Senin, 30 Desember 2013

Mahkamah Konstitusi Kolaps?


Benarkah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati berpotensi membuat Mahkamah Konstitusi (MK) kolaps? Jika putusan itu berkekuatan hukum tetap, jumlah hakim konstitusi tinggal enam dari seharusnya sembilan orang. Satu orang hakim lain, Akil Mochtar, ditangkap KPK sebelumnya karena dugaan kasus suap. Padahal peraturan perundang-undangan menyebutkan putusan MK baru bisa diambil jika diambil minimal tujuh hakim konstitusi.

Pada Senin (23/12) lalu majelis hakim PTUN Jakarta beranggotakan Teguh Satya Bhakti, Tri Cahyadi dan Elizabeth Tobing, mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, ICW, dan Indonesian Legal Roundtable (ILR). Majelis membatalkan Keppres No. 87/P tanggal 22 Juli 2013 yang menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Dalam berkas gugatan, YLBHI dan ICW menyatakan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi tidak sesuai dengan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011. Makanya, YLBHI dan ICW meminta kepada PTUN Jakarta agar Keppres No 87/P Tahun 2013 dinyatakan batal. Pada sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Keppres No 87/P Tahun 2013 yang menjadi objek sengketa batal atau tidak sah. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku tergugat untuk mencabut Keppres tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keberadaan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 sebagai bentuk pengakuan Presiden SBY atas persoalan yang terjadi dalam proses seleksi hakim konstitusi. Keberadaan Perppu itu seolah-olah menunjukkan bahwa Presiden menyadari ada kekeliruan dalam proses pengangkatan hakim konstitusi.

Terhadap putusan ini Presiden menyatakan banding; demikian pula Patrialis Akbar sebagai penggugat intervensi. Namun langkah hukum ini dinilai dilematis. Di satu sisi, upaya banding memperlihatkan inkonsistensi sikap pemerintah karena tak sejalan dengan Perppu No. 1 Tahun 2013 yang diterbitkan Pemerintah sendiri. Di sisi lain, jika tak banding, ancaman kolaps MK ada di depan mata. Oleh karena itu, berbarengan dengan proses banding itu, mestinya pemerintah juga harus mempercepat proses seleksi dan kedua hakim MK yang Keppres pengangkatan mereka dibatalkan PTUN mundur bersyarat. Syaratnya, mundur efektif setelah hakim konstitusi baru terpilih. Langkah serupa pernah dilakukan hakim konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie.

Implikasi kasus ini bisa terjadi pasca pemilu 2014 mendatang. Jika para pihak akan terus mengupayakan langkah hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Dan jika MA menjatuhkan putusan yang sama dengan PTUN dan pemerintah tidak segera mengisi kekosongan hakim konstitusi, MK akan benar-benar kolaps. Apa yang akan terjadi jia pada pemilu 2014 banyak sengketa pemilu didaftarkan ke MK, sedang pada saat itu MK tak bisa mengambil keputusan karena jumlah hakim tak mencukupi.

upaya hukum gugatan yang dilakukan YLBHI, ICW dan ILR, adalah bentuk kritik terhadap langkah Presiden yang mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi. Undang-Undang tegas menyebutkan proses seleksi calon hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Syarat ini dipenuhi pemerintah pada 2008 dengan membentuk tim seleksi yang diketuai anggota Wantimpres bidang hukum saat ini, Adnan Buyung Nasution. Tetapi dalam proses pencalonan Patrialis langkah serupa tak dilakukan. Putusan PTUN ini patut menjadi pelajaran penting bagi DPR, MA dan Pemerintah aebagai lembaga pengusul calon hakim MK, agar lebih transparan dan membuka ruang partisipasi publik dalam proses rekrutmen.

Sabtu, 28 Desember 2013

Terkenang pada yang Jauh

Kala gelap malam menyelimuti
‘Tika rintik hujan membasahi
Disini sendiri aku sayu
Terpaku termenung merindumu

Kelam langit tanpa bintang
Tumbuhkan gelisah tiada tenang
Terkenang pada yang jauh
Jiwa pun gundah rusuh

Bersama semilir angin dingin
Kupinta doa dengan yakin
Akan tiba saat bersua
Selalu bersama walau dimana

Panyabungan, Desember 2013

Kamis, 05 Desember 2013

Mandi Untuk Kekebalan




Di Kumpulan terdapat sebuah sumur tua peninggalan Assyekh Maulana Ibrahim Al Kholidi yang dibangun pada masa pecahnya perang Paderi. Selain digunakan untuk mengambil air minum, mandi dan berwudhu’ juga dipergunakan sebagai sarana perlengkapan perang. 

Baca laporan selengkapnya mengenai sumur tua ini di: http://intihawa.blogspot.com/2013/12/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Jejak Keramat di Kumpulan




Sejak dahulu, bahkan sejak berpuluh-puluh tahun lalu Kumpulan selalu ramai dikunjungi orang. Mereka berdatangan tidak hanya dari daerah sekitarnya tetapi juga dari pulau Jawa dan pulau-pulau lain di Indonesia. Bahkan ada pula dari luar negeri seperti Malaysia, Brunai dan Tailand. Tujuannya selain berziarah ke makam Syekh Maulana Ibrahim Alkholidi juga sekalian melakukan haul dengan ber-zikir akbar di sekitar makam. Ritual semacam ini sudah berlangsung sejak lama- kemungkinan besar sejak wafatnya Assyech pada tahun 1914 M. Namun dari sekian banyak peziarah yang berkunjung, tidak satupun mereka yang mengetahui secara pasti mengapa bagian dari sebuah desa itu disebut Kumpulan. Padahal kalau diteliti secara gaib, Kumpulan ini ternyata memiliki makna yang mengandung kekeramatan Assyeh Maulana Ibrahim Alkholidi sendiri.

Bagaimana kisahnya? Silakan baca selanjutnya di http://intihawa.blogspot.com/2013/11/jejak-keramat-di-kumpulan.html

Intihawa


Intihawa adalah media pemberitaan yang bersifat umum dan terbuka bagi siapa pun yang ingin menampilkan berita.

Adapun rubrik yang disediakan antara lain adalah fenomena alam, napak tilas, misteri dan pemecahannya, problematika cinta, kesehatan, dan lain-lain.

Untuk membaca artikel-artikel dan berita dapat dilihat di blog intihawa:  http://intihawa.blogspot.com/

Minggu, 10 November 2013

Tidak Ada yang Statis, Termasuk Politik

Tentu saja. Tak satu pun dari kita dilahirkan dengan keyakinan politik kita saat ini. Pengalaman pribadi, ditambah pendidikan yang kita tempuh, menentukan cara kita memandang dunia. Tidak ada yang statis, termasuk pemahaman politik kita.

Jumat, 08 November 2013

Apa itu Cinta?

Bagiku cinta memiliki makna yg dalam, indah, dan agung. tak ada kata-kata yg mampu melukiskan keindahan dan keagungannya. hakikat cinta tak dapat ditemukan, selain dengan segenap kesungguhan, pengamatan, dan penjiwaan.

Cinta itu menghubungkan jiwa-jiwa manusia yg berbeda-beda. jiwa itu inginkan kejernihan, kebeningan, dan ketenteraman. cinta itu condong dan rindu pada sesuatu.

Jiwa selalu menyertai langkah manusia yg selalu mencari ketenangan dan ketenteraman.

Cinta adalah bayangan indah yg terhunjam dalam jiwa dan selaksa kasih yg terukir dalam hati. sejak adanya kepaduan dalam ketersambungan dan kesatuan dalam peran, maka disini derajat cinta di antara dua orang yang mencinta adalah sama.

Sehingga kata "apa adanya" itu terlalu sempit. tidak hanya itu, tapi juga "ada apanya". "apa" disini adalah sesuatu yg mempersatukan jiwanya dgn jiwa sang tercinta. kala ia terpisah, ia akan mencarinya, mendatanginya, dan merindukan pertemuan dengannya.

Selasa, 08 Oktober 2013

Cemeti Diri



Wahai diriku, Alangkah seringnya ketika nasehat-nasehat diperdengarkan kepadamu, seringkali muncul dalam dirimu suatu kesadaran spontan, namun beberapa waktu kemudian hatimu kembali mengeras dan membatu.

Wahai diriku, Imam ibnu Al Jauzy berkata, nasehat itu laksana cemeti, ketika seseorang habis dipukuli dengan cemeti itu, ia seringkali tak merasa sakit. Ketika mendengar nasehat, adakalanya Ia sedang berada dalam kondisi jiwa dan pikiran yang baik. Ia diam dan menghadirkan hatinya. Akan tetapi, tatkala kembali disibukkan dengan urusan dunia, penyakit lamanya kambuh kembali. 

Wahai diriku, milikilah kesadaran tinggi untuk bisa mengatasi hal itu. Milikilah tekad yang kuat untuk kokoh berpegang pada prinsip yang sudah engkau yakini, lalu berjalanlah tanpa menoleh-noleh lagi. 

Wahai diriku, janganlah engkau selalu terseret-seret oleh kelalaian akibat pengaruh tabiat dirimu, padahal nasehat-nasehat itu masih mempengaruhi dirimu untuk beramal. Tetapi janganlah pula laksana cabang pohon yang goyah diterpa hembusan angin. Ia tak terpengaruh apa-apa, hanya sekadar mendengar, laksana batu-batu yang diam.

Kamis, 03 Oktober 2013

Berlarilah!



Get out of the blocks, run your race, stay relaxed. If you run your race, you’ll win.
Channel your energy. Focus.
- Carol Lewis-

Wahai diriku, sadarkah engkau? engkau adalah pelari. Engkau adalah pelari yang berlari mulai dari awal hidupmu sampai akhir hidupmu. Garis finisnya adalah tujuan yang hendak engkau capai, kesuksesanmu. Engkau bukanlah pelari sembarangan. Engkau sedang berlari untuk lomba maraton, yaitu lomba lari yang akan berlangsung sepanjang hidupmu. Ini berarti engkau harus bertahan dalam waktu lama, yaitu sepanjang hidupmu itu. Keunikanmu sebagai pelari adalah engkau berlari untuk dirimu sendiri. Engkau berlari tidak untuk menang dari orang lain. Engkau berlari untuk kehidupan masa depanmu. Engkaulah yang menentukan kemenangan atau kekalahanmu sendiri.

Wahai diriku, tahukah engkau siapa pesertanya? Sesungguhnya, tidak ada peserta lain. Pesertanya hanya satu, yaitu engkau. Salah besar jika engkau menganggap bahwa engkau berkompetisi dengan orang lain dalam mencari kesuksesan.

Wahai diriku, tahukah engkau siapa penyelenggara lombanya? Tiada lain, tentu saja penyelenggaranya adalah orang yang memiliki keinginan untuk berhasil, yaitu engkau.

Wahai diriku, tahukah engkau bagaimana aturan lombanya? Engkaulah yang mengatur aturannya. Hal utamanya adalah engkau bisa sampai garis finis.

Wahai diriku, tahukah engkau dimana garis finisnya? Garis finis itu tidak ditentukan orang lain. Engkaulah yang menentukannya sendiri.

Wahai diriku, tahukah engkau Lalu apa hadiahnya? Wahai diriku, engkaulah yang menentukan sendiri. Engkau bisa memilih besar dan apa saja hadiahnya sesuka hatimu.

Wahai diriku, berlarilah!



Minggu, 08 September 2013

Kekuatan Pikiran

https://images.app.goo.gl/PKNi5JR3Nnd4c6sk9

Dalam Aladdin Factor karya Jack Canfield dan Mark Viktor Hansen dapat ditemukan suatu informasi penting yang menyebutkan bahwa setiap hari manusia menghadapi lebih dari 60.000 pikiran. Satu-satunya yang dibutuhkan sejumlah besar pikiran ini adalah pengarahan. Jika arah yang ditentukan bersifat negatif, maka sekitar 60.000 pikiran akan keluar dari memori ke arah negatif. Sebaliknya, jika pengarahannya positif maka sejumlah pikiran yang sama juga akan keluar dari ruang memori ke arah yang positif.

Jika manusia benar-benar tidak ingin meletakkan sesuatu yang berbahaya dalam tubuhnya, mengapa ia mengisi pikirannya dengan hal-hal yang berpengaruh negatif pada setiap aspek hidupnya, termasuk kesehatan jiwa dan raganya? Tentu kita tidak ingin memberi gizi pikiran kita dari keranjang sampah bukan?

Selasa, 20 Agustus 2013

Merah Putih Berkibar Di Puncak Sorik Marapi




MADINA– Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk memperingati dan merayakan HUT ke- 68 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak terkecuali sejumlah organisasi di Kabupaten Mandailing Natal yang tergabung dalam Tim Ekspedisi Merah Putih.

Dan, sebagai wujud kecintaan dan nasionalisme, mereka mendaki puncak gunung Sorik Marapi di Desa Sibanggor Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina untuk mengibarkan bendera merah putih berukuran 3 x 5 meter pada Sabtu (17/8).

“Ini adalah tim gabungan terdiri 49 personil; dari Alfa Adventure Tim, For Jungle Madina, Karang Taruna Madina, TNT Madina, dan KSR PMI BLU STAIM,” sebut  Ketua Alfa Adventure, Ahmadi Anwar dan Ketua Karang Taruna Madina M Alhasan Nasution, kepada wartawan, Minggu (18/8).

Dikatakan Al-Hasan, lima tim itu telah berhasil melakukan pendakian hingga ke puncak gunung, lalu tim mengadakan upacara penaikan bendera di puncak gunung berketinggian 2.145 meter itu. Butuh waktu tujuh jam untuk sampai ke puncak gunung tersebut.

Tim berangkat dari Desa Sibanggor Julu sekitar pukul 07.00 WIB dan sampai di puncak sekitar pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan Al-Hasan, kegiatan ini adalah salah satu bentuk akumulasi dan eksperesi kreatif generasi muda Madina dalam menjiwai makna yang lebih esensial dari pelaksanaan HUT RI tahun ini.

Ekspedisi merah putih diharapkan menjadi bentuk cerminan dari simbol kegigihan, perjuangan dengan pantang mundur, heroisme, patriotisme, nasionalisme dan keringat yang dipersembahkan para pejuang untuk negeri.

“Ekspedisi merah putih ini baru pertama kali dilaksanakan dalam sejarah perjalanan Kabupaten Madina. Ajang Ekspedisi Merah Putih ke Puncak Gunung Sorik Marapi adalah murni sebagai ekspresi unik dari generasi muda Madina dalam memaknai hari kemerdekaan RI.

Kegiatan ini mengambil tajuk ‘Karena Alam Kami Menyatu, untuk Merah Putih Kami Bersatu,” pungkas Al-Hasan. (wan)


Senin, 22 Juli 2013

Kesabaran Berpencar


Hati ini terbakar dan airmata berlinang..

Penderitaan berkumpul, sementara kesabaran berpencar..

Bagaimana bisa tenang hati yang selalu penuh gairah kerinduan dan kerisauan..

Wahai Tuhan, jika ada jalan keluar untukku..

Anugerahkanlah kepadaku selama hidup ini tersisa..


(Ibn Jawzy, "Bahr Al Dumu")

Rabu, 17 Juli 2013

Bangkitlah!


Wahai diriku,

Mengapa engkau mengantuk.. padahal engkau terjaga..

Mengapa ragu.. padahal engkau melihat..

Mengapa lalai.. padahal engkau telah bersaksi..

Mengapa linglung.. padahal engkau sadar..

Mengapa diam.. padahal engkau dituntut..

Mengapa meratap.. padahal pasti kan pergi..

Bukankah sudah tiba waktunya bagi para petidur untuk bangun..

Bukankah telah tiba saatnya bagi petidur untuk berguna..

Bukankah telah tiba saatnya bagi pelalai untuk mengambil pelajaran..


Minggu, 14 Juli 2013

Dasar Hukum Karang Taruna



Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:

“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. BerdasarkanPasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokokkarang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):

a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:

a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.

Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

Berikut diuraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna menurut Dasar Hukum (Permensos 77/2010).

Tanggung Jawab dan Wewenang Menteri Sosial:
a.    menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.    menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.    melakukan program percontohan;
d.    memberikan stimulasi;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring;
h.    melaksanakan koordinasi; dan
i.      memantapkan Sumber Daya Manusia.

Tanggung Jawab dan Wewenang Gubernur:
a.    melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.    melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.    melakukan program pengembangan;
d.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring; dan
h.    melaksanakan koordinasi.

Tanggung Jawab dan Wewenang Bupati/walikota  
a.    melaksanakan tugas pembantuan;
b.    melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.    melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.    melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.     memberikan penghargaan;
g.    melakukan sosialisasi;
h.    melakukan monitoring; dan
i.      melaksanakan koordinasi.

Dasar hukum:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.

Referensi:

Sabtu, 15 Juni 2013

Buluh Perindu ditiup Angin

Dari pulau menjala ikan
Dapat pari dibuat pindang
Hati risau tiada tertahan
Mabuk menanti adik seorang

Buluh perindu buluh ternama
Banyak sudah disebut orang
Hatiku rindu sudahlah lama
Tunggulah dik dijemput abang

Buluh perindu nama diberi
Ditiup angin bergoyang-goyang
Mari bersama tuan puteri
Naik onthel bersama abang

Sabtu, 02 Maret 2013

Menguatkan Solidaritas Pemuda melalui Peran Karang Taruna

Solidaritas antar pemuda memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam upaya ini, peran Karang Taruna sebagai wadah sosial memiliki potensi besar untuk mengikat rasa solidaritas di kalangan pemuda. Artikel ini akan mengulas bagaimana Karang Taruna dapat memainkan peran kunci dalam memperkuat solidaritas antar pemuda.

Peran Karang Taruna dalam Membangun Solidaritas:

1. Ruang Kolaborasi: Karang Taruna menciptakan ruang di mana pemuda dari berbagai latar belakang dapat berkumpul, berinteraksi, dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Melalui kerja sama dalam proyek-proyek sosial, budaya, dan pendidikan, pemuda dapat belajar untuk saling menghargai dan memahami perbedaan-perbedaan mereka.

2. Pemberdayaan Pemuda: Karang Taruna memberikan peluang kepada pemuda untuk mengembangkan kemampuan dan potensi mereka melalui berbagai pelatihan dan workshop. Ini mendorong rasa kebersamaan, di mana pemuda saling mendukung untuk tumbuh dan berkontribusi lebih banyak pada masyarakat.

3. Aktivitas Sosial: Kegiatan sosial yang diadakan oleh Karang Taruna, seperti program bakti sosial, kampanye lingkungan, atau kegiatan amal, menciptakan kesempatan bagi pemuda untuk bekerja bersama dalam mencapai tujuan bersama. Ini membantu mereka merasakan pentingnya kontribusi kolektif terhadap kesejahteraan masyarakat.

4. Menciptakan Identitas Bersama: Karang Taruna membantu membangun identitas bersama di kalangan pemuda dengan mengakui peran dan tanggung jawab mereka dalam membentuk masa depan masyarakat. Ini menguatkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap kelompok mereka.

5. Penyadaran Sosial: Karang Taruna juga dapat menjadi wadah untuk menyadarkan pemuda akan isu-isu sosial, politik, dan lingkungan. Dengan menyadari pentingnya berpartisipasi dalam perubahan positif, pemuda merasa lebih terhubung satu sama lain dan berbagi tujuan yang sama.

Karang Taruna memiliki peran penting dalam mengikat rasa solidaritas sesama pemuda. Melalui kolaborasi, pemberdayaan, aktivitas sosial, penciptaan identitas bersama, dan penyadaran sosial, pemuda dapat merasakan hubungan yang kuat dan saling mendukung. Dengan terus memperkuat peran Karang Taruna dalam membangun solidaritas, generasi muda dapat menjadi kekuatan positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih bersatu dan berkelanjutan.

Jumat, 01 Februari 2013

Peran Organisasi Pemuda dalam Mengatasi Pengangguran di Desa: Membangun Masa Depan yang Sejahtera

Pengangguran adalah salah satu tantangan sosial yang sering dihadapi oleh masyarakat, termasuk di desa. Masalah ini tidak hanya berdampak pada individu yang menganggur tetapi juga menghambat pertumbuhan dan perkembangan desa secara keseluruhan. Namun, ada harapan cerah dalam mengatasi masalah pengangguran di desa melalui peran strategis organisasi pemuda. Organisasi pemuda dapat berperan sebagai agen perubahan yang mampu memberikan pelatihan, akses modal, dan bantuan usaha untuk para pemuda yang menganggur, sehingga menciptakan kesempatan bagi mereka untuk meraih masa depan yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.

1. Identifikasi Potensi dan Keterampilan Pemuda

Organisasi pemuda di desa memiliki akses yang lebih baik untuk mengidentifikasi potensi dan keterampilan yang dimiliki oleh pemuda setempat. Melalui program pendekatan langsung, organisasi pemuda dapat melakukan survei untuk mengetahui minat dan keahlian khusus yang dimiliki oleh pemuda yang menganggur. Informasi ini akan membantu dalam merancang program pelatihan yang sesuai dan dapat meningkatkan daya saing pemuda dalam mencari pekerjaan.

2. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi

Organisasi pemuda dapat berperan sebagai penyelenggara pelatihan dan kegiatan pengembangan keterampilan. Berdasarkan hasil identifikasi potensi, program pelatihan dapat mencakup berbagai keterampilan, seperti keterampilan teknis (seperti pertanian modern, pengolahan makanan, kerajinan, dan teknologi informasi) maupun keterampilan soft skills (seperti kepemimpinan, kreativitas, dan keterampilan komunikasi). Dengan keterampilan yang ditingkatkan, para pemuda akan lebih siap dan percaya diri dalam mencari pekerjaan atau memulai usaha mereka sendiri.

3. Mendorong Kewirausahaan

Organisasi pemuda dapat memainkan peran penting dalam mendorong kewirausahaan di desa. Mereka dapat menyediakan pelatihan khusus untuk calon wirausaha, membantu pemuda dalam menyusun rencana bisnis, serta memberikan bimbingan dan dukungan selama proses pendirian usaha. Selain itu, organisasi pemuda juga dapat bekerja sama dengan pemerintah, perusahaan swasta, atau lembaga keuangan untuk menciptakan akses modal bagi pemuda yang berminat memulai usaha.

4. Menghubungkan dengan Pihak Eksternal

Organisasi pemuda dapat berfungsi sebagai penghubung antara pemuda desa dengan pihak eksternal, seperti lembaga pelatihan, perusahaan, dan lembaga keuangan. Kolaborasi dengan pihak eksternal akan memperluas peluang dan akses pemuda desa terhadap berbagai program pelatihan dan kesempatan kerja. Selain itu, organisasi pemuda juga dapat mengundang pemateri atau narasumber dari luar desa untuk memberikan wawasan baru kepada pemuda tentang berbagai peluang dan tantangan di dunia kerja.

5. Program Pemberdayaan Komunitas

Organisasi pemuda juga dapat melibatkan pemuda yang menganggur dalam program pemberdayaan komunitas secara lebih luas. Misalnya, melalui program-program kreatif seperti penguatan seni dan budaya lokal, pariwisata berkelanjutan, dan upaya pelestarian lingkungan. Program ini dapat menciptakan lapangan kerja alternatif, mempromosikan kearifan lokal, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa secara keseluruhan.

Kesimpulan

Organisasi pemuda memiliki peran strategis dalam mengatasi pengangguran di desa dan menciptakan masa depan yang lebih sejahtera. Melalui pendekatan yang holistik, organisasi pemuda dapat memberikan pelatihan, akses modal, dan bantuan usaha bagi para pemuda yang menganggur, sehingga meningkatkan kesempatan mereka untuk memperoleh pekerjaan, memulai usaha, dan mendukung kemajuan desa secara keseluruhan. Dengan kerja sama yang erat antara organisasi pemuda, pemerintah, dan berbagai pihak terkait, kita dapat menciptakan desa yang makmur dan berdaya saing, di mana pemuda menjadi agen perubahan yang berkontribusi secara positif bagi masyarakat dan bangsa.

Rabu, 30 Januari 2013

NU dan Sejarah Berdirinya


Nahdlatul 'Ulama (Kebangkitan 'Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Awalnya adalah akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan "Kebangkitan Nasional". Semangat kebangkitan terus menyebar - setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain. Sebagai jawabannya, muncullah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.

Merespon kebangkitan nasional tersebut, Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) dibentuk pada 1916. Kemudian pada tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan "Nahdlatul Fikri" (kebangkitan pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar, (pergerakan kaum saudagar).

Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagai kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.

Berangkat dari munculnya berbagai macam komite dan organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kyai, karena tidak terakomodir kyai dari kalangan tradisional untuk mengikuti konperensi Islam Dunia yang ada di Indonesia dan Timur Tengah akhirnya muncul kesepakatan dari para ulama pesantren untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926) di Kota Surabaya. Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasjim Asy'ari sebagai Rais Akbar.

K.H. Hasyim Asyhari, Rais Akbar(ketua) pertama NU

Ada banyak faktor yang melatar belakangi berdirinya NU. Di antara faktor itu adalah perkembangan dan pembaharuan pemikiran Islam yang menghendaki pelarangan segala bentuk amaliah kaum Sunni. Sebuah pemikiran agar umat Islam kembali pada ajaran Islam "murni", yaitu dengan cara umat islam melepaskan diri dari sistem bermadzhab. Bagi para kiai pesantren, pembaruan pemikiran keagamaan sejatinya tetap merupakan suatu keniscayaan, namun tetap tidak dengan meninggalkan tradisi keilmuan para ulama terdahulu yang masih relevan. Untuk itu, Jam'iyah Nahdlatul Ulama cukup mendesak untuk segera didirikan.


Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasjim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.

Minggu, 06 Januari 2013

Sekilas Karang Taruna


Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial. 

Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan generasi muda dalam upaya mengembangkan kegiatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan usaha ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. 

Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa/Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud daripada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan seluruh Generasi Muda mulai dari usia 13 - 45 tahun yang  disebut sebagai Warga Karang Taruna (WKT) dan batasan sebagai Pengurus Karang Taruna adalah yang berusia 17 - 45 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para generasi muda, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.