Kamis, 13 Februari 2025

Diari Politik: Sidang PHPU Pilkada Madina 2025

Hari ini, 13 Februari 2025, menjadi salah satu hari yang menegangkan dalam perjalanan demokrasi di Mandailing Natal. Aku mengikuti siaran langsung dari Mahkamah Konstitusi di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Bupati Mandailing Natal. Rasanya campur aduk—antara harap, cemas, dan penasaran.

Pasangan calon nomor urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST, menggugat hasil Pilkada. Mereka menyoroti persoalan LHKPN yang diserahkan oleh lawan mereka—pasangan nomor urut 02, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi—yang katanya terlambat. Sebuah hal yang bisa jadi sangat teknis, tapi dalam kontestasi politik, bisa berubah menjadi sangat strategis.

Di ruang sidang MK, argumen dan sanggahan saling bersahutan. Tim hukum dari kedua belah pihak mencoba membuktikan kebenaran dari sudut pandang masing-masing. Tapi yang paling ditunggu-tunggu adalah suara palu hakim konstitusi. Dan akhirnya, putusan dibacakan: MK menolak gugatan pasangan 01. Mereka menyatakan bahwa penyerahan LHKPN oleh pasangan 02 sudah sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran substansial dalam proses pencalonan.

Aku menutup laptop dengan pelan. Di balik segala hiruk pikuk dan strategi, ternyata demokrasi masih berjalan lewat jalurnya. Kadang tak memuaskan semua pihak, tapi tetap menjadi jalan tengah yang sahih dalam menyelesaikan sengketa. Bagi rakyat seperti aku, semoga ini bukan sekadar soal siapa menang dan kalah, tapi tentang memastikan bahwa proses tetap adil dan bermartabat.

Hari ini, politik terasa begitu nyata. Bukan sekadar spanduk dan orasi, tapi tentang kepercayaan dan hukum yang sedang diuji.