Kumpulan aksara sebagai jejak perjalanan menembus ruang dan waktu dalam mengeksplorasi diri dan dunia.
Kamis, 06 Maret 2014
Pikiran dan Karakter
Minggu, 02 Februari 2014
Rabu, 01 Januari 2014
2014 Fokus, Terarah, dan Efektif
Aku adalah Saluran
Senin, 30 Desember 2013
Mahkamah Konstitusi Kolaps?
Pada Senin (23/12) lalu majelis hakim PTUN Jakarta beranggotakan Teguh Satya Bhakti, Tri Cahyadi dan Elizabeth Tobing, mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, ICW, dan Indonesian Legal Roundtable (ILR). Majelis membatalkan Keppres No. 87/P tanggal 22 Juli 2013 yang menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Dalam berkas gugatan, YLBHI dan ICW menyatakan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi tidak sesuai dengan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011. Makanya, YLBHI dan ICW meminta kepada PTUN Jakarta agar Keppres No 87/P Tahun 2013 dinyatakan batal. Pada sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Keppres No 87/P Tahun 2013 yang menjadi objek sengketa batal atau tidak sah. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku tergugat untuk mencabut Keppres tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keberadaan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 sebagai bentuk pengakuan Presiden SBY atas persoalan yang terjadi dalam proses seleksi hakim konstitusi. Keberadaan Perppu itu seolah-olah menunjukkan bahwa Presiden menyadari ada kekeliruan dalam proses pengangkatan hakim konstitusi.
Terhadap putusan ini Presiden menyatakan banding; demikian pula Patrialis Akbar sebagai penggugat intervensi. Namun langkah hukum ini dinilai dilematis. Di satu sisi, upaya banding memperlihatkan inkonsistensi sikap pemerintah karena tak sejalan dengan Perppu No. 1 Tahun 2013 yang diterbitkan Pemerintah sendiri. Di sisi lain, jika tak banding, ancaman kolaps MK ada di depan mata. Oleh karena itu, berbarengan dengan proses banding itu, mestinya pemerintah juga harus mempercepat proses seleksi dan kedua hakim MK yang Keppres pengangkatan mereka dibatalkan PTUN mundur bersyarat. Syaratnya, mundur efektif setelah hakim konstitusi baru terpilih. Langkah serupa pernah dilakukan hakim konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie.
Implikasi kasus ini bisa terjadi pasca pemilu 2014 mendatang. Jika para pihak akan terus mengupayakan langkah hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Dan jika MA menjatuhkan putusan yang sama dengan PTUN dan pemerintah tidak segera mengisi kekosongan hakim konstitusi, MK akan benar-benar kolaps. Apa yang akan terjadi jia pada pemilu 2014 banyak sengketa pemilu didaftarkan ke MK, sedang pada saat itu MK tak bisa mengambil keputusan karena jumlah hakim tak mencukupi.
upaya hukum gugatan yang dilakukan YLBHI, ICW dan ILR, adalah bentuk kritik terhadap langkah Presiden yang mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi. Undang-Undang tegas menyebutkan proses seleksi calon hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Syarat ini dipenuhi pemerintah pada 2008 dengan membentuk tim seleksi yang diketuai anggota Wantimpres bidang hukum saat ini, Adnan Buyung Nasution. Tetapi dalam proses pencalonan Patrialis langkah serupa tak dilakukan. Putusan PTUN ini patut menjadi pelajaran penting bagi DPR, MA dan Pemerintah aebagai lembaga pengusul calon hakim MK, agar lebih transparan dan membuka ruang partisipasi publik dalam proses rekrutmen.
Sabtu, 28 Desember 2013
Terkenang pada yang Jauh
Kamis, 05 Desember 2013
Mandi Untuk Kekebalan
Jejak Keramat di Kumpulan
Sejak dahulu, bahkan sejak berpuluh-puluh tahun lalu Kumpulan selalu ramai dikunjungi orang. Mereka berdatangan tidak hanya dari daerah sekitarnya tetapi juga dari pulau Jawa dan pulau-pulau lain di Indonesia. Bahkan ada pula dari luar negeri seperti Malaysia, Brunai dan Tailand. Tujuannya selain berziarah ke makam Syekh Maulana Ibrahim Alkholidi juga sekalian melakukan haul dengan ber-zikir akbar di sekitar makam. Ritual semacam ini sudah berlangsung sejak lama- kemungkinan besar sejak wafatnya Assyech pada tahun 1914 M. Namun dari sekian banyak peziarah yang berkunjung, tidak satupun mereka yang mengetahui secara pasti mengapa bagian dari sebuah desa itu disebut Kumpulan. Padahal kalau diteliti secara gaib, Kumpulan ini ternyata memiliki makna yang mengandung kekeramatan Assyeh Maulana Ibrahim Alkholidi sendiri.
Bagaimana kisahnya? Silakan baca selanjutnya di http://intihawa.blogspot.com/2013/11/jejak-keramat-di-kumpulan.html
Intihawa
Intihawa adalah media pemberitaan yang bersifat umum dan terbuka bagi siapa pun yang ingin menampilkan berita.
Adapun rubrik yang disediakan antara lain adalah fenomena alam, napak tilas, misteri dan pemecahannya, problematika cinta, kesehatan, dan lain-lain.
Untuk membaca artikel-artikel dan berita dapat dilihat di blog intihawa: http://intihawa.blogspot.com/
Minggu, 10 November 2013
Tidak Ada yang Statis, Termasuk Politik
Jumat, 08 November 2013
Apa itu Cinta?
Selasa, 08 Oktober 2013
Cemeti Diri
Kamis, 03 Oktober 2013
Berlarilah!
Minggu, 08 September 2013
Kekuatan Pikiran
![]() |
| https://images.app.goo.gl/PKNi5JR3Nnd4c6sk9 |
Dalam Aladdin Factor karya Jack Canfield dan Mark Viktor Hansen dapat ditemukan suatu informasi penting yang menyebutkan bahwa setiap hari manusia menghadapi lebih dari 60.000 pikiran. Satu-satunya yang dibutuhkan sejumlah besar pikiran ini adalah pengarahan. Jika arah yang ditentukan bersifat negatif, maka sekitar 60.000 pikiran akan keluar dari memori ke arah negatif. Sebaliknya, jika pengarahannya positif maka sejumlah pikiran yang sama juga akan keluar dari ruang memori ke arah yang positif.
Selasa, 20 Agustus 2013
Merah Putih Berkibar Di Puncak Sorik Marapi
Senin, 22 Juli 2013
Rabu, 17 Juli 2013
Bangkitlah!
Wahai diriku,
Mengapa engkau mengantuk.. padahal engkau terjaga..
Mengapa ragu.. padahal engkau melihat..
Mengapa lalai.. padahal engkau telah bersaksi..
Mengapa linglung.. padahal engkau sadar..
Mengapa diam.. padahal engkau dituntut..
Mengapa meratap.. padahal pasti kan pergi..
Bukankah sudah tiba waktunya bagi para petidur untuk bangun..
Bukankah telah tiba saatnya bagi petidur untuk berguna..
Bukankah telah tiba saatnya bagi pelalai untuk mengambil pelajaran..
Minggu, 14 Juli 2013
Dasar Hukum Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
a. melaksanakan tugas pembantuan;
Sabtu, 15 Juni 2013
Buluh Perindu ditiup Angin
Dapat pari dibuat pindang
Hati risau tiada tertahan
Mabuk menanti adik seorang
Buluh perindu buluh ternama
Banyak sudah disebut orang
Hatiku rindu sudahlah lama
Tunggulah dik dijemput abang
Buluh perindu nama diberi
Ditiup angin bergoyang-goyang
Mari bersama tuan puteri
Naik onthel bersama abang
Sabtu, 02 Maret 2013
Menguatkan Solidaritas Pemuda melalui Peran Karang Taruna
Solidaritas antar pemuda memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam upaya ini, peran Karang Taruna sebagai wadah sosial memiliki potensi besar untuk mengikat rasa solidaritas di kalangan pemuda. Artikel ini akan mengulas bagaimana Karang Taruna dapat memainkan peran kunci dalam memperkuat solidaritas antar pemuda.
Peran Karang Taruna dalam Membangun Solidaritas:
1. Ruang Kolaborasi: Karang Taruna menciptakan ruang di mana pemuda dari berbagai latar belakang dapat berkumpul, berinteraksi, dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Melalui kerja sama dalam proyek-proyek sosial, budaya, dan pendidikan, pemuda dapat belajar untuk saling menghargai dan memahami perbedaan-perbedaan mereka.
2. Pemberdayaan Pemuda: Karang Taruna memberikan peluang kepada pemuda untuk mengembangkan kemampuan dan potensi mereka melalui berbagai pelatihan dan workshop. Ini mendorong rasa kebersamaan, di mana pemuda saling mendukung untuk tumbuh dan berkontribusi lebih banyak pada masyarakat.
3. Aktivitas Sosial: Kegiatan sosial yang diadakan oleh Karang Taruna, seperti program bakti sosial, kampanye lingkungan, atau kegiatan amal, menciptakan kesempatan bagi pemuda untuk bekerja bersama dalam mencapai tujuan bersama. Ini membantu mereka merasakan pentingnya kontribusi kolektif terhadap kesejahteraan masyarakat.
4. Menciptakan Identitas Bersama: Karang Taruna membantu membangun identitas bersama di kalangan pemuda dengan mengakui peran dan tanggung jawab mereka dalam membentuk masa depan masyarakat. Ini menguatkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap kelompok mereka.
5. Penyadaran Sosial: Karang Taruna juga dapat menjadi wadah untuk menyadarkan pemuda akan isu-isu sosial, politik, dan lingkungan. Dengan menyadari pentingnya berpartisipasi dalam perubahan positif, pemuda merasa lebih terhubung satu sama lain dan berbagi tujuan yang sama.
Karang Taruna memiliki peran penting dalam mengikat rasa solidaritas sesama pemuda. Melalui kolaborasi, pemberdayaan, aktivitas sosial, penciptaan identitas bersama, dan penyadaran sosial, pemuda dapat merasakan hubungan yang kuat dan saling mendukung. Dengan terus memperkuat peran Karang Taruna dalam membangun solidaritas, generasi muda dapat menjadi kekuatan positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih bersatu dan berkelanjutan.
-
Sejak lama saya memiliki ketertarikan mendalam pada sejarah—sebuah ketertarikan yang tumbuh dari rasa penasaran tentang siapa kita, da...
-
Kesabaran dalam melaksanakan pekerjaan sering kali terdengar seperti nasihat klise, namun justru di sanalah letak kekuatannya. Di tengah dun...
-
Ada dua istilah, yakni Logical Framework (LF atau Logframe) dan Logical Framework Approach (LFA) yang terkadang membingungkan. LogFr...











