumbuhan kapitalisme.  Sosiolog terkemuka lainnya, Émile Durkheim , menulis dalam karya klasiknya, Divisi Ketenagakerjaan dalam Masyarakat bahwa ketika masyarakat menjadi lebih kompleks, badan hukum perdata terutama yang berkaitan dengan restitusi dan kompensasi tumbuh dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana. [65] Sosiolog hukum terkenal lainnya termasuk Hugo Sinzheimer , Theodor Geiger , Georges Gurvitch dan Leon Petrażycki di Eropa, dan William Graham Sumner di AS.

Kamis, 08 Mei 2008

Sejarah (Awal) Indonesia

Sejarah Awal

Para cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatra atau Swarnadwipa sekitar 200 SM. Bukti fisik awal yang menyebutkan mengenai adanya dua kerajaan bercorak Hinduisme pada abad ke-5, yaitu: Kerajaan Tarumanagara yang menguasai Jawa Barat dan Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan. Pada tahun 425 agama Buddha telah mencapai wilayah tersebut.

Di saat Eropa memasuki masa Renaisans, Nusantara telah mempunyai warisan peradaban berusia ribuan tahun dengan dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit di Jawa, ditambah dengan puluhan kerajaan kecil yang sering kali menjadi vazal tetangganya yang lebih kuat atau saling terhubung dalam semacam ikatan perdagangan (seperti di Maluku).

Sejarah Indonesia dalam tulisan ini dimaknai sebagai catatan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di kepulauan antara Benua Asia dan Benua Australia sebelum berdirinya Republik Indonesia.
Wilayah utama daratan Nusantara terbentuk dari dua ujung Superbenua Pangaea di Era Mesozoikum (250 juta tahun yang lalu), namun bagian dari lempeng benua yang berbeda. Dua bagian ini bergerak mendekat akibat pergerakan lempengnya, sehingga di saat Zaman Es terakhir telah terbentuk selat besar di antara Paparan Sunda di barat dan Paparan Sahul di timur. Pulau Sulawesi dan pulau-pulau di sekitarnya mengisi ruang di antara dua bagian benua yang berseberangan. Kepulauan antara ini oleh para ahli biologi sekarang disebut sebagai Wallacea, suatu kawasan yang memiliki distribusi fauna yang unik. Situasi geologi dan geografi ini berimplikasi pada aspek topografi, iklim, kesuburan tanah, sebaran makhluk hidup (khususnya tumbuhan dan hewan), serta migrasi manusia di wilayah ini.

Bagian pertemuan Lempeng Eurasia di barat, Lempeng Indo-Australia di selatan, dan Lempeng Pasifik di timur laut menjadi daerah vulkanik aktif yang memberi kekayaan mineral bagi tanah di sekitarnya sehingga sangat baik bagi pertanian, namun juga rawan gempa bumi. Pertemuan lempeng benua ini juga mengangkat sebagian dasar laut ke atas mengakibatkan adanya formasi perbukitan karst yang kaya gua di sejumlah tempat. Fosil-fosil hewan laut ditemukan di kawasan ini.

Terletak di daerah tropika, yang berarti memiliki laut hangat dan mendapat penyinaran cahaya matahari terus-menerus sepanjang tahun dengan intensitas tinggi. Situasi ini mendorong terbentuknya ekosistem yang kaya keanekaragaman makhluk hidup, baik tumbuhan maupun hewan. Lautnya hangat dan menjadi titik pertemuan dua samudera besar. Selat di antara dua bagian benua (Wallacea) merupakan bagian dari arus laut dari Samudera Hindia ke Samudera Pasifik yang kaya sumberdaya laut. Terumbu karang di wilayah ini merupakan tempat dengan keanekaragaman hayati sangat tinggi. Kekayaan alam di darat dan laut mewarnai kultur awal masyarakat penghuninya. Banyak di antara penduduk asli yang hidup mengandalkan pada kekayaan laut dan membuat mereka memahami navigasi pelayaran dasar, dan kelak membantu dalam penghunian wilayah Pasifik (Oseania).

Benua Australia dan perairan Samudera Hindia dan Pasifik di sisi lain memberikan faktor variasi iklim tahunan yang penting. Nusantara dipengaruhi oleh sistem muson dengan akibat banyak tempat yang mengalami perbedaan ketersediaan air dalam setahun. Sebagian besar wilayah mengenal musim kemarau dan musim penghujan. Bagi pelaut dikenal angin barat (terjadi pada musim penghujan) dan angin timur. Pada era perdagangan antarpulau yang mengandalkan kapal berlayar, pola angin ini sangat penting dalam penjadwalan perdagangan.

Dari sudut persebaran makhluk hidup, wilayah ini merupakan titik pertemuan dua provinsi flora dan tipe fauna yang berbeda, sebagai akibat proses evolusi yang berjalan terpisah, namun kemudian bertemu. Wilayah bagian Paparan Sunda, yang selalu tidak jauh dari ekuator, memiliki fauna tipe Eurasia, sedangkan wilayah bagian Paparan Sahul di timur memiliki fauna tipe Australia. Kawasan Wallacea membentuk "jembatan" bagi percampuran dua tipe ini, namun karena agak terisolasi ia memiliki tipe yang khas. Hal ini disadari oleh sejumlah sarjana dari abad ke-19, seperti Alfred Wallace, Max Carl Wilhelm Weber, dan Richard Lydecker. 

Berbeda dengan fauna, sebaran flora (tumbuhan) di wilayah ini lebih tercampur, bahkan membentuk suatu provinsi flora yang khas, berbeda dari tipe di India dan Asia Timur maupun kawasan kering Australia, yang dinamakan oleh botaniwan sebagai Malesia. Migrasi manusia kemudian mendorong persebaran flora di daerah ini lebih jauh dan juga masuknya tumbuhan dan hewan asing dari daratan Eurasia, Amerika, dan Afrika pada masa sejarah.

Jumat, 02 Mei 2008

Alus ni Sinuan Tunas tu Amang Inangna di na Laos Kehe tu Sikola

Ajar ni Amangna di Anakna na Laos Kehe tu Sikola

 

Ia bole amang sinuan tunas

Langka maho amang marguru tu sikola

Ulang humbaen song luas-luas

Tai ringgas ho amang marsipoda

Anggo panganon dohot abit

Uparkancitkon manjalaisa

Inda au nian makikit

Diho mangalehensa

Muda langka au manjala

Dapot au dua mera

Ugadis mai sada

Anso adong panabusi sira

Muda adong tuor nikopi

Dapot au dohot inangmu

Deba do i upajopi

Deba ambaen dio abit matomu

Muda nga dipangan tangkalon

Dapot kita tolu lungguk

Sada mai ugadiskon

Panabusi timbako dohot pusuk

Imale nian amang

Por nirohangku ho marbisuk

Ampot sogot mandokdok ma ulala pamatang

Anso ho doma ubaen usuk

Muda au sogot matobang

Inangmu pe nga be marnida

Da ami ma pasonang

Homa mamparkayahon kita

O… Nalobi Denggan Roa

Na umbege na upardokon on

Mangido au di Ita

Ita patorang ma pangaroai ni danak on

 

(Willem Iskander Nasution)

 

-----------------------------------------------------

 

Alus ni Sinuan Tunas tu Amang Inangna di na Laos Kehe tu Sikola

 

Inda ayah song poso ni onas

Langka ni ibana na laos kehe marsikola

Inda juo hubaen ayah song luas-luas

Tai ringgas ma ibana marsipoda

Panganon baya ni yah dohot abit

Uparkancitkon juo do mamakesa

Inda boto ayah ibana markancit

Mudape sakali tolu ari do u usa

Muda langka ayah manjala

Humsada dua mera pe inda dapot

Ulang boto da ayah mangaroa-roa

Angkon na halali do so dapot poda

Jarupe adong tuor ni kopi

Na dapot ayah dohot umak

Jarupe sude, ayah umak pajopi

Inda boto ibana ayah, umak-umak

Muda nga dipangan tangkalon

Dapot ayah umak do tolu lungguk

Inda boto ayah umak usangkal kon

Malungun do ibana rap marjuguk-juguk

U boto mada ayah umak

Por ni roha muyu au marbisuk

Jarupe ayah umak tongkin nai na juguk doma di hamak

Huboto mai nangkan na ibana do usuk

Jarupe da ayah madung matobang

Umak pe baya indaba marnida

Inda boto da ibana ayah manyonang

Angkon bisa do ibana parkayahon kita

O…. Nalobi Denggan Roa

Na umbege na hami pardokon on

Mangido ma hami di Ita

Markasehatan nian ayah umak kon

 

(Abdul Aziz Nasution)

Kamis, 01 Mei 2008

Disedot Sampai Pucat

bagaimana pabrik? mogok?

pecat! mesin tak boleh berhenti
maka mengalirlah tenaga murah
mbak ayu kakang dari desa

disedot
sampai pucat

Buruh-buruh - Wiji Thukul

Selasa, 22 April 2008

Kriteria Kebenaran

1.    Teori Koherensi

Menurut teori koherensi suatu pernyataan dianggap benar bila pernyatan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Ahli filsafat yang mengembangkan teori koherensi, diantaranya Plato (427- 347 SM) dan Aristoteles (384- 322 SM).

2.    Teori Korespondensi

Menurut teori korespondensi suatu pernyataan adalah benar jika materi pengetahuan yang dikandung  pernyataan  itu  berkorespondensi  dengan obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Ahli filsafat dalam aliran ini adalah Bertrand Russel (1872-1970).

3.    Teori Pragmatis

Menurut teori ini, kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis. Teori ini dicetuskan oleh Charles S. Piece (1839- 1914).

Selasa, 15 April 2008

Sumber Pengetahuan

Pengetahuan dapat diperoleh dari :

1.    Pengalaman;

2.    Wahyu;

3.    Otoritas;

4.    Berpikir deduktif;

5.    Berpikir induktif;

6.    Metode ilmiah.

Pada dasarnya terdapat dua cara yang pokok bagi manusia untuk mendapatkan pengetahuan yang benar. Yang pertama adalah mendasarkan diri kepada rasio dan yang kedua mendasarkan diri kepada pengalaman. Kaum rasionalis mengembangkan paham apa yang kita kenal dengan rasionalisme sedangkan mereka yang mendasarkan diri kepada pengalaman mengembangkan paham yang disebut dengan empirisme.

Kaum rasionalis beranggapan bahwa pengetahuan didapatkan lewat penalaran rasional yang abstrak sedangkan kaum empirisme pengetahuan manusia didapatkan lewat bukti konkret. Selain rasionalisme dan empirisme masih terdapat cara untuk mendapatkan pengetahuan yaitu intuisi dan wahyu. Intuisi merupakan pengetahuan yang didapatkan tanpa melalui proses penalaran tertentu. Suatu masalah dalam pikiran namun menemui jalan buntu, tiba-tiba saja muncul di benak kita yang lengkap dengan jawabannya dan kita merasa yakin bahwa itulah jawabannya namun kita tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya kita sampai ke sana. Intuisi bersifat personal dan tidak bisa diramalkan. Wahyu pengetahuan yang disampaikan oleh Tuhan kepada para nabi dan rasul- rasulnya.

Sabtu, 12 April 2008

Hukum dan Ekonomi


Pada abad ke-18 Adam Smith menyajikan landasan filosofis untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan ekonomi. Disiplin timbul sebagian dari kritik terhadap serikat pekerja dan undang-undang antimonopoli AS. Para pendukung yang paling berpengaruh, seperti Richard Posner dan Oliver Williamson dan apa yang disebut Chicago School of economists dan pengacara termasuk Milton Friedman dan Gary Becker , umumnya pendukung deregulasi dan privatisasi , dan bersikap tidak ramah terhadap peraturan negara atau apa yang mereka lihat sebagai pembatasan pada operasi pasar bebas . 

Analis ekonomi paling terkemuka di bidang hukum adalah pemenang Hadiah Nobel 1991 Ronald Coase , yang artikel pertamanya yang pertama, The Nature of the Firm (1937), berpendapat bahwa alasan keberadaan perusahaan (perusahaan, kemitraan, dll.) Adalah adanya biaya transaksi .  Individu yang rasional berdagang melalui kontrak bilateral di pasar terbuka sampai biaya transaksi berarti bahwa menggunakan perusahaan untuk menghasilkan barang lebih efektif biaya. Artikel utama kedua, The Problem of Social Cost (1960), menyatakan bahwa jika kita hidup di dunia tanpa biaya transaksi, orang akan tawar - menawar satu sama lain untuk menciptakan alokasi sumber daya yang sama, terlepas dari cara pengadilan mungkin memerintah di properti perselisihan.  Coase menggunakan contoh kasus gangguan bernama Sturges v Bridgman , di mana seorang pembuat gula yang berisik dan seorang dokter yang tenang adalah tetangga dan pergi ke pengadilan untuk melihat siapa yang harus pindah.  Coase mengatakan bahwa terlepas dari apakah hakim memutuskan bahwa pemanis harus berhenti menggunakan mesinnya, atau bahwa dokter harus menanggungnya, mereka dapat melakukan tawar-menawar yang saling menguntungkan tentang siapa yang bergerak yang mencapai hasil sumber daya yang sama distribusi. Hanya keberadaan biaya transaksi yang dapat mencegah hal ini.  Jadi, hukum harus lebih dulu mencegah apa yang akan terjadi, dan dipandu oleh solusi yang paling efisien . Idenya adalah bahwa hukum dan peraturan tidak sepenting atau efektif dalam membantu orang-orang seperti yang dipercaya oleh pengacara dan perencana pemerintah.  Coase dan yang lain seperti dia menginginkan perubahan pendekatan, untuk meletakkan beban bukti untuk efek positif pada pemerintah yang melakukan intervensi di pasar, dengan menganalisis biaya tindakan.

Selasa, 08 April 2008

Logika

Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap sahih (valid) kalau proses penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu. Cara penarikan kesimpulan ini disebut logika. Secara lebih luas logika didefinisikan sebagai “pengkajian   untuk   berpikir   sacara   sahih”.

Cara   penarikan   kesimpulan berdasarkan penalaran ilmiah, yaitu logika induktif dan logika deduktif. Logika induktif merupakan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata (khusus) menjadi kesimpulan yang bersifat umum, sedangkan logika deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat individual (khusus). Penarikan kesimpulan secara deduktif menggunakan pola berpikir silogisme. Disusun dari dua buah pertanyaan dan sebuah kesimpulan.

Sabtu, 05 April 2008

Prasejarah Indonesia



Secara geologi, wilayah Indonesia modern (untuk kemudahan, selanjutnya disebut Nusantara) merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua utama: Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik (lihat artikel Geologi Indonesia). Kepulauan Indonesia seperti yang ada saat ini terbentuk pada saat melelehnya es setelah berakhirnya Zaman Es, sekitar 10.000 tahun yang lalu.

Pada masa Pleistosen, ketika masih terhubung dengan Asia Daratan, masuklah pemukim pertama. Bukti pertama yang menunjukkan penghuni awal adalah fosil-fosil Homo erectus manusia Jawa dari masa 2 juta hingga 500.000 tahun lalu. Penemuan sisa-sisa "manusia Flores" (Homo floresiensis) di Liang Bua, Flores, membuka kemungkinan masih bertahannya H. erectus hingga masa Zaman Es terakhir.

Homo sapiens pertama diperkirakan masuk ke Nusantara sejak 100.000 tahun yang lalu melewati jalur pantai Asia dari Asia Barat, dan pada sekitar 60 000 sampai 70 000 tahun yang lalu telah mencapai Pulau Papua dan Australia. Mereka, yang berfenotipe kulit gelap dan rambut ikal rapat, menjadi nenek moyang penduduk asli Melanesia (termasuk Papua) sekarang dan membawa kultur kapak lonjong (Paleolitikum). 

Gelombang pendatang berbahasa Austronesia dengan kultur Neolitikum datang secara bergelombang sejak 3000 SM dari Cina Selatan melalui Formosa dan Filipina membawa kultur beliung persegi (kebudayaan Dongson). Proses migrasi ini merupakan bagian dari pendudukan Pasifik. Kedatangan gelombang penduduk berciri Mongoloid ini cenderung ke arah barat, mendesak penduduk awal ke arah timur atau berkawin campur dengan penduduk setempat dan menjadi ciri fisik penduduk Maluku serta Nusa Tenggara. Pendatang ini membawa serta teknik-teknik pertanian, termasuk bercocok tanam padi di sawah (bukti paling lambat sejak abad ke-8 SM), beternak kerbau, pengolahan perunggu dan besi, teknik tenun ikat, praktik-praktik megalitikum, serta pemujaan roh-roh (animisme) serta benda-benda keramat (dinamisme). 

Pada abad pertama SM sudah terbentuk permukiman-permukiman serta kerajaan-kerajaan kecil, dan sangat mungkin sudah masuk pengaruh kepercayaan dari India akibat hubungan perniagaan.

Selasa, 01 April 2008

Apa itu Penalaran?

Penalaran     merupakan     suatu     proses     berpikir     dalam     menarik sesuatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Penalaran menghasilkan pengetahuan  yang  dikaitkan  dengan  kegiatan  berpikir  dan  bukan  dengan perasaan,   tetapi   tidak   semua   kegiatan   berpikir   menyandarkan   diri   pada penalaran.

Jadi penalaran adalah kegiatan berpikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran.   Sebagai suatu kegiatan berpikir maka penalaran mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu :

1.    Adanya suatu pola berpikir yang secara luas disebut logika.

2.    Proses berfikirnya bersifat analitik.

Penalaran merupakan suatu proses berpikir yang membuahkan pengetahuan. Agar pengetahuan yang dihasilkan penalaran itu mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan suatu cara tertentu. Perasaan adalah   suatu   penarikan   kesimpulan   yang   tidak   berdasarkan   penalaran. Intuisi adalah suatu kegiatan berpikir yang nonanalitik yang tidak mendasarkan diri pada pola pikir tertentu.


Sabtu, 15 Maret 2008

Hukum Tata Negara


Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Minggu, 09 Maret 2008

Tuhan, Beri Kami Kesehatan

Ya Tuhan, berilah kami kesehatan dan vitalitas fisik sepanjang usia kami, agar kami bisa kuat dan giat beribadah kepada-Mu dan juga mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh makhluk-Mu. Berilah kami kekuatan hingga mampu saling mengingatkan dalam taqwa dan kebaikan. Berikanlah kami surga-Mu, segala nikmat di dalamnya dan apapun yang bisa mendekatkan kami kepadanya, baik dari ucapan maupun amal perbuatan. Lindungilah kami dari neraka-Mu serta apapun yang bisa mendekatkan kami kepadanya, baik dari ucapan maupun amal perbuatan.

Sabtu, 08 Maret 2008

Filsafat Hukum


Filsafat hukum juga dikenal sebagai yurisprudensi. Yurisprudensi normatif bertanya "apa yang harus hukum?", Sementara yurisprudensi analitik bertanya "apa itu hukum?" Jawaban utilitarian John Austin adalah bahwa hukum adalah "perintah, yang didukung oleh ancaman sanksi, dari seorang penguasa, kepada siapa orang memiliki kebiasaan patuh".  Pengacara alam di sisi lain, seperti Jean-Jacques Rousseau , berpendapat bahwa hukum pada dasarnya mencerminkan hukum-hukum moral dan tidak dapat diubah. Konsep "hukum alam" muncul dalam filsafat Yunani kuno secara bersamaan dan sehubungan dengan gagasan keadilan, dan kembali memasuki arus utama budaya Barat melalui tulisan-tulisan Thomas Aquinas , terutama Risalahnya tentang Hukum .

Hugo Grotius , pendiri sistem hukum alamiah yang murni rasional, berpendapat bahwa hukum muncul dari dorongan sosial - seperti yang telah ditunjukkan oleh Aristoteles - dan alasan.  Immanuel Kant percaya bahwa keharusan moral mengharuskan hukum "dipilih seolah-olah mereka harus memegang hukum universal alam". Jeremy Bentham dan muridnya, Austin, mengikuti David Hume , percaya bahwa ini mengaitkan masalah "adalah" dan apa yang "seharusnya" . Bentham dan Austin berpendapat untuk positivisme hukum; bahwa hukum nyata sepenuhnya terpisah dari "moralitas".  Kant juga dikritik oleh Friedrich Nietzsche , yang menolak prinsip kesetaraan, dan percaya bahwa hukum berasal dari kehendak untuk berkuasa , dan tidak dapat dilabeli sebagai "moral" atau "tidak bermoral". 

Pada tahun 1934, filsuf Austria Hans Kelsen melanjutkan tradisi positivis dalam bukunya, The Pure Theory of Law .  Kelsen percaya bahwa meskipun hukum terpisah dari moralitas, ia diberkati dengan "normativitas", yang berarti kita harus mematuhinya. Sementara hukum positif "adalah" pernyataan (misalnya denda untuk membalikkan pada jalan raya adalah € 500); hukum memberi tahu kita apa yang "harus" kita lakukan. Dengan demikian, setiap sistem hukum dapat dihipotesiskan untuk memiliki norma dasar ( Grundnorm ) yang memerintahkan kita untuk patuh. Lawan utama Kelsen, Carl Schmitt , menolak positivisme dan gagasan supremasi hukum karena ia tidak menerima keunggulan prinsip normatif abstrak atas posisi dan keputusan politik yang konkrit. Oleh karena itu, Schmitt menganjurkan yurisprudensi pengecualian ( keadaan darurat ), yang menyangkal bahwa norma hukum dapat mencakup semua pengalaman politik.

Kemudian di abad ke-20, HLA Hart menyerang Austin untuk penyederhanaan dan Kelsen untuk fiksinya di The Concept of Law .  Hart berpendapat hukum adalah sistem aturan, dibagi menjadi primer (aturan perilaku) dan yang sekunder (aturan yang ditujukan kepada pejabat untuk mengelola aturan utama). Aturan sekunder dibagi lagi menjadi aturan ajudikasi (untuk menyelesaikan sengketa hukum), aturan perubahan (memungkinkan undang-undang untuk divariasikan) dan aturan pengakuan (memungkinkan hukum untuk diidentifikasi sebagai sah). Dua mahasiswa Hart melanjutkan perdebatan: Dalam bukunya Law's Empire , Ronald Dworkin menyerang Hart dan para positivis karena penolakan mereka untuk memperlakukan hukum sebagai masalah moral. Dworkin berpendapat bahwa hukum adalah "konsep interpretatif ",  yang mengharuskan hakim untuk menemukan solusi terbaik dan paling adil untuk sengketa hukum, mengingat tradisi konstitusional mereka. Joseph Raz , di sisi lain, membela pandangan positivis dan mengkritik pendekatan "lunak sosial" Hart dalam The Authority of Law .  Raz berpendapat bahwa hukum adalah otoritas, dapat diidentifikasi murni melalui sumber-sumber sosial dan tanpa mengacu pada penalaran moral. Dalam pandangannya, setiap kategorisasi aturan di luar peran mereka sebagai instrumen otoritatif dalam mediasi sebaiknya diserahkan kepada sosiologi , bukan yurisprudensi.