Selasa, 22 April 2008

Kriteria Kebenaran

1.    Teori Koherensi

Menurut teori koherensi suatu pernyataan dianggap benar bila pernyatan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Ahli filsafat yang mengembangkan teori koherensi, diantaranya Plato (427- 347 SM) dan Aristoteles (384- 322 SM).

2.    Teori Korespondensi

Menurut teori korespondensi suatu pernyataan adalah benar jika materi pengetahuan yang dikandung  pernyataan  itu  berkorespondensi  dengan obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Ahli filsafat dalam aliran ini adalah Bertrand Russel (1872-1970).

3.    Teori Pragmatis

Menurut teori ini, kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis. Teori ini dicetuskan oleh Charles S. Piece (1839- 1914).

Selasa, 15 April 2008

Sumber Pengetahuan

Pengetahuan dapat diperoleh dari :

1.    Pengalaman;

2.    Wahyu;

3.    Otoritas;

4.    Berpikir deduktif;

5.    Berpikir induktif;

6.    Metode ilmiah.

Pada dasarnya terdapat dua cara yang pokok bagi manusia untuk mendapatkan pengetahuan yang benar. Yang pertama adalah mendasarkan diri kepada rasio dan yang kedua mendasarkan diri kepada pengalaman. Kaum rasionalis mengembangkan paham apa yang kita kenal dengan rasionalisme sedangkan mereka yang mendasarkan diri kepada pengalaman mengembangkan paham yang disebut dengan empirisme.

Kaum rasionalis beranggapan bahwa pengetahuan didapatkan lewat penalaran rasional yang abstrak sedangkan kaum empirisme pengetahuan manusia didapatkan lewat bukti konkret. Selain rasionalisme dan empirisme masih terdapat cara untuk mendapatkan pengetahuan yaitu intuisi dan wahyu. Intuisi merupakan pengetahuan yang didapatkan tanpa melalui proses penalaran tertentu. Suatu masalah dalam pikiran namun menemui jalan buntu, tiba-tiba saja muncul di benak kita yang lengkap dengan jawabannya dan kita merasa yakin bahwa itulah jawabannya namun kita tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya kita sampai ke sana. Intuisi bersifat personal dan tidak bisa diramalkan. Wahyu pengetahuan yang disampaikan oleh Tuhan kepada para nabi dan rasul- rasulnya.

Sabtu, 12 April 2008

Hukum dan Ekonomi


Pada abad ke-18 Adam Smith menyajikan landasan filosofis untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan ekonomi. Disiplin timbul sebagian dari kritik terhadap serikat pekerja dan undang-undang antimonopoli AS. Para pendukung yang paling berpengaruh, seperti Richard Posner dan Oliver Williamson dan apa yang disebut Chicago School of economists dan pengacara termasuk Milton Friedman dan Gary Becker , umumnya pendukung deregulasi dan privatisasi , dan bersikap tidak ramah terhadap peraturan negara atau apa yang mereka lihat sebagai pembatasan pada operasi pasar bebas . 

Analis ekonomi paling terkemuka di bidang hukum adalah pemenang Hadiah Nobel 1991 Ronald Coase , yang artikel pertamanya yang pertama, The Nature of the Firm (1937), berpendapat bahwa alasan keberadaan perusahaan (perusahaan, kemitraan, dll.) Adalah adanya biaya transaksi .  Individu yang rasional berdagang melalui kontrak bilateral di pasar terbuka sampai biaya transaksi berarti bahwa menggunakan perusahaan untuk menghasilkan barang lebih efektif biaya. Artikel utama kedua, The Problem of Social Cost (1960), menyatakan bahwa jika kita hidup di dunia tanpa biaya transaksi, orang akan tawar - menawar satu sama lain untuk menciptakan alokasi sumber daya yang sama, terlepas dari cara pengadilan mungkin memerintah di properti perselisihan.  Coase menggunakan contoh kasus gangguan bernama Sturges v Bridgman , di mana seorang pembuat gula yang berisik dan seorang dokter yang tenang adalah tetangga dan pergi ke pengadilan untuk melihat siapa yang harus pindah.  Coase mengatakan bahwa terlepas dari apakah hakim memutuskan bahwa pemanis harus berhenti menggunakan mesinnya, atau bahwa dokter harus menanggungnya, mereka dapat melakukan tawar-menawar yang saling menguntungkan tentang siapa yang bergerak yang mencapai hasil sumber daya yang sama distribusi. Hanya keberadaan biaya transaksi yang dapat mencegah hal ini.  Jadi, hukum harus lebih dulu mencegah apa yang akan terjadi, dan dipandu oleh solusi yang paling efisien . Idenya adalah bahwa hukum dan peraturan tidak sepenting atau efektif dalam membantu orang-orang seperti yang dipercaya oleh pengacara dan perencana pemerintah.  Coase dan yang lain seperti dia menginginkan perubahan pendekatan, untuk meletakkan beban bukti untuk efek positif pada pemerintah yang melakukan intervensi di pasar, dengan menganalisis biaya tindakan.

Selasa, 08 April 2008

Logika

Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap sahih (valid) kalau proses penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu. Cara penarikan kesimpulan ini disebut logika. Secara lebih luas logika didefinisikan sebagai “pengkajian   untuk   berpikir   sacara   sahih”.

Cara   penarikan   kesimpulan berdasarkan penalaran ilmiah, yaitu logika induktif dan logika deduktif. Logika induktif merupakan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata (khusus) menjadi kesimpulan yang bersifat umum, sedangkan logika deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat individual (khusus). Penarikan kesimpulan secara deduktif menggunakan pola berpikir silogisme. Disusun dari dua buah pertanyaan dan sebuah kesimpulan.

Sabtu, 05 April 2008

Prasejarah Indonesia



Secara geologi, wilayah Indonesia modern (untuk kemudahan, selanjutnya disebut Nusantara) merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua utama: Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik (lihat artikel Geologi Indonesia). Kepulauan Indonesia seperti yang ada saat ini terbentuk pada saat melelehnya es setelah berakhirnya Zaman Es, sekitar 10.000 tahun yang lalu.

Pada masa Pleistosen, ketika masih terhubung dengan Asia Daratan, masuklah pemukim pertama. Bukti pertama yang menunjukkan penghuni awal adalah fosil-fosil Homo erectus manusia Jawa dari masa 2 juta hingga 500.000 tahun lalu. Penemuan sisa-sisa "manusia Flores" (Homo floresiensis) di Liang Bua, Flores, membuka kemungkinan masih bertahannya H. erectus hingga masa Zaman Es terakhir.

Homo sapiens pertama diperkirakan masuk ke Nusantara sejak 100.000 tahun yang lalu melewati jalur pantai Asia dari Asia Barat, dan pada sekitar 60 000 sampai 70 000 tahun yang lalu telah mencapai Pulau Papua dan Australia. Mereka, yang berfenotipe kulit gelap dan rambut ikal rapat, menjadi nenek moyang penduduk asli Melanesia (termasuk Papua) sekarang dan membawa kultur kapak lonjong (Paleolitikum). 

Gelombang pendatang berbahasa Austronesia dengan kultur Neolitikum datang secara bergelombang sejak 3000 SM dari Cina Selatan melalui Formosa dan Filipina membawa kultur beliung persegi (kebudayaan Dongson). Proses migrasi ini merupakan bagian dari pendudukan Pasifik. Kedatangan gelombang penduduk berciri Mongoloid ini cenderung ke arah barat, mendesak penduduk awal ke arah timur atau berkawin campur dengan penduduk setempat dan menjadi ciri fisik penduduk Maluku serta Nusa Tenggara. Pendatang ini membawa serta teknik-teknik pertanian, termasuk bercocok tanam padi di sawah (bukti paling lambat sejak abad ke-8 SM), beternak kerbau, pengolahan perunggu dan besi, teknik tenun ikat, praktik-praktik megalitikum, serta pemujaan roh-roh (animisme) serta benda-benda keramat (dinamisme). 

Pada abad pertama SM sudah terbentuk permukiman-permukiman serta kerajaan-kerajaan kecil, dan sangat mungkin sudah masuk pengaruh kepercayaan dari India akibat hubungan perniagaan.

Selasa, 01 April 2008

Apa itu Penalaran?

Penalaran     merupakan     suatu     proses     berpikir     dalam     menarik sesuatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Penalaran menghasilkan pengetahuan  yang  dikaitkan  dengan  kegiatan  berpikir  dan  bukan  dengan perasaan,   tetapi   tidak   semua   kegiatan   berpikir   menyandarkan   diri   pada penalaran.

Jadi penalaran adalah kegiatan berpikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran.   Sebagai suatu kegiatan berpikir maka penalaran mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu :

1.    Adanya suatu pola berpikir yang secara luas disebut logika.

2.    Proses berfikirnya bersifat analitik.

Penalaran merupakan suatu proses berpikir yang membuahkan pengetahuan. Agar pengetahuan yang dihasilkan penalaran itu mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan suatu cara tertentu. Perasaan adalah   suatu   penarikan   kesimpulan   yang   tidak   berdasarkan   penalaran. Intuisi adalah suatu kegiatan berpikir yang nonanalitik yang tidak mendasarkan diri pada pola pikir tertentu.


Sabtu, 15 Maret 2008

Hukum Tata Negara


Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Minggu, 09 Maret 2008

Tuhan, Beri Kami Kesehatan

Ya Tuhan, berilah kami kesehatan dan vitalitas fisik sepanjang usia kami, agar kami bisa kuat dan giat beribadah kepada-Mu dan juga mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh makhluk-Mu. Berilah kami kekuatan hingga mampu saling mengingatkan dalam taqwa dan kebaikan. Berikanlah kami surga-Mu, segala nikmat di dalamnya dan apapun yang bisa mendekatkan kami kepadanya, baik dari ucapan maupun amal perbuatan. Lindungilah kami dari neraka-Mu serta apapun yang bisa mendekatkan kami kepadanya, baik dari ucapan maupun amal perbuatan.

Sabtu, 08 Maret 2008

Filsafat Hukum


Filsafat hukum juga dikenal sebagai yurisprudensi. Yurisprudensi normatif bertanya "apa yang harus hukum?", Sementara yurisprudensi analitik bertanya "apa itu hukum?" Jawaban utilitarian John Austin adalah bahwa hukum adalah "perintah, yang didukung oleh ancaman sanksi, dari seorang penguasa, kepada siapa orang memiliki kebiasaan patuh".  Pengacara alam di sisi lain, seperti Jean-Jacques Rousseau , berpendapat bahwa hukum pada dasarnya mencerminkan hukum-hukum moral dan tidak dapat diubah. Konsep "hukum alam" muncul dalam filsafat Yunani kuno secara bersamaan dan sehubungan dengan gagasan keadilan, dan kembali memasuki arus utama budaya Barat melalui tulisan-tulisan Thomas Aquinas , terutama Risalahnya tentang Hukum .

Hugo Grotius , pendiri sistem hukum alamiah yang murni rasional, berpendapat bahwa hukum muncul dari dorongan sosial - seperti yang telah ditunjukkan oleh Aristoteles - dan alasan.  Immanuel Kant percaya bahwa keharusan moral mengharuskan hukum "dipilih seolah-olah mereka harus memegang hukum universal alam". Jeremy Bentham dan muridnya, Austin, mengikuti David Hume , percaya bahwa ini mengaitkan masalah "adalah" dan apa yang "seharusnya" . Bentham dan Austin berpendapat untuk positivisme hukum; bahwa hukum nyata sepenuhnya terpisah dari "moralitas".  Kant juga dikritik oleh Friedrich Nietzsche , yang menolak prinsip kesetaraan, dan percaya bahwa hukum berasal dari kehendak untuk berkuasa , dan tidak dapat dilabeli sebagai "moral" atau "tidak bermoral". 

Pada tahun 1934, filsuf Austria Hans Kelsen melanjutkan tradisi positivis dalam bukunya, The Pure Theory of Law .  Kelsen percaya bahwa meskipun hukum terpisah dari moralitas, ia diberkati dengan "normativitas", yang berarti kita harus mematuhinya. Sementara hukum positif "adalah" pernyataan (misalnya denda untuk membalikkan pada jalan raya adalah € 500); hukum memberi tahu kita apa yang "harus" kita lakukan. Dengan demikian, setiap sistem hukum dapat dihipotesiskan untuk memiliki norma dasar ( Grundnorm ) yang memerintahkan kita untuk patuh. Lawan utama Kelsen, Carl Schmitt , menolak positivisme dan gagasan supremasi hukum karena ia tidak menerima keunggulan prinsip normatif abstrak atas posisi dan keputusan politik yang konkrit. Oleh karena itu, Schmitt menganjurkan yurisprudensi pengecualian ( keadaan darurat ), yang menyangkal bahwa norma hukum dapat mencakup semua pengalaman politik.

Kemudian di abad ke-20, HLA Hart menyerang Austin untuk penyederhanaan dan Kelsen untuk fiksinya di The Concept of Law .  Hart berpendapat hukum adalah sistem aturan, dibagi menjadi primer (aturan perilaku) dan yang sekunder (aturan yang ditujukan kepada pejabat untuk mengelola aturan utama). Aturan sekunder dibagi lagi menjadi aturan ajudikasi (untuk menyelesaikan sengketa hukum), aturan perubahan (memungkinkan undang-undang untuk divariasikan) dan aturan pengakuan (memungkinkan hukum untuk diidentifikasi sebagai sah). Dua mahasiswa Hart melanjutkan perdebatan: Dalam bukunya Law's Empire , Ronald Dworkin menyerang Hart dan para positivis karena penolakan mereka untuk memperlakukan hukum sebagai masalah moral. Dworkin berpendapat bahwa hukum adalah "konsep interpretatif ",  yang mengharuskan hakim untuk menemukan solusi terbaik dan paling adil untuk sengketa hukum, mengingat tradisi konstitusional mereka. Joseph Raz , di sisi lain, membela pandangan positivis dan mengkritik pendekatan "lunak sosial" Hart dalam The Authority of Law .  Raz berpendapat bahwa hukum adalah otoritas, dapat diidentifikasi murni melalui sumber-sumber sosial dan tanpa mengacu pada penalaran moral. Dalam pandangannya, setiap kategorisasi aturan di luar peran mereka sebagai instrumen otoritatif dalam mediasi sebaiknya diserahkan kepada sosiologi , bukan yurisprudensi.

Rabu, 05 Maret 2008

Sejarah: Konsep Dasar


Pentingnya Sejarah

Sejarah adalah guru besar kehidupan karena kita tahu masa lalu manusia, menjelaskan kejadian masa kini dan memberi kita pemahaman yang lebih baik tentang sifat manusia.

Sumber Sejarah

Siapapun yang memberi kesaksian dengan pengetahuan sejarah adalah sumbernya, ada dua macam: langsung dan tidak langsung. Sumber langsung tradisi lisan dan dokumen. Sumber tidak langsung adalah sisa-sisa itu (monumen, bangunan, peralatan, senjata, dll.) Yang perlu dipelajari dan ditafsirkan oleh para arkeolog.

Ilmu Bantu Sejarah

Untuk memainkan sumber, biasanya menggunakan ilmu pengetahuan lain, begitulah yang disebut ilmu bantu, termasuk menyoroti Geografi dan Kronologi; yang pertama menemukan fakta sejarah di luar angkasa, dan yang kedua kalinya, mengikuti Arkeologi yang bertanggung jawab atas monumen dan sisa-sisa budaya yang telah punah, Epigrafia mendekripsi prasasti tersebut, Numismatik menangani studi koin dan medali, bahasa-bahasa Filologi yang mempelajari bahasa, tradisi cerita rakyat.

Pembagian: Prasejarah dan Sejarah

Untuk memudahkan penelitian mereka, kami membagi sejarah menjadi dua bagian: Prehistory and History. Prasejarah mulai dari penampilan manusia sampai penemuan tulisan dan ceritanya berkisar dari penemuan tulisan sampai hari ini dan terbagi dalam empat periode: Zaman Tua, Abad Pertengahan, Zaman Modern dan Era Modern.

Pentingnya Geografi dalam Sejarah

Faktor geografis mempengaruhi secara signifikan kehidupan masyarakat di bawah kondisi negara, stepa, padang pasir, dataran, bank, lingkungan geografis telah berperan dalam aktivitas ekonomi manusia.

Sabtu, 23 Februari 2008

Tentang Hukum (Bahasa Mandailing)

Patung Sangkalon, lambang keadilan dalam budaya Mandailing

hukum tardok juo i 'kaidah'
Mijur ia ima sian 'asas'
peraturan ima ujud ni kaidah
keadilan muse isi ni asas

inda hum i sajo baya ia
adong dope bontuk lainna
ima da naidokon 'lembaga'
hukum adat sada ujudna

adong sada nai bontukna
ima nanidok ia 'proses'
idia ia dapot dalan-dalanna
bope inda iatur tartulis

Ngada bisa ia sajo jongjong
ia tarikat ruang dot waktu
marbeda-beda inganan antong
inda i sude tempat marlaku

'legalitas' dohot 'moralitas'
Immanuel Kant namandoki
anggo ia sekedar legalitas
hukum i di luar ni si pribadi

na di batin nidok moralitas
ia ma nai bagasan pribadi
Hajahatan totop doi dodas
anggo inda marsadar diri

Rabu, 20 Februari 2008

Siapa Lady Justice?


Lady Justice, sang dewi yang melambangkan keadilan. Ia memakai pedang - yang melambangkan kekuatan memaksa sebuah pengadilan, timbangan - mewakili standar objektif yang dengannya klaim persaingan ditimbang - dan penutup mata menunjukkan bahwa keadilan harus tidak memihak dan dijatuhkan secara obyektif, tanpa rasa takut atau bantuan dan terlepas dari uang, kekayaan, kekuatan atau identitas.

Senin, 11 Februari 2008

Sekilas tentang Hukum


https://muslimobsession.com/

Catatan ini untuk mengingat kembali pelajaran yang sudah kami peroleh sewaktu mengikuti perkuliahan dahulu..

Hukum itu sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui institusi sosial atau pemerintahan untuk mengatur perilaku. Hukum adalah sistem yang mengatur dan memastikan bahwa individu atau komunitas mematuhi kehendak negara. Hukum yang diberlakukan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kolektif atau oleh legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang, oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan, atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden, biasanya dalam yurisdiksi hukum umum. Individu swasta dapat membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang dapat memilih untuk menerima arbitrase alternatif ke proses pengadilan biasa. Pembentukan undang-undang itu sendiri mungkin dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak - hak yang disandikan di dalamnya. Undang-undang tersebut membentuk politik, ekonomi, sejarah dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. 

Perbedaan umum dapat dibuat antara (a) yurisdiksi hukum perdata , di mana legislatif atau badan sentral lainnya mengkodifikasikan dan mengkonsolidasikan hukum mereka, dan (b) sistem hukum umum , di mana preseden yang dibuat hakim diterima sebagai hukum yang mengikat . Secara historis, hukum agama memainkan peran penting bahkan dalam menyelesaikan masalah-masalah sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Hukum Syariah Islam adalah hukum agama yang paling banyak digunakan di dunia, dan digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, seperti Iran dan Arab Saudi. 

Ajudikasi hukum secara umum dibagi menjadi dua bidang utama. Hukum pidana berurusan dengan perilaku yang dianggap berbahaya bagi tatanan sosial dan di mana pihak yang bersalah dapat dipenjarakan atau didenda. Hukum perdata (tidak harus bingung dengan yurisdiksi hukum perdata di atas) berkaitan dengan penyelesaian tuntutan hukum (sengketa) antara individu atau organisasi.

Banyak definisi hukum telah dikemukakan selama berabad-abad. The Third New International Dictionary dari Merriam-Webster mendefinisikan hukum sebagai: "Hukum adalah kebiasaan yang mengikat atau praktik suatu komunitas; aturan atau mode perilaku atau tindakan yang ditentukan atau diakui secara formal sebagai mengikat oleh otoritas pengendali tertinggi atau dibuat wajib oleh sanksi (sebagai dekrit, keputusan, rescript, ketertiban, tata cara, undang-undang, resolusi, aturan, keputusan pengadilan, atau penggunaan) dibuat, diakui, atau ditegakkan oleh otoritas pengendali."

Sedangkan The Dictionary of the History of Ideas yang diterbitkan oleh Scribner's pada tahun 1973 mendefinisikan konsep hukum yang sesuai sebagai: "Sebuah sistem hukum adalah yang paling eksplisit, dilembagakan, dan mode kompleks mengatur perilaku manusia. Pada saat yang sama, hanya memainkan satu bagian dalam kongen aturan yang memengaruhi perilaku, untuk aturan sosial dan moral yang kurang terlembagakan juga sangat penting. "

Senin, 04 Februari 2008

Sekilas tentang Pengertian Sejarah


Sejarah dalam bahasa Yunani disebut ἱστορία atau historia yang artinya "penyelidikan, pengetahuan yang didapat oleh penyelidikan". Sejarah adalah studi tentang masa lalu dalam bentuk dokumen tertulis. Peristiwa yang terjadi sebelum catatan tertulis dianggap prasejarah. Ini adalah istilah umum yang berhubungan dengan kejadian masa lalu serta ingatan, penemuan, pengumpulan, pengorganisasian, penyajian, dan interpretasi informasi tentang suatu kejadian. Cendekiawan atau ahli yang menulis tentang sejarah disebut sejarawan.

Sejarah juga bisa mengacu pada disiplin akademis yang menggunakan narasi untuk memeriksa dan menganalisa urutan kejadian masa lalu, dan secara obyektif menentukan pola sebab dan akibat yang menentukannya. Sejarawan terkadang berdebt dalam mengkaji sifat sejarah dan kegunaannya dengan membahas studi tentang disiplin sebagai tujuan itu sendiri dan sebagai cara untuk menyediakan "perspektif" pada masalah masa kini.

Cerita yang umum terjadi pada budaya tertentu, namun tidak didukung oleh sumber eksternal (seperti cerita seputar King Arthur), biasanya diklasifikasikan sebagai warisan budaya atau legenda. Herodotus, seorang sejarawan Yunani abad ke 5 SM dalam tradisi Barat digelari "bapak sejarah", dan bersama dengan Thucydides penerusnya, membantu membentuk fondasi untuk studi modern tentang sejarah manusia. Karya mereka terus dibaca hari ini, dan perbedaan antara Herodotus yang berfokus pada budaya dan Thucydides yang berfokus pada militer tetap menjadi titik pertengkaran atau pendekatan dalam penulisan sejarah modern. Di Asia, ada sebuah kronik negara bagian, yakni Sejarah Musim Semi dan Musim Gugur yang diketahui disusun sejak awal tahun 722 SM walaupun hanya teks SM abad ke-2 yang bertahan.

Ada banyak pendapat dan pandangan yang mencoba member pengertian tentang sifat sejarah yang telah berevolusi selama berabad-abad dan terus berubah hingga sekarang. Studi sejarah modern sangat luas, dan mencakup studi wilayah-wilayah tertentu dan studi tentang unsur-unsur topikal atau teoretis tertentu dalam penyelidikan sejarah. Seringkali sejarah diajarkan sebagai bagian dari pendidikan dasar dan menengah, dan studi akademis tentang sejarah adalah salah satu disiplin ilmu utama dalam pendidikan tinggi di universitas.

Sabtu, 02 Februari 2008

Sejarah Hukum


The Babylonian Law Code of Hammurabi

Sejarah hukum terkait erat dengan perkembangan peradaban . Hukum Mesir Kuno , yang berasal dari tahun 3000 SM, mengandung kode sipil yang mungkin dipecah menjadi dua belas buku. Itu didasarkan pada konsep Ma'at , yang dicirikan oleh tradisi, pidato retoris , persamaan sosial dan ketidakberpihakan. Pada abad ke-22 SM, penguasa Sumeria kuno Ur-Nammu telah merumuskan kode hukum pertama, yang terdiri dari pernyataan kasuistis ("jika ... maka ..."). Sekitar tahun 1760 SM, Raja Hammurabi mengembangkan hukum Babilonia lebih lanjut, dengan mengkodifikasi dan menulisnya di batu. Hammurabi menempatkan beberapa salinan kode hukumnya di seluruh kerajaan Babylon sebagai stelae , agar seluruh publik melihatnya; ini dikenal sebagai Codex Hammurabi . Salinan yang paling utuh dari stela ini ditemukan pada abad ke-19 oleh para Asyriologis Inggris, dan sejak itu telah sepenuhnya ditransliterasikan dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Inggris, Italia, Jerman, dan Prancis.

Perjanjian Lama tanggal kembali ke 1280 SM dan mengambil bentuk keharusan moral sebagai rekomendasi untuk masyarakat yang baik. Negara-kota Yunani yang kecil, Athena kuno, dari sekitar abad ke-8 SM adalah masyarakat pertama yang didasarkan pada inklusi yang luas dari warganya, tidak termasuk wanita dan kelas budak . Namun, Athena tidak memiliki ilmu hukum atau kata tunggal untuk "hukum", bergantung pada perbedaan tiga arah antara hukum ilahi ( thémis ), dekrit manusia ( nomos ) dan kebiasaan ( díkē ). Namun hukum Yunani Kuno mengandung inovasi konstitusional utama dalam pengembangan demokrasi . 

Hukum Romawi sangat dipengaruhi oleh filsafat Yunani, tetapi aturan terperincinya dikembangkan oleh para ahli hukum profesional dan sangat canggih. Selama berabad-abad antara kebangkitan dan penurunan Kekaisaran Romawi , hukum diadaptasi untuk mengatasi situasi sosial yang berubah dan mengalami kodifikasi besar di bawah Theodosius II dan Justinian I. Meskipun kode diganti oleh hukum adat dan kasus selama Abad Kegelapan , hukum Romawi ditemukan kembali sekitar abad ke-11 ketika sarjana hukum abad pertengahan mulai meneliti kode Roma dan menyesuaikan konsep mereka. Standar hukum Latin (disebut brocards ) disusun untuk panduan. Di Inggris abad pertengahan, pengadilan kerajaan mengembangkan tubuh preseden yang kemudian menjadi hukum umum . Pedagang Hukum di Eropa terbentuk sehingga pedagang dapat berdagang dengan standar praktik umum daripada dengan banyak aspek hukum lokal yang terpecah. The Law Merchant, pendahulu hukum komersial modern, menekankan kebebasan untuk mengontrak dan mengasingkan properti. Ketika nasionalisme tumbuh pada abad ke-18 dan ke-19, Pedagang Hukum dimasukkan ke dalam hukum lokal negara di bawah undang-undang sipil yang baru. The Napoleonic and German Codes menjadi yang paling berpengaruh. Berbeda dengan hukum umum Inggris, yang terdiri dari buku-buku besar hukum kasus, kode dalam buku-buku kecil mudah diekspor dan mudah diterapkan oleh hakim. Namun, hari ini ada tanda-tanda bahwa hukum perdata dan umum bersatu. Hukum UE dikodifikasi dalam perjanjian, tetapi berkembang melalui preseden yang ditetapkan oleh Pengadilan Eropa .

India Kuno dan Cina mewakili tradisi hukum yang berbeda, dan secara historis memiliki sekolah independen teori dan praktik hukum. Arthashastra , mungkin dikompilasi sekitar 100 AD (meskipun mengandung materi yang lebih tua), dan Manusmriti (sekitar 100-300 AD) merupakan risalah dasar di India, dan terdiri dari teks-teks yang dianggap sebagai panduan hukum yang otoritatif. Filosofi utama Manu adalah toleransi dan pluralisme , dan dikutip di Asia Tenggara. Tradisi Hindu ini, bersama dengan hukum Islam, digantikan oleh hukum umum ketika India menjadi bagian dari Kerajaan Inggris.  Malaysia, Brunei, Singapura , dan Hong Kong juga mengadopsi hukum umum. Tradisi hukum Asia Timur mencerminkan perpaduan unik dari pengaruh sekuler dan agama. Jepang adalah negara pertama yang memulai modernisasi sistem hukumnya di sepanjang jalur barat, dengan mengimpor sedikit bahasa Prancis , tetapi sebagian besar KUH Perdata Jerman. Ini sebagian mencerminkan status Jerman sebagai kekuatan yang meningkat di akhir abad ke-19. Demikian pula, hukum Cina tradisional memberi jalan untuk westernisasi terhadap tahun-tahun terakhir dari Dinasti Qing dalam bentuk enam kode hukum swasta yang terutama didasarkan pada model hukum Jerman Jepang. Hari ini hukum Taiwan mempertahankan kedekatan terdekat dengan kodifikasi dari periode itu, karena perpecahan antara nasionalis Chiang Kai-shek , yang melarikan diri ke sana, dan komunis Mao Zedong yang memenangkan kendali atas daratan pada tahun 1949. infrastruktur hukum saat ini di Republik Rakyat Cina sangat dipengaruhi oleh hukum Sosialis Soviet , yang pada dasarnya meningkatkan hukum administratif dengan mengorbankan hak-hak hukum swasta. Karena industrialisasi yang cepat, hari ini Cina sedang mengalami proses reformasi, setidaknya dalam hal ekonomi, jika bukan sosial dan politik, hak. Kode kontrak baru pada tahun 1999 mewakili perpindahan dari dominasi administratif. Selanjutnya, setelah negosiasi berlangsung selama lima belas tahun, pada tahun 2001 Cina bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia .